Kukuh Sudarmanto
Unknown Affiliation

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL USM LAW REVIEW

Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Haq, Muhammad Fakhrul; Kukuh Sudarmanto; Zaenal Arifin; Muhammad Junaidi; Albertus Heru Nuswanto; Rati Riana
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 (2025): AUGUST
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i2.11068

Abstract

This study aims to analyze the existence, legal standing, and implementation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on Job Creation following the issuance of Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, which declared Law Number 11 of 2020 on Job Creation conditionally unconstitutional. The urgency of this research lies in the need for an in-depth juridical review of the legitimacy of the Perppu, which is deemed not to meet the “compelling urgency” requirements stipulated in Article 22 of the 1945 Constitution and Constitutional Court Decision Number 138/PUU-VII/2009, as well as its implications for the rule of law and public participation in the legislative process. This research employs a normative juridical method with a statutory approach and descriptive-analytical analysis of secondary data. The findings reveal that the Perppu’s legal standing is weak as it fails to meet all three criteria of compelling urgency, while its implementation encounters obstacles in terms of legal substance and legal culture, particularly regarding investor-oriented policies and the reduction of workers’ rights. The novelty of this research lies in its comprehensive analysis combining Hans Kelsen’s hierarchy of norms theory, Lawrence M. Friedman’s legal system theory, and Gustav Radbruch’s legal purpose theory to assess the legitimacy and effectiveness of the Perppu. It is concluded that the Perppu does not fully fulfill the elements of legal justice and legal benefit for civil society, although it still provides legal certainty for the government to accelerate national strategic projects. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi, kedudukan hukum, dan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya kajian yuridis mendalam terhadap legitimasi penerbitan Perppu yang dinilai tidak memenuhi syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis deskriptif-analitis terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis kedudukan Perppu Cipta Kerja lemah karena tidak memenuhi ketiga kriteria kegentingan yang memaksa, sementara implementasinya menghadapi hambatan pada aspek substansi hukum dan budaya hukum, khususnya terkait keberpihakan pada investor dan pengurangan hak-hak pekerja. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif yang menggabungkan teori hierarki norma hukum Hans Kelsen, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, dan teori tujuan hukum Gustav Radbruch untuk menilai legitimasi dan efektivitas Perppu Cipta Kerja. Disimpulkan bahwa Perppu ini belum sepenuhnya memenuhi unsur keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sipil, meskipun masih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mempercepat proyek strategis nasional.  
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit Harir, Moh; Soegianto Soegianto; Zaenal Arifin; Kukuh Sudarmanto; Miftah Arifin
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 (2025): AUGUST
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i2.11384

Abstract

This study aims to analyze the normative conflict between general seizure (sita umum) and criminal seizure (sita pidana) in the settlement of bankruptcy assets, as well as to examine mechanisms for resolving such conflicts when assets of a bankrupt debtor under general seizure are also subject to criminal seizure. General seizure, carried out by the bankruptcy curator, is intended to collect and liquidate all assets of the bankrupt debtor to repay creditors fairly and proportionally. In contrast, criminal seizure, conducted by investigators, is aimed at confiscating assets related to a criminal offense, either as evidence or as proceeds of crime. The normative conflict arises when assets seized for bankruptcy settlement are also targeted in criminal proceedings. This clash is rooted in Article 31(2) of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment, which stipulates that a bankruptcy declaration and general seizure nullify all prior seizures, and Article 39(2) of Law No. 8 of 1981 on the Criminal Procedure Code (KUHAP), which still permits the seizure of assets already under civil or bankruptcy seizure. Using a normative juridical method, the findings reveal that this inconsistency creates legal uncertainty, particularly in determining the priority of seizure enforcement, thereby hindering the settlement of bankruptcy assets and potentially causing losses to creditors. Therefore, this study recommends the establishment of a clear legal provision that explicitly prioritizes general seizure in cases of overlap with criminal seizure, in order to ensure legal certainty, safeguard creditors’ rights, and maintain a balanced approach with the objectives of criminal law enforcement.   Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik norma antara sita umum dan sita pidana dalam proses pemberesan harta pailit, serta mengkaji mekanisme penyelesaiannya ketika aset debitur pailit yang telah berada dalam sita umum juga menjadi objek sita pidana. Sita umum yang dilakukan oleh kurator dalam kepailitan bertujuan mengumpulkan dan menjual seluruh aset debitur pailit untuk membayar utang kepada para kreditur secara adil dan proporsional. Sebaliknya, sita pidana yang dilakukan oleh penyidik ditujukan untuk menyita aset yang terkait dengan tindak pidana, baik sebagai alat bukti maupun hasil kejahatan. Konflik norma timbul ketika objek yang disita untuk pemberesan harta pailit juga menjadi sasaran sita dalam perkara pidana. Pertentangan ini berakar pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyatakan bahwa putusan pailit dan sita umum menghapus seluruh sita sebelumnya, dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang tetap memperbolehkan penyitaan terhadap objek yang telah berada dalam sita perdata maupun sita pailit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertentangan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait penentuan prioritas pelaksanaan sita, sehingga berimplikasi pada terhambatnya pemberesan harta pailit dan potensi kerugian bagi kreditur. Penelitian ini merekomendasikan adanya pengaturan yang secara tegas menetapkan prioritas sita umum dalam konteks tumpang tindih dengan sita pidana, guna menciptakan kepastian hukum, melindungi hak kreditur, dan tetap menjaga keseimbangan dengan kepentingan penegakan hukum pidana.
Kewenangan Bea dan Cukai Dalam Penegakan Hukum Penyelundupan Ekspor di Indonesia Casnoyo Casnoyo; Zaenal Arifin; Kukuh Sudarmanto; Cita Tsaabiethah Agustria Sasti
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i3.12884

Abstract

This study analyzes the authority of Customs and Excise Officials in enforcing export smuggling laws in Indonesia and examines factors affecting the effectiveness of Article 102A of the Customs Law. Using a normative-empirical legal research method, this study combines statutory analysis with empirical data from law enforcement practices at the Tanjung Emas Customs and Excise Office. The findings indicate that enforcement of export smuggling provisions remains suboptimal, as many violations are redirected to other legal provisions with lighter sanctions. Key obstacles include high inspection costs for export goods already loaded onto vessels, social pressure from other exporters and transport operators, and the discretionary use of authority in response to complex field conditions. These factors weaken legal certainty and the deterrent effect of export smuggling law enforcement. This study argues that although administrative discretion is legally justified, it requires clearer boundaries and stronger institutional support to enhance enforcement effectiveness. The novelty of this research lies in its analysis of the relationship between the formulation of Article 102A and the practical limitations faced by Customs authorities, leading to recommendations for clearer discretionary guidelines, improved inter-unit coordination, and strengthened institutional capacity.   Penelitian ini menganalisis kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapan Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan dan data empiris dari praktik penegakan hukum di KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum penyelundupan ekspor belum optimal karena banyak pelanggaran dialihkan ke ketentuan lain dengan sanksi yang lebih ringan. Kendala utama meliputi tingginya biaya pemeriksaan barang ekspor yang telah dimuat di atas sarana pengangkut, tekanan sosial dari eksportir lain dan pemilik sarana pengangkut, serta penggunaan diskresi administratif dalam menghadapi kompleksitas kondisi lapangan. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan daya cegah penegakan hukum penyelundupan ekspor. Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan diskresi perlu dibatasi secara jelas dan didukung penguatan kelembagaan. Kebaruan penelitian terletak pada analisis keterkaitan antara rumusan Pasal 102A dan keterbatasan kewenangan Bea dan Cukai dalam praktik penegakan hukum, serta rekomendasi penguatan pedoman diskresi dan koordinasi penegakan hukum.