cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,946 Documents
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU VANDALISME DI INDONESIA Klaus Jonathan Kumendong; Herlyanty Y. A. Bawole; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalism, termasuk pasal-pasal dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia saat ini dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di Indonesia, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di indonesia secara normatif telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalalam Kitab Undang Hukum Pidan maupun Peraturan Daerah. Dalam (KUHP) khusunya dalam pasal Pasal 489 ayat (1) KUHP mengatur mengenai kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dengan sanksi denda maksimal dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan barang kepunyaan orang lain, dengan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Serta didukung oleh berbagai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme masih belum berjalan secara optimal, diaman penangananya terhadap pelaku vandalisme oleh apparat penegakan hukum masih bersifat pembinaan atau teguran saja hanya Sebagian kasus yang diproses melalu tindang pidana ringan atau peradilan umum. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap vandalisme, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah personel aparat penegak hukum, belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan vandalism. Kata Kunci : vandalisme, penegakan hukum
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI MUTILASI (STUDI KASUS KOPER MERAH PUTUSAN NOMOR 67/PID.B/2025/PN KDR) Maya Fernanda Rori
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diserta mutilasi dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam hukum pidana Indonesia, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pada dasarnya telah mengatur secara tegas melalui rumusan delik pembunuhan berencana. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur hukum pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Majelis hakim juga telah tepat dalam mengkualifikasikan perbuatan sebagai pembunuhan berencana berdasarkan terpenuhinya unsur “rencana terlebih dahulu”. Namun demikian, secara substantif, pertimbangan hakim masih memiliki kelemahan, khususnya dalam tidak optimalnya analisis terhadap aspek psikologis pelaku serta tidak ditempatkannya tindakan mutilasi sebagai faktor pemberat yang signifikan. Kata Kunci : pertimbangan hakim, kasus pembunuhan berencana, mutilasi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HUKUM KESEHATAN DALAM BIDANG KARANTINA DI INDONESIA Fischella Yuanita SJafri
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum kesehatan di Indonesia khususnya dalam bidang karantina kesehatan, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum kesehatan dalam bidang karantina tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hokum kesehatan khususnya dalam bidang karantina di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap karantina maupun penyakit menular apa saja yang harus dikarantinakan, banyaknya stigma terhadap karantina yang ada di masyarakat juga menjadi masalah yang perlu dihadapi. Penelitian ini juga menemukan bahwa penegakan hokum terhadap pelaku pelanggaran hukum kesehatan dalam bidang karantina telah dilakukan melalui berbagai aturan hokum yang berlaku baik ditingkat nasional maupun daerah hanya saja aturan hukum tersebut kurang diketahui oleh masyarakat sehingga saat terjadinya karantina secara besar-besaran banyak yang tidak mematuhi aturan yang telah ada tersebut.. Kata kunci :Penegakan Hukum Kesehatan , Karantina Kesehatan, PelanggaranHukum Kesehatan, Hukum Kesehatan Di Indonesia
CHECK AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DALAM PENCEGAHAN DOMINASI KEKUASAAN Yehezkiel Hertog Beslar; Donna O. Setiabudhi; Delasnova S. S. Lumintang
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Check and Balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam pencegahan dominasi Kekuasaan. Dengan metode penelitian normatif maka kesimpulan yang dapat diambil yaitu: 1. Peran mekanisme check and balances terlihat begitu masif terkait penyelenggaraannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Terpantau bahwa check and balances tidak hanya mengontrol dan menyeimbangi kekuasaan, melainkan berpartisipasi kepada pembentukan perundang-undangan, melaksanakan perubahan atas peraturan perundang-undangan, penerapan konsep Judicial Activism yaitu pandangan yang memperbolehkan hakim untuk membuat putusan pengadilan berdasarkan pertimbangan pribadi atau politik yang dimiliki oleh hakim, terlibat dalam efektivitas kontrol yudisial terhadap pengadilan Tata Usaha Negara, pemakzulan atau pemberhentian kepada pejabat publik tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden dan kebijakan terhadap pemimpin lembaga tingkat kementrian atau disebut kepala otorita IKN. Check and Balances nantinya akan menjadi prinsip yang baik dan sangat bermanfaat untuk stabilitas terhadap kontrol dan pengawasan kepada lembaga-lembaga negara secara terus-menerus. 2. Praktik check and balances dalam pencegahan dominasi kekuasaan terlihat bagaimana hubungan kerjasama antar lembaga seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif berjalan dengan baik. Setelah amandemen, sistem kekuasaan Indonesia yang tadinya menerapkan sistem distribution of power telah diubah menjadi separation of power. Dengan ini, proses pelaksanaan kewenangan kekuasaan melalui penyeimbangan kekuasaan menjadi lebih sempurna dan tidak ada dominasi. Contohnya, Presiden dan DPR bekerjasama dalam pembuatan undang-undang APBN dari lembaga legislatif dan eksekutif. Kewenangan presiden dari penghubung antara lembaga eksekutif dan yudikatif dimana presiden memasuki bidang yudikatif dan memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Legislatif dan Yudikatif melaksanakan sistem perundang-undangan. Kata Kunci: Check and Balances, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Dominasi Kekuasaan
PENGGELAPAN DALAM JABATAN OLEH OKNUM PEJABAT PERUSAHAAN MENURUT HUKUM EKONOMI DI INDONESIA Renita Taruk
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh pejabat perusahaan menurut hukum ekonomi di Indonesia dan untuk mengetahui dampak kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1006 K/Pid/2024. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dalam hukum ekonomi perbuatan tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha dan kepercayaan dalam hubungan kerja. 2. Dampak kepastian hukum dan penegakan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1006 K/Pid/2024 menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, namun masih diperlukan ketegasan agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan efek jera bagi pelaku. Kata Kunci : penggelapan dalam jabatan, hukum ekonomi, kepastian hukum, penegakan hukum, putusan Mahkamah Agung.
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI INDONESIA Sarma Uli Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan umum legislatif dan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pemilihan umum legislatif di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan sengketa pemilu legislatif di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi utama yang mencakup penegakan pelanggaran, sengketa proses, dan perselisihan hasil. Secara konstitusional, hal ini berdasar pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan pemilu jujur dan adil guna menjamin prinsip rule of law. Mekanisme ini terbagi dalam beberapa ranah hukum, yaitu pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, sengketa proses di Bawaslu, serta perselisihan hasil (PHPU) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. 2. Penerapan penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang melalui lembaga-lembaga seperti Bawaslu untuk sengketa proses dan Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil, yang berfungsi menjaga stabilitas ketatanegaraan dan legitimasi pemerintahan. Meskipun telah tersedia mekanisme hukum untuk mewujudkan keadilan pemilu, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti tumpang tindih kewenangan antarlembaga peradilan pemilu, jangka waktu penyelesaian yang sangat singkat, serta prosedur yang cenderung formalistis. Kata Kunci : penyelesaian sengketa, pemilihan umum legislatif,
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BANTUAN SOSIAL COVID-19 (PUTUSAN MA NOMOR 8043 K/PID.SUS/2024) Christofaeld A. A. Manossoh; Youla Olva Aguw; Daniel Franzel Aling
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 8043 K/Pid.Sus/2024. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai, baik melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maupun kebijakan khusus melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020. 2. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 8043 K/Pid.Sus/2024 menunjukkan penerapan hukum yang objektif dan proporsional, di mana Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat dalam menilai fakta dan alat bukti, namun terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal sehingga perlu dilakukan koreksi terhadap kualifikasi tindak pidana. Kata Kunci : korupsi, pengadaan bantuan sosial, covid-19
PENGATURAN PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN DI INDONESIA Michael Fernando Wuisan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mengenai pengaturan terkait penanganan, dan penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penegakan hukum dalam penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sistem hukum pertanahan di Indonesia telah memiliki dasar yang cukup kuat, terutama melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai landasan utama hukum agraria nasional. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur dan mengawasi pemanfaatan tanah demi kepentingan masyarakat luas. 2. Mekanisme penyelesaian kasus pertanahan dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur administratif dan jalur peradilan. Jalur administratif dilaksanakan oleh ATR/BPN berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur tahapan penanganan sengketa, konflik, serta kewenangan pembatalan sertifikat apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat yuridis. Sementara itu, jalur peradilan ditempuh apabila penyelesaian administratif tidak berhasil atau apabila sengketa menyangkut hak keperdataan maupun legalitas keputusan pejabat tata usaha negara. Kata Kunci : pengaturan, penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan
PENERAPAN PASAL 27A UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 105/PUU-XXII/2024 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 222/PID.SUS/2025/PT BNA) Defrianti Paputungan; Donna Okthalia Setiabudhi; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Pengadilan Tinggi              Banda   Aceh      Nomor 222/PID.SUS/2025/PT   BNA.   Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dua hal pokok. Pertama, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025 menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan memaknai frasa "orang lain" secara terbatas hanya pada individu perseorangan dengan mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan, serta memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang", bukan sekadar opini atau kritik. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip lex certa dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Kedua, Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 222/PID.SUS/2025/PT BNA yang memvonis terdakwa Muri Wahyuni binti Ramli Akop dengan pidana penjara 2 (dua) bulan atas unggahan media sosial yang menuduh korban sebagai "pelakor" secara substantif telah selaras dengan tafsir konstitusional MK, meskipun tidak menyebutkan putusan MK secara eksplisit. Korban diidentifikasi sebagai individu konkret dan tuduhan menyangkut perbuatan tertentu yang merendahkan kehormatan, sesuai batasan yang ditetapkan MK. Penerapan Pasal 27A dalam perkara ini konsisten dengan prinsip erga omnes yang melekat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci : pencemaran nama baik digital, Pasal 27A UU ITE, Putusan Mahkamah Konstitusi,  
KEHENDAK PELAKU SEBAGAI UNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN : (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 648 K/Pid/2025) Riyani Putry Rizky Pakaya; Anna S. Wahongan; Marthin Doodoh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan delik paling serius dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menuntut pembuktian unsur kehendak pelaku secara komprehensif. Unsur kehendak (dolus) sebagai bagian dari mens rea tidak dapat diamati secara langsung karena merupakan keadaan batin, sehingga memerlukan pendekatan inferensi objektif dari serangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Kerangka normatif KUHP membangun gradasi kehendak melalui Pasal 338, 339, dan 340 yang masing-masing mensyaratkan kualitas kesengajaan yang berbeda, mencerminkan prinsip proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan hukum kehendak pelaku sebagai unsur pertanggungjawaban dalam tindak pidana pembunuhan; kedua, bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menginterpretasikan unsur kehendak (dolus) dalam Putusan Nomor 648 K/Pid/2025. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menggunakan empat indikator objektif untuk mengonstruksi kehendak terdakwa: persiapan alat sebelum kejadian, manipulasi rute perjalanan korban secara bertahap, serangan sistematis pada bagian vital, dan pengambilan perhiasan sesaat setelah perbuatan. Konstruksi ini menegaskan terpenuhinya voorbedachte raad yang disyaratkan Pasal 340 KUHP, sehingga penjatuhan pidana mati memiliki legitimasi normatif yang kuat. Dalam konteks KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), esensi delik pembunuhan tidak mengalami perubahan substantif karena Pasal 461 KUHP Baru mempertahankan ancaman pidana yang identik dengan Pasal 340 KUHP lama. Kata kunci: Kehendak Pelaku, Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Berencana, Voorbedachte Raad, Inferensi Objektif, KUHP Baru.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue