Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : jurnal hukum das sollen

ANALISA YURIDIS PENERAPAN UNSUR PERBUATAN BERLANJUT (STUDI TERHADAP PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA RUDIYANTO BIN CARTA YANG DI DAKWA MELANGGAR PASAL 374 JO. PASAL 64 KUHP PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA) Togi P. O; Triono Eddy; Alpi Sahari
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2386

Abstract

Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan berlanjut/perbarengan tindak pidana (jenis-jenis gabungan delik), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP tentang Gabungan Dalam Suatu Perbuatan (Concursus Idealis), Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dan Pasal 65 s.d. Pasal 69 KUHP tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan (Concursus Realis). Penerapan pasal perbuatan berlanjut dalam surat dakwaan tidak tepat, karena tidak memenuhinya unsur perbuatan berlanjut tersebut, khususnya unsur “yang ada hubungannya sedemikan rupa”. Penuntut Umum dan tidak memasukkan unsur perbuatan berlanjut dalam amar putusan perkara tersebut, karena memang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam berkas perkara dan alat bukti, dan jika diteliti lebih dalam lagi perbuatan yang dilakukan Terdakwa lebih memenuhi unsur Concursus Realis (Pasal 65 KUHP) karena setiap perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah selesai dan setiap uang yang digelapkan Terdakwa langsung dihabiskan atau dipakai Terdakwa bukan untuk “disimpan” atau “ditabung” untuk suatu tujuan dikemudian hari. perbuatan Terdakwa tidak tepat jika di juncto pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan berlanjut.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR YANG DIMANFAATKAN OLEH BANDAR NARKOTIKA SEBAGAI KURIR NARKOTIKA Gunawan Marthin Panjaitan; Alpi Sahari; Tengku Erwinsyahbana
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2387

Abstract

Pelaku bandar narkotika melibatkan kurir untuk menjual narkotika sekarang ini tidak hanya hanya melibatkan orang dewasa saja, akan tetapi juga melibatkan anak yang diikutsertakan untuk memudahkan pelaku bandar dalam melakukan transaksi jual beli narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian, Kesatu, Tindak pidana narkotika diartikan perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pelindungan hukum terhadap anak diatur UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pengaturannya mengatur anak mendapatkan haknya, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa terhadap anak, dan anak yang berhadapan ataupun berkonflik dengan hukum diproses hukum dan melalui upaya hukum peradilan anak yang diatur UU No. 11 Tahun 2012. Ketiga, Pertanggungjawaban pidana anak sebagai kurir narkotika dan permufakatan jahat dengan pelaku bandar dihukum dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 sebagai undang-undang pidana yang diancamkan kepada anak atas perbuatannya sebagai kurir narkotika. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar pemidanaan terhadap anak, pemidanaan terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.LbP) P. A. JUANDA PANJAITAN; TRIONO EDDY; ALPI SAHARI
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2388

Abstract

Kejahatan asusila atau tindak pidana asusila meliputi kejahatan persetubuhan, pemerkosaan, pencabulan, dan lain sebagainya merupakan kejahatan yang sekarang ini sangat meresahkan sekali bagi masayarakat Indonesia terutama bagi kaum perempuan, bahkan ironisnya kejahatan asusila ini tidak hanya menimpa kaum perempuan dewasa, tetapi juga menimpa anak-anak dibawah umur dan dilakukan juga oleh anak yang juga sama-sama membutuhkan perlindungan hukum hak-hak atas anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelian bahwa Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila. Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindak pidana asusila perbuatan cabul dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014. Hakim dalam memutuskan perkara menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2011, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kebijakan Hukum Melindungi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila oleh Hakim Berdasarkan Putusan No. 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Lbp. Adapun kebijakan hakim dalam pertimbangan hukum memutuskan perkara perkara anak berdasarkan faktor usia, terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pelaku, pembuktian, keyakinan hakim, hal-hal yang memberatkan dan meringankan anak, dan akibat yang diderita korban.
Co-Authors AFFIRMANSYAH AGUSTA RIDHA MININ Agustian Sinurat Ahmad Fauzi Aisyah Aisyah Akalafikta Jaya Aldo Fahrezi Raja Muda Lubis Ario Putranto Aris Wibowo Arke Furman Ambat Asor Olodaiv Siagian Bagas Dwi Akbar Benyamin Sirait Boy Siregar Cardio S. Butar-Butar Chandra Priono Naibaho Daniel Octavianus Sinaga Daniel Oktavianus Sinaga Darman Lumban Raja Doddy Hermawan Doni Irawan Harahap Edy Jhon Manalu Elon Unedo Pinondang Endang Pakpahan Erwin Wijaya Siahaan Fauzi, Ahmad Feri Efendi Foni Mega Wahyuni Ghofur Hidayat Gunawan Marthin Panjaitan Hadi Nur Hanifah, lda Hendro Wibowo Heri Edrino Sihombing Herzoni Saragih Horas Monang Jeffry Andi Gultom Hotdiatur Apri Wandi Purba Ida Nadirah Jarot Yusviq Andito Jayawarsa, A.A. Ketut Jorico Lavianchandra Junaidi Pardede Koto, Ismail M. Rikki Ramadhan Masfan Masfan Miroharjo, Didik Muhammad Agustiawan MUHAMMAD ARIFIN Muhammad Ikhwan Mukhtar I Kadoli Munawar Sadzali Mustafa Nasution Nadirah, Ida Nanci Yosepin Simbolon Napitupulu, Raffles Devit Marianto Onny Medaline Onny, Medaline P. A. JUANDA PANJAITAN Pinakri, Rapi Purwoko, Agus Raja Lubis, Mhd Riduan Riduan Rika Susilawaty Rina Sry Nirwanan Tarigan Rinaldo Rinaldo Septian Dwi Rianto Septian, Muhardani Budi Silaban, Erwin Ade Putra Simon Elika Simatupang Sinaga, Daniel Oktavianus Sirait, Benyamin Sitti Thrde Halawa Subrata, Bondan Suriadi Surya Perdana Sutardjo, Romadhoni Syam, Ismail T Erwin Syahbana T Erwinsyahbana Tamami Dirga Jeis Tito Alhafezt Togi P. O Triono Eddy Triyadi Triyadi, Triyadi Wahyu Sukma Wenny Moechtar Yemi Mandagi Yenni Maya Sari Yogi Nugraha Setiawan Yohana Yohana Yohana, Yohana Yusuf Hondawantri Naibaho Zefri Pandapotan Simamora Zefri Pandapotan Simamora Zulyadi, Rizkan