Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Syattar

KEDUDUKAN HUKUM POLIGAMI TANPA IZIN DAN IMPLIKASINYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM La Hanuddin
SYATTAR Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal ILmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan Hukum Poligami Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam merupakan suatu pelanggaran dan tidak sah oleh hukum negara karena tidak memenuhi persyaratan yaitu tidak ada izin yang diberikan oleh lembaga pengadilan sebagaimana telah ditetapkan oleh undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum Islam sehingga implikasi Poligami Tanpa Izin menurut Undang-undang perkawina Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 nantinya akan berdampak pada keabsahan perkawinan, serta gugatan dan pembatalan perkawinan, perceraian, pembagian harta gono gini, hak waris jika suaminya meninggal, bahkan bisa berujung pidana
STUDI PERBANDINGAN WAKAF BERJANGKA WAKTU MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 La Hanuddin; Irma Purnamayanti
SYATTAR Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal: Studi Ilmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara Wakaf berjangka menurut hukum Islam dan undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Jenis penelitian ini menggunakan strategi penelitian kepustakaan dengan pendekatan studi perbandingan (comperative studi). Dalam konteks illmu hukum pendekatan perbandingan merupakan salah satu cara yang dapat digunakan dalam penelitian normatif untuk menganalisis satu persoalan hukum dengan berbagai tinjauan hukum. Dalam penelitian ini persoalan hukum dimaksud adalah wakaf berjangka waktu, yang ditinjau menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Menurut kompilasi hukum Islam, wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekolompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah sesuai dengan ajaran Islam. (2) Menurut undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selama-lamanya. Konsekuensi wakaf berjangka waktu menurut hukum Islam diharapkan menghasilkan sumber uang yang secara terus menerus