cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,946 Documents
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDA Sheila Thania Sengke; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu sebagai suatu tindak pidana perlindungan anak yang unsur-unsurnya: 1) Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana), 2) Dengan sengaja (unsur kesalahan), 3) Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk (unsur perbuatan), 4) Anak (unsur korban), 5) Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (unsur akibat); di mana kecuali unsur setiap orang (subjek tindak pidana) dan Anak (unsur korban) yang ada diberi definisi dalam Undang-Undang Perlindungan anak, pengertian unsur-unsur yang lain mengikuti hukum pidana umum. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 antara lain menurut Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Njk, 7 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa perbuatan seorang Anak (laki-laki, 17 tahun) yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (perempuan, 13 tahun) melakukan persetubuhan dengannya, termasuk cakupan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Kata kunci: Tindak Pidana, Membujuk Anak, Melakukan Persetubuhan, Perlindungan Anak.
PERBUATAN KEPALA DESA YANG TIDAK MEREALISASI SEPENUHNYA PEMBANGUNAN MENGGUNAKAN DANA DESA SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Calvin Januar Mandey; Roy Ronny Lembong; Marthen L. Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan bagaimana penerapan pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu sebagai tindak pidana yang unsur-unsurnya: Setiap orang, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2. Praktik pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 antara lain menurut kasus yang dtingkat kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 6614 K/Pi.Sus/2025, 7 Agustus 2025, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mencakup perbuatan perbuatan Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa untuk pembangunan lanjutan gedung pertokoan, pembangunan MCK, dan pavingisasi halaman pertokoan, totalnya Rp414.804.087,50, di mana Dana Desa telah dicairkan dan diserahkan semuanya kepada Kepala Desa, tetapi pemeriksaan menunjukkan: 1) Persentase realisasi pekerjaan pertokoan hanya 52,86% atau terealisasi sebesar Rp159.639.970,00, 2) Persentase realisasi pembangunan MCK pertokoan hanya 45,88% atau terealisasi sebesar Rp11.128.796,00, dan 3) Persentase realisasi pekerjaan pavingisasi pada lokasi pertokoan adalah sebesar 72,42% atau terealisasi sebesar Rp64.122.062,00. Kata kunci: Perbuatan Kepala Desa, Tidak Merealisasi Sepenuhnya Pembangunan, Dana Desa, Tindak Pidana Korupsi
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AKIBAT BELANJA ONLINE MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Putri Mikha Rawis Pangaila; Dientje Rumimpunu; Mercy Maria Magdalena Setlight
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktifitas transaksi belanja online di Indonesia. Di satu sisi, kemudahan ini memberikan manfaat bagi Masyarakat namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi online serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui badan penyelesaian sengketa konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam berbagai regulasi seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Transaksi Elektronik. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum konsumen, lemahnya pengawasan, dan keterbatasan regulasi. BPSK hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang lebih cepat dan sederhana. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Sengketa Konsumen, BPSK.
KAJIAN HUKUM BEBAN PEMBUKTIAN PEMALSUAN IJAZAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Brilliant Sefanya Wowor; Deizen D. Rompas; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan beban pembuktian atas kasus pemalsuan ijazah menurut hukum acara pidana dan bagaimana penerapan upaya hukum terhadap pelaku pengguna ijazah palsu menurut peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hukum acara pidana Indonesia, beban pembuktian kasus pemalsuan ijazah berdasarkan Pasal (263 KUHP atau Pasal 272 KUHP Baru) berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai asas ”actori incumbit onus probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan” terdaapat pada Pasal 163 HIR. Jadi, yang harus membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti sah adalah jaksa. 2. Aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan” (The stautory rules relating to penal sanctions and punishment). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Konsep KUHP apabila menganalisis rumusan Pasal 452 dapat diartikan ijazah yang merupakan surat (geschrift) masuk dalam rumusan pasal tersebut. Hal ini dikarenakan dalam ijazah memuat hak dan bukti dari suatu hal tentang pencapaian seseorang tersebut dalam bidang akademisnya, sehingga pemalsuan ijazah dalam Konsep KUHP masih diatur sebagai tindak pidana pemalsuan surat. KUHP tersebut telah mengatur tentang tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh korporasi, mengingat banyak pula tindak pidana pemalsuan ijazah oleh korporasi yang mengurus ijin-ijin surat identitas palsu, dan tidak terkecuali pula ijazah palsu. Kata kunci: Beban Pembuktian, Pemalsuan Ijazah, Peraturan Perundang-Undangan.
KONFLIK NORMA ANTARA UNDANG UNDANG ITE DAN UNDANG-UNDANG PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA DIGITAL Joshua K. A. Suak; Hendrik Pondaag; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami konflik norma antara UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pencemaran nama baik di media digital dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian konflik norma antara UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pencemaran nama baik di media digital. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Konflik norma antara UU ITE dan UU Pers terjadi karena adanya tumpang tindih pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam pemberitaan media digital. UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), menggunakan pendekatan pidana untuk melindungi reputasi individu, sedangkan UU Pers mengutamakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Ketika karya jurnalistik langsung diproses menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme UU Pers, timbul konflik norma horizontal antar undang- undang. 2. Penyelesaian konflik norma memerlukan pendekatan multidimensional melalui reformasi legislasi, interpretasi yudisial, dan kebijakan penegakan hukum. UU Pers perlu ditegaskan sebagai lex specialis dalam perkara jurnalistik, termasuk melalui pedoman atau regulasi Mahkamah Agung guna menciptakan konsistensi putusan. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers harus diperkuat agar sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers. Selain itu, pendidikan hukum bagi aparat penting untuk mencegah penerapan pidana yang tidak proporsional. Harmonisasi ini menjadi kunci untuk menjamin kebebasan pers sekaligus melindungi hak atas reputasi secara seimbang dan konstitusional. Kata Kunci : harmonisasi, undang-undang ITE, undang-undang pers, kasus pencemaran nama baik, media digital
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM TRANSPORTASI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Kenneth Sarens Imanuel Timpal; Anna S. Wahongan; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam transportasi online menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dalam transportasi online. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam transportasi online semakin kuat dengan hadirnya UU TPKS. UU TPKS mewajibkan penyelenggara layanan publik termasuk perusahaan transportasi daring untuk menyediakan mekanisme pencegahan dan perlindungan berbasis teknologi. Putusan PN Surabaya No. 455/Pid.Sus/2024/PN Sby menunjukkan penerapan prinsip perlindungan korban yang lebih progresif, termasuk perhatian terhadap dampak psikologis dan kebutuhan pendampingan bagi korban anak. 2. Pengaturan kekerasan seksual di transportasi online dibangun melalui UU TPKS, UU ITE, dan regulasi sektor transportasi, yang bersama-sama memberikan dasar hukum komprehensif untuk menjerat pelaku, termasuk kekerasan seksual fisik maupun nonfisik dalam kendaraan berbasis aplikasi. UU TPKS juga memperkuat tanggung jawab perusahaan transportasi online dalam pencegahan melalui fitur keamanan, verifikasi pengemudi, dan sistem pengawasan. Kasus 455/Pid.Sus/2024/PN Sby menegaskan bahwa hakim tidak hanya menilai unsur pidana, tetapi juga faktor struktural seperti kelemahan keamanan aplikasi. Dengan demikian, pengaturan hukum saat ini mencakup aspek pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban secara lebih terpadu. Kata Kunci : kekerasan seksual, transportasi online
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR AUTOPSI MENURUT UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Christania Faith Mercy Lumenta; Adi Tirto Koesomo; Deizen D. Rompas
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai pengaturan pelaksanaan autopsi menurut Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta implikasinya terhadap penguatan sistem pembuktian dalam perkara pidana dan untuk mengkaji dan mengevaluasi penerapan Pasal 50 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam menentukan batas kewenangan serta diskresi penyidik saat melaksanakan autopsi pada kasus kematian tidak wajar, khususnya ketika menghadapi kendala penolakan dari pihak keluarga korban. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan terbaru dalam kitab hukum acara pidana Indonesia mencerminkan ambisi besar negara untuk beralih dari pembuktian konvensional menuju sistem yang berbasis pada kebenaran ilmiah melalui prosedur autopsi yang lebih modern. Kebijakan ini berupaya menciptakan keseimbangan antara kewajiban publik negara dalam memberantas kriminalitas dan hak privasi keluarga untuk menjaga kehormatan jasad anggota keluarganya. Peristiwa tragis di awal tahun 2026 yang menimpa figur publik Lula Lahfah membuktikan bahwa mekanisme administratif yang melibatkan peradilan sering kali menjadi penghambat utama ketika berhadapan dengan bukti biologis yang bersifat sangat rapuh. 2. Batas kewenangan aparat dalam melaksanakan bedah mayat harus mampu menyelaraskan otoritas negara dengan penghormatan terhadap martabat manusia serta privasi keluarga secara seimbang. Implementasi di lapangan sering kali menghadapi tantangan berat ketika pendekatan transparan tetap berujung pada penolakan emosional, yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya fakta medis penting sebagaimana terlihat dalam kasus kematian figur publik baru-baru ini. Kata Kunci : prosedur autopsi, KUHP baru
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI LINGKUNGAN MILITER (STUDI PUTUSAN NOMOR 42-K/PM.III-15/AD/X/2025) Johanes Christ Erungan; Debby Telly Antow; Boby Pinasang
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di lingkungan militer menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di lingkungan militer serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana KUHPM sebagai lex specialis memiliki kekhususan dalam mengatur subjek pelaku, konteks kedinasan, serta hubungan komando dalam lingkungan militer. Dalam Putusan Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, pertanggungjawaban pidana para terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur kesengajaan, perbuatan kekerasan, akibat kematian, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, sehingga para pelaku dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 131 KUHPM juncto Pasal 55 KUHP. Putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana militer yang menitikberatkan pada penegakan disiplin, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak asasi prajurit dalam lingkungan militer. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, penganiayaan, kematian, hukum pidana militer, peradilan militer
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTAMBANGAN Imanuel Raymond Marlan Rumondor; Betsy Anastasya Gerungan; Anastasya Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kepastian hukum yang mengatur kegiatan usaha pertambangan di Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan kepastian hukum dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia secara normatif telah memiliki landasan yang cukup komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek perizinan, pengusahaan, hingga pengawasan kegiatan pertambangan. Dalam perspektif teori kepastian hukum, keberadaan norma yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi merupakan syarat utama terciptanya kepastian hukum. 2. Mekanisme penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia pada prinsipnya telah tersedia melalui jalur litigasi dan non-litigasi sebagai perwujudan dari sistem hukum yang memberikan akses keadilan (access to justice). Jalur litigasi melalui pengadilan memberikan kepastian hukum secara formal, namun seringkali terkendala oleh proses yang panjang dan biaya yang tinggi. Sementara itu, jalur non-litigasi seperti arbitrase, mediasi, dan negosiasi menawarkan penyelesaian yang lebih fleksibel dan efisien, tetapi efektivitasnya masih dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan para pihak serta kualitas lembaga penyelesaian sengketa. Kata Kunci : kegiatan pertambangan, sengketa pertambangan
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DIKECAMATAN TONDANO TIMUR Sachio Willardo Sambul; Donna O. Setiabudhi; Arie Sendow
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Dikecamatan Tondano Timur” bertujuan untuk melihat adanya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah terhadap pengelolaan sampah di Tondano dan mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat implementasi tersebut. Lingkungan hidup menjadi hal utama keberlangsungan hidup manusia. Makhluk hidup selalu bernafas dan mendapat sinar, hal itu disebabkan karena adanya ruang udara serta matahari, dalam kebutuhan hidup manusia sehari- hari tentunya juga membutuhkan hal tersebut. Metode penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan Hukum normatif, hukum normatif ini juga dapat disebut dengan Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif sendiri merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapinya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristiknya yaitu berdasarkan perspektif ilmu hukum. Berbeda dengan penelitian yang sifatnya deskriptif dimana masih membutuhkan pengujian terhadap kebenaran fakta yang disebabkan oleh suatu faktor tertentu. Didalam penelitian hukum dilakukan untuk mengahsilkan sebuah argumentasi dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Oleh karena itu di dalam penelitian hukum tidak dikenal dengan hipotesis atau analisis data

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue