cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AHLI WARIS YANG MAFQUD MENURUT HUKUM WARIS ISLAM NIM. A1011171118, YANUARNI FITRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini berawal dari  pewaris wafat meninggalkan beberapa orang ahli waris, dan dari beberapa ahli waris tersebut ada yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang (mafqud). Hal ini menjadi kendala dalam proses pembagian harta waris pada ahli waris yang mafqud.                                          Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan proses pembagian harta warisan apabila ahli waris yang mafqud ditinjau dari Hukum Islam dan untuk menganalisis dan menjelaskan solusi dari penyelesaian batas waktu pewarisan terhadap ahli waris yang mafqud ditinjau dari Hukum Islam sehingga timbul rasa keadilan bagi para ahli warisnya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penyelesaian pembagian harta warisan bagi ahli waris yang mafqud menurut Hukum Waris Islam.                     Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum notmatif atau doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier.      Berdasarkan hasil analisa data diatas dapat ditarik suatu kesimpulan Bahwa dalam proses pembagian harta warisan bagi ahli waris yang mafqud terjadi perbedaan pendapat Ulama perihal tenggang waktu untuk menetapkan kematian orang yang hilang. Abu Hanifah berpendapat tenggang waktunya adalah 90 tahun, Imam Maliki berpendapat bahwa tenggang waktunya adalah 70 tahun, Imam Syafi’I berpendapat tenggang waktunya adalah 90 tahun,, dan solusi dari penyelesaian batas waktu pewarisan terhadap ahli waris yang mafqud berdasarkan pada keputusan hakim. Ada dua pertimbangan hukum yang digunakan dalam mencari kejelasan status hukum mafqud, yaitu berdasarkan bukti-bukti autentik yang dapat diterima secara syar’i dan berdasarkan batas waktu lamanya kepergian mafqud untuk menetapkan kematian orang yang mafqud. Penetapan yang demikian baru dipandang memiliki kekuatan hukum, jika diselesaikan oleh pihak Pengadilan Agama. Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Ahli Waris, Orang Hilang (Mafqud
PENERAPAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN PERPINDAHAN ANAK PIDANA YANG SUDAH DEWASA DI LPKA KLAS IIB SUNGAI RAYA NIM. A1012131092, CECEP DWI MAULANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum positif Indonesia, anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjarig/ person under age), orang yang dibawah umur/ keadaan dibawah umur (minderjarig haed inferiority) atau biasa disebut juga sebagai anak yang berada dibawah pengawasan wali (minderjarige under voordij). Sementara itu, mengacu pada Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on The Right of the Child), maka definisi anak: “Anak berarti seitap manusia dibawah umur 18 tahun, kecuali menurut undang - undang yang berlaku pada anak, kedewasaan di capai lebih awal. Untuk itu UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya dalam pasal 86 mengatur tentang pemindahan Anak Pidana yang telah dewasa dalam hal ini anak yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ke Lapas Kepemudaan atau Lembaga Pemasyaratan Dewasa.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis diketahui bahwa penerapan di instansi tersebut belum terlaksana dengan baik hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pemindahan Anak Pidana walaupun usia nya telah melebihi dari Undang-Undang bahkan ada yang melebihi usia 21 tahun. Hal ini disebabkan oleh beberapa aspek antara lain: Anak Pidana masih memiliki kepribadian seperti anak-anak walaupun telah usianya telah dewasa; keadaan Lapas Dewasa sudah over capasitas; dan pertimbangan psikologis anak. Kata Kunci : Anak Pidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Pemindahan
PELAKSANAAN PASAL 41 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KERJA SAMA BERSAMA TNI NIM. A11112289, JULIFAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerja sama antara TNI dan Polri merupakan suatu hal yang penting untuk dilaksanakan, khusunya dalam hal tugas perbantuan dari TNI kepada Polri dinyatakan dalam pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Polri dapat meminta bantuan Kepada TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.Rumusana masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pelaksanaan pasal 41 ayat (1) UU N0 2 Tahun 2002 Tentang Hubungan Permintaan Bantuan Kerjasama dengan TNI”.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor penghambat bantuan dari TNI kepada Polri di wilayah Kalimantan Barat dan pelaksanaan tugas bantuan dari TNI kepada Polri di wilayah Kalimantan Barat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode deskritif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperloleh yang kemudian di analisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait Pelaksanaan tugas bantuan dari TNI kepada Polri di wilayah Kalimantan Barat. Bentuk penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan, yaitu dengan pengumpulan data dengan jalan mengkaji bahan-bahan yang bersangkutan dengan masalah penelitian ini, dan juga menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik komunikasi langsung.Adapun faktor-faktor penghambat bantuan dari TNI kepada Polri di wilayah Kalimantan Barat adalah belum adanya peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang peran TNI dan Polri di lapangan khusunya mensinergiskan peran TNI Kodam XII/Tanjungpura pada OMSP dalam rangka memberikan bantuan kepada Polri sesuai dengan pasal 41 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002, Pemisahan TNI dan Polri secara absolute pada pasca reformasi lebih bersifat emosional dan tanpa dilengkapi dengan regulasi-regulasi yang dapat diimplementasikan. Kata Kunci : Kerjasama, TNI dan Polri
YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT TERHADAP NEGARA NON-ANGGOTA STATUTA ROMA 1998 TERKAIT DENGAN PELANGGARAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (STUDI KASUS : ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR) NIM. A1011171130, EGA TIARA HARUMI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

International Criminal Court (ICC) merupakan tribunal permanen untuk menuntut pelaku individu terhadap kejahatan berat internasional yang yang tertuang dalam Statuta Roma 1998 mencakup Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Agresi. Statuta Roma sendiri di buat pada 17 Juli 1998. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang menjadi salah satu ruang lingkup yurisdiksi ICC terdapat di Pasal 7 Statuta Roma yang secara umum merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Melalui Penelitian pada skripsi ini akan diukur bagaimana ICC menangani kasus kejahatan internasional, terkhusus mengenai kejahatan HAM yang dilakukan oleh Junta Militer Myanmar yang terjadi atas tindakannya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Etnis Rohingya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data melalui studi kepustakaan atau penelitian hukum normatif dengan adanya data tambahan yang diperoleh dari responden terpilih dan diperoleh dari hasil penelitian, buku-buku, makalah dan jurnal hukum.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulan bahwa menurut Pasal Pasal 12 (2) Statuta Roma menyatakan bahwa Mahkamah dapat melaksanakan yurisdiksi pada dua dasar (a) Negara di wilayah yang melakukan tindakan tersebut terjadi atau, jika kejahatan itu dilakukan di atas kapal atau pesawat udara, Negara pendaftaran kapal atau pesawat udara itu; (b) Negara tempat orang yang dituduh kejahatan itu bersifat nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka meskipun Myanmar bukan negara anggota Statuta, tetapi Bangaladesh telah meratifikasikan Statuta Roma 1998 pada tahun 2010, sehingga para pelaku yang berada Myanmar dapat di undang ke ruang pengadilan. ICC dapat mengadili para pelaku tersebut dengan yurisdiksinya yang dapat di perkuat dengan rujukan dari Dewan Kemanan PBB. Unsur atas dasar kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Junta Militer ini sesuai dengan unsur yang tertuang di dalam Pasal 7 (1) Statuta Roma. Kata Kunci : ICC, Statuta Roma 1998, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Etnis Rohingya, Myanmar
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN KEWAJIBAN KEPEMILIKAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) OLEH PENGENDARA KENDARAAN RODA DUA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171029, SAFIRA NURSIYAMI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan bermotor merupakan suatu kewajiban, sebagaimana telah diatur secara tegas di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 281 tertulis bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Ketentuan pidana yang telah tercantum dengan jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini sepertinya belum mampu untuk menyadarkan pengguna kendaraan, khususnya pengguna kendaraan roda dua untuk memiliki SIM dalam berkendara. Hal ini terbukti dengan masih tingginya angka pelanggaran terhadap kewajiban kepemilikan SIM yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua di Kota Pontianak setiap tahunnya. Fokus permasalahan pada penelitian ini adalah untuk menemukan faktor-faktor penyebab oknum pengendara kendaraan roda dua di Kota Pontianak belum memiliki SIM. Penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan teknik analisis data deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, terungkap bahwa faktor penyebab pengendara kendaraan roda dua di Kota Pontianak belum memiliki SIM ialah karena rumitnya prosedur pembuatan SIM, mahalnya proses pembuatan SIM bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, belum cukup umurnya pengendara, rendahnya kesadaran hukum dan efek jera yang dirasakan sebab sebagian besar pelanggar tidak terjaring razia. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Satlantas Kepolisian Resort Kota Pontianak terhadap tingginya angka pelanggaran tersebut adalah dengan melakukan himbauan dan penyuluhan, serta pemberian tilang terhadap pelanggar.­Kata Kunci : Tinjauan Kriminologis, Pelanggaran Lalu Lintas, Surat Izin Mengemudi.
DAMPAK NEGATIF PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI KRIMINOLOGI NIM. A1011171126, NINDI MAUDYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan merupakan upacara pengikat ikatan silaturahmi antara laki-laki dan perempuan yang sah berdasarkan agama dan negara. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang tetapi juga menyatukan dua keluarga menjadi satu keluarga besar. Untuk melakukan pernikahan tentunya harus memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah batasan umur untuk melakukan pernikahan yaitu perempuan dan laki-laki berusia 19 (sembilan belas) tahun. Pada saat ini yang menjadi adalah satu masalah yang harus di hadapi adalah masih adanya peristiwa pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Kota Pontianak. Pernikahan anak di bawah umur tentunya memberi dampak baik itu dampak positif maupun negatif. Perikahan anak di bawah umur pada kennyataannya lebih memberi dampak negatif kepada anak, manyakarat, maupun negara. Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah suatu hal biasa yang terjadi. Namun mereka tentu tidak memikirkan dampak negatif dari pernikahan anak di bawah umur tersebut. Maka dari itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak perikahan anak di bawah umur berdasarkan tinjauan kriminologi.            Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis dengan cara mengkaji kaidah-kaidah, konsep, pandangan masyarakat, doktrin-doktrin hukum yang diperoleh dari bahan hukum sekunder, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu dampak negatif pernikahan anak di bawah umur di Kota Pontianak.            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak dari pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak adalah terjadinya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan penelantaran anak. Hal ini menunjukkann bahwa pernikahan anak di bawah umur masih memberi dampak negatif baik kepada anak, manyarakat maupun negara. Kata Kunci : Anak, Pernikahan Anak di Bawah Umur, Dampak, Kriminologi
PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL DAMPAK COVID-19 DI KELURAHAN BATU LAYANG KECAMATAN PONTIANAK UTARA NIM. A1012171137, BUSRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Dampak Covid-19 Di  Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak  Utara” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dampak covid-19 di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya penyaluran dana bantuan sosial dampak covid-19 di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh bagian penyaluran dana bantuan sosial dampak covid-19 di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak UtaraPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dampak Covid-19 Di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan masih terdapat persoalan baik dari penyaluran bantuan maupun data tentang penduduk yang berhak menerima bantuan dikarenakan masih terdapat penduduk yang telah meninggal masih terdaftar sebagi penerima bantuan. Faktor-Faktor penyebab belum dilaksanakannya penyaluran dana bantuan sosial dampak Covid-19 Di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara adalah dikarenakan beberapa faktor baik dari faktor internal maupun faktor eksternal dimana faktor tersebut diantaranya adanya data yang tidak akurat dalam mendata jumlah penduduk penerima bantuan serta terlambatnya bantuan tersebut sampai ketangan masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan oleh bagian penyaluran dana bantuan sosial dampak Covid-19 Di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik adalah menyatukan data yang sebenarnya tentang penduduk yang berhak menerima bantuan sosial akibat dampak Covid 19 serta dengan menambah jumlah tenaga personil dilapangan dalam menyalurkan bantuan sehingga tepat sasaran, serta adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah  Kata Kunci : Pelaksanaan, Penyaluran, Bantuan Sosial Covid 19
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PT. PERTAMINA (PERSERO) CABANG PONTIANAK TERHADAP POLDA KALBAR ATAS TERJADINYA KETERLAMBATAN DALAM PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR POLRI NIM. A1012141118, DAVID MAURITS HASIHOLAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas setiap tahunnya, Polda Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan yang ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2019. Dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas tersebut dinyatakan bahwa PT. Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan akan menyediakan dan melayani kebutuhan BBM dan Pelumas bagi Polda Kalimantan Barat. PT. Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan melalui PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak akan melakukan pendistribusian dan pengiriman BBM dan Pelumas yang telah dibeli oleh Polda Kalimantan Barat. Dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar tidak selalu berjalan dengan lancar (mengalami keterlambatan). Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri, tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri, dan upaya yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri. Melalui jenis penelitian yuridis sosiologis, jenis data primer dan sekunder dan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta menggunakan metode analisis data kualitatif, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM oleh PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri dikarenakan ponton (tongkang) pengangkut BBM tidak bisa melewati Sungai Kapuas pada musim kemarau, dan kapal tanker mengalami cuaca buruk di laut, sehingga ponton (tongkang) dan kapal terlambat tiba di muara Sungai Kapuas serta mengakibatkan BBM jenis Solar dan Pertamax terlambat tiba di PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak UPMS VI. Implementasi tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar atas keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP adalah dengan cara mengalihkan pengisian BBM jenis Solar dan Pertamax ke di SPBU yang terletak di persimpangan Jalan A. Yani dan Jalan Parit Haji Husin 2 dengan kapasitas sebanyak 500 liter/hari. Upaya yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri adalah tetap meminta pertanggungjawaban dari PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Dari hasil penelitian ini, maka penulis memberikan rekomendasi sebagai berikut: Dalam rangka implementasi tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar dalam hal terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP), seharusnya PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak tidak hanya melakukan upaya dengan memenuhi kebutuhan BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Polda Kalbar sebanyak 500 liter per hari saja mengingat jumlah armada kendaraan di Polda Kalbar begitu banyak, dan Diharapkan Polda Kalbar dapat memaklumi terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP, mengingat terjadinya keterlambatan bukan disebabkan faktor kesengajaan. Kata Kunci: Implementasi, Tanggung Jawab, Pendistribusian, Bahan Bakar Minyak.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB BAPAK TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK DAN MANTAN ISTERI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 28/PDT.G/2018/PN SAMBAS NIM. A1011161215, NASSA LEMBAYUNG DAMERIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Bapak Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak dan Mantan Isteri Setelahan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Sambas. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab orang tua terutama bapak kepada anak dan mantan isteri setelah putusan pengadilan dalam perkara perceraian, selain itu juga membahas dan menganalisis faktor yang menghambat proses pelaksanaan tanggungjawab bapak kepada anak dan mantan isteri termasuk implementasinya serta membahas dan menganalisis mengenai akibat hukumnya dalam hal pemberian nafkah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara empiris dengan menggunakan pendekatan secara deskriptif dan dianalisis dengan data kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan pemberian nafkah oleh bapak kepada mantan isteri setelah putusan Pengadilan.Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan oleh hukum agamanya masing-masing dengan harapan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan abadi sebagaimana tujuan dari perkawinan. Dalam kehidupan berumah tangga seringkali timbul permasalahan yang berkaibat padaretaknya hubungan suami isteri yang berujung pada perceraian. Dalam hal terjadi perceraian, baik bapak atau ibunya tetap berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak termasuk mendidik, merawat, dan membesarkan serta memberikan penghidupan yang layak sebagaimana anak pada umumnya. Namun tidak menutup kemungkinan tanggungjawab kedua orang tua dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seperti halnya pemberian nafkah setelah putusnya perkawinan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Sambas bahwasannya Hakim telah memberikan amar putusan tentang pembebanan biaya nafkah kepada anak dan mantan isteri yang wajib diberikan oleh mantan suami. Namun yang terjadi adalah mantan suami tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela disebabkan karena terdapat kebutuhan yang lainnya serta disebabkan karena pendapatan yang tidak menentu sehingga tidak mampu menjalankan putusan Pengadilan.Dengan tidak dipenuhinya kewajiban pemberian nafkah sebagaimana mestinya, tentu menimbulkan akibat yang baru bagi mantan isteri dalam hal merawat dan membesarkan anak. Oleh karena itu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh mantan isteri agar hak-haknya terpenuhi adalah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan melalui Pengadilan.  Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Anak, Tanggungjawab, Nafkah
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI FUNGSI BEA MATERAI DALAM SURAT PERJANJIAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NIM. A1012171146, ELSA IBRANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang masalah skripsi ini, banyak masyarakat yang menganggap bahwa materai menjadi tanda sah suatu surat perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Fungsi Bea Materai Dalam Surat Perjanjian Yang Digunakan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata di Pengadilan”.Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Kekuatan Hukum Bea Materai dalam Surat Perjanjian Yang Digunakan sebagai Alat Bukti Dalam Gugatan di Pengadilan?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis : (1) kekuatan hukum bea materai dalam surat perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan di pengadilan, (2) keabsahan suatu surat perjanjian berdasarkan ada tidaknya sebuah materai dalam surat perjanjian. Dalam melakukan penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum.Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Kekuatan yuridis meterai pada surat perjanjian dalam acara perdata di pengadilan adalah sebagai alat bukti tertulis. Namun dalam hal tidak dibubuhinya meterai pada surat perjanjian bukan berarti tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, hanya surat perjanjian dari perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Jika isi perjanjiannya terlarang atau tidak benar, maka walaupun menggunakan ribuan meterai sama sekali tidak mempunyai kekuatan yuridis.Sah atau tidaknya suatu surat perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai, dengan demikian tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi di tentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata. Kata kunci : Kekuatan Hukum, Bea Materai, Surat Perjanjian, Alat Bukti.

Page 93 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue