cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN PADA CU KHATULISTIWA BAKTI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012171015, YOGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penggunaan klausula baku adalah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian, apabila terdapat klausula sebagaimana yang diatur oleh Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dapat merugikan salah satu pihak yaitu konsumen dan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 3 maka klausul yang dicantumkan batal demi hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: ”Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penerima Pinjaman Yang Belum Memenuhi Kewajiban Melunasi Pinjaman Sesuai Waktu Yang Telah Disepakati Dalam Perjanjian Pinjaman Antara Nasabah Dan CU Khatulistiwa Bakti?”.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang perlindungan hukum bagi nasabah yang melakukan perjanjian pinjaman pada Credit Union Khatulistiwa Bakti ditinjau berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah dalam mendapatkan perlindungan hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang menggunakan studi kasus normatif empiris berupa produk prilaku hukum.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam perjanjian pinjaman antara nasabah dengan CU Khatulistiwa Bakti Pontianak dengan Nomor Perjanjian: 231/CUKB/KP.2/MJR/PP/IV/2016, terdapat pencantuman klausul baku yaitu pada pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 yang secara normatif bertentangan dengan pasal 1154 KUHPerdata yang mengatur tentang penjualan atau lelang jaminan, bertentangan dengan pasal 4 huruf c dan d, serta bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 Huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akibat dari pencantuman klausul baku pada perjanjian pinjaman tersebut, hak-hak nasabah diabaikan sehingga perjanjian tersebut tidak seimbang. Konsekuensi terhadap klausula baku yang telah dicantumkan oleh CU Khatulistiwa Bakti pada dokumen atau perjanjian pinjaman yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka klausul tersebut dinyatakan batal demi hukum.Upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah dalam memperoleh perlindungan hukum yaitu melakukan musyawarah dengan mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada pihak CU Khatulistiwa Bakti. Kemudian ketika upaya musyawarah tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara litigasi yaitu melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yaitu di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Kata kunci : Perjanjian Pinjaman, Klausula Baku, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah.
STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN ANTARA HUKUM ISLAM DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 NIM. A1011171027, DWI ARNIZA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran seorang anak sangat diharapkan dalam sebuah keluarga. Namun ada juga beberapa pasangan suami istri yang tidak terikat hubungan perkawinan yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. sehingga hal ini menyebabkan kedudukan seorang anak menjadi kedudukan anak luar kawin yang mengakibatkan tidak adanya hubungan keperdataan antara seorang anak dan ayahnya. namun setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 17 februari 2012 yang menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya jika telah dilakukan test DNA. Status kedudukan ini berbeda dalam hukum Islam dimana kedudukan anak luar kawin sama halnya dengan anak zina. Sehingga hubungan nasab hanya sebatas hubungan antara anak dan ibunya.Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif yang bertujuan menganalisis perbedaan dan persamaan kedudukan anak luar kawin antara hukum Islam dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.Hasil penelitian ini menunjukkan Persamaannya adalah bahwa  anak luar kawin berhak mendapatkan hak-haknya, seperti hak atas orang tuanya, hak pemeliharaan, hak waris serta hak atas nama keluarganya. Perbedaan status kedudukan anak yang lahir diluar perkawinan menurut Hukum Islam sama dengan anak zina yang hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya dan  dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 disebut dengan anak luar kawin.yang memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayah biologisnya jika telah dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.   Kata Kunci : Kedudukan, Anak Luar Kawin, Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi
PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT TIONGHOA DI DESA PULAU TAYAN UTARA KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU NIM. A1011161264, ANGGIE HERMAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keanekaragaman sistem hukum waris di Indonesia, yaitu sistem hukum kewarisan perdata barat, sistem hukum kewarisan adat, sistem hukum  kewarisan  Islam menunjukkan bahwa hukum waris di Indonesia bersifat pluralisme. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Indonesia, pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau sebanyak 60% menggunakan hukum adat dan 40% menggunakan KUHPerdata dan akibat hukum dari pelaksaan pembagian warisan berdasarkan hukum adat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.Adapun rumusan masalah pada skripsi ini adalah “Apakah Pembagian Harta Warisan Masyarakat Tionghoa Di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Sesuai Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?”. Dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor penyebab pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk Mengungkapkan akibat hukum terhadap pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa apabila tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan ahli waris pada masyarakat Tionghoa apabila terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan secara Adat Tionghoa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris  dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Pelaksanaan pembagian waris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa secara umum tetap berdasarkan pada KUHPerdata sepanjang belum ada peraturan yang lebih khusus yang mengatur tentang pewarisan bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dilakukan berdasarkan hukum adat Tionghoa dengan cara mendiskusikan bagian masing-masing ahli waris secara musyawarah dan kekeluargaan. Akibat hukum masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang melakukan pembagian warisan berdasarkan hukum adat Tionghoa dan berdasarkan KUHPerdata pada dasarnya mengikat kepada ahli waris untuk menaatinya. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa waris melalui pengadilan dan secara pengadilan. Kata Kunci               : Warisan, Masyarakat Tionghoa
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN OBAT DARI SALES FARMASI DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161002, ANITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pembelian Obat Dari Sales Farmasi Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak belum sepenuhnya diberikan oleh hal ini dapat terlihat dari dampak pemberian obat oleh dokter cenderung untuk melariskan obat-obat yang telah ditawarkan oleh para sales sehingga konsumen yang terkena dampak harus membeli obat-obatan lebih mahal dan ini tentu saja telah melanggar hak konsumen terutama yang telah diatur dalam Pasal 4 UUPK. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak adalah dikarenakan adanya faktor ekonomi yang lebih mendominasi dikarenakan adanya keinginan para sales untuk mendapatkan keuntungan atas obat-obat yang dijual sehingga memaksa dokter yang memberikan jasa pelayanan pengobatan menjual obat mereka meskipun harganya lebih mahal dari obat generic serta konsumen harusnya bisa memilih atau meminta obat yang lebih terjangkau saja kepada dokter yang didatangi konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak adalah dengan segera melakukan upaya bernegosiasi berkaitan dengan obat yang akan menjadi pilihan pengobatan, dimana upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya musyawarah dengan dokter yang memberikan jasa pengobatan.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Pembelian Obat, Sale
TANGGUNG JAWAB PT. WAHANA PATRA SELAKU PIHAK PENGANGKUT TERHADAP STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UNTUK UMUM (SPBU) ATAS TERJADINYA KEKURANGAN KUANTITAS BAHAN BAKAR PERTALITE (Studi Kasus Di Kabupaten Kubu Raya) NIM. A1012141117, ROIS MANTO SIBARANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar pertalite di Kabupaten Kubu Raya, maka SPBU membeli bahan bakar pertalite dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak. Pembelian bahan bakar pertalite yang dilakukan SPBU dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Penunjukan Pengelolaan dan Penggunaan SPBU. Bahan bakar pertalite yang dibeli SPBU dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak tersebut, kemudian diangkut dengan menggunakan jasa pengangkutan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero). Jadi dalam hal ini, proses pengangkutan bahan bakar pertalite dari Depot Pertamina menuju SPBU diselenggarakan oleh PT. Pertamina (Persero) dan bukan tanggung jawab dari SPBU. Jasa pengangkutan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) untuk mengangkut bahan bakar premium tersebut adalah PT. Wahana Patra Kalbar yang merupakan pihak swasta dengan menggunakan mobil tangki dengan ukuran 8.000 liter (8 ton) dan 16.000 liter (16 ton). Pengangkutan bahan bakar pertalite ke SPBU yang dilakukan oleh PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut dibuat dalam bentuk perjanjian borongan dengan PT. Pertamina (Persero).Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan Metode analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pengangkutan bahan bakar pertalite ke SPBU dengan menggunakan mobil tangki milik PT. Wahana Patra Kalbar sering terjadi kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite, padahal sudah dikurangi dari batas toleransi penguapan yaitu sebesar 0,15% pada suhu standar 15ºC dari kuantitas BBM yang diangkut dan tidak sesuai dengan kuantitas BBM Pertalite sebagaimana yang tercantum di dalam surat jalan (delivery order). Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite yang dialami SPBU dalam proses pengangkutan oleh PT. Wahana Patra Kalbar disebabkan karena adanya perbuatan curang dari supir tangki ataupun kernet yang pada saat itu bertugas dengan cara mengurangi takaran volume dan menurunkan jumlah BBM yang akan disalurkan dengan alasan terjadi penguapan pada saat proses pengantaran. Sehingga pada saat tiba di SPBU dan dilakukan penghitungan, jumlah BBM tersebut berkurang dan tidak sesuai dengan surat jalan (delivery order). Tanggung jawab PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut terhadap SPBU atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite adalah selalu memberikan berbagai alasan untuk melepaskan tanggung jawabnya. Maksudnya PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut membebankan tanggung jawab atas kekurangan bahan bakar pertalite yang diangkut kepada supir mobil tangki. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik SPBU terhadap PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite adalah tetap mengacu pada ketentuan Pasal 16 Surat Perjanjian Borongan Pengangkutan BBM Franco SPBU Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan PT. Wahana Patra Kalbar dan melaporkan kepada pihak PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak untuk meminta ganti kerugian atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite tersebut. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengangkut, SPBU, Kekurangan, Pertalite.
KEWAJIBAN KOPERASI KONSUMEN PONTA SEJAHTERA BERSAMA DALAM PENGEMBALIAN PREMI SEBELUM JATUH TEMPO PADA PEMINJAM DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141187, GERALDY HERDIAN PINTABAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dengan judul “Kewajiban Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama Dalam Pengembalian Premi Sebelum Jatuh Tempo Pada Peminjam Di Kota Pontianak”, dengan rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi sebelum jatuh tempo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, selanjutnya data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian menggunakan teknik komunikasi langsung, dengan cara melakukan wawancara secara langsung kepada sumber data Manajer Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara menyebarkan angket kepada sumber data peminjam yang melunaskan pinjaman sebelum jatuh tempo.Berdasarkan penelitian, faktor penyebab Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi dikarenakan tidak melakukan klaim kepada Asuransi sebagai proses untuk mengembalikan premi kepada peminjam yang melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo sebagaimana isi perjanjian pinjaman, sehingga berakibat Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama telah wanprestasi terhadap isi perjanjian pinjaman, adapun upaya yang dilakukan peminjam kepada  Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan memberikan teguran lisan untuk mengembalikan premi pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempoHasil penelitian ini membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dengan peminjam dan yang menjadi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman sebelum jatuh tempo dikarenakan Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak melakukan klaim pengembalian premi kepada asuransi. Akibat hukum bagi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang tidak mengembalikan premi  pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman  sebelum jatuh tempo adalah Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap isi perjanjian pinjaman. Upaya hukum yang dilakukan peminjam kepada Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang tidak mengembalikan premi  pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman  sebelum jatuh tempo adalah dengan memberikan teguran lisan dan sebagian besar peminjam masih memberikan toleransi waktu bagi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama untuk mengurus klaim pengembalian premi. Kata kunci : PERJANJIAN PINJAMAN, PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO, PENGEMBALIAN PREMI.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK CV. RODA EXPRESS TERHADAP KERUSAKAN BARANG KIRIMAN PENGGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012171229, LISA ANGGRAINI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

CV. Roda Express merupakan salah satu Perusahaan Jasa Pengiriman Barang yang ada di Pontianak Kalimantan Barat. Pemilik CV. Roda Express memulai usahanya sejak tahun 2012 dan berlokasi di Jalan Imam Bonjol No.152 Pontianak Kalimantan Barat. Keberadaan CV. Roda Express membantu mempermudah roda perekonomian khususnya warga Pontianak dalam melakukan pengangkutan atau pemindahan barang dari Pontianak ke kota di luar Pontianak dan sebaliknya. Pelayanan yang diberikan oleh CV. Roda Express khususnya di bidang angkutan  darat dan menggunakan jenis pengangkutan roda empat (mobil Truk). Adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan ketentuan Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman yang diselenggarakan oleh CV. Roda Express Pontianak. Namun tak jarang dalam menjalankan usahanya CV. Roda Express mengalami kerugian atas kerusakan barang kiriman milik Pengguna Jasa yang terjadi pada saat pengiriman.Adapun rumusan masalah  penelitian ini adalah “Bagaimana Tanggung Jawab Pemilik CV. Roda Express Pontianak Atas Terjadinya Kerusakan Barang Kiriman”, dan tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pemilik CV Roda Express atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa di kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab Pemilik CV Roda Express belum memenuhi tanggung jawabnya terhadap kerusakan barang kiriman dalam perjanjian jasa pengiriman, untuk  mengungkapkan  akibat hukum yang timbul terhadap Pemilik CV. Roda Express belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa, serta untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa angkutan barang yang mengalami kerusakan barang kiriman terhadap Pemilik CV. Roda Express Pontianak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab antara Pemilik Perusahaan Jasa Pengiriman dan Pengguna Jasa belum sepenuhnya dilaksanakan, faktor penyebab Pemilik CV. Roda Express belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kerusakan barang kiriman milik Pengguna Jasa karena CV. Roda Express hanya memberikan ganti rugi sebesar nilai kerusakan barang saja tanpa ditambah dengan ongkos kirim, akibat hukum bagi CV. Roda Express harusnya memberi ganti rugi atas nilai kerusakan barang dan ditambah dengan ganti rugi ongkos kirim.  Upaya hukum  yang dilakukan oleh Pengguna Jasa atas kerusakan barang kiriman yaitu dengan melakukan negosiasi atau musyawarah kepada Pemilik perusahaan untuk menjaga terjalinnya hubungan baik dengan Pemilik CV. Roda Express.  Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Pengguna Jasa, Perjanjian Pengiriman dan Wanprestasi.
IMPLEMENTASI KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 1375/DISNAKERTRANS/2019 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2020 (STUDI PADA PEKERJA CAFE DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN) NIM. A1012161131, WELLY KUMAMBANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan Faktor Apa Yang Menyebabkan Belum Dilaksanakannya Pembayaran Upah Kepada Pekerja Oleh Pengusaha Cafe Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/DISNAKKERTRANS/ 2019 Di Kota Pontianak Tahun 2020.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum. Sampel penelitian berjumlah 46 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak, 15 orang Pengusaha cafe di kecamatan Pontianak selatan Kota Pontianak dan 30 orang cafe di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Setelah data yang diperoleh dari wawancara dan kuisioner terkumpul, maka penulis melakukan pemilihan dan kemudian disesuaikan dengan masalah pokok penelitian serta melakukan perbandingan antara teori-teori, pendapat-pendapat para ahli dengan perturan perundang-undangan yang selanjutnya dilakukan analisis yang bersifat kualitatif dan empiris serta pada akhirnya ditarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penlitian yang didapat bahwa data dan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kota Pontianak, di kecamatan Pontianak selatan belum optimal karena pengusaha cafe di kecamatan Pontianak Selatan kurang mematuhi hukum khususnya pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/DISNAKERTRANS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2020. Faktor yang menyebabkan pembayaran upah belum sesuai dengan standar Upah Minimum Kota Pontianak adalah karena faktor persaingan usaha. Akibat hukum pengusaha belum membayar upah minimum sesuai dengan keputusan gubernur adalah dapat dikenai sanksi adminitrasi atau pencabutan ijin usaha. Bahwa upaya yang ditempuh oleh pekerja adalah tidak memohon upah disesuaikan.  Kata Kunci : UMK, Pengusaha, Ketenagakerjaan
ANALISIS HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENYEWAAN ALAT HIBURAN DI WATERFRONT CITY KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERSFEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012171158, AFRIANDI AHDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Hukum Terhadap Konsumen Penyewaan Alat Hiburan Di Waterfront City Kota Pontianak Berdasarkan Persfektif Hukum Perlindungan  Konsumen” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen  penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 4 tepatnya pada point a, b dan d yaitu hak untuk merasakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi serta menggunakan produk barang dan jasa yang ditawarkan karena masih terdapat kelalaian dalam menyiapkan alat-alat yang disewakan karena ada alat yang rusak masih disewakan. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak adalah kurangnya kesadaran hukum baik dari pemilik alat-alat penyewaan mainan atau alat-alat hiburan yang ada serta kurang hati-hatinya masyarakat dalam menggunakan atau memeriksa alat yang akan disewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen  penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak dengan melakukan usaha meminta penggantian atau menukar alat-alat yang rusak dengan yang masih bagus dengan cara negosiasi atau musyawarah dengan pemilik alat-alat penyewaan sehingga persoalan dapat diselesaikan.  Kata Kunci : Analisis Hukum, Penyewaan Alat Hiburan, Waterfront City
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA TARI TRADISIONAL “JEPIN TALI BUI” DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171168, DEVI CINTIYA RAMADHANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang harus dilindungi dan dilestarikan. Karya seni tari merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang perlu dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tari Jepin Tali Bui sebagai salah satu kesenian tradisional yang ada di Kota Pontianak hingga kini tari Jepin Tali Bui belum dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Tari Jepin Tali Bui tidak diketahui siapa penciptanya, dan masih sangat langka. Sekalipun pelanggaran terhadap tari tradisional Jepin Tali Bui yang ada di Kota Pontianak memang belum nampak, seperti klaim dari negara lain terhadap tari ini, hal ini tidak berarti dikemudian hari Tari Jepin Tali Bui aman dari klaim kebudayaan oleh negara lain. Hal inilah yang menjadi alasan pentingnya menjaga tarian tradisional yang ada di Kota Pontianak dalam menjaga, melestarikan dan melindungi tari Jepin Tali Bui dari berbagai bentuk pelanggarannya.Penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan metode pendekatan hukum empiris. Sifat penelitian yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan yaitu data Primer dan data sekunder, data primer berupa data hasil wawancara dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat bagian HKI, BPNB (Balai Pelestarian Nilai Budaya) Pontianak Wilayah Kalimantan Barat, serta para seniman tari tradisional Jepin Tali Bui di Kota Pontianak. Data sekunder berupa data penunjang primer, sekunder dan tersier. Populasi dan sampel yaitu Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bagian HKI; Pegawai BPNB Pontianak Wilayah Kalimantan Barat; dan 3 orang seniman tari tradisional Jepin Tali Bui di Kota Pontianak. Data-data yang diperoleh akan di analisa secara Kualitatif.Diperlukan upaya-upaya perlindungan hukum yang dilakukan baik dari instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Balai Pelestarian Nilai Budaya maupun seniman tari itu sendiri guna mencegah terjadinya klaim, pelanggaran dan pemanfaatan budaya oleh negara lain. Upaya-upaya tersebut akan berhasil apabila seniman tari berusaha untuk mengetahui dan menjalankan hak kewajiban dari Kekayaan Intelektual serta mengoptimalisasi perlindungan hukum seperti inventarisasi, pengamatan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi terhadap budaya tradisional. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Ekspresi Budaya Tradisional

Page 91 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue