cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 277 Documents
Analisis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Menggunakan Model Ambiguity-Conflict: Konflik Kebijakan Ruang Laut di Pulau Kodingareng Alam, Andi Rifdah Auliyah; Kurniawati, Andi; Belva, Khansa Anindita; Roshihan, Ali Partovi Muhammad; Anugrah, Syachwal Tri; Balapradhana, Daffa
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i2.136

Abstract

ABSTRAKKebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Selatan menimbulkan konflik serius di Pulau Kodingareng, Makassar, akibat tumpang tindih antara wilayah tambang pasir laut dengan area tangkap nelayan. Kondisi ini tidak hanya menurunkan hasil tangkapan ikan dan memperburuk kerentanan sosial-ekonomi rumah tangga nelayan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas perlindungan hak masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi RZWP3K Sulawesi Selatan dengan menilai sejauh mana kebijakan tersebut berdampak terhadap kehidupan sosial-ekonomi nelayan sekaligus menguji efektivitasnya melalui kerangka dari teori Ambiguity-Conflict oleh Richard E. Matland. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatannya yang tidak semata-mata menyoroti praktik penambangan pasir laut, tetapi secara kritis menempatkan kebijakan RZWP3K sebagai objek analisis untuk mengurai kelemahan regulasi sebagai akar konflik. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang memadukan data lapangan mengenai kondisi sosial-ekonomi masyarakat Pulau Kodingareng dengan studi regulasi dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjuka bahwa RZWP3K bermasalah dalam aspek penetapan zonasi, implementasi, dan koordinasi antar-aktor, sehingga tingkat ambiguitas tinggi dan intensitas konflik meningkat. Akibatnya, legitimasi kebijakan rendah dan masyarakat pesisir menjadi yang paling dirugikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi RZWP3K harus diarahkan pada rekonstruksi kebijakan yang lebih responsif, partisipatif, transparan, dan berkeadilan lingkungan.Kata kunci: kebijakan laut, kebijakan Publik, Pulau Kodingareng, RZWP3K, ambiguity–conflict model ABSTRACTThe Coastal Zone and Small Islands Zoning Plan (RZWP3K) of South Sulawesi has triggered serious conflicts in Kodingareng Island due to overlapping designations of marine sand mining areas with traditional fishing grounds. This condition not only reduces fish catches and exacerbates the socio-economic vulnerability of fishing households but also creates legal uncertainty regarding the protection of the rights of coastal communities. This study aims to analyze the implementation of the RZWP3K policy in South Sulawesi by assessing its impact on the socio-economic life of fishers and by examining its effectiveness through Richard E. Matland’s Ambiguity–Conflict Model. The novelty of this research lies in its critical approach of positioning the RZWP3K policy itself—not merely the practice of sand mining—as the main object of analysis, in order to uncover regulatory weaknesses as the root of conflict. This study employs a qualitative method with descriptive analysis, combining field data on the socio-economic conditions of Kodingareng communities with a review of policy documents and regulations. The findings reveal that the RZWP3K policy suffers from problematic zoning designations, weak implementation, and poor inter-actor coordination, which result in high levels of ambiguity and escalating conflicts. Consequently, the policy’s legitimacy remains low, while coastal communities bear the heaviest burdens. This research concludes that optimizing RZWP3K requires reconstructing the policy towards a more responsive, participatory, transparent, and environmentally just framework.Keywords: marine policy, public policy, Kodingareng Island, RZWP3K, ambiguity – conflict model
PENERAPAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA Madonna, Elizabeth Arden
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Hukum Adat merupakan suatu tatanan masyarakat yang sudah ada di bumi nusantara jauh sebelum bangsa Indonesia lahir. Tatanan masyarakat Hukum Adat tersebut memiliki peraturan yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakatnya yang sudah mereka terapkan secara turun-temurun. Peraturan ini disebut dengan istilah Hukum Adat. Hukum adat mengatur berbagai hal, salah satunya adalah pedoman tentang cara-cara pengelolaan sumber daya alam hutan. Negara Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Ketentuan ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait pengelolaan sumber daya alam. Meskipun demikian, masih ditemukan banyak konflik antara Masyarakat Hukum Adat dengan Pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang mendapat izin pengelolaan hutan dari Pemerintah. Penulis tertarik untuk mengkaji ketimpangan antara peraturan dan kenyataan ini. Tulisan ini memaparkan hasil penelitian yuridis normatif tentang hak-hak masyarakat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan analisis penerapan peraturan perundang-undangan tersebut pada konflik pengelolaan hutan antara Pemerintah dan Perusahaan dengan masyarakat hukum adat di Indonesia. Berdasarkan penelitian yuridis tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pemerintah belum berhasil melindungi masyarakat hukum adat berserta hak-haknya dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Subekti, Rahayu; Budyatmojo, Winarno; Raharjo, Purwono Sungkowo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan.
THE LAW OF FOREST IN INDONESIA: PREVENTION AND SUPPRESSION OF FOREST FIRES Gunadi, Ariawan; Gunardi, Gunardi; Martono, Martono
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Forests have significant function related biological diversity, habitat protection of flora fauna such as orangutan, tiger, elephant; climate-related functions such as carbon sequestration, air pollution; human settlements, human health, school activities, habitat for people, rural livelihoods; state defense as natural resources such as commercial industrial wood, non-wood forest products, international and national trade; ecotourism, and recreation. However the problem in Indonesia is forest fires. In order to maintain its functions, all the famers, forestry-concession owners, government, local government and private enterprise should prevent and suppress the forest fires through the existing law and regulations such as Constitution Law of 1945, Act Number 5 Year 1990, Act Number 22 Year 1999, Act Number 41 Year 1999, Act Number 1 Year 2009, Act Number 6 Year 1994 and Act Number 17 Year 2004 and aircraft operation conducted by foreign aircraft such as Australia, Canada, Malaysia, Russia and Singapore to assist Indonesian’s forest fires.
HUKUM INTERNASIONAL MADE IN GARUT? MENGKRITISI STATUS JUS COGENS ATAS PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MANDALAWANGI Permana, Rizky Banyualam; Baskoro, Dewo; Afriansyah, Arie
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Mandalawangi merupakan putusan yang dianggap sebagai suatu terobosan hukum dalam bidang hukum lingkungan di Indonesia, karena putusan ini melakukan inkorporasi atas konsep precautionary principle dalam sistem hukum nasional Indonesia secara legal formal. Jus cogens, yakni suatu norma tidak terelakkan dalam hukum internasional merupakan perdebatan teoritis yang masih berlangsung. Putusan Mandalawangi memberikan status jus cogens atas prinsip kehati-hatian (precautionary principle) kemudian diamini dan diikuti oleh berbagai putusan maupun literatur. Dalam tulisan ini kami mencoba melakukan dekonstruksi kembali tentang status jus cogens atas prinsip kehati-hatian, dan kami meninjau bagaimana suatu norma dapat dilabeli sebagai jus cogens dalam teori, serta menelusuri ratio decidendi hakim dalam mencapai amar putusan atas jus cogens. Kami mengargumentasikan bahwa runutan pemikiran putusan tersebut mengandung suatu lompatan logika yang mengakibatkan argumentasi sirkuler. Kemudian kami berpendapat, para hakimlah yang harus mengutamakan ‘kehati-hatian’ itu sendiri dalam menerapkan konsep-konsep hukum internasional dalam putusannya.
KEARIFAN LOKAL DALAM PROSES PEMBUATAN TENUN IKAT TIMOR (STUDI PADA KELOMPOK PENENUN DI ATAMBUA-NTT) Siombo, Marhaeni Ria
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada masyarakat Nusa Tenggara Timur dikenal beraneka macam tenunan yang sampai saat ini tetap ada, dan digunakan dalam aktivitas keseharian mereka. Corak dan warna yang mendekati warna alam dengan warna dasar gelap seperti hitam, coklat, merah hati dan biru tua, dengan tidak banyak variasi warna menjadi ciri khas tenunan Flores dan Timor. Hal ini karena para penenun kain menggunakan pewarna nabati, yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, seperti mengkudu, tauk, kunyit dalam proses pewarnaan benang. Pewarnaan dengan menggunakan bahan-bahan zat pewarna berasal dari alam, limbah yang dihasilkan lebih ramah lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menggali nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pembuatan tenun ikat Atambua, untuk diatur dalam regulasi pemerintah daerah. Metode observasi digunakan dalam mengamati proses pembuatan kain tenun. Salah satu cara mempertahankan kearifan lokal adalah melalui regulasi pemerintah, dalam bentuk Peraturan Daerah.
IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI INDONESIA Umi Mustaghfiroh; Lailatul Khoirun Ni’mah; Asfiyatus Sundusiyah; Hilmi Alwi Addahlawi; Ahmad Fauzan Hidayatullah
Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v4i2.106

Abstract

ABSTRAKPengelolaan sampah yang baik demi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup merupakan salah satu pinsip good envionmental governance. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode kajian kepustakaan dari berbagai jurnal yang berkaitan dengan metode pengolahan sampah di berbagai daerah di Indonesia. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah melakukan pengelolaan sampah yang baik, yaitu dengan membuat bank sampah, mendaur ulang sampah menjadi produk baru maupun melakukan sanitary landfill dengan cara melakukan pelapisan geotekstil pada permukaan tanah sebelum ditimbuni sampah. Dalam pengelolaan sampah, menurut penulis tedapat beberapa hal penting dalam proses pengelolaan sampah untuk menciptakan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat, dua hal diantaranya, yaitu mekanisme pengelolaan sampah dan partisipasi masyarakat. Kata kunci: good environmental governance; kebijakan pemerintah; pengelolaan sampah.ABSTRACTThe best way to manage garbage for good environment is recycling. This way is one of principles of good environmental governance. The research method in this journal uses the literature review method from various journals relating to the method of processing garbage in various regions in Indonesia. From this study it was concluded that several regions in Indonesia have carried out good garbage management, namely by creating a garbage bank, recycling garbage into new products and conducting sanitary landfills by coating geotextiles on the surface of the land before being piled up with garbage. In garbage management, according to the author, there are several important things in the garbage management process to create a clean and healthy environmental quality, two of them, namely the mechanism of garbage management and community participation.Keywords: good environmental governance; government policy; garbage management.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEPEMILIKAN TANAH ADAT KEI Ayu, Bumi; Rahayu, Mella Ismelina F.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah adat Kei secara keseluruhan dikuasai dan dikelola bersama oleh masyarakat hukum adat dan terbagi menjadi hak kepemilikan perorangan, marga, dan desa. Namun dalam prakteknya tumpang tindih hak kepemilikan tanah adat. Dengan rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei. Metode penelitian hukum empiris jenis pendekatan deskriptif analisis dengan observasi lapangan dan wawancara. Dengan tujuan memperoleh data dan informasi tentang perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei; akibat hukum hak kepemilikan tanah adat Kei; dan upaya dari fungsionaris adat maupun pemerintah. Hasil penelitian berkaitan dengan perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei masih belum maksimal karena belum adanya peraturan daerah khususnya Kabupaten Maluku Tenggara berkaitan hak kepemilikan tanah adat Kei. Akibat hukum hanya dilakukan dengan sanksi adat oleh tokoh-tokoh adat. Upaya hukum akan maksimal dengan peraturan daerah terkait perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei.
PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG JT Pareke; Fahmi Arisandi
Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v4i2.135

Abstract

ABSTRAKPemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang.Kata kunci: masyarakat hukum adat; pengakuan; perlindungan.ABSTRACTRejang Lebong Regency Government has issued Regional Regulation No. 5 of 2018 concerning Recognition and Protection of Customary Law Communities in Rejang Lebong Regency. This research was conducted to describe who the recognized social unit is and what is the function of the regional regulation for the protection of indigenous territories. This study uses a normative juridical approach, which is legal research conducted by examining literature or secondary data. The results of this study indicate the conclusion that: First: Kutei is an original social unit that is recognized in Regional Regulation No. 5 of 2018 concerning Recognition and Protection of Customary Law Communities in Rejang Lebong Regency, the recognition is recognition of kutei as a legal subject and can be burdened with rights and obligations. Second: The regional regulation also functions to protect their customary territories because it states the obligations of indigenous and tribal peoples to preserve the environment and natural resources in a sustainable manner as stipulated in the customary law of the rejang.Keywords: indigenous peoples; recognition; protection.
ASPEK PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PRAKTIK PENGGABUNGAN BANDAR UDARA MILITER-SIPIL (CIVIL ENCLAVE) INDONESIA Pratama, Garry Gumelar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik penggabungan bandar udara militer-sipil (civil enclave) sudah sejak lama diinisiasi Indonesia, terutama penggunaan pangkal udara militer sebagai perintis di area dengan aksesibilitas darat atau laut yang terbatas. Sebagai landasan pembangunan suatu bandara, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (selanjutnya disebut PP No. 40 Tahun 2012). Namun, apabila dihubungkan dengan bandar udara sipil-militer, terdapat permasalahan hukum yakni tidak adanya norma pengaturan khusus yang secara tegas mengatur bandara berjenis civil enclave di dalam peraturan tersebut, khususnya mengenai aspek pelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian perlulah dikaji mengenai kompatibilitas aturan mengenai pelestarian lingkungan hidup dalam PP No. 40 Tahun 2012. Penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwa aturan-aturan dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 masih dapat diimplementasikan dalam bandara udara sipil-militer.

Page 8 of 28 | Total Record : 277


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue