cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 277 Documents
ASPEK HUKUM KETENTUAN GEREJA TENTANG LARANGAN PENGALIAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI PEGAWAI ORGANIK (STUDI KANTOR SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI HALMAHERA) Reli Jevon Laike
Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v5i1.158

Abstract

ABSTRAKKetentuan Gereja Masehi Injili di Halmahera tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah bagi pegaiorganik menyebutkan, setiap pegawai organik atau pensiunan yang mendapat penyerahan hak atas tanah yang telah berstatus status hak milik, dilarang mengalihkan, mengadaikan, atau perbuatan hukum lain. Di sisi lain ketentuan hak milik atas tanah menurut hukum agraria nasional, mempunyai wewenang yang luas artinya dapat mengalihkan, mengadaikan atau sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep pengaturan gereja tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah dan dihubungkan dengan konsep hukum agraria nasional. Penelitian ini penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ditemukan pertama, ketentuan hak milik atas tanah yang diatur dalam ketentuan Gereja dalam pelaksanaannya terdapat pertentangan dan perbedaan mendasar dengan konsep yang diatur dalam hukum agraria nasional. Kedua pemegang hak atas tanah yang telah mendapat penyerahan hak atas tanah dari gereja tidak mendapat jaminan kepastian hukum dengan adanya ketentuan gereja yang mengatur larangan pengalihan hak milik atas tanah.Kata kunci: gereja; ketentuan; hak atas tanah.ABSTRACT The provisions of the evangelical Christian Church in Halmahera on the prohibition of transferring property rights on the land mention, any organic or retired employee who is entitled to the submission of land rights which has status of property, shall not divert, adjudicate, or other legal action. While the provisions of the land rights under the National Agrarian Law, having broad authority means that it can divert, adjuct or as long as not contrary to applicable law. This study aims to examine the concept of church arrangement on the prohibition of transferring property rights on land and associated with the concept of national agrarian law. Research is normative legal research. The results of the research were found first, the provisions of the property of land governed by the provisions of the Church in the implementation there are conflicts and fundamental differences with the concepts governed in national agrarian law. The two rights holders of the land who have received the surrender of land from the church do not have a guarantee of legal certainty with the provisions of the Church governing the prohibition of the transfer of property rights to the land.Keywords: church; conditions; land rights. 
FUNGSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN Iskandar Iskandar
Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v5i1.142

Abstract

ABSTRAKPelanggaran hukum terhadap kebijakan tata ruang kawasan hutan provinsi  masih terus terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan tidak berfungsi secara optimal. Tujuan dari kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan   fungsi RTRWP, malfungsi RTRWP dan solusinya. Metode kajian bersifat yuridis normatif, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa RTRWP merupakan instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan, sehingga pengawasan dan penerapan sanksi atas pelanggaran harus dilakukan. Penyebab fungsi RTRWP tidak optimal berkait dengan substansi ruang kawasan hutan dan implementasinya. Solusi mengatasi agar RTRWP berfungsi sebagai instrumen hukum pengendalian yaitu melakukan inventarisasi kondisi objektif eksisting kawasan hutan, penyelesaian tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan, pengawasan melalui citra satelit, membangun pola kemitraan, tertib dalam perizinan, meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur penegak hukum, dan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Kata kunci: fungsi; instrumen hukum; kawasan hutan; RTRWP. ABSTRACTLegal violations of the provincial forest area spatial policy has still happened. This condition indicates that the provincial spatial plan (RTRWP) as a legal instrument controlling the forest space utilization does not function optimally. The purpose of this study is to describe the function of RTRWP, RTRWP malfunction, and its solution. This method of study is normative juridical, reviewing primary and secondary legal materials. The analysis was done qualitatively juridical. The results of the study show that RTRWP is a legal instrument control of forest area utilization, so that supervision and application of sanctions for violations must be done. The cause of the RTRWP function is not optimally associated with the substance of the forest area and its implementation. The solution to overcome the RTRWP function as a controlling legal instrument is to make an inventory of objective conditions existing forest areas, resolve boundaries, mapping and determination of forest areas, monitor through satellite imagery, build a pattern of partnership, orderly in licensing, increase the capacity and integrity of law enforcement officials, and the establishment of Institute for the Prevention and Eradication of Forest DestructionKeywords: functions; forest Areas; legal instruments; RTRWP.
ASPEK HUKUM PENATAAN RUANG: PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP, ASAS, DAN NORMA Imamulhadi, Imamulhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan hukum tata ruang tidak secepat perkembangan hukum lingkungan, hal itu dikarenakan masyarakat mengenal hukum tata ruang sebagai bagian dari masalah tata ruang kota terkait keindahan dan kenyamanan, bukan sebagai instrumen pelestarian lingkungan. Untuk itu perlu diteliti dan dirumuskan sejarah perkembangan, batasan dan ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan pengaturannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang disajikan dalam deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh dari studi literatur dan studi lapangan. Selanjutnya, data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan interpretasi secara historikal, gramatikal, dan sistematikal. Hukum penataan ruang ternyata telah dipraktikkan oleh masyarakat adat Indonesia ribuan tahun sebelum Negara Indonesia terbentuk. Ruang lingkup penataan ruang meliputi: Perencanaan kota; Desain perkotaan; Perencanaan regional; Perumahan dan Permukiman; Tata Guna Tanah; Tata Ruang Air; dsb. Secara empiris pada masyarakat adat, prinsip-prinsip hukum penataan ruang meliputi: Prinsip keseimbangan alam; Prinsip beradaptasi dengan alam; Pemanfaatan ruang sesuai fungsi dan peruntukan; Prinsip pemanfaatan secukupnya; Prinsip Tidak boleh bermegahmegahan; Keadilan lintas mahluk; dan Prinsip Comuun.
TUJUAN PEMIDANAAN UNDANG-UNDANG MINERBA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINALISASI Faisal, Faisal; Rahayu, Derita Prapti
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan pidana Pasal 162 UU Minerba menetapkan perbuatan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan sebagai perbuatan pidana (delik). Tujuan penelitian ingin mengetahui secara kritis tujuan pemidanaan delik Pasal 162 dalam perspektif kebijakan kriminalisasi. Asas manfaat yang diharapkan agar dapat melihat secara objektif dalil teori kriminalisasi, sehingga dapat memberikan masukan bagi pembentuk undang-undang dalam memformulasikan ketentuan pidana. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan kebijakan kriminalisasi pada delik Pasal 162 tidak dapat dibenarkan menurut teori moral dan teori liberal individualistik. Hakikat nilai moralitas masyarakat terdistorsi dengan keberlakuan delik tersebut. Negara telah membatasi ruang kebebasan warga negara untuk hidup merdeka menyampaikan dan memperjuangkan hak-hak dasarnya. Bahkan kebijakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang tidak mendapat legitimasi yang kuat dari esensi tujuan pemidanaan yang sejalan dengan prinsip nilai, prinsip kemanfaatan, dan prinsip kemanusiaan. Rekomendasi kedepan agar kebijakan legislasi haruslah dilakukan dengan pendekatan rasional dan pendekatan kebijakan.
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBELA HAK ASASI MANUSIA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP OLEH MASYARAKAT ADAT Sedubun, Victor Juzuf
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan terhadap HAM mendapat perhatian penting oleh Komnas HAM saat penyusunan SNP tentang Pembela HAM. Masalah penulisan adalah bagaimana urgensi pengaturan pembela HAM yang berasal dari masyarakat adat di bidang lingkungan hidup dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan Pembela HAM dibutuhkan dengan mendesak dalam perlindungan, pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan HAM, karena Pembela HAM di bidang lingkungan hidup, khususnya yang berasal dari masyarakat adat, juga memiliki peran yang sangat signifikan dan berkontribusi nyata dalam memajukan dan melindungi HAM, pada skala lokal, daerah, nasional bahkan internasional. Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa keberadaan masyarakat adat sebagai Pembela HAM, berpengaruh terhadap penyelamatan lingkungan dari kerusakan dan pengalihfungsian yang berakibat pada hilangnya hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan kepemilikan atas wilayah laur. Pengkajian ini untuk menganalisa urgensi pengaturan pembela HAM khusunya yang berasal dari masyarakat adat di bidang lingkungan hidup dalam peraturan perundang-undangan.
ASPEK HUKUM KETENTUAN GEREJA TENTANG LARANGAN PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI PEGAWAI ORGANIK (STUDI KANTOR SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI HALMAHERA) Laike, Reli Jevon
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Gereja Masehi Injili di Halmahera tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah bagi pegawai organik menyebutkan, setiap pegawai organik atau pensiunan yang mendapat penyerahan hak atas tanah yang telah berstatus status hak milik, dilarang mengalihkan, mengadaikan, atau perbuatan hukum lain. Di sisi lain ketentuan hak milik atas tanah menurut hukum agraria nasional, mempunyai wewenang yang luas artinya dapat mengalihkan, menggadaikan atau sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep pengaturan gereja tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah dan dihubungkan dengan konsep hukum agrarian nasional. Penelitian ini penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ditemukan pertama, ketentuan hak milik atas tanah yang diatur dalam ketentuan Gereja dalam pelaksanaannya terdapat pertentangan dan perbedaan mendasar dengan konsep yang diatur dalam hukum agraria nasional. Kedua pemegang hak atas tanah yang telah mendapat penyerahan hak atas tanah dari gereja tidak mendapat jaminan kepastian hukum dengan adanya ketentuan gereja yang mengatur larangan pengalihan hak milik atas tanah.
POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA Endarto, Budi; Hadi, Fikri; Fithri, Nur Hidayatul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.
URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PENETAPAN HUTAN ADAT DI MALUKU (TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2013) Victor Juzuf Sedubun
Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v5i1.161

Abstract

ABSTRAKKonflik antara MHA dengan pengusaha dalam wilayah petuanan MHA di Maluku sering terjadi. Kasus-kasus, seperti yang dialami oleh MHA di Aru dan di Sabuai, menunjukan bahwa MHA dan kekayaan alam di dalam petuanannya masih menjadi korban. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hukum positif yang dikaji adalah UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2017. Pemerintah harus melindungi hak warga negara, termasuk hak MHA Maluku atas petuanannya. Implikasi dari Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2017 adalah bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota segera membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Hutan Adat. Pembentukan peraturan daerah a quo penting dan menjadi dasar hukum, untuk memberikan perlindungan bagi MHA sebagai pemilik, subjek hukum dan penyandang hak atas petuanan dan hak atas lingkungan hidup, untuk mengelola sumber daya alam yang berada dalam petuanan MHA.Kata kunci: hutan adat; maluku; peraturan daerahABSTRACTConflicts between MHA and entrepreneurs in the customary land rights (MHA petuanan area) in Maluku often occur. Cases such as those experienced by MHA in Aru and Sabuai, it shows that MHA and its natural resources are still victims. This research is a normative, with Statute approach and Constitution approach. Studied the positive law is the Constitution NRI In 1945 and Constitutional Court's decision No 35/PUU-X37 2017. The government should protect the rights of citizens, including the right of the MHA for guidance. Implications for the Constitutional Court's decision No 35/PUU-X37 2017 is that local governments in every district and city should form local regulations about customary forest. The formation of a quo regional regulation is important as the legal basis, to give protection of MHA as owners, legal subjects, persons with the customary land rights and environment to manage natural resources within the MHA customary land rights area.Keywords: customary forest; maluku; regional regulation
ANALISIS PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN BERKELANJUTAN PADA DANAU PERKOTAAN DI JABODETABEK, INDONESIA Maresi, Sinta Ramadhania Putri; Purwaka, Tommy Hendra; Purwadi, Heri
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola danau perkotaan menyebabkan permasalahan, salah satunya adalah penurunan kualitas danau perkotaan. Dalam hal ini, ketidakjelasan batasan kewenangan pengelolaan danau perkotaan antara pemerintah pusat, provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten adalah salah satu permasalahan penting yang harus segera diselesaikan. Penelitian dilakukan dengan kajian pustaka dan desk study terhadap berbagai kebijakan pemerintah dengan kondisi yang ada saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wujud pengaturan hukum di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu regulasi, peraturan kebijakan, dan kebijakan. Berpedoman pada peraturan yang telah diklasifikasikan, maka dibutuhkan unit satuan kerja yang dapat merealisasikan atau melaksanakan peraturan-peraturan tersebut agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kesimpulannya adalah rencana pembangunan berkelanjutan dalam perlindungan dan pengelolaan danau perkotaan dapat dilakukan melalui pengembangan pengaturan hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan.
Mengoptimalkan Perencanaan Tata Ruang Sebagai Basis Kolaborasi Kelembagaan Dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahahan Iklim Sari, Daisyta Mega
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.137

Abstract

ABSTRAKKehadiran UU Cipta Kerja tak luput memberikan pengaruh terhadap perubahan kebijakan penataan ruang di Indonesia. Dalam konteks ini, perubahan kebijakan tersebut layak diteliti seiring dengan dua sudut kepentingan yang paling mengemuka, saling berkaitan, dan saling tarik-menarik. Di satu sisi, Pemerintah memandang kebijakan rencana tata ruang sebagai salah satu elemen fundamental dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih baik dan pembangunan daerah yang lebih merata. Daerah didorong untuk mengakselerasi diri dalam menyediakan dokumen rencana tata ruang yang kemudian diintegrasikan dengan pelayanan berusaha. Di antara tujuannya, agar memberikan kepastian hukum bagi para calon investor. Secara tidak langsung, kondisi tersebut terkesan cenderung mewadahi kepentingan investasi atas nama pembangunan daerah. Di sisi lain, perencanaan tata ruang perlu lebih peka menjawab isu lingkungan hidup, terlebih dalam merespon dampak perubahan iklim yang bahkan lebih parah dan lebih cepat daripada prediksi para ahli. Kegiatan masyarakat yang tidak terkendali akan mengganggu performa ruang dan menimbulkan degradasi kualitas lingkungan hidup. Rencana tata ruang sangat mungkin menjadi basis kebijakan yang akan efektif dalam merumuskan strategi adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, baik dari elemen pemerintah, lembaga non-pemerintah, korporasi, maupun masyarakat.Kata kunci: adaptasi dan mitigasi; dampak perubahan iklim; kolaborasi; rencana tata ruang. ABSTRACTThe presence of the Job Creation Law has influenced changes in spatial planning policies in Indonesia. In this context, these policy changes are worth examining along with the two most prominent aspects, interrelated and mutually attractive perspectives. The Government views spatial planning policy as one of the fundamental elements in realizing a better investment climate and more equitable regional development. Therefore, regions are encouraged to accelerate themselves in providing spatial planning documents which are then attempted to be integrated with services. Among its objectives is to provide legal certainty for the investors. Indirectly, this condition seems to tend to accommodate investment interests in the name of regional development. On the other hand, spatial planning needs to be more sensitive in responding to environmental issues, especially in responding to the impacts of climate change which are even more severe and faster than experts predict. Uncontrolled community activities will disrupt spatial performance and cause environmental quality degradation. Spatial planning plans are very likely to be the basis for effective policies in formulating adaptation and mitigation strategies for the impacts of climate change that involve all interested parties, including government, non-governmental organizations, corporations, and the community.Keywords: adaptation and mitigation; climate change; collaboration; spatial planning.

Page 9 of 28 | Total Record : 277


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue