cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,946 Documents
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KORBAN PENIPUAN PEMBELIAN TIKET KONSER COLDPLAY Vasha Lumenta
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap perlindungan konsumen korban penipuan pembelian tiket konser, khususnya pada kasus tiket konser Coldplay di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah menilai sejauh mana ketentuan hukum mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen dalam transaksi digital serta efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 378 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana penegakan hukum belum optimal akibat kendala pelacakan pelaku, penggunaan identitas palsu, keterbatasan bukti digital, serta rendahnya literasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan literasi digital, dan koordinasi antarinstansi guna mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif dalam transaksi digital. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Penipuan Tiket Konser, Elektronik, Kejahatan Siber.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGASUH ANAK DALAM TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK MAJIKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 343/PID.SUS/2024/PN MLG) Safaia Vanessa Salele; Herlyanty Y. A. Bawole; Fonny Tawas
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh merupakan permasalahan serius yang mencerminkan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan pengasuhan. Anak sebagai pihak yang rentan seharusnya mendapatkan perlindungan, namun dalam praktiknya justru menjadi korban tindakan kekerasan oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk merawat dan menjaganya. Hal ini menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pengasuh anak, khususnya dalam hubungan kerja dengan majikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengasuh anak dalam tindak kekerasan terhadap anak majikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 343/Pid.Sus/2024/PN Mlg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan menelaah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengasuh anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengasuh Anak, Kekerasan Terhadap Anak, Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan.
PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU MUTILASI Tirsa Syalom Kasih Engeludu; Vecky Yany Gosal; Dicky Janeman Paseki
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi dan untuk mengkaji dan mengetahui sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar, misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 466 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 467 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 459 KUHP. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya Kata Kunci : sanksi pidana, pelaku mutilasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HIV/AIDS DARI TINDAKAN DISKRIMINASI DITEMPAT KERJA Kimberly Rachel Kairupan; Dicky Janeman Paseki; Maya Sinthia Karundeng
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum terhadap pekerja HIV/AIDS dari tindakan diskriminasi di tempat kerja dan untuk mengkaji dan mengetahui perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminasi terhadap pekerja dengan HIV/AIDS di tempat kerja. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukum Indonesia dengan tegas melarang segala bentuk diskriminasi di bidang ketenagakerjaan termasuk diskriminasi berdasarkan status kesehatan seperti HIV/AIDS. Pekerja dengan HIV/AIDS berhak memperoleh perlakuan yang setara, jaminan kerahasiaan status kesehatannya, serta perlindungan atas keberlanjutan hubungan kerja selama yang bersangkutan masih mampu melaksanakan pekerjaannya. 2. Pekerja dengan HIV/AIDS memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam proses rekrutmen, hubungan kerja, maupun pemutusan hubungan kerja, berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya dan tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan status HIV sepanjang masih mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai ketentuan medis dan profesional. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan tindakan diskriminatif berupa penolakan kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, kewajiban tes HIV tanpa persetujuan, serta pengucilan di lingkungan kerja. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan. Faktor penyebabnya antara lain stigma sosial, kurangnya pemahaman mengenai HIV/AIDS, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kata Kunci : pekerja HIV/AIDS, diskriminasi ditempat kerja
ANALISIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI FACEBOOK BERDASARKAN PASAL 28 AYAT (3) UU NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE Swinly Sumual
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana penyebaran berita bohong melalui Facebook berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 meliputi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.[1] Setiap Orang", dengan “sengaja", "menyebarkan” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang “diketahuinya memuat pemberitahuan bohong”, yang menimbulkan “kerusuhan” di masyarakat. Fokus analisis diarahkan pada penggunaan fitur-fitur Facebook sebagai sarana penyebaran berita bohong. Kata Kunci : Penyebaran Berita Bohong, Tindak Pidana, Facebook, Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
ASAS KEPASTIAAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DI KOTA MANADO Renata Supit
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan penyelesaian kredit macet melalui lelang hak tanggungan dan untuk mengkaji peran Asas Kepastian Hukum dalam menyelesaikan kredit macet melalui Lelang hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan penyelesaian kredit macet melalui lelang hak tanggungan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan secara cepat dan efektif apabila debitur wanprestasi. 2. Asas kepastian hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan kredit macet melalui lelang hak tanggungan karena memberikan landasan hukum yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi bagi para pihak. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, kreditur memperoleh kepastian dalam mengeksekusi jaminan secara efektif, sementara debitur tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui prosedur yang telah ditetapkan. Kata Kunci : lelang tanggungan, kredit macet, kota manado
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PERSEKONGKOLAN UNTUK MENDAPATKAN RAHASIA PERUSAHAAN (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 08/KPPU-L/2024/) Violeta Esther Vecchia Mondoringin
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam bentuk persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan, menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keadilan dalam dunia usaha. Dalam Persaingan usaha, rahasia perusahaan adalah asset yang sangat penting. Jika rahasia perusahaan bocor atau diperoleh secara tidak sah maka akan terjadi ketidakadilan dalam keuntungan yang mengakibatkan kerugian pada pelaku usaha lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap Persekongkolan untuk mendapatkan Rahasia Perusahaan dan untuk mengetahui dan memahami terkait Penerapan hukum terhadap Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan dalam Putusan KPPU nomor 08/KPPU-L/2024. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normative. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan diatur dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang ini menimbulkan tanggung jawab berupa sanksi administratif yang diatur dalam pasal 47 UU Nomor 5 tahun 1999 dan diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021. Penerapan hukum terhadap kasus Persekongkolan untuk mendapatkan rahasia Perusahaan dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2024 secara unsur Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana seluruh unsur terbukti terpenuhi melalui fakta persidangan. Namun, dari sisi putusan yang diberikan dengan tidak dibebankannya pertanggungjawaban kepada Terlapor III menunjukkan adanya keterbatasan dalam menjangkau pihak yang secara tidak langsung memperoleh manfaat dari hasil persekongkolan dan Sanksi denda yang hanya ditujukan oleh Terlapor I menimbulkan ketidakseimbangan dalam pertanggungjawaban hukum. Penolakan terhadap tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil pelapor secara kesuluruhan juga menunjukkan nihilnya pemulihan bagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Kata Kunci : persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan hukum perdata
ANALISIS HUKUM GREEN CONTRACT DALAM BISNIS INDUSTRI ENERGI TERBARUKAN Christylia Debora Suak; Feiby Wewengkang; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan Green Contract dalam bisnis industri terbarukan dan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan hukum Green Contract dalam rangka mendukung bisnis industri energi terbarukan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan green contract dalam bisnis industri energi terbarukan merupakan bentuk perkembangan hukum kontrak modern yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan ke dalam hubungan hukum para pihak. 2. Penerapan hukum green contract dalam mendukung bisnis industri energi terbarukan menunjukkan peran strategis hukum sebagai instrumen penggerak pembangunan berkelanjutan. Melalui penerapan klausul-klausul yang berorientasi pada perlindungan lingkungan, green contract mampu memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan. Namun, dalam praktiknya, penerapan green contract masih belum optimal karena keterbatasan pemahaman, kurangnya pengawasan, serta belum adanya mekanisme penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran prinsip-prinsip keberlanjutan dalam kontrak. Kata Kunci : green contract, industri energi terbarukan
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN FINANSIAL DIGITAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Glatysa Sumilat
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelenggara layanan finansial digital (Fintech) menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan bagaimana perlindungan hukum penyelenggara layanan finansial digital (Fintech) menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penganturan penyelengara layanan finansial digital kewajiban penyelenggara fintech sebagai Pengendali Data Pribadi Implementasi menurut UU No. 27 Tahun 2022 mewajibkan penyelenggara layanan finansial digital (Fintech) untuk bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang bertanggung jawab penuh atas pemrosesan data pengguna. Bentuk implementasi utamanya meliputi perubahan mekanisme persetujuan dari opt-out (otomatis setuju) menjadi opt-in (persetujuan eksplisit dan terpisah), pemenuhan kewajiban transparansi melalui pembaruan kebijakan privasi yang mudah dipahami, serta penerapan standar keamanan teknis enkripsi data. 2. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Hak Subjek Data (Pengguna) UU PDP memberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif bagi pengguna Fintech dan tantangan yuridis belum terbentuknya Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi dan belum adanya peraturan turunan (PP/Perpres) menyebabkan ketidakpastian standar operasional serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan OJK serta tingginya biaya infrastruktur keamanan siber dan kompleksitas sistem algoritma Credit Scoring menyulitkan penerapan prinsip transparansi penuh. Kata kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Layanan, Finansial Digital.
ASPEK FORMALITAS GUGATAN KHUSUSNYA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 62/Pdt.G/2018/PN. Tnn Kezia M. Porawouw
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai aspek formalitas gugatan yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) dan untuk mengetahui Apa implikasi hukum dari putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) terhadap para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata No. 62/Pdt.G/2018/PN Tnn. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum mengenai aspek formalitas gugatan dalam hukum acara perdata menjadi dasar penting dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu gugatan diperiksa oleh pengadilan. Ketentuan tersebut meliputi kejelasan identitas para pihak, kewenangan pengadilan, legal standing, serta kesesuaian antara posita dan petitum. Ketidakpenuhan terhadap syarat-syarat tersebut dikualifikasikan sebagai cacat formil yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard, sehingga gugatan tidak diperiksa pada pokok perkaranya. 2. Penerapan formalitas gugatan dalam perkara Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Tnn menunjukkan bahwa hakim menemukan adanya cacat formil dalam gugatan yang diajukan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Implikasi hukum dari putusan tersebut adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap substansi perkara, namun penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatan setelah memperbaiki kekurangan yang ada, meskipun hal ini berdampak pada waktu dan biaya. Kata Kunci : formalitas gugatan, Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O)

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue