cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PADA PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2014 DI RUMAH SAKIT TONDANO Dwi Nurul Safitri
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pada pelayanan kesehatan oleh tenaga medis berdasarkan undang-undang no 36 tahun 2014 dan untuk mengetahui standar oprasional tenaga medis di Rumah Sakit Tondano. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum bagi pasien terhadap pelayanan kesehatan oleh tenaga medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang terdapat dalam pasal 8 ayat f (UU Dokter) dan (UU Tenaga Kesehatan) mengenai Etika Profesi yang bertujuan untuk memenuhi seluruh hak pasien dalam memperoleh pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya tanpa memandang status golongan dari pasien itu sendiri. 2. Dari hasil penelitian mendapatkan bahwa praktik dokter dan perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik dan benar, bukan hanya dari segi kedisiplinan ilmu yang diterapkan saat melakukan tindakan, melainkan dari tata kesopanan dan menghormati pasien saat melakukan pelayanan yang sesuai berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kata Kunci : perlindungan hukum bagi pasien, rumah sakit Tondano
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PEMILU DI PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2024) Syafirul Hanan Pramudya; Jolly Ken Pongoh; Victor Demsi Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui Dan Memahami Tahapan Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara dan untuk Mengetahui Dan Menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum tentang tahapan penyelesaian sengketa dalam proses pemilu di Provinsi Sulawesi Utara dapat ditinjau dari berbagai perspektif hukum di Indonesia, termasuk Hukum Pidana, KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Konteks hukum pidana, ketika seorang melakukan tindak pidana pemilu dan cara menyelesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara ditinjau dari KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (2). Tahapan penyelesaian sengketa dimulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan. Secara keseluruhan tahapan penyelesaian sengketa tindak pidana pemilu untuk menegakkan hukum, memastikan integritas pemilu, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilu. Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menganut sistem penjatuhan 2 (dua) jenis pidana pokok ancaman pidana secara kumulatif, yakni “Pidana Penjara dan Denda” tidak menyebutkan pidana bersyarat. Kata Kunci : pemilihan umum, tindak pidana pemilu, tahapan penyelesaian sengketa pemilu, penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemilu.
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) DALAM PENANGANAN SENGKETA MEDIS DOKTER DAN PASIEN Novita Bernadeth Serena Linu; Maarthen Y, Tampanguma; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menyelesaikan sengketa medis dokter dan pasien dan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi. Tujuan penegakkan disiplin antara lain memberikan perlindungan kepada pasien, menjaga mutu pelayanan dokter/dokter gigi serta kehormatan profesi dokter dan dokter gigi. 2. Prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI yaitu prosedur pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran secara tertulis kepada MKDKI dan Keputusan sidang dapat berupa : tidak bersalah atau bebas dari pelanggaran disiplin kedokteran: bersalah dan pemberian sanksi disiplin atau ditemukan pelanggaran etika. Kata Kunci : sengketa medis, MKDKI
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN PADA HEWAN PELIHARAAN Sriani Ratu; Jacobus Ronald Mawuntu; Cobi E.M. Mamahit
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan pada hewan peliharaan dan untuk mengetahui apa sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tentang Pembunuhan terhadap hewan dapat dilihat dari sudut tindak pidana perusakan barang dalam hal ini adalah hewan pada Pasal 406 ayat (2) menjelaskan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada Pasal 337. 2. Sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi. Berdasarkan aturan-aturan hukum yang sudah dijelaskan para pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana yang berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan keduanya. Selain itu dalam beberapa kasus, sanksi administratif seperti pencabutan izin pemeliharaan hewan juga dapat di kenakan. Penegakan hukum terhadap perlindungan hewan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melindungi hewan dari perlakuan yang tidak adil serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut. Kata Kunci : penganiayaan dan pembunuhan, hewan peliharaan
TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Indri Juvike Purwodono
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dalam Pasal 435 Undng-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan untuk mengetahui pemidanaan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-ansur: a. Setiap Orang; b. Yang memproduksi atau mengedarkan; c. Sediaan Farmasi. 2. Pemidanaan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 khususnya berkenaan dengan unsur “yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dalam praktik peradilan dipandang sebagai terbukti jika pelaku tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan (atau memproduksi) suatu sediaan famasi (atau alat kesehatan). Kata Kunci : UU Kesehatan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN ZEBRA CROSS UNTUK PEJALAN KAKI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Irene Clementia Haribasare
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pengaturan Penggunaan Zebra Cross Untuk Pejalan Kaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan Dan Lalu Lintas dan Untuk mengetahui dan memahami dampak dari penyalahgunaan Zebra Cross untuk pejalan kaki terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Penggunaan Zebra Cross diatur dalam UU No. 22/2009, yang menjamin hak pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman di Zebra Cross (Pasal 131) dan mewajibkan penggunaannya demi keselamatan lalu lintas (Pasal 132). Penyalahgunaan Zebra Cross, seperti pagelaran busana atau aksi badut, dapat mengganggu fungsinya dan melanggar Pasal 28. Sanksi bagi pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 274 dan 275. 2. Dampak dari penyalahgunaan Zebra Cross untuk kegiatan selain penyeberangan, seperti pertunjukan atau pengamen bahkan tempat berhenti pengendara bermotor saat lampu merah terhadap keselamatan pejalan kaki dan ketertiban lalu lintas antara lain, berkurangnya keamanan bagi pejalan kaki, menghalangi hak mereka, serta menambah kemacetan karena kendaraan berhenti tidak sesuai aturan. Kata Kunci : penyalahgunaan zebra cross, pejalan kaki
ANALISIS TERHADAP MEKANISME PEMBATALAN PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NIAGA) Anggelita Injilia Sumangkut
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta akibat hukum yang timbul dari pembatalan hak cipta dalam kewenangan Pengadilan Niaga. Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta, merupakan bagian penting dalam melindungi hasil karya intelektual yang dihasilkan oleh manusia. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan dasar hukum bagi pencipta untuk mendapatkan hak eksklusif atas karya mereka. Meskipun hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, pendaftaran ciptaan secara sukarela dapat memberikan keuntungan hukum bagi pencipta. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif dan studi kasus yurisprudensi untuk membahas konflik yang diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang mekanisme perlindungan hukum terhadap hak cipta, serta memberikan gambaran mengenai akibat hukum pembatalan hak cipta yang diatur oleh pengadilan niaga. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, dokumen, dan analisis hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak cipta sudah dilindungi secara hukum, pelanggaran masih sering terjadi dan membutuhkan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang tepat, seperti pengadilan niaga. Selain itu, pembatalan hak cipta dapat memiliki dampak signifikan terhadap pemegang hak cipta dan kepastian hukum di bidang HKI. Kata kunci: hak cipta, perlindungan hukum, pembatalan hak cipta, Pengadilan Niaga, hukum normatif.
Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Merek Menurut UndangUdang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Cristian Teofilus Pinaria; Debby Telly Antow; Roy Ronny Lembong
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era globalisasi saat ini telah mempercepat perkembangan bisnis, industri, dan teknologi, yang berdampak pada peningkatan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dalam konteks ini, merek memegang peranan penting sebagai identitas dan simbol reputasi produk, serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga mencerminkan janji produsen terhadap konsumen tentang kualitas produk. Oleh karena itu, merek termasuk dalam ruang lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar. Namun, meskipun pendaftaran merek memberikan hak eksklusif, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran atau pemalsuan merek yang dapat merugikan pemiliknya serta merusak reputasi merek di mata konsumen. Peraturan mengenai perlindungan merek tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun dalam implementasinya, tindakan pidana pelanggaran merek sering kali menjadi delik aduan, yang mengharuskan adanya laporan dari pihak yang dirugikan sebelum penegakan hukum dapat dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pembatalan terhadap pelanggaran merek serta penanggulangan pelanggaran merek dengan menggunakan sarana hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait tindak pidana pemalsuan merek. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap merek dan sanksi pidana yang diterapkan pada pelanggaran merek. Kata kunci: Merek, Pelanggaran Merek, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Sanksi Pidana.
PERBUATAN MEMINJAM BARANG SEBAGAI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 390 K/PID/2023 Dwiky F.A. Wongkar
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan meminjam barang yang kemudian tidak dikembalikan dalam konteks hukum pidana Indonesia dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 390 K/Pid/2023. Kasus ini mengulas penerapan hukum terhadap individu yang meminjam barang, namun kemudian beritikad buruk dengan tidak mengembalikannya atau menyalahgunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Penggelapan dalam hal ini diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara jika terbukti ada niat jahat dan penyalahgunaan atas barang yang dipinjam. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan terkait perbedaan antara peminjaman dan penggelapan, serta menganalisis apakah unsur-unsur tindak pidana penggelapan sudah terpenuhi. Putusan ini memberikan kontribusi penting dalam mengklarifikasi batasan-batasan hukum mengenai perbuatan meminjam barang yang berubah menjadi tindak pidana penggelapan dan dampaknya terhadap pelaku, serta memberikan panduan bagi penerapan hukum di masa depan. Kata Kunci: Peminjaman barang, tindak pidana penggelapan, Putusan Mahkamah Agung, Pasal 372
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENAMBANG EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN Yudistira Figo Raranta
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian hukum terhadap penambangan emas tanpa izin dan mengidentifikasi faktor yang penghambat terhadap penegakan hukum dalam pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian normative empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Efektivitas dan hambatan penegakan hukum terhadap praktik penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan masih tergolong lemah dan belum mampu memberikan dampak yang signifikan dalam menekan aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya penegakan hukum yang dilakukan, seperti pengawasan dan razia berkala, belum cukup efektif dalam mengurangi atau menghilangkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lapangan. 2. faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap penanganan penambang emas tanpa izin di Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan yaitu ; Rendahnya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Masyarakat, Keterbatasan Fasilitas dan Dukungan Infrastruktur Bagi Aparat Penegak Hukum, Kompleksitas Struktur Sosial dan Politik Lokal, Dampak Lingkungan yang Parah dan Kurangnya Pengawasan Lingkungan, Kebijakan yang Kurang Terintegrasi dan Koordinasi Antar-Lembaga yang Lemah, Dampak Sosial Ekonomi dan Ketergantungan Ekonomi terhadap Tambang. Kata Kunci : penambang emas tanpa izin, kecamatan motoling timur

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue