cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
Penyelesaian Pembayaran Terutang Dalam Jual – Beli ( Studi Di Rumah Makan Kapulage - Pontianak ) NIM. A1012161010, JEFFI AKBAR RINDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan uraian-uraian di Bab-bab sebelumnya di dalam skripsi ini,maka didapatkan beberapa kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu sebagai konsumen di Rumah Makan Kapulage telah melakukan wanprestasi terhadap tanggung jawab pembayaran yang telah disepakati, dan atas kekurangan pembayaran oleh konsumen, maka konsumen dapat digugat dengan dasar melanggar hak pelaku usaha yang dijelaskan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan bahwa konsumen berkewajiban membayar sesuai kesepakaan dan beritikad baik dalam melakukan transaksi jual beli. Gugatan juga dapat didasari bahwa konsumen telah melakukan wanprestasi dengan dasar hukum pasal 1243 KUHPer dimana timbul wanprestasi dari persetujuan ( agreement ) dan dengan diperkuat penjelasan pasal-pasal 1320,1338, 1313, dan 1458 KUHPer. Jenis Penelitian yaitu ; Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dan jenis Pendekatan Masalah, yaitu dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Perjanjian ialah suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subyek hukum yang satu dengan yang lain, dan di antara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum, dengan kata lain perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.  Secara umum perjanjian diatur dalam Pasal 1338 KUHPdt yang menyatakan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Kata Kunci : Perlindungan Kosumen, Perjanjian, Jual Beli
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KERUSUHAN MASSA PASCA PILPRES 2019 DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011151171, MUHAMMAD BASYIR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih segar dalam ingatan kita, pada tanggal 22 Mei yang lalu telah terjadi kerusuhan massa di Kota Pontianak sebagai akibat rasa ketidakpuasan sebagian masyarakat pendukung pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden Tahun 2019 (Pilpres 2019) yang menyatakan pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin menang dengan perolehan jumlah suara sebanyak 55% dari total jumlah pemilih di seluruh Indonesia.Lokasi terjadinya kerusuhan massa di Kota Pontianak antara lain di daerah Siantan tepatnya di Jalan 28 Oktober, di daerah Pontianak Timur tepatnya di seputaran Jembatan Tol Kapuas 1 hingga Hotel Garuda, Kantor KPU Kota Pontianak, dan Kantor KPU Provinsi Kalbar. Akibat dari kerusuhan massa tersebut, 2 (dua) Pos Polisi hancur dibakar oleh massa dan puluhan aparat Kepolisian mengalami memar dan luka-luka.Dari adanya kasus kerusuhan massa tersebut di atas, aparat Kepolisian telah mengamankan sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang yang ikut dalam kerusuhan massa tersebut. Ratusan massa yang diamankan tersebut ada yang membawa senjata tajam, bom molotov, bahkan ada yang terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.Perbuatan kerusuhan massa sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun dalam kenyataannya, pelaku kerusuhan massa tersebut tidak mendapatkan sanksi hukum yang tegas, bahkan ironisnya para pelaku kerusuhan massa ini hanya dilakukan pendataan saja.Faktor penyebab tidak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak dikarenakan adanya diskresi dari Kapolda Kalbar.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak dengan melakukan upaya pre-emtif yakni dengan melakukan penyuluhan melalui penanaman norma-norma yang baik dan pemahaman mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum kepada warga masyarakat yang dilakukan Bhabinkamtibmas, upaya preventif yakni dengan melakukan sosialisasi tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum tanpa harus melakukan tindakan anarkis dan upaya represif yakni dengan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku kerusuhan massa yang mengulangi lagi perbuatannya, termasuk melakukan kerjasama dengan TNI, Pemerintah Daerah dan lain-lain. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Kerusuhan Massa.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARATINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIANDI BENGKAYANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 65/PID.B/2017/PN BEK) NIM. A1011161113, YONATAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan pada dasarnya menganalisis tepat atau tidak putusan yang dijatuhkan Hakim dalam perkara Nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek, dan untuk masukan bagi Hakim agar lebih mempelajari perkara yang diadilinya. Pada sistem peradilan, dalam penegakan hukum harus sesuai dengan kaidah hukum dan aspek keadilan dalam masyarakat. Pada kenyataan saat ini masih belum bisa dijamin terlaksananya sebuah proses peradilan yang jujur dan adil, dimana masih terdapat kekeliruan-kekeliruan dalam penanganan perkara dan penjatuhan pidana, berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis akan mengkaji lebih lanjut tentang penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara (Nomor: 65/Pid.B/2017/PNBek).Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu:apakah penerapan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek sudah tepat? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis penerapan hukum yang seharusnya diputuskan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analistis, jenis data yang digunakan merupakan data sekunder. Hasil analisis yang dilakukan penulis, yaitu Dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Penerapan ketentuan pidana materil dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara (Nomor: 65/Pid.B/2017/PNBek) tidak tepat. Dengan alasan yaitu sebagai berikut:Pertama, Terdakwa telah melakukan tindak pidana di dalam lingkup rumah tangga;Kedua, setelah dibuktikan oleh penulis bahwa unsur-unsur pada Pasal 44 Ayat (3) yaitu kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang juga didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terpenuhi dan sesuai dengan bukti-bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan;Ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP merupakan aturan yang bersifat umum karena berdasarkan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, telah diatur khusus diluar KUHP. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, bahwa penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dan penganiayaan yang diatur dalam KUHP merupakan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis) sebagaimana diatur dalam Pasal 103 KUHP yaitu Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa putusan Hakim tidak tepat menggunakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian
PELAKSANAAN PASAL 2 PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA NIM. A1012151040, MOCHAMMAD APRIANSYAH SARAGIH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tahun 2011, oleh Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pengawasan terhadap produk makanan lokal yang beredar di masyarakat menjadi persoalan penting dan masih terdapat berbagai kelemahan. Hal ini terungkap dari pernyataan deputi Badan pengawasan Obat Dan makanan, dimana  kelemahan tersebut bisa diantisipasi jika seluruh komponen (pemerintah, pemangku kepentingan, masyarakat) melakukan perannya masing-masing, pertama BPOM tidak dapat berperan sebagai single player dalam melakukan tugasnya, yaitu pengawasan terhadap obat dan makanan, Pengawasan makanan segar, seperti sayuran dan buah-buahan oleh Kementerian Pertanian, dan pengawasan atas jajanan masyarakat, restoran siap saji dilakukan oleh pemerintah daerah,”. Kedua, lemahnya kewenangan dan daya rentang kendali BPOM sebenarnya dapat diperkuat dengan segera membuat Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta  yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilapangan, yaitu penelitian kepustakaan ( Libbrary research), yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, serta tulisan para sarjana yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis teliti, dan penelitian lapangan ( fild research), yaitu dengan mengadakan penelitian langsung dilapangan untuk mendapatkan data dan informasi pada sumber data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Kinerja Aparatur Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Dalam melakukan Pengawasan beredarnya Makanan Pangan Masyarakat di Kabutan bengkayang Khususnya kecamatan bengkayang dapat diambil kesimpulan bahwa lemahnya pengawasan yang ada di perbatasan  sangat mendorong masuknya barang-barang berbagai jenis termasuk obat dan makanan yang sangat rentan dengan konsumen, Halo tersebut sudah terjadi secara terus menerus, sehingga halk tersebut sudah menjadi kegaiatan masyarakat sehari-hari didaerah perbatasan. Dengan di doropng oleh Tingkat efektiiitas kinerja aparatur BPOM RI dalam menggunakan aplikasi  icensing yang mengenai obat maupun makanan melayani kepada masyarakat dikatakan belum  baik. Sumber daya manusia aparatur BPOM  Kalimantan barat bel;um maksimal  karena  belum tersedianya akses yang sampai kepada masyarakat akan pentingnya memilih produk makanan yang layak konsumsi . Kata Kunci : Pengawasan, BPOM, dan Peraturan
IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES DALAM HAL PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI BAGI KAUM PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA) NIM. A1011131072, WELBURGA ARISKA VIENSIANIKA TENING
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian Warga Negara.Pemerintah kemudian telah membuat kebijakan untuk menjamin, melindungi, mendorong pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas termasuk disabilitas fisik telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang CRPD.Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi CRPD dalam hal pemenuhan hak pendidikan di perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Apa kendala implementasi CRPD dalam hal pemenuhan hak pendidikan di perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Adapun penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui  implementasi CRPD dalam hal pemenuhan hak pendidikan di perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura; dan Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan implementasi CRPD dalam hal pemenuhan hak pendidikan di perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Untuk mengkaji pokok permasalahan dalam penelitian ini, penelitan menggunakan metode penelitian gabungan hukum normatif dan gabungan hukum empiris sekaligus.  dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir.         Berdasarkan hasil penelitian, Universitas Tanjungpura dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :Implementasi CRPD Dalam Hal Pemenuhan Hak Pendidikan di Perguruan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas belum terlaksana sepenuhnya di Fakultas hukum Universitas Tanjungpura hal ini terlihat dari belum adanya sarana dan prasarana yang memadai bagi penyandang disabilitas dalam menempuh perkuliahan serta belum adanya unit layanan disabilitas di Fakultas Hukum ataupun di tingkat Universitas Tanjungpura yang khusus diperuntukan bagi penyandang disabilitas. Adapun yang menjadi kendala dalam Implementasi adalah sebagai berikut :a) Sarana dan Prasarana yang menunjang kemudahan pembelajaran bagi penyadang disabilitas masih terbatas,b) Ketiadaan Dosen, Tenaga Pengajar dan penerjemah yang memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi dengan mahasiswa penyandang disabilitas, c)Tidak adanya kurikulum khusus yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas, kurikulum untuk mahasiswa normal dan mahasiswa penyandang disabilitas cenderung disamakan. d) Ketidaadaan dana guna perluasan dan peningkatan mutu dalam pelaksanaan pendidikan khusus dan pembentukan unit layanan disabilitas.  Kata Kunci : CRPD, Penyandang Disabilitas, Hak Pendidikan di Perguruan Tinggi
GUGATAN CERAI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU TAHUN 2018 DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK NIM. A1012151018, RAHMAT IQBAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan sunnatullah (hukum alam) bagi makhluk Allah seperti manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. perkawinan merupakan akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Namun, dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasangan suami isteri terrkadang mengalami berbagai masalah, baik yang sifat masalahnya ringan sampai permasalahan yang berat sehingga menyebabkan keutuhan rumah tangga dipertaruhkan hingga terjadinya perceraian.Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah faktor apakah yang menyebabkan meningkatnya gugatan cerai oleh pegawai negeri sipil “guru” tahun 2018 di pengadilan agama pontianak?Adapun dalam peneltian ini penulis mengguakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat peneltian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Adapun teknik yang digunakan dalam penghimpunan data penelitian ini adalah teknik komunikasi langsung yakni berkomunikasi dan tidak langsung. Alat yang digunakan berupa pedoman wawancara dan angket, dalam hal ini disebarkan kepada hakim pengadilan agama pontianak, selain itu yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah pihak pegawai negeri sipil “guru” (istri) yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama pontianak.Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa cerai gugat yang di lakukan oleh pegawai negeri sipil “guru” meningkat, adapun faktor-faktor penyebab tingginya cerai gugat yang ditemukan di Pengadilan Agama adalah tidak adanya keharmonisan, tidak adanya tanggung jawab, faktor ekonomi. Faktor dominan penyebab cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Pontianak yaitu karena tidak adanya keharmonisa. Tidak adanya keharmonisan menyebabkan kehidupan rumah tangga jauh dari tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.Dalam cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Pontianak diketahui penggugat yang bekerja sebagai pegewai negeri sipil “guru” lebih banyak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pontianak, dan akibat yang ditimbulkan dari perceraian ialah adanya masalah mengenai harta gono gini dan masalah hak asuh anak.Keyword : Cerai Gugat, Faktor Penyebab Tingginya Cerai Gugat, Pengadilan Agama
TINJAUAN YURIDIS TENTANG ANAK BUAH KAPAL (ABK) YANG LALAI DALAM MENGATUR MUATAN ATAU BARANG NIM. A1012161065, MUSTINAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut tersangkut pihak-pihak  yaitu pengangkut/pengusaha kapal, nahkoda, pengirim barang, penerima barang. Dilihat dari kondisi-kondisi eksploitasi pelayaran itu sendiri, maka para pihak dapat dibebani tanggung jawab atas kerusakan, kekurangan, keterlambatan atau hilangnya barang-barang muatan yang diangkut. Anak Buah Kapal (ABK)  harus bertanggungjawab ketika barang-barang dikaitkan pada sling (tali derek) lepas dari dermaga dipelabuhan tempat barang dimuat sampai barang-barang muatan tersebut lepas dari sling kapal menyentuh permukaan dermaga di pelabuhan tujuan selama dalam pelayaran.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah pengaturan tentang anak buah kapal (abk)  yang lalai dalam mengatur muatan atau barang?”Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Tanggung jawab ABK sejatinya adalah ketika kapal berada dalam pelayaran di tengah-tengah laut baik terhadap barang-barang muatan juga terhadap orang-orang yang berada di kapal, selebihnya adalah tanggung jawab perusahaan pelayaran/pemilik kapal ketika kapal telah sampai sandar di pelabuhan tujuan dan barang muatan telah di bongkar dan dikeluarkan dari palka kapal di tempat/pelabuhan bongkar. Kata Kunci :  ABK, Pengangkutan, Lalai.
TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KOPERASI DALAM MENGEMBALIKAN UANG PINJAMAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM WANITA KENANGA KOTA PONTIANAK NIM. A1011161170, NOVARILA SUKMASATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak ialah salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak. Penulis meneliti tentang Tanggung Jawab Anggota Koperasi Dalam Mengembalikan Uang Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak, pada kenyataannya masih ada Anggota Koperasi yang lalai dan tidak bertanggung jawab dalam pengembalian uang pinjaman.Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dengan Pengurus Koperasi dan menyebarkan angket kepada Anggota Koperasi.Hasil penelitian membuktikan bahwa, pertama, dalam pelaksanaannya mayoritas Anggota Koperasi belum bertanggung jawab kepada Pihak Koperasi dalam mengembalikan uang pinjaman. Kedua, bahwa faktor penyebab Anggota Koperasi melakukan kelalaian/wanprestasi dalam pengembalian uang pinjaman adalah karena ada keperluan lain yang mendesak serta alasan lainnya seperti untuk keperluan anak kuliah, anak sakit dan keterlambatan waktu pembayaran. Ketiga, bahwa akibat hukum bagi Anggota Koperasi yang tidak bertanggung jawab dalam mengembalikan uang pinjaman yaitu tidak mendapatkan lagi pinjaman dari koperasi, barang jaminan disita, dan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Keempat, bahwa upaya yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak terhadap Anggota Koperasi yang wanprestasi dalam mengembalikan uang pinjaman adalah memberikan peringatan lisan dan tertulis, pemotongan gaji sesuai hutang oleh bendaharawan instansi anggota yang terkait, dan pelelangan jaminan anggota.  Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pinjam Meminjam, Koperasi
IMPLEMENTASI PASAL 15 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN (STUDI KECAMATAN KEMBAYAN, KABUPATEN SANGGAU) NIM. A1011161248, OCTARIA FRANSISKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern merupakan kewenaangan yang diberikan Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah menjadi Urusan Daerah masing-masing. Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau menerapkannya dengan membuat Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang pada pokoknya mengatur penataan dan pengelolaan Pasar di Kabupaten Sanggau. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur pula mengenai ketentuan jarak antara Pasar Tradisional dan Toko Modern yang terdapat dalam Pasal 15 Ayat (2) Huruf a yaitu jarak minimun adalah 500 m. Namunn dalam pelaksanaannya masih terdapat Toko Modern yang berdiri dan beroperasi dengan jarak dari Pasar Tradisional dibawah dari jarak minimun yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor-faktor tidak dilaksanakan peraturan mengenai jarak tersebut. Penulis menggunakan data-data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu dengan teknik wawancara, penyebaran kuisioner dan dengan didukung literatur-literatur yang relevan dengan penelitian ini sehingga membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau perlu meninjau kembali peraturan mengenai ketentuan jarak dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan karena banyak pihak yang beranggapan peraturan mengenai jarak tersebut belum mampu mewakili seluruh kepentingan pihak-pihak yang  terkait. Kata Kunci :Implementasi, Penataan, Pasar Tradisional, Toko Modern
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OLEH MASYARAKAT DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012151107, FINA YULIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah di Desa Kapur masih minim dan hanya beberapa tanah yang mempunyai sertifikat dan terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, dan sebanyak 836 penduduk yang tidak membuat sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang mana menurut sumber data yang diperoleh, Desa Kapur luas wilayah Desa Kapur 12.036 KM2 yang terbagi 2 (dua) dusun yaitu Dusun Parit Mayor dan Dusun Parit Bugis, Desa Kapur berbatasan langsung kelurahan Parit Mayor dan Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Merumuskan suatu masalah Faktor apa yang menyebabkan pemilik tanah di Desa Kapur belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Oleh Masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang telah dikuasai dan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemegang hak. Faktor yang menjadi penyebab belum mendaftarkan tanah di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya adalah dikarenakan tidak mengetahui cara pendaftaran hak atas tanah, faktor ekonomi, data yang belum lengkap.Dalam penelitian ini dilakukan karena masih banyak bidang tanah yang belum didaftarkan oleh masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Hak atas tanah yang dimiliki berupa hak milik atas tanah adat yang dimiliki secara turun menurun yang diakui masyarakat maupun pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum adat, namun tidak memiliki sertifikat dan tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat dan mempengaruhi pola pikir suatu masyarakat sehingga banyak masyarakat berpendidikan rendah salah satu faktor penyebab tidak didaftarkan tanah miliknya. Akibat yang ditimbulkan dengan belum didaftarkannya tanah milik masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah seringkali terjadinya sengketa tanah dan penyerobatan tanah oleh pihak lain dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan di Desa Kapur. Upaya yang dilakukan pihak Pertanahan Kubu Raya dan instansi terkait sampai saat ini belum maksimal seperti tidak mengadakan penyuluhan arti penting pendaftaran tanah, melakukan survei. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, UUPA, BPN

Page 70 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue