cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG INDEPENDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI Sarah Lidya Azelia Tambunan; Altje Musa; Nurhikmah Nachrawy
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam halnya teknologi yang sekarang ini makin maju, memberikan sikap kewaspadaan terhadap kejahatan siber, yaitu pencurian data pribadi. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan pelindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Juga dibutuhkannya sebuah lembaga yang independen untuk menjaga data pribadi masyarakat, yang sampai pada saat ini belum dibentuk. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang juga merupakan kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan urgensi agar segera dibentuknya sebuah lembaga yang independen tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menjelaskan bentuk sebuah lembaga dan urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen. Kata Kunci: Lembaga Pelindungan data Pribadi, Independen, Data Pribadi
ASPEK HUKUM PEMBATALAN KONTRAK TENAGA KERJA DI SEKTOR PARIWISATA AKIBAT PANDEMI COVID-19 Filly Fabio Kalangi
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peraturan pembatalan kontrak tenaga kerja menurut kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang tenaga kerja dan untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab perusahaan terhadap pembatalan kontrak tenaga kerja akibat pandemi covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pandemi COVID-19 telah mengungkapkan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja dalam situasi darurat. Ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya, memberikan dasar hukum yang kuat untuk prosedur PHK, termasuk pemberitahuan, kompensasi, dan langkah-langkah alternatif sebelum PHK. Implementasi yang tepat dari regulasi ini dapat melindungi hak-hak pekerja dan mengurangi konflik yang mungkin timbul. 2. Kesepakatan bipartit dan PKB merupakan alat penting dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis selama pandemi. Melalui perundingan dan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat diatur secara lebih detail, sehingga dapat mengatasi dampak negatif yang kemungkinan timbul. Kata Kunci : pembatalan kontrak tenaga kerja, sektor pariwisata, covid-19
PEMIDANAAN PERBUATAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT PASAL 80 AYAT (1) JO 76C UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Elshadai Saerang
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dari Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Untuk mengetahui penerapan pemidanaan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dari Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu sebagai tindak pidana kekerasan terhadap Anak dengan unsur-unsur: a. setiap orang; b. yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan; c. kekerasan terhadap Anak. 2. Penerapan pemidanaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023 masih memberikan pidana yang ringan berupa pidana (hukuman) bersyarat/percobaan, yang lebih mementingkan tujuan mendidik/memperbaiki terdakwa dengan tidak memperhatikan tujuan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak yang hendak melindungi Anak dari perbuatan kekerasan. Kata Kunci : pemidanaan perbuatan kekerasan terhadap anak
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PROFESI TIKTOKERS YANG MEMPEROLEH PENDAPATAN DARI PLATFORM TIKTOK MELALUI ENDORSEMENT Dea Tesalonika Mogot
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan yang terkait dengan penetapan pajak kepada profesi Tiktokers yang memperoleh pendapatan dengan melakukan endorsement dan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak kepada TikTokers yang melakukan endorsement. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pajak Penghasilan bagi TikTokers yang melakukan endorsement di negara Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa sanksi seperti sanksi administrasi perpajakan yang terdiri dari sanksi denda 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak sebesar 2% per bulan serta sanksi pidana yaitu penjara selama 6 bulan sampai 6 tahun tergantung jenis pelanggarannya. 2. Implementasi dari pengenaan Pajak Penghasilan TikTokers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur mengenai beberapa lapisan-lapisan tarif perpajakan sesuai penghasilan ini memudahkan para TikTokers dalam menghitung pajak terutang maupun penghasilan final yang mereka dapatkan. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan dengan sistem self assessment membuat para TikTokers harus menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, maka dari itu para TikTokers harus melakukan pembukuan untuk mencatat pemasukan serta pengeluaran agar mempermudah menghitung pajak terutang. Kata Kunci : pajak penghasilan, tiktokers
IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA Florency Victoria Tulandi
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait Sustainable Development Goals dalam pemenuhan hak pendidikan dan untuk menganalisis implementasi dari tujuan Sustainable Development Goals terkait Quality Education dalam pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara general, pengaturan SDGs mengenai pemenuhan hak pendidikan dilakukan atas dasar jika pendidikan merupakan komponen krusial untuk menghadapi transformasi global sehingga dilakukan sepanjang hidup. 2. Pada sistem hukum Indonesia, implementasi quality education sebagai goals 4 SDGs ditunjukkan dalam kebijakan hukum maupun program-progam pemerintahan. Pada tataran regulatif, implementasi quality education terdapat pada, pertama, Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan jika hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kedua, Pasal 12 dan Pasal 60 ayat (1) UU No.39/1999 menegaskan jaminan pendidikan bagi setiap orang dan setiap anak demi mengembangkan potensinya. Ketiga, UU No.20/2003 sebagai aturan komprehensif yang memberikan kepastian hukum dalam mengaktualisaikan kebijakan pendidikan yang diadakan secara demokrasif, terstruktur dan meningkatkan kualitas masyarakat. Keempat, PP No.57/2021 sebagi peratlan pelaksana yang mengakomodir standar nasional dalam merealisasikan pendidikan demi kemajuan bangsa. Kata Kunci : SDGs, pemenuhan hak pendidikan di indonesia
PERSAMAAN HAK SETIAP TERSANGKA DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA OLEH PENYIDIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Javanly Papin Pantow
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hak-hak tersangka dalam tahap penyidikan dan Bagaimanakah penegakan hukum pelanggaran hak-hak tersangka pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP. Dan sesuai yang diatur dalam KUHAP bahwa hak-hak ini harus diikuti pada saat pelaksanaan prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik, agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak tersangka. 2. Praktek pemeriksaan perkara pidana di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran hak asasi manusia, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun KUHAP belum mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka. Kata Kunci : Persamaan hak tersangka, Perkara, dan Penyidikan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KONTEKS PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP Christo Imanuel Moningka
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sejauh mana kerangka hukum yang ada mendukung pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup, dan apakah perlu adanya penyempurnaan atau perubahan dalam undang-undang yang berlaku dan untuk mengetahui Bagaimana proses penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam pelanggaran lingkungan hidup, termasuk hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 118 UU Lingkungan Hidup, pengurus korporasi termasuk direksi pada PT, pengurus pada koperasi, sekutu aktif pada CV, dan pengurus Yayasan memiliki tanggung jawab hukum terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan. 2. Penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam pelanggaran lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan rusaknya ekosistem dan tercemarnya lingkungan dilakukan melalui 3 (tiga) instrument yaitu administrasi, perdata dan pidana. Kata Kunci : pertanggungjawaban korporasi, tindak pidana lingkungan hidup
Tinjauan Hukum terhadap Fenomena Perkawinan Sejenis yang Dilakukan di Luar Negeri dan Dampaknya dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Grivia Eman; Flora Pricilla Kalalo; Betsy A. Kapugu
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan sejenis, yang telah diakui di beberapa negara maju seperti Belanda, Amerika Serikat, dan Jerman. Semakin menjadi isu global yang menarik perhatian publik dan hukum internasional. Fenomena ini timbul sebagai bagian dari evolusi sosial dan budaya yang dipengaruhi oleh modernisasi, globalisasi,. Di Indonesia, meskipun terjadi pergeseran pemahaman terhadap orientasi seksual, hukum negara tetap menganggap perkawinan sejenis bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan budaya yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab di balik pengesahan perkawinan sejenis di luar negeri serta dampaknya dalam hukum Indonesia, terutama dalam konteks pengakuan hukum terhadap pasangan perkawinan sejenis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perbandingan dengan regulasi negara lain yang mengesahkan perkawinan sejenis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa negara telah mengesahkan perkawinan sejenis, di Indonesia hal ini bertentangan dengan norma hukum, agama, moral dan etika serta budaya. Fenomena ini menimbulkan perdebatan antara kelompok yang mendukung hak asasi manusia dan kesetaraan gender serta kelompok yang menekankan pada nilai-nilai moral, agama, dan budaya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum perkawinan, serta menjadi bahan pertimbangan bagi kebijakan hukum Indonesia di masa depan. Kata kunci : Perkawinan sejenis, Hukum perkawinan, LGBT
TINDAK PIDANA PERBUDAKAN SEKSUAL MENURUT PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Dominic Stefan Najoan
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang unsur-unsurnya: a. Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); b. Secara melawan hukum (unsur melawan hukum); c. Menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya (unsur perbuatan); d. Dengan maksud (unsur kesalahan); e. Mengeksploitasinya secara seksual (unsur maksud). 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus terhadap ketetuan umum alam KUHP, yaitu penggunaan kata “dan/atau” di antara ancaman pidana penjara dan denda membuat hakim berwenang memilik: a. menjatuhkan pidana penjara saja; atau b. menjatuhkan pidana denda saja; atau c. menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif). Kata kunci: Tindak Pidana, Perbudakan Seksual, Kekerasan Seksual
KEWENANGAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN SIAU TAGULANDANG BIARO DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Yuniandra Kahimpong; Donald Rumokoy; Rudy R. Watulingas
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan kepala daerah di Kabupaten SITARO dan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan kepala daerah di Kabupaten SITARO. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepala daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kepala pemerintahan daerah otonom yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa dan inisiatif daerah telah sesuai dengan kaidah atau normanorma berlandaskan asas otonomi daerah, Pasal 10,12,13 dan 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota serta Peraturan-Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kewenangan pemerintah daerah dalam hal mengatur dan mengurus yang dimiliki oleh kepala daerah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan otonomi daerah merupakan atribusi kewenangan sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Model kewenangan kepala daerah yang bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu kewenangan atribusi, dimana pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah tidak hanya diatur oleh undang-undang, tetapi juga perlu ditegaskan dengan komitmen kepala daerah yang dituangkan dalam pembagian kewenangan dalam bentuk peraturan bupati. Kata Kunci : kewenangan kepala daerah, kabupaten siau tagulandang biaro

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue