cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,946 Documents
KAJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus PUTUSAN Nomor XX/Pid.Sus/2023/PN Melonguane Kepulauan Talaud) Gladys Agnesia Sepang; Daniel F. Aling; Roy Ronny Lembong
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui ketentuan hukum mengatur tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur dan untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur dalam Putusan PUTUSAN Nomor XX/Pid.Sus/2023/PN Melonguane Kepulauan Talaud. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah ada berbagai regulasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak sebagai korban. Meskipun UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum yang kuat. untuk melindungi hak-hak anak, implementasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan harapan. 2. Pertimbangan hukum dalam perkara Nomor XX/Pid.Sus/2023/PN Melonguane hakim dalam melakukan pertimbangan terhadap kasus tersebut dengan melihat 3 tahapan yang pertama tahap menganalisis perbuatan pidana, tahap analisis pertanggungjawaban, tahap penentuan pemidanaan setelah melihat dari ketiga tahapan diatas bahwa hakim dalam menggunakan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah tepat. Kata Kunci : perlindungan hukum, korban kasus kekerasan seksual. anak dibawah umur
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT BHINEKA MANCAWISATA (PUTUSAN NOMOR 8/G/LH/2021/PTUN.MDO) Cecelia Tri Regita Nanda Lumban Gaol; Maarthen Y. Tampanguma; Frits Marannu Dapu
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengelolaan dampak lingkungan dalam kegiatan pembangunan serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 8/G/LH/2021/PTUN.Mdo yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 156/B/2021/PTTUN.Mks. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan instrumen utama berupa AMDAL, izin lingkungan, serta RKL dan RPL yang berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan, pencegahan, polluter pays principle, dan partisipasi masyarakat. Dalam perkara yang diteliti, sengketa timbul akibat penerbitan izin lingkungan kepada PT Bhineka Mancawisata yang diduga menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir. Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu 90 hari sejak keputusan diketahui. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada aspek prosedural berupa daluwarsa gugatan daripada substansi perkara lingkungan. Hal ini mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan perdebatan dari perspektif keadilan dan perlindungan lingkungan, mengingat substansi dugaan pencemaran tidak diperiksa lebih lanjut. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Sengketa Lingkungan, Izin Lingkungan, AMDAL
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM KONTEKS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN Brenda Indira Gloria Adam; Marthin Luther Lambonan; Nurhikmah Nachrawy
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan permasalahan serius karena adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat memperlemah posisi korban dan menghambat proses penegakan hukum. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban pejabat publik dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menyalahgunakan kewenangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam ketentuan mengenai perlindungan korban dan pemberian sanksi pidana. Namun, dalam praktiknya penerapan sanksi pidana masih menghadapi berbagai hambatan, seperti relasi kuasa antara pelaku dan korban, potensi intervensi kekuasaan, serta rendahnya pelaporan kasus oleh korban. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta penguatan perlindungan terhadap korban agar tercapai kepastian hukum dan keadilan. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Pejabat Publik, Penyalahgunaan Kekuasaan, Pertanggungjawaban Pidana.
TATA KELOLA WILAYAH IBU KOTA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 Reyfandi Joan Kawengian; Nurhikmah Nachwary; Sarah D. L. Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan kedudukan, serta fungsi Ibu Kota Nusantara dan untuk mengetahui dan memahami wewenang Presiden dalam pengelolaan Ibu Kota Nusantara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan kedudukan dan fungsi Ibu Kota Nusantara secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, serta beberapa peraturan, seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. 2. Wewenang presiden dalam pengelolaan Ibu Kota Nusantara, yaitu sebagai pemangku kebijakan utama pemerintahan pusat di Ibu Kota Nusantara. Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kata Kunci : tata kelola, ibu kota negara
LURAH MENYEWAKAN TANAH KELURAHAN TIDAK SESUAI MEKANISME YANG BERLAKU SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Nicole Rachel Tiaw; Harly Stanly Muaja; Marthin L. Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuibagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu sebagai suatu tindak pidana korupsi yang unsur-unsurnya: Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Yang menerima (unsur perbuatan), Hadiah atau janji (unsur objek), Padahal diketahui atau patut diduga (unsur kesalahan), dan Hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. 2. Penerapan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menurut Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, 12 September 2025, mencakup perbuatan seorang Lurah, Kepala Kalurahan di lingkungan D.I. Yogyakarta, yang menerima uang untuk membantu pengurusan ijin pemanfaatan Tanah Kelurahan guna menjalankan usaha, sekalipun pemberian tersebut tidak dimaksudkan agar pejabat tersebut melakukan sesuatu atau tidak dalam jabatannya melainkan cukup merujuk bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dari penerima. Kata kunci: Lurah, Menyewakan Tanah Kelurahan, Tidak Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Tindak Pidana Korupsi.
DISKRIMINASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN BPJS DAN NON BPJS DI RUMAH SAKIT SWASTA SERTA KONSEKUENSI HUKUMNYA Abigail Victoria Faith Lumenta; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS dan Non BPJS di Rumah Sakit Swasta dan bagaimana konskuensi hukum terhadap Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan yang melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS dan Non BPJS. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS dan Non BPJS meliputi ; Pembedaan perlakuan tenaga medis/ staf rumah sakit terhadap pasien BPJS dan Non BPJS, antrean dan akses dimana pasien BPJS sering ditempatkan dalam antrean yang lebih panjang, mendapatkan layanan pemeriksaan / operasi yang tertunda atau diprioritaskan setelah pelayanan kepada pasien umum/ non BPJS, Penolakan/ alasan kamar penuh dimana Pasien BPJS sering ditolak masuk/ atau diminta masuk rumah sakit lain dengan dalih kuota kamar penuh, kendati tersedia untuk kamar pasien umum/ non BPJS, Perbedaan kualitas ruang rawat inap yakni ruang rawat inap pasien BPJS kurang memadai dibandingkan dengan ruang rawat inap pasien biasa/ Non BPJS, pengelolaan administrasi bagi pasien BPJS yang rumit dan lamban sering menjadi kendala pasien mengajukan klaim penggantian obat2an ketika proses pulang. 2. Konsekuensi Hukum Terhadap Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Diskriminasi Pelayanan kesehatan Bagi Pasien BPJS Dan Non BPJS akan dikenakan sanksi secara berjenjang yang dimulai dari sanksi administrasi berupa teguran, pemutusan kerjasama berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan sanksi pencabutan izin praktek bagi tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran sampai pada sanksi perdata sebagai tuntutan ganti rugi sesuai Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan terakhir sanksi pidana berdasarkan Hukum Pidana. Kata kunci: Diskriminasi, Pelayanan Kesehatan, Pasien BPJS dan Non BPJS, Rumah Sakit Swasta, Konsekuensi Hukumnya.
PERBANDINGAN PENGATURAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 Evra Syalomitha Bitty; Adi Tirto Koesoemo; Herry F. D. Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan pidana mati terhadap pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana, pidana mati ditempatkan sebagai pidana pokok yang bersifat tegas dan langsung dapat dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana, dengan penekanan dan efek jera. Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok utama, tetapi menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan dijatuhkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 2. Terdapat transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, beralih dari KUHP lama warisan kolonial Belanda menuju KUHP Nasional yang lebih modern dan humanistik. Dimana KUHP lama menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat represif dan berorientasu pada pembalasan bertujuan untuk menekankan kepastian hukum dan efek jera. Sedangkan KUHP Nasional membawa pembaharuan mendasar karena menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan memiliki pilihan utama yaitu sebagai upaya terakhir yang hanya diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang dianggap serius. Kata Kunci : pidana mati, KUHP baru, KUHP lama, pembunuhan berencana
PENERAPAN STRUKTUR PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA Gilbert G.A. Tujuwale
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan bentuk putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki struktur hukum sesuai dengan aturan hukum tata usaha negara dan untuk mengkaji solusi yang dapat dilakukan jika putusan hakim Pengadilan tata Usaha Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) tetapi tidak dapat dilaksanakan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenuhi struktur sesuai Hukum Tata Usaha Negara adalah putusan yang memiliki formal lengkap, terdiri dari kepala putusan yang berisi penetapan tentang “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, badan putusan (pertimbangan hukum dan fakta) yang berisi tentang analisis hukum yang mendasari keputusan hakim. Dan terakhir bagian penutup yaitu tanggal putusan diucapkan diikuti dengan tanda tangan hakim/ majelis hakim. 2. Pertama Penerapan eksekusi melalui Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara (Objek Sengketa). Kedua Penerapan uang paksa dalam konsep hukum administrasi yakni pengenaan sanksi uang paksa pemerintah (dwangsom) dianggap sebagai putusan repatoir. Dan solusi terakhir jika tergugat masih membandel lagi maka pengadilan TUN akan mengumumkan melalui media cetak/elektronik bahwa tergugat adalah pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan asas asas umum pemerintahan yang baik yang diikuti ancaman pengenaan sanksi administrasi Kata Kunci : bentuk putusan, hakim PTUN,
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. MAESA NUGRAHA TERHADAP HAK KOMPENSASI PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus: Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd) Sofia Hana Kondo; Grace H. Tampongangoy; Sarah Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap hak kompensasi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum PT. Maesa Nugraha terhadap hak kompensasi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak kompensasi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja telah mendapat tempat yang cukup kuat dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berbagai aturan telah diterbitkan secara bertahap, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, kemudian diperkuat melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, hingga diturunkan ke dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang memuat ketentuan khusus mengenai besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. 2. Perkara antara Tenges Refto Sagai dengan PT. Maesa Nugraha yang diputus melalui Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd membuktikan bahwa tanggung jawab hukum sebuah perusahaan tidak gugur hanya karena hubungan kerja telah berakhir, terlebih lagi ketika berakhirnya hubungan kerja tersebut terjadi dalam konteks pensiun atas inisiatif pekerja sendiri. PT. Maesa Nugraha terbukti melanggar kewajiban hukum yang bersifat imperatif dengan tidak membayarkan kompensasi PHK kepada Penggugat sejak tahun 2020 hingga perkara ini diputus pada tahun 2024. Tanggung jawab tersebut bukan semata lahir dari perjanjian kerja, melainkan bersumber langsung dari norma hukum publik ketenagakerjaan yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak maupun oleh alasan apapun dari pengusaha. Kata Kunci : kompensasi, tenaga kerja, PHK
KAJIAN YURIDIS TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR 155/PID/2024/2024/PT MND)1 Revin J. G. Tumundo
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 155/PID/2024/PT MND. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan netralitas ASN di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Pemilu. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti disharmonisasi regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta pengaruh tekanan politik. Penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam kasus yang dikaji menunjukkan bahwa sistem peradilan telah berperan dalam memberikan sanksi, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kelembagaan dan konsistensi penegakan hukum. Kata kunci: Netralitas ASN, Pemilu, Penegakan Hukum, Demokrasi

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue