cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
DAMPAK EKONOMI ATAS PELARANGAN PEMBAKARAN LAHAN PERTANIAN TERHADAP PETANI DI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA NIM. A1011151008, BUDI WIGUNA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecamatan Seponti merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah 158,02 . Secara administratif Kecamatan Seponti terdiri atas 6 (enam) desa, yaitu: Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Wonorejo, Desa Podorukun, Desa Sungai Sepeti, dan Desa Durian Sebatang. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Kecamatan Seponti adalah petani. Bahkan, hasil padi di Kecamatan Seponti pernah mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2009 hingga tahun 2012. Namun, sejak tahun 2013 hingga saat ini, hasil padi di Kecamatan Seponti mengalami penurunan yang cukup drastis. Penurunan luas lahan tanam dan hasil padi di Kecamatan Seponti disebabkan karena petani tidak boleh membakar lahan yang digunakan untuk menanam padi. Di samping itu, banyak masyarakat petani telah mengalihfungsikan lahannya untuk perkebunan sawit. Adanya larangan bagi petani di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara yang melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun di sisi lain, ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. Begitu pula dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengizinkan masyarakat hukum adat melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimum 2 (dua) hektar, tetapi wajib memberitahukan kepada Kepala Desa.  Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa dampak ekonomi yang ditimbulkan atas pelarangan pembakaran lahan pertanian menyebabkan penurunan hasil produksi padi, hal ini terlihat dari data produksi padi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. Aturan larangan pembakaran lahan pertanian menurut ketentuan hukum yang berlaku diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Kata Kunci: Dampak Ekonomi, Larangan, Pembakaran, Lahan Pertanian.  
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PASAL 12 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190 / PMK. 02 / 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT NIM. A1012151061, DONI HARDIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan bernegara  yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi rakyat adalah dinilai dalam bentuk uang yang  merupakan bagian dari harta kekayaan. Berkenaan dengan penyelenggaraan keuangan negara tersebut guna membiayai pembangunan, berbagai bentuk/cara dilakukan untuk menghimpun dana guna biaya pembangunan tersebut, yang salah satunya adalah pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang di pisahkan. Hal ini tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / PMK.02 / 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan. Pentingnya pengaturan tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah berhubungan dengan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari dividen, surplus Bank Indonesia, Surplus LembagaPenjaminSimpananbagianpemerintah, laba pemerintah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan penerimaan negara bukan pajak yang yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Untuk lah itu dicoba untuk menulisnya dalam bentuk skripsi dengan judul :“Efektifitas Pelaksanaan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / Pmk. 02 / 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Di Provinsi Kalimantan Barat”. Permasalahannya adalah apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / PMK.02 / 2017 sudah dilaksanakan secara efektif oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana yang diharapkan. Dengan menggunakan metode penelitian Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang biasanya penyajian data dilakukan sekaligus dengan analisisnya. Penggunaan metode ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas permasalahan yang digali melalui tujuan penelitian yakni untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan pembayaran atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang di Provinsi Kalimantan Barat. Serta untuk mengungkapkan faktor penyebab belum terlaksananya secara efektif pembayaran atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang. Dari kenyataan yang diperoleh, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / Pmk. 02 / 2017 tersebut belum terlaksana secara efektif, dikarenakan sering terjadinya keterlambatan dan/atau kekuarangan pembayaran oleh Wajib Bayar. Kenwood ; Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP)
FAKTOR-FAKTOR PEMALSUAN UMUR ATLET BULU TANGKIS DALAM PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PBSI (Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia Di Kota Pontianak) NIM. A1011131057, M. RIFQI AQMAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Olahraga Bulutangkis atau badminton adalah suatu olahraga raket yang dimainkan oleh dua orang (untuk tunggal) atau dua pasangan (untuk ganda) yang saling berlawanan. Mirip dengan tenis, bulutangkis bertujuan memukul bola permainan ("kok" atau "shuttlecock") melewati jaring agar jatuh di bidang permainan lawan yang sudah ditentukan dan berusaha mencegah lawan melakukan hal yang sama. Lapangan  bulutangkis  Ada lima partai yang biasa dimainkan dalam bulutangkis, yaitu:   Tunggal putra, Tunggal putri, Ganda putra, Ganda putri, Ganda campuran.         Berdasarkan sistem Undang-Undang Keolahragaan Nasional, dimaksudkan bahwa sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu,  dan  berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi  pengaturan,  pendidikan,  pelatihan,  pengelolaan,  pembinaan,  pengembangan,  dan pengawasan  untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Kemudian pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.             Metode adalah proses, prinsip – prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati – hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk mencegah masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian.           Sesuai dengan tujuan penelitian hukum ini, maka dalam penelitian hukum mengenal adanya penelitian secara yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan wawancara kepada responden sebagai nara sumber.         Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah: spesifikasi penelitian ini adalah berupa penelitian dengan penguraian secara deskriptif analistis, yaitu dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan-keadaan atau gejala-gejala lainnya.           Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, maka penulis merumuskan beberapa kesimpulan, bahwa penegakan Hukum Pelaku Pemalsuan Identitas Umur merupakan tindak pidana yang memenuhi formulasi ketentuan pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, bahwa pengurus PBSI Kota Pontianak hanya memberikan tindakan yang dilakukan kepada atlit bulutangkis yang melakukan pemalsuan identitas umur, berupa sanksi organisasi seperti hukum dilarang bermain pada turnamen resmi yang diadakan PBSI, dari satu tahun sampai empat tahun, dan belum ada satupun atlit diberlakukannya sanksi pidana terhadap pelakunya, dan jika ada atlit yang melakukan pelanggaran pemalsuan identitas umur lebih dari satu kali, maka tindakan yang dilakukan oleh pengurus PBSI Kota Pontianak yaitu diproses secara pidana sesuai dengan Pasal 263 dan 264 KUHP. Kata Kunci : Tindak Pidana, Bulu Tangkis, Atlet
PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT DAYAK KANAYAT’N YANG TIDAK DI CATATKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI DESA SENTANGAU JAYA KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG NIM. A01111088, REDI SAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencatatan  perkawinan  memegang  peranan  yang  sangat  menentukan  dalam  suatu  perkawinan  karena  pencatatan  perkawinan  merupakan  suatu  syarat  diakui  dan  tidaknya  perkawinan  oleh  Negara.  Meskipun  demikian  pada  saat  sekarang  ini  perkawinan  secara  agama  dan  secara  adat  yang  dilakukan  oleh  masyarakat  adat  di  desa  sentangau  jaya  kecamatan  seluas  kabupaten  bengkayang  ada  yang  tidak  mencatatkan  perkawinannya  pada  dinas  kependudukan  dan  pencatatan  sipil  bengkayang. Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  pelaksanaan  perkawinan  menurut  hukum  adat  pada  masyarakat  suku  dayak  Kanayat’n  di  Desa  Sentangau  Jaya,  untuk  mengetahui  faktor penyebab  terjadinya  perkawinan  menurut  hukum  adat  pada  masyarakat  suku  dayak  Kanayat’n  di  Desa  Sentangau  Jaya,  untuk  mengetahui  perkawinan  menurut  hukum  adat  yang  belum  dicatatkan  apakah  sudah  memberikan  kepastian hukum  bagi  pasangan  suami  istri  tersebut  dan  untuk  mengetahui  upaya  dari  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil dalam  melaksanakan  pencatatan  perkawinan  adat  pada  masyarakat  suku  dayak  Knayat’n  di  Desa  Sentangau  Jaya  Kecamatan  Seluas  Kbupaten  Bengkayang.Dalam  penelitian  ini  dipergunakan  metode  empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  di mana  penulis  menganalisis  dengan  menggambarkan  keadaan-keadaan  atau  fakta-fakta  yang  didapat  secara  nyata  pada  saat  penelitian  dilaksanakan  di  lapangan  dan  selanjutnya  diadakan  analisis. Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  dapat  disimpulkan  sebagai  berikut :  bahwa  masih  ada  masyarakat  adat  desa  sentangau  jaya  kecamatan  seluas  kabupaten  bengkayang  tidak  mencatatkan  perkawinnan  pada  dinas  kependudukan  dan  pencatatan  sipil,  faktor  penyebab  perkawinan  pada  desa  sentangau  jaya kecamatan  seluas  tidak  dicatatkan  pada  dinas  kependudukan  dan  pencatatan  sipil  kabupaten  bengkayang  dikarenakan  kurangnya  pengetahuan  bahwa  perkawinan  harus  dicatatkan  serta  faktor  ekonomi  bagi  masyarakat  yang  kurang  mampu,  adapun  akibat  hukum  perkawinan  tidak  dicatatkan  pada  dinas  kependudukan  dan  pencatatan  sipil  adalah  tidak  adanya  kepastian  hukum,  suami / istri tersebut  oleh  Undang-undang  dianggap  tidak  terikat  oleh  tali  perkawinan,  maka  masing-masing  suami / isteri  berhak  untuk  menikah  secara  sah  dengan  orang  lain,  anak-anak  mereka  bukanlah  anak-anak  sah  menurut  Undang-undang,  anak-anak  yang  dilahirkan  dalam  perkawinan  tersebut  tidak  mempunyai  bukti  otentik, tidak  bisa  melakukan  urusan  birokrasi  dengan  pejabat  negara,  misalnya  mengurus  akte  kelahiran  anak  hasil  perkawinannya.  Upaya  konkrit  yang  dilakukan  oleh  Dinas  Kependudukan  Dan  Pencatatan  Sipil  yaitu  mensosialisasikan  pentingnya pencatatan  perkawinan  serta  langkah  penjemputan  berkas. Kata  kunci  :  pencatatan  perkawinan,  dinas  kependudukan  dan  pencatatan  sipil
PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS MENGENAI UKURAN DEWASA ANTARA BURGERLIJK WETBOEK DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH NIM. A1011161244, IPUNG WIDIANA DJASMAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya perbedaan pengaturan terhadap ukuran dewasa, berkaitan dengan ketentuan hukum orang (personen recht) menyebabkan kerancuan yang berpengaruh dalam rangka melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Ketentuan  usia dewasa selalu menjadi ukuran dipertanggung jawabkannya suatu perbuatan hukum yang dapat dilihat dari beberapa peraturan hukum yang memberikan kualifikasi pada perbuatan yang prinsipnya dapat dilakukan oleh subjek hukum yang telah dewasa. Tidak adanya keseragaman aturan terhadap ketentuan ukuran usia dewasa di Indonesai secara umum yaitu 17 tahun, 18 tahun, dan 21 tahun. Sehingga menimbulkan permasalahan seperti salah satu contoh kasus Saudara Imanuel Wiranto, seorang anggota Polri yang berusia 19 Tahun ikut mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah atau KPR yang ditolak oleh Pihak Perbankan karena dianggap belum dewasa.Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Ketentuan Dewasa Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Tidak Diterapkan Sebagai  Asas  Lex Specialis Derogat Lex Generalis Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Berikut Benda-benda yang Ada Di atasnya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pada BANK/BTN (Bank Tabungan Negara) masih menggunakan ketentuan usia (21) tahun dalam rangka perbuatan hukum jual beli tanah dan bank yang menyalurkan kredit serta menganalisis penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis terhadap Ukuran Dewasa menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dalam perjanjian jual beli tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yaitu ketentuan dewasa menurut pasal 330 KUHPerdata sebagai (Lex Generalis) masih di jadikan pedoman atas dasar kewenangan badan hukum perbankan yang memberlakukan ketentuan tersebut, dan terhadap penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis berkaitan dengan ketentuan ukuran dewasa menurut Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai (Lex Specialis) tidak dapat diterapkan sebagaimana fungsi dari asas hukum yang dapat mengesampingkan ketentuan umum dalam sistem hukum yang ada. Adapun upaya untuk menanggulangi perbedaan ketentuan ukuran dewasa dalam melakukan perbuatan hukum maka dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 tentang rumusan hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan dan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan. Kata Kunci  : Ketentuan Ukuran Dewasa, Penerapan Asas Lex Specialis  Derogat Lex Generalis
IMPLEMENTASI ATAS PENETAPAN NILAI PASAR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANAN (BPHTB) YANG DITETAPKAN OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 55 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010 NIM. A1012161193, ADE SIDIK PERMANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji tentang IMPLEMENTASI  ATAS PENETAPAN NILAI PASAR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH  DAN BANGUNANAN (BPHTB )YANG DITETAPKAN OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 55 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN  2010, kenyataannya nilai penetapan BPHTB yang begitu besar membuat wajib pajak belum merasa Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor Tahun 2010 diterapkan dengan benar dan sistem Self Assessment tidak berjalan dengan optimal, mengingat harga transaksi merupakan dasar nilai perhitung pajak BPHTB yang dibayar, dengan demikian wajib pajak merasa dirugikan atas besarnya nilai penetapan BPHTB yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu, pertama, terjadinya ketidakpastian dan perbedaan nilai Pajak BPHTB dengan  nilai transaksi yang sesungguhnya terjadi atas kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli, kedua, upaya yang dapat dilakukan wajib pajak atas penetapan nilai pasar BPHTB yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Dengan demikian ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak dalam melakukan pengajuan keberatan atas besarnya penetapan nilai pasar yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, yaitu dengan cara banding, banding dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu : pertama, klarifikasi kepada petugas pajak, kedua, pengecekan ulang kepada petugas lapangan dan yang ketiga dapat mengirim surat kepada Walikota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan data empiris, data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan skunder, teknik pengumpulan data untuk tambahan yaitu dengan studi kepustakaan, pengumpulan data dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan yang berhubungan dalam penetapan nilai pajak BPHTB.Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, pertama, terjadi ketidakpastian atas penetapan nilai pajak BPHTB yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, kedua, perlu ditetapkan nilai dasar perhitungan BPHTB oleh instansi yang berwenang seperti Nilai Perolehan Hak atas Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP-PBB), ketiga, sistem pelaksanaan dalam pemungutan BPHTB belum dengan benar menerapkan sistem Self Assessment menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya kerugian pajak yang harus di bayar oleh wajib pajak. Kata Kunci : Implementasi atas Penetapan Nilai Pajak BPHTB.
IMPLEMENTASI PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PERDA KUBU RAYA PASAL 41 AYAT (1) DAN (2) NOMOR 6 TAHUN 2015 NIM. A1011141096, HIDAYATULLAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “Implementasi pencatatan Akta kelahiran dalam rangka tertib Administrasi kependudukan di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Perda Kubu Raya pasal 41 ayat (1) dan (2)  nomor 6 tahun 2015 “.permasalahan dalam penelitian ini adalah Mengapa upaya meningkatakan kinerja Administrasi kependudukan catatan sipil di Desa Punggur Kecil masih rendah dan Bagaimana upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa Punggur Kecil untuk mendukung tertib administrasi. Tujuan dalam penelitian ini dimaksudkan Untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan belum efektifnya implementasi dari perda No 6 Tahun 2015 dan Untuk mengetahui langkah langkah yang di lakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Punggur kecil mengenai pentingnya pembuatan Akta kelahiran. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris  yang dilakukan di Desa Punggur kecil yang bersifat deskriftif kuantitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan tersier. Sebagai alat pengumpul data digunakan observasi, angket dan wawancara dengan tehnik penarikan sampel menggunakan purposive sampling. Adapun analisa data yang digunakan adalah analisis kuantitatif dan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pasal 41 Perda Kubu Raya  Nomor 6 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Punggur Kecil belum berjalan maksimal artinya Perda tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembuatan akta kelahiran di Desa punggur kecil yaitu pada umumnya kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kelahiran dan juga faktor sulitnya birokrasi serta mahalnya biaya dalam pembuatan akta kelahiran.Kata  kunci. Tertib, pembuatan, Akta Kelahiran
HAMBATAN EKSEKUSI SENGKETA LAHAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP PERKARA NOMOR 29/Pdt.G.2015/PN.PTK NIM. A1012151049, FIRZA WAHYUDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengambil judul tentang “Hambatan Eksekusi Sengketa Lahan Atas Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Perkara Nomor 29/Pdt.G.2015/Pn.Ptk”. Tujuan dalam penelitian ini adalah  (1) Untuk  mendapatkan data dan informasi mengenai tentang eksekusi sengketa lahan atas putusan Pengadilan Negeri yang berkuatan hukum tetap, yang eksekusinya mengalami hambatan. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya hambatan dalam eksekusi sengketa lahan. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum yang ditimbulkan atas eksekusi sengketa lahan yang mengalami hambatan. (4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang telah dilakukan dalam eksekusi terhadap perkara sengketa lahan yang telah incracht. Populasi dalam penelitian ini adalah hakim,panitera,dan jurusita pengadilan negeri pontianak serta para pihak yang berperkara. Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, adapun bentuk penelitian dalam penulisan ini adalah Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. .Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di dalam eksekusi perkara perdata sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap seringkali mengalami hambatan pada saat proses pelaksanaannya. Dan adapun faktor-faktor yang menyebabkan eksekusi terhambat adalah karena adanya perlawanan dari pihak yang kalah atau pihak ketiga dengan mengerahkan masa atau sekelompok preman, dan adanya perbedaan batas-batas yang akan dieksekusi serta mahalnya biaya eksekusi yang belum terpenuhi oleh pemohon. Kata Kunci: eksekusi, perdata
PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PERTANAHAN DENGAN PROGRAM TORA BERDASARKAN PASAL 7 UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 DI KECAMATAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU NIM. A1012151158, AZIZAH NUR AINY PUTRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah melalui jalan panjang dan berliku, maka pada tahun 1960, tepatnya pada tanggal 24 September 1960, bangsa Indonesia sepakat untuk menetapkan politik Agraria nasional dan lebih khusus materinya mengatur bidang hukum tanah, dengan menuangkannya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 196O tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPAP).Selain itu salah satu aspek hukum penting dengan diundangkannya UUPA adalah dicanangkannya program landreform di Indonesia Salah satu tujuan Landreform adalah melakukan restrukturisasi sistem, kelembagaan dan pemilikan tanah yang tidak seimbang disesuaikan dengan suasana alam kemerdekaan.Adapun metode yang ingin didapat dalam penelitian ini adalah penelitian  sosiologis,  dengan memadukan fakta empiris yang ada dilapangan pada saat penelitian  dilakukan yaitu penelitian yang bertujuan membuat deskripsi hasil penelitian yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan.        Berdasarkan hasil penelitian  dalam penulisan skripsi ini, maka penulis dapat memberikan kesimpulan, bahwa redistribusi lahan kehutanan untuk pertanian jelas merupakan terobosan besar dalam mengatasi kemandekan perluasan lahan pertanian selama ini, yang bahkan setiap tahun dihantui oleh konversi yang sulit dikendalikan. Keberhasilan program TORA dalam bentuk redistribusi lahan memberikan pengaruh makro yang sangat posistif, karena menyediakan lahan baru yang sangat signifikan dan sangat membantu pencapaian target-target swasembada pangan nasional.  Sementara, legalisasi aset (pemberian sertifikat tanah) memberi pengaruh mikro yang baik bagi keluarga petani, karena akan mampu menjadi modal yang besar untuk petani dalam berusahatani dan mengembangkan agribisnis.  Kata Kunci  : Tanah, UUPA, BPN
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) TEKNIS PENGADAAN BARANG DAN JASA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TERHADAP UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA NIM. A1012161121, IMAM SUPINGI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan penyelenggaraan Diklat untuk mengembangkan kapasitas pegawai sebagai subsistem pembinaan atas pelaksanaan pemerintahan daerah. Diklat diselenggarakan oleh lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi kediklatan dan merupakan bagian dari sistem manajemen ASN, yaitu Pusdiklat yang berada di pusat dan di daerah provinsi. Untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Pusdiklat bagi PNS atau ASN diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalbar. Salah satu bentuk Diklatyang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Kalbar adalah Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.Diklat TeknisPengadaan Barang dan Jasa terdiri dari atas: Program Diklat Dasar Pengadaan Barang dan Jasa dan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada Program Diklat Teknis dan dilanjutkan dengan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Kalbar.Sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada tanggal 22 Maret 2018, BPSDM Provinsi Kalbar telah menyelenggarakan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 21 Juli 2018 sebanyak 40 orang, tanggal 8 September 2018 sebanyak 29 orang, dan tanggal 15 Maret 2019 sebanyak 30 orang. Dengan demikian, total peserta Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar sebanyak 99 orang. Dari 99 orang yang mengikuti Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, ternyata hanya sebanyak 33 orang saja yang berhasil lulus dalam Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa atau hanya mencapai 33,33% saja. Indikator/tolak ukur keberhasilan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa minimal 55% dari jumlah peserta Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.Faktor-faktor yang menyebabkan penyelenggaraan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbarterhadap Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa belummencapai target, antara lain: (a) kurangnya kesadaran dan tanggung jawab dari peserta diklat untuk menjadi tenaga teknis pengadaan barang dan jasa; (b) Beratnya tanggung jawab yang diemban oleh tenaga teknis pengadaan barang dan jasa; dan (c) Tidak adanya kewajiban dan sanksi bagi peserta diklat teknis yang tidak lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.Adapun upaya yang dilakukan agar penyelenggaraan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbarterhadap Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan target adalah: (a) Setiap peserta Diklat teknispengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar harus memenuhi persyaratan dan kriteria, seperti: peserta wajib mengisi surat pernyataan kesanggupan mengikuti diklat teknispengadaan barang dan jasa dan ujian sertifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah; (b) BPSDM Provinsi Kalbar melakukan sistem e-learning dalam merekrut peserta diklat teknispengadaan barang dan jasa di setiap Organisasi Perangkat Daerah. Dalam e-learning terdapat 9 materi dan setiap peserta wajib lulus pada setiap materi yang diberikan sesuai dengan passing grade yang telah ditentukan. Setelah lulus 9 materi dalam e-learning maka setiap peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti post-test maksimal sebanyak 2 kali. Apabila setelah mengikuti post-test sebanyak 2 kali ternyata tidak lulus, maka peserta tidak dapat mengikuti Diklat yang dilakukan secara tatap muka; dan (c) BPSDM Provinsi Kalbar akan memberikan reward kepada 3 peserta terbaik yang lulus dalam ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Kata Kunci:         Diklat Teknis, Ujian Sertifikasi, Pegawai Negeri Sipil, Pengadaan Barang dan Jasa.  

Page 62 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue