cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,296 Documents
IMPLEMENTASI PEMOTONGAN PIUTANG KREDIT MACET TERHADAP ANGGOTA PADA KOPERASI KONSUMEN KOPMART UNIVERSITAS TANJUNGPURA NIM. A1012221043, I S M A I L
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract This study analyzes the implementation of bad debt deduction among members of the Kopmart Consumer Cooperative at Tanjungpura University and identifies the causes of failure in this mechanism. Non-performing loans significantly affect the cooperative’s financial stability and member trust. The research employs an empirical legal method with a descriptive-analytical approach, collecting data through interviews with cooperative administrators and members as well as library studies. The findings indicate that the failure of deductions results from internal factors such as weak administration and supervision, and external factors involving members’ deliberate actions to divert their salaries to other accounts to avoid repayment obligations. This situation leads to an increase in uncollectible receivables and decreased liquidity. As a resolution, the cooperative employs persuasive approaches, credit restructuring, and legal enforcement in accordance with Law Number 25 of 1992 concerning Cooperatives. The study emphasizes the importance of balancing kinship principles with legal firmness to maintain cooperative stability and sustainability. Keywords: Cooperative, Non-Performing Loan, Debt Deduction, Legal Protection, Kopmart Tanjungpura University. Abstrak Penelitian ini menganalisis pelaksanaan pemotongan piutang kredit macet terhadap anggota Koperasi Konsumen Kopmart Universitas Tanjungpura serta mengidentifikasi faktor penyebab kegagalannya. Permasalahan kredit macet berdampak signifikan terhadap stabilitas keuangan dan kepercayaan anggota koperasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dengan pengurus dan anggota koperasi serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pemotongan disebabkan oleh faktor internal seperti lemahnya administrasi dan pengawasan, serta faktor eksternal berupa perilaku anggota yang sengaja mengalihkan gaji ke rekening lain untuk menghindari kewajiban pembayaran. Dampak dari kondisi ini adalah meningkatnya piutang tak tertagih dan menurunnya likuiditas koperasi. Sebagai solusi, koperasi menempuh langkah-langkah persuasif, restrukturisasi kredit, dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara asas kekeluargaan dan ketegasan hukum guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan koperasi. Kata Kunci: Koperasi, Kredit Macet, Pemotongan Piutang, Perlindungan Hukum, Kopmart Universitas Tanjungpura
TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RENTAL RIZKI TRANSPORT DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012221028, WAN FADHILAH FAZRO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab penyewa terhadap perjanjian sewa-menyewa kendaraan pada Rental Rizki Transport di Kota Pontianak, khususnya terkait kerusakan mobil selama masa sewa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan jasa rental mobil di Kota Pontianak serta masih sering terjadinya permasalahan wanprestasi akibat kerusakan kendaraan sewaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan observasi, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa-menyewa di Rental Rizki Transport dilakukan secara lisan dengan bukti pendukung berupa invoice pembayaran dan serah terima kendaraan, namun tetap sah dan mengikat para pihak. Kerusakan kendaraan yang terjadi selama masa sewa umumnya bersifat ringan dan disebabkan oleh faktor di luar unsur kesengajaan penyewa. Meskipun demikian, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum perdata, baik melalui pembayaran ganti rugi, perbaikan kendaraan, maupun klaim asuransi. Namun, dalam praktiknya, sebagian penyewa belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab secara tepat waktu sehingga menimbulkan wanprestasi. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak rental lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan guna menjaga hubungan baik dan menghindari proses hukum formal. Kata Kunci: tanggung jawab penyewa, perjanjian sewa-menyewa, rental mobil, wanprestasi, hukum perdata.   ABSTRACT This study aims to analyze the responsibility of lessees in car rental agreements at Rizki Transport Rental in Pontianak City, particularly regarding vehicle damage occurring during the rental period. The research is motivated by the increasing demand for car rental services in Pontianak alongside frequent disputes arising from lessees’ failure to fulfill their contractual obligations. This study employs an empirical juridical approach with a descriptive research design. The data were obtained through library research and field research, including interviews and observations, and were analyzed qualitatively. The findings reveal that car rental agreements at Rizki Transport are predominantly conducted orally, supported by payment invoices and vehicle handover documents. Although not made in written form, such agreements remain legally valid and binding under Indonesian civil law. The vehicle damages encountered during the rental period were generally minor and occurred due to factors beyond the lessees’ intent, such as accidents involving third parties. Nevertheless, lessees remain legally responsible for the damages, either through compensation payments, vehicle repairs, or insurance claims. In practice, however, some lessees failed to fulfill their obligations in a timely manner, resulting in default (wanprestasi). To resolve these issues, Rizki Transport prioritizes amicable and family-based settlement approaches rather than formal legal proceedings, in order to maintain good relations between the parties. Keywords: lessee responsibility, rental agreement, car rental, default, civil law
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA RUMAH MAKAN TERHADAP KONSUMEN TERKAIT KEBERSIHAN MAKANAN DI PONTIANAK TENGGARA NIM. A1012221037, PERSIA IRANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berfokus untuk meninjau bagaimana tanggung jawab pelaksanaan kewajiban dan tingkat kepatuhan pelaku usaha rumah makan terkait kebersihan rumah makan di Indonesia dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9, khususnya yang terdapat di kota Pontianak Tenggara. Di dalam penelitian ini, penulis juga akan mencari tau penyebab pelaku usaha rumah makan dalam memenuhi kewajiban hukum dan menjaga kebersihan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berjenis normatif-empiris dan menggunakan metode penelitian kualitatif serta menyajikan hasil penelitian dengan analisis deskriptif. Penulis akan menggali dan meninjau sejauh mana tanggung jawab dan tingkat kepatuhan pelaku usaha rumah makan di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9 di Kota Pontianak. Dan penulis juga akan memberikan kuesioner sebanyak 3 sampel responden rumah makan di Pontianak Tenggara untuk mendapatkan informasi mengenai hukum perlindungan konsumen dan mewawancarai ke satu instansi dinas kesehatan yang ada di kota Pontianak untuk dapat menemukan kendala yang dihadapi pelaku usaha rumah makan serta upaya yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi kesadaran pelaku usaha rumah makan terhadap menjalankan kewajiban hukumnya. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9 dalam bentuk tanggung jawab memastikan makanan yang mereka sajikan sehat, aman, dan layak dikonsumsi serta menjaga kebersihan bahan baku, proses pengolahan, penyajian, serta lingkungan rumah makan. Tingkat kepatuhan rumah makan di Pontianak Tenggara tergolong cukup tinggi yaitu 89,5%. Namun masih ada aspek yang masih rendah ialah tanggung jawab langsung terhadap konsumen, seperti menangani keluhan, memberikan ganti rugi, dan bersikap transparan mengenai informasi keselamatan dan kualitas makanan masih rendah. Kendala yang dihadapi belum optimalnya tanggung jawab pelaku usaha adalah keterbatasan pemahaman hukum, kurangnya dana untuk memenuhi standar sanitasi, dan budaya perusahaan yang masih dasar. Serta peran pemerintah masih perlu ditingkatkan agar pelaku usaha benar-benar konsisten dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Rumah Makan. ABSTRACT This study focuses on reviewing how the responsibility for carrying out obligations and the level of compliance of restaurant business actors regarding restaurant hygiene in Indonesia is regulated under the Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and Minister of Health Regulation Number 1098/Menkes/VII/2003 Article 9, particularly those in Southeast Pontianak City. In this study, the author will also examine the reasons why restaurant business actors fulfill their legal obligations and maintain food hygiene in accordance with statutory regulations. This research is normative-empirical in nature and uses qualitative research methods, presenting the research results through descriptive analysis. The author will explore and review the extent to which the responsibilities and compliance levels of restaurant business actors in Indonesia can provide legal protection under the Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and as well as the Minister of Health Regulation Number 1098 /Menkes/VII/2003 Article 9 in the city of Pontianak. The author will also provide a questionnaire to 3 sample respondents from restaurants in Southeast Pontianak to obtain information regarding consumer protection law and conduct interviews with one health department agency in Pontianak City to identify the challenges faced by restaurant business actors as well as the efforts taken by the government to raise awareness among restaurant business actors about fulfilling their legal obligations. The research results indicate that the responsibilities of business actors in Indonesia are already in accordance with Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and Ministry of Health Regulation Number 1098/Menkes/VII/2003 Article 9, in the form of responsibilities to ensure that the food they serve is healthy, safe, and suitable for consumption, as well as maintaining the cleanliness of raw materials, processing, serving, and the restaurant environment. The level of compliance in restaurants in Southeast Pontianak is considered quite high at 89.5%. However, some aspects are still low, namely direct responsibility to consumers, such as handling complaints, providing compensation, and being transparent about food safety and quality information. The challenges faced in the suboptimal responsibility of business actors are limited legal understanding, lack of funds to meet sanitation standards, and a company culture that is still basic. Additionally, the role of the government still needs to be improved so that business actors are truly consistent in fulfilling their legal obligations. Keywords : Consumer Protection, Business Actors, Restaurants
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI PENGGUNA TOKOPEDIA NIM. A1011221048, NATHANIA SABATINI HOPAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap platform digital, khususnya di sektor perdagangan elektronik, mendorong penggunaan data pribadi konsumen dalam skala yang semakin luas. Di satu sisi, pemanfaatan data pribadi mendukung efisiensi dan pertumbuhan ekonomi digital, namun di sisi lain menimbulkan risiko kebocoran data yang dapat merugikan konsumen. Kasus kebocoran data pribadi pada platform e-commerce Tokopedia menunjukkan adanya kerentanan dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi konsumen di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kebocoran data pribadi serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan kasus kebocoran data pribadi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Konsumen masih menghadapi kendala dalam memperoleh perlindungan dan pemulihan hak secara efektif, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan tanggung jawab pelaku usaha dalam pengelolaan data pribadi konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kebocoran Data Pribadi, Tanggung Jawab Hukum, UU PDP.   ABSTRACT The increasing reliance on digital platforms has intensified the collection and processing of consumers’ personal data, particularly within the e-commerce sector. While such practices support efficiency and economic growth, they also expose consumers to significant risks, including personal data breaches. The large-scale data breach experienced by Tokopedia highlights the vulnerability of consumers’ personal data and raises concerns regarding the effectiveness of legal protection mechanisms in Indonesia. This study aims to examine the scope of legal protection afforded to consumers whose personal data have been compromised and to analyze the legal responsibility of business actors for losses resulting from data breaches. This research adopts a normative legal research method, employing statutory and case approaches. The analysis is based on primary and secondary legal materials obtained through library research. The findings reveal that although Indonesia has established a legal framework for consumer and personal data protection through the 1945 Constitution, Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, and Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection, practical enforcement remains insufficient. Consumers continue to face obstacles in obtaining effective remedies and legal certainty following data breaches. The study emphasizes the need for stronger regulatory enforcement and clearer accountability of business actors to enhance consumer protection in the digital environment. Keywords: Consumer Protection, Personal Data Breach, Legal Responsibility, Personal Data Protection Law.
EFEKTIVITAS PASAL 6 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL NIM. A1011221198, SOFIA KUSUMAWARDANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The Pontianak City Government has established Local Regulation No. 2 of 2023, which regulates the control and distribution of alcoholic beverages. One of the articles in this local regulation stipulates stricter restrictions on the distribution and sale of alcoholic beverages in bars and/or restaurants, with permits only being granted to 3-, 4-, and 5-star hotels. A problem arises when this regional regulation is enforced, as there are still business operators in bars and/or restaurants who have been selling alcoholic beverages outside of hotel facilities prior to the enactment of Regional Regulation No. 2 of 2023. Meanwhile, Minister of Trade Regulation No. 20/M-DAG/PER/4/2014 permits businesses in bars and/or restaurants to sell alcoholic beverages both outside and inside hotel facilities. The purpose of this study is to identify the obstacles and efforts made by the Pontianak City Government in controlling the distribution and sale of alcoholic beverages. This study uses an empirical juridical research method in analysing the phenomenon under study, using a descriptive research approach to describe the phenomena that occurred during the study, based on Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness. The results of the study found that Local Regulation No. 2 of 2023 has not been fully implemented. The factor hindering the supervision of Local Regulation No. 2 of 2023 is the continued validity of alcoholic beverage business licences for bar and/or restaurant businesses outside hotel facilities in the Pontianak City area. Therefore, there have been no repressive actions from the integrated team as supervisors of the distribution and sale of alcoholic beverages against bar and/or restaurant businesses that sell alcoholic beverages. Keywords: Control, Supervision, Alcoholic Beverages. Abstrak Pemerintah Kota Pontianak membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yang bahwasannya di pasal 6 Ayat (3) peraturan daerah tersebut mengatur pengetatan lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada lokasi bar dan/atau restoran yang hanya diberikan izin pada fasilitas hotel berbintang 3, 4, dan 5 saja. Menjadi suatu permasalahan ketika peraturan daerah ini diberlakukan, masih ada pelaku usaha pada bar dan/atau restoran yang telah terlebih dahulu menjual minuman beralkohol di luar dari fasilitas hotel sebelum ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ada. Sedangkan, di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, memberikan izin bagi pelaku usaha pada lokasi bar dan/atau restoran untuk menjual minuman beralkohol di luar fasilitas hotel maupun di dalam dari fasilitas hotel. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dalam menganalisis fenomena yang diteliti dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif dalam menggambarkan fenomena yang terjadi selama penelitian ini berlangsung menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian ditemukan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Faktor penghambat pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023, yaitu karena masih berlakunya surat izin usaha minuman beralkohol pelaku usaha bar dan/atau restoran di luar fasilitas hotel wilayah Kota Pontianak. Sehingga, belum adanya tindakan represif dari tim terpadu selaku pengawas peredaran dan penjualan minuman beralkohol terhadap pelaku usaha bar dan/atau restoran yang menjual minuman beralkohol. Kata Kunci: Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol.
PERAN UNITED NATIONS ENTITY FOR GENDER EQUALITY AND THE EMPOWERMENT OF WOMEN DALAM UPAYA MENGURANGI KASUS FEMICIDE DI INDONESIA NIM. A1011221245, ORLIAN DEZALSA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran yang dilakukan UN Women dalam mengurangi kasus femisida di Indonesia. Fenomena femisida di Indonesia dilatarbelakangi oleh pengaruh budaya patriarki, dilihat dari maraknya kasus femisida yang terjadi, sebagaimana terlihat dari data Komnas Perempuan yang mencatat ratusan kasus setiap tahun, dengan sebagian besar terjadi di ranah domestik yang seharusnya aman bagi perempuan. Fenomena ini telah memperoleh perhatian serius, terbukti dengan diakuinya femisida sebagai pelanggaran hak asasi manusia melalui Vienna Declaration on Femicide 2012 dan keterkaitannya dengan Connvention on the Elimination of All Forns of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana UN Women menjalankan perannya dalam upaya mengurangi kasus femisida di Indonesia melalui kerangka kerja dan kebijakan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan eksplanatif, yang menitikberatkan pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat eksploratif (exploratory research). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), serta dokumen resmi UN Women seperti RESPECT Framework dan laporan Komnas Perempuan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan argumentatif untuk menjelaskan hubungan antara teori dan praktik dalam upaya pencegahan femisida. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UN Women berperan signifikan sebagai instrumen, arena, dan aktor independen dalam mengurangi kasus femisida di Indonesia. Sebagai instrumen, UN Women mendukung pemerintah dalam implementasi CEDAW dan program RESPECT Women Framework guna memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan berbasis gender. Sebagai arena, UN Women menciptakan ruang kolaborasi melalui kampanye UNiTE to End Violence Against Women yang mempertemukan berbagai aktor lintas sektor dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai aktor independen, UN Women melakukan advokasi global melalui kampanye digital seperti #NoExcuse dan #EndFemicide untuk membangun kesadaran publik serta menekan negara agar memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan. Berdasarkan analisis teori feminisme liberal dan teori hak asasi manusia, penelitian ini menegaskan bahwa penghapusan femisida merupakan wujud perlindungan terhadap hak hidup dan kesetaraan substantif bagi perempuan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pengarusutamaan gender dalam kebijakan publik guna memastikan efektivitas pencegahan femisida di Indonesia. Kata Kunci: Indonesia, Femisida, UN Women, Kesetaraan Gender, ABSTRACT This study aims to explain the role played by UN Women in reducing cases of femicide in Indonesia. The phenomenon of femicide in Indonesia is influenced by patriarchal culture, as seen from the prevalence of femicide cases, as evidenced by data from the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan) which records hundreds of cases each year, with most occurring in the domestic sphere, which should be safe for women. This phenomenon has received serious attention, as evidenced by the recognition of femicide as a human rights violation through the 2012 Vienna Declaration on Femicide and its link to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), which Indonesia ratified through Law No. 7 of 1984. The main issue of this study is how UN Women carries out its role in efforts to reduce cases of femicide in Indonesia through international frameworks and policies. The research method used is a normative juridical method with a qualitative and explanatory approach, which emphasizes the analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research is exploratory research. Data were obtained through a literature review of laws and regulations, international conventions such as the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), and official UN Women documents such as the RESPECT Framework and the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan) report. Data analysis was conducted descriptively and argumentatively to explain the relationship between theory and practice in femicide prevention efforts. The research findings show that UN Women plays a significant role as an instrument, arena, and independent actor in reducing femicide cases in Indonesia. As an instrument, UN Women supports the government in implementing CEDAW and the RESPECT Women Framework program to strengthen policies to prevent gender-based violence. As an arena, UN Women creates a collaborative space through the UNiTE to End Violence Against Women campaign, which brings together various cross-sector actors to eliminate violence against women. As an independent actor, UN Women conducts global advocacy through digital campaigns such as #NoExcuse and #EndFemicide to raise public awareness and pressure the state to strengthen legal protection for women. Based on an analysis of liberal feminist theory and human rights theory, this study confirms that eliminating femicide is a form of protection for the right to life and substantive equality for women. This study recommends strengthening the harmonization of national laws with international standards, increasing coordination between institutions, and mainstreaming gender in public policies to ensure the effectiveness of femicide prevention in Indonesia. Keywords: Indonesia, Femicide, UN WOMEN, Gender Equality.
IMPLEMENTASI PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN PESANTREN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN (Studi di Kabupaten Kubu Raya) NIM. A1011221181, MUHAMMAD TAJUL ARIFIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi dasar dan harapan yang kuat untuk perkembangan Pesantren diwiliyah Kalimantan Barat. melalui Penelitian ini akan dibahas bagaimana realisasi peraturan daerah ini dilapangan, khususnya yang terkait dengan Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren. Penelitian ini merupakan Penelitian Empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung dengan Instansi terkait dan Pondok Pesantren sebagai sampel. Teori yang digunakan adalah Teori Efektivitas Hukum, Teori Good Governance, dan Teori Koordinasi. Hasil Penelitian membuktikan Bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 sudah dilaksanakan salah satunya dalam bentuk Pembinaan, namun belum merata keseluruh Pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Faktor penghambat yang ditemukan yaitu isi dari Peraturan Daerah ini terutama yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pemberdayaan yang masih belum jelas atau menggantung karena perangkat daerah terkait tidak disebutkan secara eksplisit. Selain itu, belum terbitnya Peraturan Pelaksana (Peraturan Gubernur) juga menjadi faktor pemghambat. Oleh karena itu, Peneliti merekomendasikan untuk Pemerintah Provinsi Agar memperjelas siapa yang dimaksud perangkat daerah sebagai penaggungjawab Peraturan Daerah ini, dan juga percepatan pembentukan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini. Mengingat tanpa Peraturan Pelaksana, Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren belum bisa direalisasikan. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Pondok Pesantren, Peraturan Pelaksana.   ABSTRACT West Kalimantan Regional Regulation Number 4 of 2024 concerning the Facilitation of the Implementation of Islamic Boarding Schools is a strong basis and hope for the development of Islamic Boarding Schools in the West Kalimantan region. Through this research, it will be discussed how the realization of this regional regulation in the field, especially those related to the Development and Empowerment of Islamic Boarding Schools. This research is an Empirical Research with a qualitative approach through direct interviews with related Agencies and Islamic Boarding Schools as samples. The theories used are the Theory of Legal Effectiveness, Theory of Good Governance, and Theory of Coordination. The results of the study prove that the Implementation of Regional Regulation Number 4 of 2024 has been implemented, one of which is in the form of Development, but it has not been evenly distributed across all Islamic Boarding Schools in Kubu Raya Regency. The inhibiting factors found are the contents of this Regional Regulation, especially those related to Development and Empowerment, which are still unclear or hanging because the relevant regional apparatus is not explicitly mentioned. In addition, the lack of issuance of the Implementing Regulation (Governor's Regulation) is also an inhibiting factor. Therefore, the researcher recommends that the Provincial Government clarify the regional apparatus responsible for this Regional Regulation and expedite the development of its Implementing Regulations. Without these Implementing Regulations, West Kalimantan Regional Regulation Number 4 of 2024 concerning the Facilitation of Islamic Boarding Schools (Pesantren) cannot be implemented. Keywords: Regional Regulation, Islamic Boarding School, Implementing Regulations.
EFEKTIVITAS PASAL 6 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL NIM. A1011221198, SOFIA KUSUMAWARDANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The Pontianak City Government has established Local Regulation No. 2 of 2023, which regulates the control and distribution of alcoholic beverages. One of the articles in this local regulation stipulates stricter restrictions on the distribution and sale of alcoholic beverages in bars and/or restaurants, with permits only being granted to 3-, 4-, and 5-star hotels. A problem arises when this regional regulation is enforced, as there are still business operators in bars and/or restaurants who have been selling alcoholic beverages outside of hotel facilities prior to the enactment of Regional Regulation No. 2 of 2023. Meanwhile, Minister of Trade Regulation No. 20/M-DAG/PER/4/2014 permits businesses in bars and/or restaurants to sell alcoholic beverages both outside and inside hotel facilities. The purpose of this study is to identify the obstacles and efforts made by the Pontianak City Government in controlling the distribution and sale of alcoholic beverages. This study uses an empirical juridical research method in analysing the phenomenon under study, using a descriptive research approach to describe the phenomena that occurred during the study, based on Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness. The results of the study found that Local Regulation No. 2 of 2023 has not been fully implemented. The factor hindering the supervision of Local Regulation No. 2 of 2023 is the continued validity of alcoholic beverage business licences for bar and/or restaurant businesses outside hotel facilities in the Pontianak City area. Therefore, there have been no repressive actions from the integrated team as supervisors of the distribution and sale of alcoholic beverages against bar and/or restaurant businesses that sell alcoholic beverages. Keywords: Control, Supervision, Alcoholic Beverages. Abstrak Pemerintah Kota Pontianak membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yang bahwasannya di pasal 6 Ayat (3) peraturan daerah tersebut mengatur pengetatan lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada lokasi bar dan/atau restoran yang hanya diberikan izin pada fasilitas hotel berbintang 3, 4, dan 5 saja. Menjadi suatu permasalahan ketika peraturan daerah ini diberlakukan, masih ada pelaku usaha pada bar dan/atau restoran yang telah terlebih dahulu menjual minuman beralkohol di luar dari fasilitas hotel sebelum ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ada. Sedangkan, di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, memberikan izin bagi pelaku usaha pada lokasi bar dan/atau restoran untuk menjual minuman beralkohol di luar fasilitas hotel maupun di dalam dari fasilitas hotel. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dalam menganalisis fenomena yang diteliti dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif dalam menggambarkan fenomena yang terjadi selama penelitian ini berlangsung menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian ditemukan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Faktor penghambat pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023, yaitu karena masih berlakunya surat izin usaha minuman beralkohol pelaku usaha bar dan/atau restoran di luar fasilitas hotel wilayah Kota Pontianak. Sehingga, belum adanya tindakan represif dari tim terpadu selaku pengawas peredaran dan penjualan minuman beralkohol terhadap pelaku usaha bar dan/atau restoran yang menjual minuman beralkohol. Kata Kunci: Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI DIATAS HET DI KOTA PONTIANAK UTARA NIM. A1012221199, EFLYN TIONA SIMBOLON
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Gas LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam penerapannya, harga jual LPG 3 Kg di tingkat pangkalan sering kali melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.500 per tabung sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1218/RO-EKON/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harga LPG 3 Kg di lapangan mencapai Rp20.000 per tabung, sehingga merugikan konsumen karena tidak sesuai dengan ketentuan HET dan bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan agen dan pelaku usaha pangkalan LPG 3 Kg serta penyebaran kuesioner kepada masyarakat di Kelurahan Siantan Hulu RT 002. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi belum terlaksana secara efektif. Penjualan di atas HET tersebut melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak untuk memperoleh barang sesuai dengan nilai tukar yang wajar serta hak atas informasi yang benar. Selain itu, pelaku usaha juga melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan larangan dalam Pasal 8 UUPK, yang secara normatif dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPK. Pelanggaran tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 Kg di tingkat pangkalan serta rendahnya kesadaran hukum konsumen sehingga diperlukan penegakan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar. Kata Kunci: Gas LPG 3 Kg, Harga Eceran Tertinggi, Konsumen, Perlindungan Hukum ABSTRACT Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg is a subsidized commodity intended for low-income communities. However, in practice, the selling price of LPG 3 Kg at the base level often exceeds the Highest Retail Price (HET) set by the government at IDR 18,500 per cylinder, as stipulated in the Decree of the Governor of West Kalimantan Number 1218/RO-EKON/2022. The results of this study indicate that the market price of LPG 3 Kg reaches IDR 20,000 per cylinder, causing consumer losses due to non-compliance with the HET provisions and contradicting consumer protection regulations. This study employs a normative-empirical legal research method with a descriptive qualitative approach. Data were obtained through direct interviews with LPG 3 Kg agents and base operators, as well as the distribution of questionnaires to residents of Siantan Hulu Sub-district, RT 002. The collected data were analyzed qualitatively. Based on the research findings, legal protection for consumers against the sale of subsidized LPG 3 Kg above the Highest Retail Price has not been effectively implemented. The sale above the HET violates consumer rights as stipulated in Article 4 letters b and c of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, particularly the right to obtain goods at a fair value and the right to accurate information. Furthermore, business actors have violated their obligations as regulated in Articles 7 and the prohibitions set forth in Article 8 of the Consumer Protection Law, which may be subject to criminal sanctions under Article 62 of the same law. These violations are influenced by weak supervision of LPG 3 Kg distribution at the base level and low legal awareness among consumers, thereby requiring stricter enforcement of sanctions against violating business actors. Keywords: Consumers, Highest Retail Price, Legal Protection, LPG 3 Kg
ANALISIS YURIDIS PANDANGAN HUKUM POSITIF TERHADAP GANGGUAN KEJIWAAN SEBAGAI PENGHALANG PENETAPAN HAK ASUH ANAK TERHADAP IBU KANDUNG NIM. A1012221067, AGREATY ANDINI KANIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract This study examines the perspective of Indonesian positive law regarding mental disorders as an impediment to the determination of child custody for biological mothers. The study aims to identify and analyze the perspective of positive law on mental disorders as a barrier to the determination of child custody for biological mothers, as well as to examine and analyze the legal consequences when child custody is granted to the father due to the mother’s mental health condition. This research employs a normative juridical research design with a descriptive-analytical approach, conducted through the examination of statutory regulations, legal concepts, and relevant literature. The research data are derived from primary, secondary, and tertiary legal materials, which are comprehensively analyzed to interpret legal norms, the principle of the best interests of the child, and the principle of non-discrimination. The analysis is carried out qualitatively and descriptively by considering the relevance of legal norms to child custody determination practices in the context of mental disorders. The findings indicate that mental disorders cannot be regarded as an absolute ground for preventing biological mothers from obtaining child custody. The determination of custody must take into account the mother’s actual caregiving capacity, the support of the family environment, and the best interests of the child. Furthermore, the transfer of custody to the father without objective evidence of the mother’s incapacity to provide care may result in legal consequences, including limitations on the child’s emotional relationship with the mother and the potential for discrimination against individuals with mental disorders. Therefore, the application of positive law requires proportional and evidence-based assessments in determining child custody. Keywords: juridical; law; positive; mental; determination. Abstrak Penelitian ini membahas pandangan hukum positif Indonesia terhadap gangguan kejiwaan sebagai penghalang penetapan hak asuh anak terhadap ibu kandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan hukum positif terhadap gangguan kejiwaan sebagai penghalang penetapan hak asuh anak terhadap ibu kandung, serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum apabila hak asuh anak diberikan kepada ayah akibat kondisi gangguan kejiwaan ibu kandung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi perundang-undangan, konsep hukum, dan literatur terkait. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikaji secara komprehensif untuk menafsirkan norma hukum, asas kepentingan terbaik bagi anak, serta prinsip nondiskriminasi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mempertimbangkan relevansi norma hukum terhadap praktik penetapan hak asuh dalam konteks gangguan kejiwaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gangguan kejiwaan tidak dapat dijadikan alasan absolut untuk menghalangi ibu kandung memperoleh hak asuh anak. Penetapan hak asuh harus mempertimbangkan kemampuan pengasuhan ibu secara nyata, dukungan lingkungan keluarga, dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, pengalihan hak asuh kepada ayah tanpa bukti ketidakmampuan pengasuhan yang objektif dapat menimbulkan dampak hukum berupa pembatasan hubungan emosional anak dengan ibu serta potensi diskriminasi terhadap penyandang gangguan kejiwaan. Dengan demikian, penerapan hukum positif menuntut penilaian proporsional dan berbasis bukti dalam menetapkan hak asuh anak. Kata kunci: yuridis; hukum; positif; kejiwaan; penetapan.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue