cover
Contact Name
MUHAMMAD SIDDIQ ARMIA
Contact Email
msiddiq@ar-raniry.ac.id
Phone
+6281317172202
Journal Mail Official
jurnal.petita@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
http://petita.ar-raniry.ac.id/index.php/petita/about/editorialTeam
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS)
ISSN : 25028006     EISSN : 25498274     DOI : https://doi.org/10.22373/petita.v6i1
Core Subject : Religion, Social,
PETITA journal has aimed to deliver a multi-disciplinary forum for the discussion of thoughts and information among professionals concerned with the boundary of law and sharia, and will not accept articles that are outside of PETITA’s aims and scope. There is a growing awareness of the need for exploring the fundamental goals of both the law and sharia systems and the social consequences of their contact. The journal has tried to find understanding and collaboration in the field through the wide-ranging methods represented, not only by law and sharia, but also by the social sciences and related disciplines. The Editors and Publisher wish to inspire a discourse among the specialists from different countries whose various legal cultures afford fascinating and challenging alternatives to existing theories and practices. Priority will therefore be given to articles which are oriented to a comparative or international perspective. The journal will publish significant conceptual contributions on contemporary issues as well as serve in the rapid dissemination of important and relevant research findings. The opinions expressed in this journal do not automatically reflect those of the editors. PETITA journal have received papers from academicians on law and sharia, law theory, constitutional law, research finding in law, law and philosophy, law and religion, human rights law, international law, and constitutionality of parliamentary products. In specific, papers which consider the following scopes are cordially invited, namely; • Sharia Law • Constitutional Law • International Law • Human Rights Law • Land Property Law • Halal Law • Islamic Law • Sharia Court • Constitutional Court • Refugee Law • Transitional Justice • Trade Law • Regional Law • Institutional Dispute Law • Legal Thought • Law and Education • Humanitarian Law • Criminal Law • Islamic Law and Economics • Capital Punishment • Child Rights Law • Family Law • Anti-Corruption Law • International Trade Law • Medical Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 174 Documents
CONCEPT AND APPLICATION OF GOOD GOVERNANCE IN UMAR BIN ABDUL AZIZ’S REIGN Zul Karnaini
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 7 No 1 (2022)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2803.697 KB) | DOI: 10.22373/petita.v6i1.108

Abstract

The term Good Governance (an-Nizam al-Siyasah) is an Islamic concept for implementing good governance based on the Qur'an and Hadith. UNDP redeveloped this concept in 1990. It was originally implemented by Umar bin Abdul Aziz during the Umayyad dynasty, balancing a synergistic and constructive relationship between the state, private sector and society. Umar bin Abdul Aziz applied the principles of good governance consisting of 1. Tawhid (oneness), 2. Trust, 3. Deliberation, 4. Justice and Law Enforcement, 5. Equality, 6. Brotherhood, 7. Human Rights, 8. Effective and Efficient, 9. Social Supervision. These principles of good governance are in line with Islamic values, such as holding Allah as the highest caliph, trustworthiness, deliberation, justice, equality, brotherhood, human rights, and commanding good and evil. In contrast, the Good Governance of UNDP and LAN have the following principles: participation, law enforcement, transparency, equality, responsiveness, effectiveness, professionalism, and supervision. The principles of good governance by Umar bin Abdul Aziz are associated with maqasid sharia, which include the principle of tawhid according to maqasid sharia in muhafazah ad-din (maintaining religion), the principle of trustworthiness and effectiveness and efficiency, including in muhafazah al-mal (protection of property). The application of deliberation, including in muhafazah al-aql (preservation of reason), and brotherhood is in muhafazah al-nasl (maintaining offspring). Human Rights are in muhafazah al-nafs (protecting the soul), in line with the maqasid shari'ah al-Syatibi. If tawhid is connected with Imam Malik's istislahi theory, then this principle is in daruriyyah (principle), while justice and law enforcement, deliberation, trust, equality, brotherhood are included in the hajiyyah category. Effective, efficient social supervision is included in the category of taksiniyah. This study discusses how Umar bin Abdul Aziz's good governance is implemented and how it is related to the UNDP good governance. The study contributes to the body of knowledge related to the state. Abstrak: Istilah Good Governance (an-Nizam al-Siyasah) merupakan konsep Islam dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai al-Qur’an dan Hadits. Konsep ini dimunculkan kembali oleh UNDP pada 1990 yang pernah dilaksanakan Umar bin Abdul Aziz pada masa dinasti Umayyah, dalam menyeimbangkan hubungan yang sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta dan masyarakat, melalui prinsip good governance yang diterapkan Umar bin Abdul Aziz: 1. tawhid, 2. Amanah, 3. Musyawarah, 4. Keadilan dan Penegakan Hukum, 5. Persamaan, 6. Persaudaraan, 7. Hak Asasi Manusia (HAM), 8. Efektif dan Efisien, 9. Pengawasan Sosial. Prinsip-prinsip Good governance Umar bin Abd Aziz sejalan dengan tata nilai Islam, seperti: Allah sebagai khalifah tertinggi, amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, persaudaraan, HAM, dan amar makruf nahi munkar. Sebagai bandingannya adalah Good Governance UNDP dan LAN memiliki prinsip sebagai berikut: partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, efektif, profesionalisme, pengawasan. Prinsip-prinsip good governance Umar bin Abdul Aziz diakaikan dengan maqasid syariah adalah; prinsip tawhid sesuai maqasid syari’ah bidang muhafazah ad-din (menjaga agama), prinsip amanah dan efektif serta efisien termasuk ketagori muhafazah al-mal (penjagaan harta). Penerapan musyawarah, termasuk kategori muhafazah al-aql (penjagaan akal) dan persaudaraan termasuk kategori muhafazah al-nasl (menjaga keturunan). Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk kategori muhafazah al-nafs (menjaga jiwa). sejalan dengan maqasid syari’ah al-Syatibi. Jika dihubungkan tawhid dengan teori istislahi Imam Malik maka prinsip ini termasuk daruriyyah (pokok), sementara keadilan dan penegakan hukum, musyawarah, amanah, persamaan, persaudaraan termasuk tingkatan kategori hajiyyah. efektif, efisien, pengawasan sosial termasuk kategori taksiniyah. Lalu bagaimanakah good governance ini diterapkan dan bagaimana hubungannya dengan good governance UNDP. Inilah kajian risalah ini sebagai bahan untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bernegara. Kata Kunci: Tata Kelola, Konsep dan Aplikasi yang Baik, Pemerintahan Omar Bin Abdul Aziz
FUNDAMENTAL PRINCIPLES OF THE LEGISLATION PROCESS Yassar Aulia; Ali Abdurahman; Mei Susanto
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 1 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2893.487 KB) | DOI: 10.22373/petita.v6i1.109

Abstract

The Indonesian legislative process in recent years has been facing various serious procedural flaws. Most notably illustrated by at least three contemporary cases, namely regarding the process of the second amendment to Law No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission (hereinafter referred to as the KPK Law); the third amendment to Law No. 24 of 2003 concerning the Constitutional Court (MK Law); and the formation of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation (Job Creation Law). The purpose of this paper is to see whether in practice, the legislative process in Indonesia has aligned itself with the fundamental principles of the legislative process and to see whether the legal framework regarding procedures during the law-making process are adequate. Through descriptive analytical research and comparative approach with the United Kingdom, this paper found that the Indonesian law-making process in practice is not in line with the fundamental principles of the legislative process. We also found that the legal framework regarding the procedure for making laws in Indonesia to be inadequate and therefore we suggest that it can draw some lessons from the practices of the British Parliament. Abstrak: Pembentukan undang-undang (UU) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memiliki berbagai kecacatan prosedural yang serius. Kekacauan proses legislasi di Indonesia paling terang terilustrasikan jika melihat setidaknya tiga kasus kontemporer, yakni mengenai proses pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK), UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat apakah dalam praktik, proses pembentukan UU di Indonesia telah menyelaraskan diri dengan prinsip-prinsip fundamental proses pembentukan undang-undang dan melihat apakah pranata hukum prosedural yang berlaku telah memadai. Melalui spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan pendekatan perbandingan hukum dengan Britania Raya, hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembentukan undang-undang di Indonesia belum selaras dengan prinsip-prinsip fundamental proses pembentukan undang-undang. Pranata hukum mengenai prosedur pembentukan UU yang ada di Indonesia juga kami temukan belum memadai dan oleh karenanya dapat mengambil beberapa pelajaran dari praktik Parlemen Britania Raya. Kata Kunci: Fast-Track Legislation, Omnibus Law, Pembentukan Undang-Undang, Perbandingan Hukum, Prinsip Prosedural
SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS TO STRENGTHEN INDONESIAN PALM OIL DEVELOPMENT THROUGH INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO) Ermanto Fahamsyah; Brigitta Amalia Rama Wulandari; Yusuf Adiwibowo
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 1 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2810.754 KB) | DOI: 10.22373/petita.v6i1.112

Abstract

The palm oil development provides many advantages for Indonesia. One of which is that the development of Indonesian palm oil came fast and contributed a lot to the country's economic sectors. There are also other organic oil-based, such as jatropha, camelina, soybean and rapeseed. However, compared the palm oil to the other base of the organic oil materials, palm oil price outperforms the others oil-based because of the stability of the palm oil price. Palm oil benefits the Indonesian economy and the triple bottom line of John Elkington: people, planet, and profit. However, there is a critical issue with palm oil production. Its production is believed not to apply sustainability principles. Thus, it can damage and ruin the natural environment in Indonesia; for example, it damaged the area where the Sumatran tiger, Sumatran Orang Utan, and Borneo Orang Utan lived. Through the ministry of agriculture, the government established Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) to answer this critical issue and recover the sustainability aspect of Indonesian palm oil. Abstrak: Indonesia beruntung karena dapat menikmati berbagai manfaat dari pembangunan kelapa sawit yang merupakan salah satu ciri dan keuntungan tersendiri yang Indonesia miliki, pembangunan kelapa sawit Indonesia sangat cepat dan pesat serta memberikan kontribusi yang tinggi terhadap negara melalui sektor ekonomi, jika dibandingkan dengan minyak nabati lainnya seperti : jathropa, camelina, soy bean dan rapeseed, kelapa sawit lebih unggul dari segi ekonomi yang mana dari segi harga lebih stabil jika dibandingkan minyak nabati dengan bahan baku lainnya. Minyak kelapa sawit memberikan berbagai manfaat bagi Indonesia selain daripada ekonomi juga terhadap triple bottom line sebagaimana dikemukakan oleh John Elkongton yakni people, planet dan profit sehingga dalam pemanfaatannya memberikan dampak yang baik meski begitu tetap saja dihadapkan dengan berbagai critical issue mengenai kelapa sawit. Dalam kegiatan produksi kelapa sawit diyakini bahwa belum mengedepankan aspek keberlanjutan yang kemudian berdampak terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia. Kata Kunci: Indonesia, ISPO, Pembangunan Kelapa Sawit, Aspek Keberlanjutan, Triple Bottom Line
THE PROSPECT OF CHANNELING DISPUTE BETWEEN LABOUR AND FOREIGN INVESTOR Wenny Setiawati
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 1 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2800.438 KB) | DOI: 10.22373/petita.v6i1.113

Abstract

The recent trend of international investment agreement (IIA) is the termination of bilateral investment treaties, although on the other direction, free trade agreement with investment chapter is growing in numbers. Most of the reason of the termination is because of the unbalance position between two parties in the agreement. Added to the problem is the investor-state dispute resolution which made possible for the investor to bring claim to the host state government. The IIA was constructed to provide a protection for the investor from unfair treatment from the host country, however in the end the one who treated unfairly was the host country. The multinationals corporation, as prominent actors in global FDI, changed the way of production chain which then substituted their presence within the host country and replaced it by a third-party for supplying the MNC’s need. Many cases regarding violations of labour rights happened because of this production chain model. However, the MNCs denied the responsibility and argued that the supplier should take the responsibility based on the production chain model. This paper will explain on why IIA is not an effective channel to solve labour dispute and that National Contact Point established by OECD as one of options available for this type of dispute. Abstrak: Trend perjanjian investasi internasional pada saat ini adalah banyaknya negara yang kemudian menterminasi perjanjian investasi yang mereka pernah buat, walaupun di sisi lain perjanjian perdagangan bebas yang mengandung ketentuan investasi semakin bertambah. Alasan terbanyak dari terminasi perjanjian ini adalah karena tidak seimbangnya kedudukan dari kedua belah pihak dalam perjanjian. Satu hal yang juga dianggap masalah adalah dengan adanya penyelesaian sengketa investor dan negara yang memungkinkan bagi investor untuk menggugat pemerintah dari negara tempat investasi itu dilakukan. Perjanjian investasi internasional memang dikonstruksikan untuk memberikan perlindungan bagi investor dari perlakuan yang tidak adil pemerintah negara tempat investasi dilakukan, tetapi pada akhirnya negaralah yang menjadi korban. Perusahaan multinasional sebagai pemain utama dalam investasi global, mengubah rantai produksi dimana mereka sebelumnya memiliki perusahaan pada negara tempat investasi dilakukan, menjadi pihak ketiga untuk memasok kebutuhan perusahan multinasional ini. Banyak kasus pelanggaran hak tenaga kerja akibat dari model rantai produksi ini. Tetapi perusahaan nasional kemudian menolak untuk bertanggung jawab dan berargumen bahwa pemasok lah yang seharusnya bertanggung jawab didasarkan pada model rantai produksi yang mereka lakukan. Artikel ini akan menjelaskan kenapa perjanjian investasi internasional bukanlah saluran yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja dan bahwa National Contact Point yang didirikan oleh OECD adalah satu pilihan untuk penyelesaian sengketa ini. Kata Kunci: Penyaluran Sengketa, Investor Internasional, Hukum Ketenagakerjaan
ENVIRONMENTAL CRIMES IN INDONESIA AND THE ISSUE OF PROPORTIONALITY IN FINE IMPLEMENTATION Nathalina Naibaho; Anindita Yulidaningrum Purba
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 1 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2763.499 KB) | DOI: 10.22373/petita.v6i1.114

Abstract

This article discusses the imposition of fines for environmental crimes cases in Indonesia. Due to the absence of law, there are explanations gaps concerning indicators that can be considered when imposing fines on environmental crimes. This study discusses three research questions using the desk research: First, how has Indonesia regulated the application of fines for environmental crimes in Indonesia; Second, what are the indicators to be considered to determine proportional fines as sentencing for environmental crimes in Indonesia; and Third, how has Indonesia applied fines as sentencing for environmental crimes within Indonesian courts. In answering these questions, the study conducts a comparative analysis between the practices of the UK and Singapore regarding environmental crimes. The results of this study indicate that sentencing was ultimately imposed by fulfilling the elements required in the article, added with aggravating and mitigating factors associated with the facts in the trial. In addition, the judgment did not provide further explanation as to how the fine was determined. Therefore, this creates urgency for the Supreme Court to formulate a particular sentencing guideline for handling environmental crimes. The guideline must include provisions on what indicators and stages need to be considered by judges while imposing fine in factual cases. Abstrak: Artikel ini membahas tentang penjatuhan pidana denda dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia, mengingat undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai indikator yang dapat dipertimbangkan oleh hakim manakala menjatuhkan pidana denda dalam tindak pidana lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini membahas permasalahan yang dituangkan dalama tiga pertanyaan penelitian: Pertama, bagaimana pengaturan mengenai sanksi pidana denda dalam tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia; Kedua, apa saja indikator yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan penjatuhan pidana denda yang proporsional dalam pemidanaan atas tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia; dan Ketiga, bagaimana penerapan penjatuhan sanksi pidana denda tindak pidana lingkungan hidup dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian ini turut membandingkan ketentuan, pedoman pemidanaan, dan penerapannya di Inggris dan Singapura terkait tindak pidana lingkungan hidup. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan dalam kasus pada akhirnya dijatuhkan dengan pemenuhan unsur-unsur pasal semata, ditambah dengan faktor memberatkan dan meringankan yang dikaitkan dengan fakta dalam persidangan. Putusan Hakim juga tidak mencantumkan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana besaran pidana denda itu ditentukan. Karenanya, terdapat suatu urgensi bagi Mahkamah Agung untuk menyusun suatu pedoman pemidanaan khusus untuk penanganan tindak pidana lingkungan hidup. Pedoman pemidanaan ini mencakup ketentuan tentang indikator apa saja yang perlu dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana beserta tahapan yang perlu dilalui dalam hal pemidanaan. Kata Kunci: pemidanaan, tindak pidana lingkungan hidup, pidana denda, proporsionalitas
NAVIGATING THE WATERS: INTERNATIONAL LAW, ENVIRONMENT AND HUMAN RIGHTS Oriola O. Oyewole
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 1 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2763.17 KB) | DOI: 10.22373/petita.v6i1.115

Abstract

Over the years, the relationship between the environment and human rights has received global attention. The connection between the individuals, environment and international law is indispensable. However, domestic environmental activities and globalisation set domino effects on climate change where the actions within one jurisdiction affect the environment of neighbouring states. Sovereignty, state obligations and human rights are instruments that can regulate the protection of the environment. Set against this background, this paper will assess the contribution of international law to the protection of the environment, particularly the extent of enforceability of general state obligations through the 'no harm rule.' Arguably, transboundary harm is inevitable in most environmental activities. Therefore, the engaging state is obligated to take measures known as due diligence to regulate the transfer of transboundary harm. The threshold for these environmental activities is significant transboundary harm. In addition, it is observed that there is a limit to which state can be held accountable for violations of human rights where corporate actors, through their business activities, have contravened human rights. Hence, through case analysis, this paper examines the extent of corporate legal accountability for environmental degradation. Abstrak: Selama bertahun-tahun, hubungan antara lingkungan dan hak asasi manusia telah mendapat perhatian global. Hubungan antara individu, lingkungan dan hukum internasional sangat diperlukan. Namun, kegiatan lingkungan domestik dan globalisasi memberikan efek domino pada perubahan iklim di mana tindakan dalam satu yurisdiksi mempengaruhi lingkungan negara tetangga. Kedaulatan, kewajiban negara, dan hak asasi manusia merupakan instrumen yang dapat mengatur perlindungan lingkungan hidup. Dengan latar belakang ini, artikel ini akan menilai kontribusi hukum internasional terhadap perlindungan lingkungan, khususnya sejauh mana keberlakuan kewajiban negara secara umum melalui 'aturan yang tidak merugikan', karena kerusakan lintas batas tidak dapat dihindari di sebagian besar kegiatan lingkungan. Oleh karena itu, negara yang terlibat wajib mengambil langkah-langkah yang dikenal sebagai uji tuntas untuk mengatur pengalihan bahaya lintas batas. Ambang batas untuk kegiatan lingkungan ini adalah bahaya lintas batas yang sangat penting. Selain itu, terlihat adanya batasan dimana negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan korporasi, melalui kegiatan usahanya, yang telah melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, melalui analisis kasus, artikel ini mengkaji sejauh mana akuntabilitas hukum korporasi atas kerusakan lingkungan. Kata Kunci: Kedaulatan, Uji Tuntas, Lingkungan, Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara, Hukum Internasional
THE REINTERPRETATION OF 2:1 HERITAGE USING THE INTERPRETATION AND CULTURAL FUNCTIONS Muhammad Yusuf Yahya
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 2 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.224 KB) | DOI: 10.22373/petita.v6i2.116

Abstract

The article aimed to interpret the heritage verses (mawarith) related to sharing inheritance parts for sons and daughters using Interpretation and Cultural Functions, conveyed by Gorge J.E. Gracia. This article also applies renewed construe of heritage law particularly related to the 2:1 by reviewing Surah An-Nisa: 11 and 176 and al-Munasabah (correlation) between the intended meanings on An-Nisa: 11 and An-Nisa: 34. This research applied the library research using a descriptive analysis approach. The technique of data collection was the triangulation by inquiry of Islamic exegesis references taken from classic and contemporary ones. Besides, this study also collected secondary data, such as classic Islamic Law books, classic Islamic interpretation books, the law of inheritance, written in the Code of Civil Law and the Laws of Inheritance regulated in Compilation of Islamic Laws, the Islamic jurisprudence, consensus, as well as a fatwa (rules issued by the National Islamic Scholars. The result of research in this article stresses the urgency of inheritance interpretation (mawarith) by the inquiry of cultural approach based on valid positive law, the history of verse reveal (asbab an nuzul), the approach to modern science, such as anthropology, and existence of universal justice among all the heirs in a family. The results of such interpretation have been reduced by the Interpretation Function, namely the original meaning (historical function). They then get enhanced to interpret meaning (meaning function), and then emphasize the implicative function. It implies that a basic requirement is ignored when a mujtahid understands the intended meaning on An-Nisa: 34. This case would finally prove that there is a correlation between the content of An-Nisa: 11 and a given capacity to the man as a caretaker implied on An-Nisa: 34, which is a natural gift reasoning bestowed by Allah and professional reasoning or one who is responsible for maintaining the household and finance. Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk melakukan pengkajian terhadap penafsiran ayat-ayat mawarith terkait pembagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan dengan menggunakan Teori Fungsi Interpretasi dan Teori Fungsi Kultural. Penelitian di artikel ini juga bertujuan merekonstruksi penafsiran hukum kewarisan terutama bagian dua banding satu dengan menela’ah Surah An-Nisa’: 11 dan 176, serta munasabah/korelasi antara kandungan Surah An-Nisa’: 11 dengan Surah An-Nisa’: 34. Adapun metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang menerapkan fungsi interpretasi dan fungsi kultural Jorge J.E. Gracia untuk penafsiran kewarisan. Teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan, dengan menelisik kitab tafsir baik klasik maupun modern. Penelitian ini menitikberatkan sumber data primer, yaitu A Theory of Textuality: The Logic and Epistemology karya Jorge J.E. Gracia, yang menawarkan fungsi kultural dan fungsi interpretasi. Di samping itu, data sekunder berupa beberapa kitab Fikih dan kitab Tafsir klasik, produk hukum seperti Hukum Kewarisan yang masih tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Kewarisan Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, hasil ijtihad, dan fatwa. Hasil penelitian menekankan urgensi penafsiran kewarisan (mawarith) dengan telisik pendekatan kultural berbasis hukum positif yang berlaku, sejarah turunnya ayat (Asbab an-Nuzul), pendekatan ilmu modern seperti antropologi, dan adanya nilai keadilan universal antar ahli waris dalam satu keluarga. Hasil penafsiran tersebut direduksi dengan fungsi interpretasi, yaitu makna asli/historisitas (historical function) yang kemudian berkembang kepada penafsiran makna (meaning function) dan terakhir menekankan implikasi baru (implicative function), yaitu jika syarat yang diimplikasikan pada An-Nisa’: 34 tidak tercapai. Hal demikian ini juga membuktikan adanya korelasi antara kandungan Surah An-Nisa’: 11 dengan kapasitas yang dibebankan pada An-Nisa’: 34 yaitu ta’lil wahbi atau kapasitas fitrah yang diberikan Allah dan ta’lil kasbi atau kapasitas sebagai pemberi nafkah. Kata Kunci : Fungsi Interpretasi, Fungsi Kultural, Kewarisan, An-Nisa:11
UNDRIP AND HISTORIC TREATIES Emmanuel C. Obikwu
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 2 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/petita.v6i2.118

Abstract

The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples provides a reasonable template for remedying the perceived injustices indigenous groups assert that they face in post-colonial states. In certain cases, indigenous peoples have claimed that they entered into 'treaty relations' with European colonizing powers like the United Kingdom. Those 'treaties' or agreements gave them specific rights as a condition for the surrender of indigenous sovereignties to imperialists. The further argument is that the post-colonial state ought to recognize and preserve the rights encapsulated in those treaties. This article highlights some of these rights as enunciated by UNDRIP, especially the right of internal self-determination. It looks at the significance of 'historic treaties' especially highlighted in the case of Cameroon v Nigeria etc., a dispute decided by the International Court of Justice at The Hague. It looks at treaties made by traditional authorities in Southern Nigeria and cross-references those made by Native Americans of Canada. The British imperial Crown was at the centre of the jurisprudence of these historical treaties. The implication of those indigenous treaties and their current significance. It contends that the concept of indigenousness has been determined by European colonialism. The concept does not easily fit in with the African continent, especially south of the Sahara, where Africans see themselves as indigenous. To be Indigenous in the end will depend on degrees of indigeneity, identity, self-identification, and other factors. The indigenous rights people have received through UNDRIP presents a substantive case for their legitimation in the post-colonial state. To give effect to the right of internal self-determination of indigenous peoples, the Belgian Thesis and the repatriation proffered the measure of sovereign powers back to indigenous peoples and their traditional authorities – The Kings, Chiefs, and Elders that initially surrendered their sovereignties to the British imperial Crown. This is suggested as a way forward in such countries as Nigeria, where there are ongoing clamours for the constitutional restructuring of the country by non–state actors. Abstrak: Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples-UNDRIP) menyediakan kerangka yang masuk akal untuk memperbaiki ketidakadilan yang dirasakan oleh kelompok-kelompok adat di negara-negara pasca-kolonial. Dalam kasus tertentu, masyarakat adat mengklaim bahwa mereka melakukan 'perjanjian hubungan' dengan penjajah Eropa seperti Inggris. 'Perjanjian-perjanjian' atau kesepakatan-kesepakatan tersebut memberikan hak-hak khusus kepada masyarakat adat sebagai syarat penyerahan kedaulatan pribumi kepada kaum imperialis. Argumen lainnya adalah bahwa negara pasca-kolonial harus mengakui dan melestarikan hak-hak yang dirangkum dalam perjanjian-perjanjian tersebut. Artikel ini membahas beberapa hak-hak ini sebagaimana dinyatakan oleh UNDRIP, terutama hak penentuan nasib sendiri secara internal. Artikel ini melihat pentingnya 'perjanjian bersejarah' yang secara khusus dikaji dalam kasus Kamerun v Nigeria dll., perselisihan yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag. Kasus ini terlihat pada perjanjian yang dibuat oleh otoritas tradisional di Nigeria Selatan dan referensi silang yang dibuat oleh penduduk asli Amerika di Kanada. Kekaisaran Inggris berada di pusat yurisprudensi dari perjanjian-perjanjian bersejarah ini. Implikasi dari perjanjian-perjanjian adat tersebut dan signifikansinya saat ini menyatakan bahwa konsep pribumi telah ditentukan oleh kolonialisme Eropa. Sulit untuk konsep tersebut cocok dengan benua Afrika, terutama Sahara Selatan, di mana orang Afrika melihat diri mereka sebagai pribumi. Menjadi Pribumi, pada akhirnya, akan tergantung pada derajat kepribumian, identitas, identifikasi diri, dan faktor-faktor lainnya. Hak-hak masyarakat adat yang diterima melalui UNDRIP menyajikan kasus substantif untuk legitimasi mereka di negara pasca-kolonial. Untuk melaksanakan hak penentuan nasib sendiri internal masyarakat adat, Tesis Belgia dan repatriasi mengajukan kekuasaan berdaulat kembali ke masyarakat adat dan otoritas tradisional mereka, para raja, kepala, dan sesepuh yang awalnya menyerahkan kedaulatan mereka kepada kekaisaran Inggris. Hal ini direkomendasikan sebagai solusi di negara-negara seperti Nigeria, dimana sedang berlangsung tuntutan untuk restrukturisasi konstitusional negara oleh aktor non-negara. Kata Kunci: UNRIP, Perjanjian Bersejarah, Melegitimasi Hak Asasi Manusia, Masyarakat Adat, Penentuan Nasib Sendiri
REVITALIZATION OF CORRECTIONAL ORGANIZATIONS: CURRENT DEVELOPMENT OF CORRECTIONAL SYSTEM IN INDONESIA Alma Qarnain; Nathalina Naibaho
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 2 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/petita.v6i2.119

Abstract

Criminalization in Indonesia has changed its philosophy from "prison" to "correctional." Unfortunately, in practice, correctional system in correctional institution still cannot be called rehabilitative because of problems such as overstaying of the inmates, high recidivism rates, overcrowded, riots in prisons and detention house, frequent prison escapes, narcotics transactions in prisons, to illegal levies. To overcome this, the Ministry of Law and Human Rights then came up with the idea of "Revitalization of the Correctional System" through the Ministry of Law and Human Rights Regulation Number 35 of 2018. The revitalization prioritizes changes in the behavior of inmates and turns overcrowding into the opportunity to create superior human resources through four stages: super-maximum security, maximum security, medium security, and minimum security. To develop the Correctional System in Indonesia, this research also used comparative studies with other countries in the penitentiary institution. The research concluded that the revitalization of the correctional facilities had not caused significant changes because there are several obstacles, so structural and systemic changes are needed to help the success of this revitalization. Abstrak: Paradigma pemenjaraan di Indonesia telah berubah menjadi pemasyarakatan, tetapi dalam praktiknya, ternyata tidak banyak yang berubah. Pemasyarakatan masih belum dapat disebut rehabilitatif karena masih banyak permasalahan seperti overstaying, tingkat residivisme yang tinggi, overcrowded, kerusuhan yang seringkali terjadi di Lapas dan Rutan, sering kaburnya warga binaan, maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan, hingga terjadi pungutan liar. Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memunculkan suatu ide “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan” melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. Revitalisasi pemasyarakatan mengutamakan perubahan perilaku warga binaan dan mengubah tantangan overcrowded Lapas dan Rutan menjadi peluang untuk menciptakan SDM yang unggul melalui empat tahapan pembinaan, yaitu super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki oleh warga binaan. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengutamakan studi kepustakaan, didukung oleh wawancara dan observasi yang penulis lakukan di berbagai UPT Pemasyarakatan untuk mengonfirmasi data yang penulis temukan dari studi dokumen. Untuk menemukan solusi atas permasalahan pemasyarakatan, diadakan pula perbandingan dengan negara-negara yang sukses di bidang pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa revitalisasi pemasyarakatan belum menimbulkan perubahan yang cukup berarti karena terdapat beberapa hambatan, sehingga diperlukan perubahan dari segi struktural dan sistemik untuk membantu menyukseskan revitalisasi ini. Kata Kunci: Pemidanaan, Pemenjaraan, Revitalisasi Pemasyarakatan, Overcrowded
PATTERNS OF SPREADING RADICALISM IN MUHAMMADIYAH ISLAMIC BOARDING SCHOOLS IN EAST JAVA Satria Unggul Wicaksana Prakasa; Samsul Arifin; Achmad Hariri; Nadief Rahman Harris; Ahmad Bahrul Efendi
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 2 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/petita.v6i2.120

Abstract

The fact that more and more Islamic boarding schools are affiliated with terrorist groups such as ISIS, cannot be denied. The latest data submitted by BNPT states that there are at least 198 Islamic boarding schools exposed to radicalism, both those affiliated with the Anshorut Khalifah congregation, the Islamiyah congregation, and the Daulah Anshorut Jamaah. This fact shows that efforts to prevent the spread of radicalism and the eradication of criminal acts of terrorism are not completed only with national preparedness, deradicalization, and counter-radicalization. From these problems, the question of this research is how the pattern of the spread of radicalism that occurs in the Muhammadiyah Islamic boarding school in East Java. The method used in this research is Socio-Legal with an ethnographic approach. The purpose of this study is to understand and describe the pattern of the spread of radicalism in the Islamic boarding school environment, and how to anticipate it. Abstrak: Fakta bahwa semakin banyak pesantren yang berafiliasi dengan kelompok teroris seperti ISIS, tidak dapat dipungkiri. Data terakhir yang disampaikan BNPT menyebutkan setidaknya ada 198 pondok pesantren yang terpapar radikalisme, baik yang berafiliasi dengan jemaah Khalifah Anshorut, jemaah Islamiyah, maupun Jamaah Daulah Anshorut. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyebaran radikalisme dan pemberantasan tindak pidana terorisme tidak hanya dituntaskan dengan kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, dan kontra-radikalisasi. Dari permasalahan tersebut, pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pola penyebaran radikalisme yang terjadi di pondok pesantren Muhammadiyah di Jawa Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Socio-Legal dengan pendekatan etnografi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menggambarkan pola penyebaran radikalisme di lingkungan pondok pesantren, dan bagaimana mengantisipasinya. Kata Kunci: Pesantren, Radikalisme, Terorisme.