Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Telaah Kritis Perbandingan Metode Penafsiran Al-Qur’an antara Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman (Pakistan) dan Tafsir Al-Mishbah M. Quraish Shihab (Indonesia) Agus Salim; Khairil Anwar; Taufik Warman Mahfuzh
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 3 (2025): Agustus-November 2025
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v3i3.1535

Abstract

Artikel ini mengkaji secara kritis dan komparatif metode penafsiran Al-Qur’an yang dikembangkan oleh dua tokoh tafsir kontemporer berpengaruh, yakni Fazlur Rahman dengan hermeneutika double movement dan M. Quraish Shihab melalui Tafsir al-Mishbah. Fazlur Rahman menawarkan kerangka metodologis yang menekankan rekonstruksi konteks historis pewahyuan untuk mengekstraksi prinsip moral universal, kemudian menerapkannya kembali dalam konteks modern. Sementara itu, Quraish Shihab mengembangkan pendekatan tafsir tahlili dan maudhu‘i yang integratif, berakar pada tradisi tafsir klasik, namun diperkaya dengan analisis kebahasaan, konteks sosial-keindonesiaan, dan visi moderasi Islam. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis studi kepustakaan, artikel ini membandingkan fondasi epistemologis, langkah metodologis, orientasi etis, serta implikasi sosial dari kedua pendekatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode Fazlur Rahman unggul dalam merespons problem modernitas secara normatif-etis dan universal, sedangkan metode Quraish Shihab lebih aplikatif dan komunikatif dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia. Keduanya memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan tafsir kontemporer yang relevan, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Penafsiran Maqasidi terhadap Ayat Menikah dengan Ahlul Kitab dan Poligami Riska Okti Shakilla; Khairil Anwar; Taufik Warman Mahfuz
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 3 (2025): Agustus-November 2025
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v3i3.1536

Abstract

Perkawinan dalam Islam merupakan institusi fundamental yang bertujuan menjaga martabat manusia, membangun keluarga yang harmonis, serta mewujudkan tatanan sosial yang berkeadilan dan bermoral. Namun demikian, penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an tentang pernikahan dengan Ahlul Kitab (QS. al-Maidah: 5) dan poligami (QS. an-Nisa’: 3) kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika dihadapkan pada dinamika sosial dan tantangan masyarakat kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedua ayat tersebut melalui pendekatan tafsīr maqāṣidī dengan menitikberatkan pada tujuan etik dan kemaslahatan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir klasik dan kontemporer, serta literatur ushul fikih dan maqāṣid al-syarī‘ah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelusuri konteks historis ayat, pandangan para ulama, serta tujuan-tujuan syariat yang melandasi ketentuan hukum perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran maqāṣidī menegaskan bahwa kebolehan menikahi Ahlul Kitab dan praktik poligami bersifat kontekstual dan sangat terkait dengan prinsip keadilan, perlindungan keluarga, serta kemaslahatan keturunan. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman Al-Qur’an yang lebih kontekstual, moderat, dan relevan dengan realitas sosial modern tanpa mengabaikan otoritas teks wahyu.
Studi Kasus Penafsiran Ayat Sosial: Analisis Qs An-Nisa’ 34, Al-Hujurat 13, dan Qs Al-Maidah 48 Haisusyi; Khairil Anwar; Taufik Warman Mahfuzh
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 3 (2025): Agustus-November 2025
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v3i3.1541

Abstract

Penelitian ini menganalisis penafsiran ayat-ayat sosial dalam al-Qur’an dengan fokus pada QS An-Nisa’ 34, QS Al-Hujurat 13, dan QS Al-Maidah 48. Ketiga ayat tersebut sering menjadi dasar diskursus tentang relasi gender, kesetaraan manusia, dan pluralitas sosial dalam masyarakat Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis tafsir, dengan menelaah teori dan metodologi penafsiran Ibnu ‘Asyur serta membandingkannya dengan konteks sosial-keagamaan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran terhadap ayat-ayat sosial tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh faktor historis, budaya, epistemologis, dan metodologis dari mufasir. QS An-Nisa’ 34 menekankan tanggung jawab sosial laki-laki berdasarkan struktur sosial dan ekonomi pada masa turunnya ayat; QS Al-Hujurat 13 menguatkan prinsip kesetaraan dan kemuliaan berdasarkan takwa; sedangkan QS Al-Maidah 48 menekankan pluralitas hukum dan keberagaman manusia sebagai sunnatullah. Perbedaan penafsiran antarmufasir menyebabkan munculnya dinamika sosial-keagamaan yang beragam dalam masyarakat Islam. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dan maqashidi dalam memahami ayat-ayat sosial sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan prinsip dasar ajaran Islam.
Metode Penafsiran Ma’na Cum Maghza Qur’an Surah Almaidah Ayat 51 Ardiansyah; Khairil Anwar; Taufik Warman Mahfuzh
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 3 (2025): Agustus-November 2025
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v3i3.1543

Abstract

Surah Al-Māidah ayat 51 merupakan ayat Al-Qur’an yang sering menimbulkan perdebatan, khususnya terkait relasi sosial-politik dan kepemimpinan dalam masyarakat plural. Penafsiran ayat ini kerap dilakukan secara literal sehingga mengabaikan konteks historis dan realitas sosial saat ayat tersebut diturunkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Surah Al-Māidah ayat 51 menggunakan metode penafsiran ma‘nā cum maghzā guna menemukan makna tekstual ayat sekaligus pesan moral yang relevan dengan konteks kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan melalui kajian terhadap tafsir klasik, tafsir kontemporer, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ma‘nā, larangan dalam ayat tersebut berkaitan dengan kondisi politik Madinah yang sarat konflik, di mana istilah awliyā’ bermakna sekutu atau pelindung politik. Secara maghzā, ayat ini menegaskan pentingnya loyalitas, keadilan, dan kemaslahatan umat. Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, ayat ini tidak melarang secara mutlak kepemimpinan non-Muslim selama kepemimpinan tersebut adil dan tidak merugikan kepentingan umat.