Studi ini menganalisis formulasi hukum pidana dan perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang melalui dunia maya (TPPO) yang berdampak pada buruh migran Indonesia nonprosedural di Myanmar. Terjadinya TPPO dunia maya menimbulkan ancaman yang signifikan bagi buruh migran Indonesia, khususnya mereka yang melakukan perjalanan melalui rute nonprosedural ke Myanmar. Modus operandi pelaku TIP telah berkembang dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi korban. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi. Temuan studi ini mengungkapkan bahwa hukum pidana Indonesia yang berkaitan dengan TPPO dunia maya menunjukkan kekurangan dalam pengaturan lintas batas, khususnya dalam menangani kejahatan terorganisasi transnasional. Perlindungan hukum terhadap korban TPPO siber pada pekerja migran non prosedural menghadapi tantangan signifikan dalam hal yurisdiksi, pembuktian, dan kerja sama internasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum pidana, optimalisasi diplomasi hukum, dan peningkatan kerja sama internasional untuk menanggulangi TPPO siber serta memberikan perlindungan yang efektif bagi pekerja migran Indonesia.