cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 277 Documents
PENYELAMATAN SATWA DALAM BENCANA PADA SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL Apriyani, Lusi; Febrian, Febrian; Yoesmar, Fahmi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara nasional, pengaturan sistem penanggulangan bencana nasional terdapat di dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007. Sistem penanggulangan bencana nasional dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi resiko bencana melalui tiga tahapan yang terdiri dari: tahapan pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Secara umum, penanggulangan bencana nasional diarahkan untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu yang terkena dampak bencana. Faktanya, dampak dari bencana tidak hanya berdampak pada manusia. Hewan (peliharaan) dan satwa adalah korban bencana yang tidak dapat dihindari. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sebagai unsur pelaksana sistem penanggulangan bencana nasional tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menyelamatkan satwa dalam bencana. Hal ini tentunya menimbulkan dampak terhadap jumlah satwa yang turut berkurang disebabkan bencana. Artikel ini membahas hukum positif penanggulangan bencana nasional dan internasional untuk mengetahui apakah sistem penanggulangan bencana nasional telah memberikan perlindungan kepada satwa dalam bencana. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa belum ada instrumen hukum nasional dan internasional yang mengatur mengenai upaya penyelamatan satwa dalam bencana.
PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP Winarni, Fajar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan salah satu hak asasi manusia, yang memberikan konsekuensi pada Negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak itu. Penelitian ini mengambil permasalahan mengenai implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap akses informasi lingkungan hidup bagi setiap orang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden bersama DPR dan berlaku di Indonesia, ketentuan tentang akses informasi lingkungan hidup mengalami kemunduran, padahal informasi ini sangat penting bagi setiap orang untuk mengaktualisasikan peran sertanya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan akses terhadap informasi lingkungan hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur cara informasi itu diumumkan, yaitu melalui sistem elektronik atau cara lain.
KEGAGALAN KLAIM DANA RFC OLEH INDONESIA DALAM KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER LINTAS BATAS NEGARA DI PANTAI NONGSA, BATAM Purwendah, Elly Kristiani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peta Kebijakan Kelautan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia tertuang dalam 7 (tujuh) pilar kebijakan, salah satunya adalah Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut, yang dijabarkan lebih lanjut dalam 76 (tujuh puluh enam) Kebijakan Utama dimana pada kebijakan kelima terdapat 6 (enam) strategi Perlindungan Lingkungan Laut. Namun, sangat disayangkan dalam penerapannnya pada kasus pencemaran minyak yang terjadi di Pantai Nongsa Batam masih mengalami gagal klaim ganti rugi dana Revolving Fund Comitte (RFC) yang merupakan sebuah dana Bersama yang bersumber dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura beserta The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non Pemerintah Jepang yang ditanda tangani tanggal 11 Februari 1981 tentang koordinasi pembentukan Satuan Operation Procedure (SOP) pengelolaan dana Revolving Fund Committee (RFC) untuk pencegahan pencemaran minyak di lingkungan laut selat Malaka serta Singapura. Selain ketentuan tersebut, secara umum terdapat peraturan kalim ganti rugi pencemaran yang berupa ratifikasi konvensi pertanggungjawaban perdata atas kerugian akibat pencemaran minyak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Civil Liabiality for Oil Pollution Damage 1969. Kesulitan pengujian pembuktian pencemaran menjadi penyebab gagal klaim ganti rugi terhadap negara bendera kapal. Hal ini membuktikan masih lemahnya struktur hukum dalam menerapkan ketentuan klaim ganti rugi pencemaran minyak untuk melindungi lngkungan laut Indonesia.
TINJAUAN NORMATIF PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PRODUSEN DALAM PENGATURAN TATA KELOLA SAMPAH PLASTIK DI INDONESIA Maskun, Maskun; Assidiq, Hasbi; Bachril, Siti Nurhaliza; Mukarramah, Nurul Habaib Al
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya konsumsi dan penggunaan plastik di era modern menyisakan berbagai permasalahan terhadap lingkungan. Sampah plastik yang sulit terurai, ditambah dengan pengelolaannya yang kurang terintegrasi, berimplikasi pada pencemaran lingkungan di darat dan di laut. Salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini adalah produsen dari produk yang menyisakan sampah plastik. Artikel ini hendak meninjau secara normatif berbagai aturan terkait pengelolaan sampah khususnya sampah plastik di Indonesia, termasuk dan terutama mengenai tanggung jawab produsen di dalam pengelolaan tersebut. Tinjauan dan analisis dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Temuan utama mengungkapkan, masih terdapat kekurangan dan tantangan implementasi pada aturan mengenai tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah. Lebih lanjut, artikel ini juga mencoba menguraikan skema tanggung jawab produsen yang dimungkinkan untuk mengupayakan tanggung jawab produsen dalam mengurangi timbulan sampah plastik dari produk yang mereka hasilkan.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN DUGONG SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS KAMPUNG KELAM PAGI) Widiyani, Heni; Efritadewi, Ayu; Pakpahan, Kartina; Khairunnisa, Khairunnisa
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dugong merupakan hewan dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika terjadi penangkapan dan pembunuhan dugong dengan sengaja maka akan mengacu pada sanksi pidana pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Mengkaji bahan hukum primer dan sekunder dan melakukan wawancara. Dengan pendekatan masalah peraturan Hukum dan Sosial Masyarakat. Kampung Kelam Pagi bukan merupakan habitat dari dugong sehingga tidak dijadikan daerah konservasi dugong. Dengan rumusan masalah Penegakan hukum Terhadap Masyarakat Kampung Kelam Pagi sudah tepat, karena mereka tidak memiliki pengetahuan yang banyak terhadap dugong dan sanksi apa yang akan mereka terima jika melakukan tindakan penjualan dugong. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sudah melakukan langkah tepat dengan melaporkan tindakan penjualan dugong yang dilakukan kepada polisi sehingga memberikan efek jera bagi masyarakat. Penanggulangan terjadinya pembunuhan satwa yang dilindungi di masa yang akan datang perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan pembuatan peraturan daerah tentang satwa yang dilindungi tentang jenis hewan yang dilindungi kepada masyarakat pesisir Kepulaun Riau sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana penjualan hewan yang dilindungi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN SIPUT LOLA (ROCHIA NILOTICA) DI PULAU ENGGANO, BENGKULU Pratiwi, Wiwit; Utami, Risnita Tri
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rochia nilotica (siput lola) merupakan siput yang memiliki cangkang berbentuk kerucut berwarna dasar krem keputihan. Siput lola atau Rochia nilotica merupakan sumberdaya yang bernilai ekonomis. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sumberdaya siput lola di dunia dan Pulau Enggano dikenal sebagai salah satu penghasil siput lola. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta wawancara dengan narasumber juga dilakukan dan digunakan sebagai salah satu bahan hukum sekunder. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif, dengan menganalisis data-data berupa dokumen, peraturanperaturan, teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Dalam penelitian, pemanfaatan sumber daya siput lola yang tidak terkontrol/tidak terkendali dan pengambilan yang berlebihan tanpa memperdulikan keberlanjutan generasi sumber daya siput lola menyebabkan sumber daya siput lola di Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu mengalami ancaman kepunahan sehingga memerlukan upaya serius untuk pemulihan populasi sumber daya siput lola. Untuk itu diperlukan upaya konservasi sumber daya lola serta pengambilan kebijakan yang tepat dan dibentuknya peraturan desa tentang pengelolaan siput lola di Pulau Enggano.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PRANATA SURAT TUMBAGA HOLING PADA MASYARAKAT BATAK DI TAPANULI SELATAN Harahap, Anwar Sadat; Mulyono, Hardi; Purba, Nelvitia; Siregar, Taufik
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beberapa tahun terakhir ini marak sekali terjadi perusakan lingkungan hidup, seperti pembuangan sampah ke sungai, danau, laut, jalan umum. Indonesia memproduksi sampah hingga 65 juta ton pada 2016, meningkat menjadi 67 ton pada 2017 dan lainnya. Beberapa kejahatan lingkungan tersebut terjadi disebabkan oleh kurang tegas, adil dan manfaatnya materi hukum tentang perlindungan lingkungan hidup dan juga belum sepenuhnya dilibatkan masyarakat adat dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Batak telah melakukan perlindungan lingkungan berdasarkan pranata Surat Tumbaga Holing sebagaimana diatur melalui Patik, Filosofi Adat Dalihan na Tolu dan Marga. Jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku perusakan lingkungan berupa: Dibondarkon, Sappal Dila, Dipaorot sian Huta, Dipaorot sian Marga, Diapaulak Salipi Natartar.
TANTANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SETELAH DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Pulungan, Sila H.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan lingkungan di Indonesia dalam aspek hukum mulai dari kebijakan, pelaksanaan kebijakan hingga penegakan hukumnya yang berimbas pada berlarutnya permasalahan lingkungan. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium yang sebelumnya pada UUPPLH ditempatkan sebagai primum remedium. Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup memiliki peranan penting terutama dalam menyediakan bukti sehingga cukup representatif dalam menggambarkan hubungan antara perbuatan dan akibat yang timbul. Perubahan fungsi hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan dengan memprioritaskan sanksi administratif menjadi sebuah pertanyaan besar terhadap keseriusan Indonesia dalam melindungi lingkungan dan masyarakat, atas perubahan fungsi hukum pidana tersebut Kejaksaan RI memiliki tantangan lebih dalam penegakan hukum lingkungan yang terletak pada representasi bukti yang dalam tugas ini seyogyanya dapat mengoptimalkan kolaborasi segitiga terpadu (triangle environmental criminal justice system).
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT LAMPUNG MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING Fardiansyah, Ahmad Irzal; Maroni, Maroni; Gustiniati, Diah; Susanti, Emilia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerusakan hutan mengalami peningkatan luas kerusakan setiap tahun di Indonesia. Setidaknya, sekitar 857.756 hektare. Terdiri dari 630.451 hektar lahan mineral dan 227.304 hektar lahan gambut. Angka ini meningkat 160% dibandingkan sebelumnya yang luasnya sekitar 328.724 hektar. Situasi ini akan berdampak pada lingkungan secara keseluruhan, termasuk perubahan iklim pada kenaikan suhu udara. Pemerintah sudah banyak mengkampanyekan larangan kebakaran hutan dan illegal logging, namun kebakaran hutan dan illegal logging masih saja terjadi, sehingga perlu mengintensifkan instrumen lain. Yakni dengan memanfaatkan peran masyarakat adat, mereka memiliki banyak kebijakan lokal yang dapat dimunculkan dan dijadikan salah satu kebijakan nasional dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pembakaran hutan dan illegal logging. Metode penulisan makalah ini adalah penelitian non doktrinal, dengan wawancara mendalam kepada tokoh masyarakat adat, kemudian hasil wawancara mendalam dianalisis untuk dijadikan rekomendasi temuan penelitian. Hasilnya adalah model penegakan hukum di masyarakat adat, dalam praktiknya sejalan dengan konsep hukum pidana administrasi. Konsep hukum ini menekankan pada prinsip penegakan hukum yang tidak berorientasi pidana sebagai pilihan utama. Masyarakat adat mengutamakan upaya pencegahan berupa larangan perusakan hutan, kemudian pembatasan mengambil kayu hutan, dan kewajiban menanam kembali pohon.
SUMBER DAYA GENETIK LAUT DI LUAR WILAYAH YURISDIKSI NASIONAL: PERKEMBANGAN TERKINI DAN ARAH SELANJUTNYA Siswandi, Achmad Gusman
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perundingan untuk menyepakati instrumen hukum internasional tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di luar wilayah yurisdiksi nasional sangat diperlukan dalam menghadapi berbagai krisis lingkungan laut. Salah satu bagian dari perundingan instrumen ini adalah pengelolaan sumber daya genetik laut yang memegang peranan penting dalam memastikan keberlanjutan sumber daya hayati laut. Walaupun demikian, hingga saat ini belum tersedia pengaturan yang memadai tentang sumber daya genetik laut di luar wilayah yurisdiksi nasional. Tulisan ini membahas pengertian, ruang lingkup, dan prinsip-prinsip dasar tentang pengelolaan sumber daya genetik laut; rancangan pengaturan pengelolaan sumber daya genetik laut di luar wilayah yurisdiksi nasional; dan kemungkinan arah perundingan selanjutnya. Kesimpulan dari tulisan ini adalah negara-negara peserta perundingan instrumen hukum internasional tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati di luar wilayah yurisdiksi nasional kemungkinan akan lebih banyak menyepakati hal-hal yang telah memiliki landasan cukup kuat dalam instrumen lainnya yang telah ada saat ini, khususnya dalam aspek tujuan, pengaturan akses, dan pembagian keuntungan yang bersifat non-moneter.

Page 11 of 28 | Total Record : 277


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue