Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Samin, Sabri; Wahid, Khaerunnisa; Khaerunnisa, Nadia; Hasanuddin, Hasriah; Fatimah, Nurul
Lisyabab : Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 6 No 2 (2025): Lisyabab, Jurnal Studi Islam dan Sosial
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58326/jurnallisyabab.v6i2.486

Abstract

Penelitian ini melakukan analisis komparatif-kritis terhadap Tafsir Al-Manar dan Tafsir Al-Maraghi, yang sama-sama bercorak Adabi Ijtima'i, untuk mengungkap akar perbedaan ('illat al-ikhtilaf) respons mereka terhadap modernitas. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode muqāranah dan analisis konten, penelitian ini menganalisis aspek metodologis dan penafsiran substantif terhadap tiga ayat kunci: Q.S. Yunus [10]: 100 (akal), Q.S. An-Nisa' [4]: 59 (politik), dan Q.S. An-Nisa' [4]: 34 (keluarga). Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun berbagi corak dasar, kedua tafsir menunjukkan divergensi yang sistematis. Al-Manar, dengan dominasi bil ra'yi (70%) dan corak Islahi-Siyasi, menghasilkan respons yang transformatif dan polemis. Sebaliknya, Al-Maraghi, dengan dominasi bil ma'tsur (60%) dan corak Tarbawi-Ilmi, menghasilkan respons yang stabilisasi-edukatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa 'illat al-ikhtilaf utama terletak pada interaksi antara Tsaqofah al-Mufassirin (kerangka intelektual-kelembagaan) dan konteks historisnya. Al-Manar, produk Tsaqofah Salafi-Aktivis di era Modern Awal, mengadvokasi tajdid transformatif-politis. Sementara Al-Maraghi, produk Tsaqofah Azhari-Institusional di era Modern Pertengahan, mengadvokasi tajdid stabilisasi-edukatif. Dengan demikian, studi ini tidak hanya memetakan perbedaan, tetapi juga berkontribusi pada ilmu tafsir dengan memperkenalkan Tsaqofah al-Mufassirin sebagai kerangka analitis dan dua model pembaruan (tajdid) yang lahir dari corak Adabi Ijtima'i.
Menunda Pernikahan Karena Karier: Analisis Fikih Kontemporer Dan Maqashid Syari’ah Hasanuddin, Hasriah; DT, Kiki Reski Amalia; Maloko, M. Thahir; Musyahid, Achmad
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.29811

Abstract

Kajian ini menunjukkan hukum mengadakan pernikahan karena pekerjaan dari sudut pandang fikih modern dengan mengutamakan perubahan sosial yang berdampak pada kecenderungan wanita muslim muda untuk menunda pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini ialah menunjukkan bahwa pernikahan masih dianggap sebagai mitsaqan ghalizan dalam pandangan fikih modern, tetapi untuk melaksanakannya diperlukan persiapan fisik, psikologis, material, dan moral. Penundaan pernikahan karena pekerjaan dianggap sebagai ikhitiar untuk mencapai keuntungan yang lebih besar, asalkan memiliki alasan yang jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Selain itu, Pernikahan yang tertunda karena pekerjaan atau pendidikan tidak bertentangan dengan maqasid al-syariah, sebaliknya itu sejalan dengan lima tujuan utama: hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, dan hifz al-'ird. Wanita yang menunda pernikahan karena alasan karier harus mematuhi etika kerja Islam dengan menjaga kehormatan diri dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kaidah Islam. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban karier dan pernikahan dapat dicapai melalui pertimbangan kemampuan, komitmen, prinsip-prinsip Islam, dan persiapan yang cermat. Secara akademis penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan syariah hukum islam yang lebih berorientasi pada wanita yang ingin berkarier dan menunda pernikahan analisis fikih kontemporer dan maqashid syari’ah.    Kata Kunci: Menunda Pernikahan, Fikih Kontemporer, Karier, Maqashid Syari’ah, Pernikahan.