cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB PIMPINAN CV. MITRA MANDIRI TERHADAP PESERTA KURSUS MENGEMUDI YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA KECELAKAAN YANG DILAKUKAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131082, DICKY FERNANDA TARIGAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mobil merupakan salah satu kendaraan untuk melengkapi kebutuhan sekunder. Perkembangan mobil saat ini, menjadi suatu perhatian yang khusus, karena semakin meningkatnya itensitas penggunaan masyarakat serta tingkat kemajuan suatu negara menjadi sebuah alasan untuk berkembang dan untuk memberikan seseorang bisa mengemudi mobil yang sangat baik dan benar, saat ini mengemudi kendaraan bisa kita pelajari dengan adanya kursus mengemudi yang dibantu intruktur yang diperkerjakan. Dengan adanya jasa kursus mengemudi memudahkan peserta belajar mengemudi yang dibantu oleh instruktur yang sudah mahir, hal ini mengantisipasi terjadinya kecelakaan dibandingkan jika pengemudi belajar sendiri tanpa instruktur. Banyaknya pelaku usaha dibidang kursus mengemudi mobil di Pontianak membuat masyarakat dengan mudah memilih tempat kursus, salah satunya CV Mitra Mandiri kursus mengemudi mobil. Namun pada saat belajar kursus mengemudi mobil kecelakaan bisa saja terjadi saat pelatihan seperti menabrak tempat usaha dipinggir jalan dan menimbulkan kerusakan pada mobil kursus maupun kerugian yang dialami pemilik tempat usaha. Dengan adanya kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut muncul masalah akan siapakah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut, sedangkan dalam perjanjian kursus mengemudi antara CV Mitra Mandiri dengan peserta kursus mengemudi sama sekali tidak dicantumkan bentuk pertanggung jawaban kerugian tersebut.Skripsi ini memuat rumusan masalah “Apakah Pimpinan CV Mitra Mandiri Telah Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Yang Dilakukan Oleh Peserta Kursus Mengemudi?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penulisan hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang mengandung hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Bahwa pimpinan CV Mitra Mandiri belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami peserta kursus pada saat menjalani kursus mengemudi. Faktor penyebab Pimpinan CV Mitra Mandiri belum bertanggung jawab penuh karena pihak CV Mitra Mandiri merasa dirugikan sebab ada kesalahan atau kerugian yang dilakukan instruktur yang tidak mematuhi peraturan dari CV Mitra Mandiri. Upaya yang dilakukan oleh peserta kursus terhadap pihak CV Mitra Mandiri yang belum bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami, dilakukan secara kekeluargaan (musyawarah).  Kata Kunci: Perjanjian Jasa Tertentu, CV Mitra Mandiri Belum Bertanggung Jawab Penuh. 
DAMPAK PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP TUJUAN PERKAWINAN YANG SAKINAH MAWADAH WARAHMAH DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK NIM. A1011161149, ADE WULANNOVIA SALIPUTRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya melangsungkan perkawinan adalah hak setiap orang. Namun, ada batasan usia minimal bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Batasan usia tersebut membuat anak yang berumur dibawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama agar diberikan ijin untuk tetap melangsungkan perkawinan. Fenomena perkawinan di bawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi perlu diperhatikan pula bahwa dalam melangsungkan perkawinan dibutuhkan kesiapan yang matang agar perkawinan yang dilangsungkan dapat terus harmonis dan mencapai tujuan dari perkawinan itu.Namun, permasalahannya pemberian dispensasi perkawinan nyatanya tidak memberikan dampak posittif kepada pasangan yang melangsungkan perkawinan, sehingga tujuan perkawinan sakinah, mawadah, dan warahmah tidak terealisasikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mendapatkan Data dan Informasi, mengungkap faktor, mengetahui upaya dan mengetahui akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan terhadap pasangan di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum di lingkungan masyarakat yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian dispensasi perkawinan tidak memberikan dampak positif terhadap keharmonisan rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan yaitu sakinah, mawadah dan warahmah tidak tercapai. Adapun faktor dari adanya permohonan dispensasi perkawinan ini karena adanya keinginan sendiri dari para pihak, karena keinginan orang tua pasangan, dan adanya alasan mendesak. Akibat hukum dari adanya dispensasi perkawinan ini yakni anak tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua. Dampak dari belum siapnya psikologis dan sikis dari pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut, membuat rumah tangga berjalan tidak harmonis dan berujung pada perceraian di Pengadilan Agama.   Kata Kunci: dispensasi, perkawinan dan bawah umur
PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL STUDI DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA. NIM. A1012131177, MAWARDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional menjelaskan bahwa lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada kajian lingkungan hidup strategis, rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, termasuk pengaturan zonasinya, sehingga kondisi pasar haruslah nyaman baik dari segi lingkungan maupun kondisi tata ruangnya. Namun hal ini tidak sesuai dengan Kondisi pasar Tradisional Melati di wilayah Kabupaten Kubu Raya dimana kondisi lingkungannya sangat kumuh dan becek, limbah yang tidak diolah dengan baik yang menimbulkan bau busuk serta sampah plastik yang dibuang langsung ke sungai anak Kapuas serta kondisi beberapa kios yang sudah rusak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya kententuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional mengenai pelaksanaan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, termasuk pengaturan zonasi di Pasar Melati Kubu Raya, serta untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan yang kumuh, tata letak lapak tempat berjualan sayur dan daging yang terlihat kumuh, lantai yang becek dan selalu basah dari limbah dagangan pedagang yang tidak dikelola dengan baik di Pasar Melati, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis (empiris) yaitu dengan cara memaparkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian yang dilakukan di lapangan dengan memperhatikan aspek pelaksanaan hukum dan manusianya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen, teknik wawancara, teknik penyebaran angket/kuisioner.Faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya kententuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional adalah karena pasar Melati dikelola oleh pihak swasta sehingga Pemerintah Daerah Kubu Raya tidak dapat secara langsung melakukan revitalisasi Pasar Tersebut. Selain itu adapun faktor-faktor penyebab lainnya antara lain belum adanya kejelasan anggaran biaya yang akan digunakan, kendala luas tanah yang dimiliki pihak-pihak swasta sehingga perlu dilakukan pendekatan agar pihak-pihak ini mau melepaskan bangunannya untuk tujuan revitalisasi pasar tersebut dengan biaya ganti rugi yang sepadan, dan kemudian masalah penataan pedagang yang berjual dimana para pedagang tidak mau direlokasi sementara waktu untuk dipindahkan agar pembangunan pasar tersebut berjalan lancar. Kata Kunci : Penataan, Pembinaan, dan Pasar Tradisional
TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI DESA SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012171097, RIZKI NUR ANNISA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul Skripsi : “Tanggung Jawab Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Rusak Akibat Kebakaran Di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya)”,Rumusan masalah penelitian adalah : “Apakah Pihak Penyewa Telah Bertanggung Jawab Terhadap Penyewa Atas Kerusakan Ruko Akibat Kebakaran Karena Kelalaian Pihak Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya  ?”.Adapun   yang  menjadi  tujuan  dalam  penelitian  ini  adalah: untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pihak penyewa dalam pengembalian ruko yang disewanya kepada pemilik ruko yang sesuai pada saat penyerahan ruko oleh pemilik kepada pihak penyewa, untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa ruko belum bertanggung jawab melakukan perbaikan karena ruko sebagai ruko akibat kelalaian penyewa mengalami kebakaran terhadap pemilik ruko pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir, untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap ruko yang kebakaran terhadap pihak yang menyewakan (pemilik) pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir, dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan ruko (pemilik ruko) terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan ruko yang terbakar pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris, dan hasil penelitian ini adalah: bahwa pihak penyewa ruko telah ingkar janji dalam perjanjian sewa menyewa ruko, karena pihak penyewa tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan ruko terbakar akibat kelalaian dan kesalahan pihak penyewa, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa rumah toko tidak  bertanggung jawab untuk memperbaiki ruko yang rusak akibat terbakar adalah karena mempunyai uang tetapi tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan ruko tersebut, bahwa akibat hukum terhadap penyewa ruko yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan rumah toko yang disewanya adalah penyewa tetap harus bertanggung jawab untuk memperbaiki ruko yang rusak, mengganti kerugian dan tidak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu sewa ruko, bahwa upaya yang dilakukan pemilik ruko sehubungan dengan tidak bertanggung jawabnya pihak penyewa ruko atas kerusakan ruko yang disewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa ruko untuk memperbaiki ruko tersebut dan meminta pembayaran  ganti kerugian, dan tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa Ruko, tanggungjawab, Wanprestasi.
KEWAJIBAN DEBITUR MEMBAYAR ANGSURAN DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA MIKRO PADA PT. BANK MANDIRI (Persero) TBK. DIPONEGORO KOTA PONTIANAK NIM. A1011161236, YULIA NIARTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank adalah salah satu alternatif untuk bisa mendapatkan uang dengan cepat dengan meminjam uang secara kredit dengan bunga yang telah ditentukan oleh pihak Bank. Dengan demikian PT. Bank Mandiri (persero) TBK mengeluarkan program Kredit Usaha Mikro (KUM) yang merupakan kredit atau pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil, dan menengah dalam bentuk pemberian modal kerja yang didukung fasilitas penjaminan usaha produktif, yang dijamin oleh pemerintah. maka dari itu perbankan menempatkan penigkatan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, dengan mengembangkan perekonomian rakyat yang didukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, mendorong meningkatnya pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.Skripsi ini memuat Rumusan Masalah: Apakah debitur telah memenuhi kewajiban membayar angsuran dalam perjanjian kredit usaha mikro pada PT. Bank Mandiri (persero) TBK.?, Penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dangan pendekatan Deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan.Adapun hasil penelitian, diperoleh bahwa pihak debitur belum sepenuhnya memenuhi kewajiban dalam membayar angsuran dalam perjanjian kredit usaha mikro pada PT. Bank Mandiri (persero)TBK. tepat waktu sesuai perjanjian yang disepakati. Bahwa faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Mandiri (persero)TBK dikarenakan usaha yang dijalankan mengalami kerugian dan penghasilan usaha tidak tetap. Bahwa upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh para pihak bersangkutan yang wanprestasi, Sehingga pihak Bank melakukan hak atas tagih kepada pihak debitur guna pemenuhan kewajiban atas angsurannya. Akibat hukum terhadap debitur selaku pihak yang wanprestasi adalah pemenuhan kewajiban untuk membayar angsuran, akan dilakukan eksekusi jaminan/Agunan bahwa debitur telah menandatangani untuk menyetujui pelelangan atas jaminan yang diserahkan kepada pihak Bank. Apabila hasil pelelangan barang jaminan/agunan tersebut melebihi jumlah kredit yang dibayar, maka pihak Bank akan mengembalikan uang sisa dari pelelangan tersebut. ata Kunci : Perjanjian Kredit, Debitur, Wanprestasi.
DISIPLIN PEGAWAI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II A PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-16.KP.05.02 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL NIM. A1012161055, BAMBANG HERWANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Membahas mengenai Kode etik yang dapat digambarkan sebagai aturan-aturan moral yang terkait dengan suatu profesi, pekerjaan, atau jabatan tertentu yang mengikat dan membimbing para anggotanya mengenai nilai-nilai baik dan buruk, benar dan salah dalam wadah-wadah organisasi bersama. Kode etik wajib ditaati karena sifatnya yang mengikat dan membimbing para anggotanya yang berada dalam naungan kode etik tersebut. Profesi, pekerjaan, atau jabatan tentunya memiliki kode etik yang tertuang dalam wadah-wadah organisasi dari profesi tersebut yang memuat aturan-aturan moral mengenai nilai-nilai baik dan buruk serta nilai-nilai yang benar dan yang salah, Tanpa adanya kode etik yang membimbing mengakibatkan tidak adanya patokan yang jelas bagi para pekerja.Keberhasilan pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya ditentukan oleh integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan. Untuk menjaga integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan terbitlah Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.Dalam Pasal 5 huruf c angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan telah disebutkan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi, mengkonsumsi narkoba dan minuman beralkohol, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan harkat dan martabat Pegawai Pemasyarakatan, dan pada Pasal 5 huruf c angka 6 menyebutkan seorang Pegawai Rumah Tahanan Negara tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak sudah menjalankan disiplinnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak kami akui belum berjalan sebagaimana mestinya karena faktor kurangnya Pengawasan.Bahwa disiplin Pegawai/Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil belum efektif dilaksanakan sebagaimana mestinya disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:- Jumlah pegawai/petugas Rumah Tahanan Negara kelas II A Pontianak yang tidak seimbang dengan jumlah penghuni (tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan) yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, yaitu jumlah petugas/pegawai saat ini 102 personil tidak sebanding jumlah warga binaan saat ini berjumlah 800-900 warga binaan pemasyarakatan.- Terjadinya overkapasitas penghuni (Tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak yang berkapasitas 225 penghuni, saat ini diisi oleh 800-900 penghuni (tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan).- Kurangnya koordinasi atau pengawasan antara atasan dan bawahan di berbagai tingkat struktur jabatan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Pontianak. Bahwa faktor-faktor yang menghambat petugas/pegawai dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak adalah:-                  kurangnya koordinasi atau pengawasan antara atasan dan bawahan di berbagai tingkat struktur jabatan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Pontianak.-                  Kurangnya integritas Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak-                  Kurang Sumber Daya Manusia di Rumah Tahanan Negara Kelas II APontianak Kata Kunci:  Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia, Kode Etik, Disiplin dan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA INGGRIS DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Kasus Reynhart Sinaga) NIM. A1012161175, KASIANUS RIBERU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini karena melihat adanya perbedaan dalam suatu pengaturan tindak pidana pemerkosaan menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Inggris dalam kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual oleh seorang WNI asal Indonesia yang terjadi di Inggris beberapa waktu lalu.Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan perbandingan pengaturan tindak pidana  perkosaan serta sistem peradilan pidana  menurut hukum Indonesia dan hukum Inggris.  Manfaat teoritis dari penulisan  skripsi ini diharapkan berguna bagi pembaca dan perkembangan ilmu hukum khususnya di bidang kajian hukum pidana, sedangkan manfaat praktis dari hasil penelitian perbandingan hukum pidana ini secara praktis diharapkan dapat bermanfat bagi kita semua, serta dapat menyumbang pemikiran terhadap pemecahan masalah yang berkaitan dengan perbandingan hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Inggris dalam pengaturan tindak pidana pemerkosaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yakni metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Dalam penelitian ini menggunakan data hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari sumber yang telah ada.  Teknik pengumpulan data dengan mengadakan hubungan secara tidak langsung dengan sumber data. Teknik Analisis Data dengan cara penelusuran bahan hukumnya dengan studi kepustakaan yang kemudian diidentifikasikan dan di klasifikasikan untuk mendeskripsikan perbandingan dan kemudian ditarik kesimpulaan untuk menyelesaikan permasalahan.Hasil dari analisis penelitian ini adalah terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan tidak pidanak pemerkosaan, baik dari segi objek hukum, unsur pemerkosaan, lama hukuman maupun perbuatan lain yang dikategorikan sebagai bentuk dari pemerkosaan. Dari sistem peradilan pidana juga terdapat persamaan dan perbedaan, baik dari segi organisasi kepolisian, kewenangan polisi, serta proses penangan perkara pidana mulai dari kewenangan penangkapan dan penyelidikan dan penyidikan. Kata Kunci: Perkosaan, Perbandingan , Sistem Peradilan Pidana  
EKSISTENSI ANGKUTAN PERKOTAAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161168, NADYA ANANDA MARIO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak bertujuan Untuk mengetahui informasi tentang eksistensi angkutan perkotaan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab berkurangnya eksistensi angkutan perkotaan dan Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha angkutan perkotaan di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk melihat penomena yang terjadi dalam masyarakat, khususnya tentang jasa angkutan kota ditengah perkembangan bisnis transportasi saat ini. Dalam artian nyata meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak sudah mengalami penurunan penggunaannya oleh konsumen hal ini dapat terlihat dengan semakin berkurangnya armada angkutan perkotaan yang mengalami pengurangan armada dan keberadaan terminal yang sudah tidak digunakan serta beralih fungsi menjadi tempat berjualan para pedagang kaki lima. Angkutan perkotaan saat ini tidak lagi mangkal pada tempat yang telah disediakan melainkan tempat-tempat yang menurut para supir lebih nyaman bagi mereka. Faktor Penyebab Berkurangnya Eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak adalah karena adanya kemajuan dibidang teknologi dengan munculnya angkutan perkotaan dengan sistim online sehingga mempermudah masyarakat yang ingin bepergian serta bermunculan perusahaan yang memberikan kemudahan dalam kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat (mobil) dengan cara kredit atau cicilan. Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Pengusaha Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak agar eksistensi angkutan Perkotaan kembali dipergunakan oleh konsumen adalah dengan mengupayakan kondisi kendaraan yang aman untuk digunakan oleh konsumen, dan kondisi sarana dan prasarana angkutan perkotaan dikembalikan pada fungsinya seperti terminal dijadikan tempat mangkal kembali kendaraan-kendaraaan angkutan perkotaan.Kata Kunci : Eksistensi, Angkutan, Perkotaan,
ANALISIS KEBIJAKAN TARIF BAYAR BAWAH (TBB) DAN TARIF BAYAR ATAS (TBA) DALAM ANGKUTAN UDARA NIM. A1011171093, SELVI MARYANTI SARMAULI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka pemenuhan kepentingan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perusahaan pengangkut/transportasi menghasilkan jasa angkutan/transportasi. Salah satunya adalah angkutan udara. Guna menghindari dari adanya persaingan yang tidak sehat serta penentuan tarif yang tidak semena-mena oleh pihak maskapai penerbangan maka dibentuklah kebijakan tarif bayar bawah dan tarif bayar atas. Namun pada realitanya setelah dibentuknya kebijakan ini menimbulkan banyak masalah dikalangan konsumen. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dengan ditetapkannya kebijakan tarif bayar bawah (TBB) dan tarif bayar atas (TBA) dalam angkutan udara yang ada saat ini menjadi penyebab harga tarif menjadi mahal dan tidak seimbang. Tujuan dari penelitian ini sendiri guna menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya kebijakan ini, kemudian dampak dari adanya kebijakan ini, serta mengevaluasi kebijakan ini apakah masih efektif untuk dipergunakan.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakaan atau data sekunder sebagai bahan peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dan disajikan dalam metode berfikir deduktif.Berdasarkan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya kebijakan tarif bayar bawah dan tarif bayar atas adalah adanya faktor eksternal dan faktor internal, serta setelah ditetapkannya kebijakan ini dampak yang dirasakan oleh konsumen adalah adanya dampak yang positif dan dampak yang negatif, kemudian dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan ini masih belum transparan dalam pelaksanannya. Kata Kunci :Kebijakan, Tarif, Angkutan Udara
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHAKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 NIM. A1011171060, RICKY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji tepat / tidaknya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dirinya berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan (2) untuk mengkaji pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan jenis data primer dan jenis data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 karena muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak setara dengan Undang-Undang. Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau disebut tindakan inkonstitusional. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya boleh menguji Undang-Undang dan tidak menyebut berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kesimpulannya adalah bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena kewenangan tersebut tidak diatur secara eksplisit maupun normatif di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Melalui ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan dilakukannya pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 maka Mahkamah Konstitusi dapat dianggap melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dianggap telah bertindak Inkonstitusional.Kata kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Page 90 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue