Memahami pertimbangan hakim saat menggunakan hak ex officio untuk memenuhi hak anak setelah perceraian orang tuanya dalam kasus cerai talak verstek.. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan yuridis mengenai penggunaan hak ex officio hakim dalam memenuhi hak anak setelah perceraian pada cerai talak verstek. Selain itu untuk memahami bagaimana hakim menggunakan hak ex officio dalam mempertimbangkan pemenuhan hak anak setelah perceraian pada cerai talak verstek.. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan fenomena sosial secara mendalam dan detail. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua hakim menggunakan hak ex officio dalam pemenuhan hak anak. Namun, terdapat persamaan pendapat mengenai pemenuhan hak anak pada putusan verstek yaitu tetap berdasar kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Pasal 149 Undang-Undang Pekawinan yang menyebutkan hawa selagi istri tidak nusyuz, dan anak berada dalam asuhan istri maka pemberian nafkah wajib diberikan.