Membahas mengenai Kode etik yang dapat digambarkan sebagai aturan-aturan moral yang terkait dengan suatu profesi, pekerjaan, atau jabatan tertentu yang mengikat dan membimbing para anggotanya mengenai nilai-nilai baik dan buruk, benar dan salah dalam wadah-wadah organisasi bersama. Kode etik wajib ditaati karena sifatnya yang mengikat dan membimbing para anggotanya yang berada dalam naungan kode etik tersebut. Profesi, pekerjaan, atau jabatan tentunya memiliki kode etik yang tertuang dalam wadah-wadah organisasi dari profesi tersebut yang memuat aturan-aturan moral mengenai nilai-nilai baik dan buruk serta nilai-nilai yang benar dan yang salah, Tanpa adanya kode etik yang membimbing mengakibatkan tidak adanya patokan yang jelas bagi para pekerja.Keberhasilan pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya ditentukan oleh integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan. Untuk menjaga integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan terbitlah Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.Dalam Pasal 5 huruf c angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan telah disebutkan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi, mengkonsumsi narkoba dan minuman beralkohol, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan harkat dan martabat Pegawai Pemasyarakatan, dan pada Pasal 5 huruf c angka 6 menyebutkan seorang Pegawai Rumah Tahanan Negara tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: †Apakah pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak sudah menjalankan disiplinnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil?â€Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak kami akui belum berjalan sebagaimana mestinya karena faktor kurangnya Pengawasan.Bahwa disiplin Pegawai/Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil belum efektif dilaksanakan sebagaimana mestinya disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:- Jumlah pegawai/petugas Rumah Tahanan Negara kelas II A Pontianak yang tidak seimbang dengan jumlah penghuni (tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan) yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, yaitu jumlah petugas/pegawai saat ini 102 personil tidak sebanding jumlah warga binaan saat ini berjumlah 800-900 warga binaan pemasyarakatan.- Terjadinya overkapasitas penghuni (Tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak yang berkapasitas 225 penghuni, saat ini diisi oleh 800-900 penghuni (tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan).- Kurangnya koordinasi atau pengawasan antara atasan dan bawahan di berbagai tingkat struktur jabatan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Pontianak. Bahwa faktor-faktor yang menghambat petugas/pegawai dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak adalah:-                 kurangnya koordinasi atau pengawasan antara atasan dan bawahan di berbagai tingkat struktur jabatan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Pontianak.-                 Kurangnya integritas Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak-                 Kurang Sumber Daya Manusia di Rumah Tahanan Negara Kelas II APontianak Kata Kunci:  Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia, Kode Etik, Disiplin dan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak