AbstractIn this thesis, the author raises the issue of the implementation of Article 10 paragraph (4) of the Regional Regulation of Pontianak City Number 12 of 2021 concerning Waste Management. With the large burden of waste management, especially in Pontianak City, various policies have been issued to overcome this problem. Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 mandates cooperation and partnerships between local governments, business entities and community empowerment in carrying out hygiene management, especially waste management. Based on the Pontianak City Regional Regulation Number: 12 of 2021 concerning Waste Management, especially in article 10 paragraph (4) which states that: every public transportation, private vehicle, public facility, social facility, must provide a trash can and/or TPS. In this study, the author will explore why the provisions of Article 10 paragraph (4) of Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 concerning Waste Management, especially public transportation, have not been fully implemented.This thesis aims to find out how to obtain data and information regarding why the provisions of Article 10 paragraph (4) of the Regional Regulation of Pontianak City Number 12 of 2021 concerning the provision of trash bins by public transportation and taxis have not been effective and regarding the efforts made to provide trash bins by vehicles. public transportation and taxis can run optimally and effectively. In this study the method that the author uses is an empirical method with a descriptive analysis approach. Collecting legal materials through interviews, observations, questionnaires, and literature studies.Based on the research conducted by the author, the results and conclusions are obtained: The process of implementing waste management policies in Pontianak City has been going well, but there is still a need for improvement in the quality of waste management, because there are several aspects which if not handled properly can become an obstacle in implementation. Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021, this can be seen from waste reduction activities which include activities to limit waste generation, recycle waste and conclude. waste reuse using the 3R method carried out by the government has not fully run optimally because of the lack of participation and lack of care for those who have public transportation, private vehicles, public facilities, social facilities, offices, companies, shopping centers and the community towards the amount of existing waste generation. every year is still increasing. Only a few people care about processing waste in their environment. Based on the results of an interview by an employee of the Pontianak Sanitation and Gardening Service, it was said that people who care about waste management are carried out by residents in residential areas. The people there are willing to process their household waste by turning it into compost and various handicrafts. Keywords: Implementation, Regional Regulation, Provision of Trash AbstrakPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan besarnya beban pengelolaan sampah khususnya di Kota Pontianak, maka berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengatasi permasalah tersebut. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 mengamanatkan adanya kerjasama dan kemitraan antar pemerintah daerah, badan usaha dan pemberdayaan masyarakat dalam melakukan pengelolaan kebersihan terutama pengelolaan sampah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor: 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah terutama pada pasal 10 ayat (4) yang menyatakan bahwa: setiap angkutan umum, kendaraan pribadi, fasilitas umum, fasilitas sosial, wajib menyediakan tempat sampah dan/atau TPS. Pada penelitian ini penulis akan mendalami mengapa ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah khususnya angkutan umum belum sepenuhnya diimplimentasikan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui memperoleh data dan informasi mengenai mengapa Ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang penyediaan tempat sampah oleh Angkutan Umum dan Taksi belum efektif dan mengenai upaya-upaya yang dilakukan agar penyediaan tempat sampah oleh kendaraan umum dan taksi dapat berjalan secara optimal dan efektif. Dalam penelitian ini metode yang penulis gunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara, observasi, kuisioner, dan studi kepustakaan.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil dan kesimpulan: Proses Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kota Pontianak sudah berjalan dengan baik, akan tetapi tetap dibutuhkan peningkatan dalam kualitas pengelolaan sampah, dikarenakan tedapat beberapa aspek yang apabila tidak ditangani dengan tepat dapat menjadi penghambat dalam pengimplementasian Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021, hal ini terlihat dari kegiatan pengurangan sampah yang meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan simpulan. pemanfaatan kembali sampah dengan metode 3R yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena kurangnya keikutsertaan dan kurang pedulinya yang memiliki Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi, Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Perkantoran, Perusahaan, Pusat Perbelanjaan dan masyarakat terhadap jumlah timbulan sampah yang ada sehingga setiap tahunnya masih mengalami kenaikan. Baru sedikit masyarakat yang peduli tentang mengolah sampah dilingkungannya. Berdasarkan hasil wawancara oleh pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pontianak mengatakan bahwa masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan sampah dilakukan oleh warga masyarakat yang ada di daerah pemukiman. Masyarakat di sana sudah mau mengolah sampah rumah tangga yang mereka miliki dengan menjadikannya pupuk kompos dan berbagai kerajinan tangan. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Penyediaan Tempat Sampah