Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 2: Mei 2021"
:
20 Documents
clear
TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR BERSIH OLEH PELANGGAN (Suatu Penelitian Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar)
Nur Afni;
Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak - Tujuan dari sebuah penelitian ini adalah untuk menjelaskan Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih oleh pelanggan di suatu perusahaan daerah air minum tirta mountala kabupaten aceh besar, untuk mengetahui alasan penyelesaian secara damai kasus tindak pidana pencurian air bersih dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih. Yang menjadi suatu permasalah dari penelitian ini adalah Apakah Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih oleh pelanggan, faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih oleh pelanggan adalah adalah faktor ekonomi, kurangnya pengawasan, pendidikan yang rendah, minimnya pengetahuan agama dan faktor lingkungan. Bagaimanakah penyelesaian kasus tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan, yang menjadi penyelesaian kasus tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan adalah dilakukan secara admnistratif dengan pihak PDAM Tirta Mountala. Apakah hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan, yang menjadi hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan adalah masyarakat tidak takut dengan sanksi, kurang kesadaran hukum, minimnya sarana dan prasarana dan upayanya adalah sosialisasi larangan pencurian air, menertibkan pelanggan illegal, pemberian sanksi denda, melakukan pengecekan sambungan dan pengawasan terhadap sambungan yang telah diputuskan secara rutin.Kata Kunci : Kata Kunci: Pencurian, faktor penyebab, penyelesaian
PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK SETELAH BERLAKUNYA PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH)
Annisa Fitri;
Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan masih dilaksanakannya hukuman cambuk di luar LAPAS, apakah pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS mencapai tujuan pidananya dan hambatan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan masih dilaksanakannya hukuman cambuk di luar Lapas ialah dikarenakan oleh filosofi dari sanksi cambuk ini adalah supaya orang mengetahui dan dapat disaksikan orang banyak agar pelanggar jarimah merasa malu dengan perbuatan yang telah dilakukan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut, untuk memberi pelajaran bagi pelanggar jarimah dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pada pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS ini sudah mencapai tujuan pidananya karena terhukum masih tetap dapat di hukum cambuk sebagaimana semestinya. Namun untuk orang yang akan menyaksikan proses pelaksanaan hukuman cambuk sangatlah terbatas. Hambatan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS mengenai fasilitas yang kurang memadai dari Lembaga Pemasyarakatan yang tidak dapat menampung banyak jumlah orang yang ingin hadir untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk yang tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 262.Kata Kunci: Pelaksanaan Hukuman, Cambuk, Peraturan Gubernur, Hukum Acara Jinayat.
TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Zanira Salsabila;
Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak - Minyak memegang posisi vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat karena dibutuhkan sebagai bahan bakar dalam industri, serta sebagai salah satu sumber devisa negara.. Tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab, serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga. Hasil penelitian menemukan faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM tanpa izin adalah faktor ekonomi karena adanya keuntungan yang tinggi, jauhnya letak SPBU dari pemukiman, banyaknya permintaan dari konsumen, bahan baku miyak yang juga bersumber dari pengeboran minyak ilegal, ringannya hukuman yang dijatuhkan, dan faktor tahapan dan proses untuk mendapatkan izin niaga bahan bakar minyak yang dinilai rumit. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif yaitu mengadakan sosialisasi izin usaha BBM, melakukan pengawasan dan mempermudah izin pembangunan SPBU. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan secara cepat penanganan kasus perniagaan BBM tanpa izin dan pemberian sanksi kepada pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku. Disarankan kepada Dinas ESDM agar memperketat pengawasan tempat pengeboran minyak ilegal, pembatasan pembelian BBM khususnya yang bersubsidi, penyederhanaan dalam pengurusan izin usaha niaga BBM, melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat mendaftarkan izin usaha niaga BBM, serta pidana yang lebih berat sehingga pelaku menjadi jera.Kata Kunci : Tindak Pidana, BBM, Izin Usaha
TINDAK PIDANA PERUSAKAN SURAT SUARA MENJADI TIDAK BERNILAI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Langsa)
Icha Rahmadani;
Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak–Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk menjelaskan bentuk perusakan surat suara, faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan surat, serta proses penyelesaian hukum perkaran tindak pidana perusakan surat suara menjadi tidak bernilai pada Pemilihan Umum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Bentuk perusakan surat suara pada pemilihan umum adalah suatu tindakan atau perbuatan yang karena perbuatan tersebut menyebabkan suara seorang pemilih di pemilihan umum menjadi tidak bernilai dan menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat penambahan suara dan perolehan suara serta menjadi berkurang, selain itu, faktor terjadinya tindak pidana perusakan surat suara pada pemilihan umum wilayah hukum pengadilan negeri langsa disebabkan oleh faktor hubungan patronase antara calon legislatif dengan pemilih, tingkat ekonomi dan rendahnya pengetahuan mengenai politik. Proses penyelesaian hukum perkara tindak pidana perusakan surat suara menjadi tidak bernilai pada Pemilihan Umum tahun 2019 antara lain: Proses pelaporan tindak pidana pemilu yang tergolong singkat, selain itu juga penyelesaian tindak pidana pemilu, upaya hukumnya hanya sampai banding tidak dikenal upaya hukum lain.Kata Kunci : Perusakan surat suara, tidak bernilai
PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI)
Dara Raihan Widya;
Dahlan Dahlan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak– Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita dan menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana wanita terbagi dalam dua pola pembinaan yaitu kepribadian dan kemandirian, yang belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, dan juga masih ada beberapa hambatan yang dihadapi dalam pembinaan ialah dalam segi anggaran dana, sumber daya manusia, terbatasnya sarana fasilitas dan keberagaman program kegiatan pembinaan. Disarankan kepada pihak LAPAS agar membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diserahkan ke Pusat untuk mencukupi biaya kegiatan dan pemenuhan sarana fasilitas, perlu adanya pelatihan-pelatihan terhadap petugas pembinaan dan perekrutan petugas wanita yang memiliki keahlian yang didasarkan pendidikan sesuai dengan yang di butuhkan dalam pembinaan dan pelaksanaan pembinaan lebih didisplinkan dan beragam sehingga mencakup seluruh minat dan bakat narapidana.Kata Kunci : Narapidana Wanita, Pembinaan
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)
Rita Maulinda;
Adi ad Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak - Tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin usaha pengangkutan, diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga Tanpa Izin. Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk menjelaskan faktor terjadinya Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah tanpa Izin Usaha Pengangkutan, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin adalah faktor ekonomi, keuntungan yang tinggi, birokrasi pengurusan izin yang rumit, merasa nyaman terhadap perbuatannya, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Adalah upaya preventif dan represif. Disarankan Polres Aceh Timur dan Dinas ESDM untuk meningkatkan kepekaan dan kepedulian masyarakat untuk mendaftarkan izin usaha pengangkutan minyak dan Diperlukan upaya dari pemerintah untuk penyederhanaan perizinan pengangkutan minyak, Agar mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan izin usaha pengangkutan minyak.Kata Kunci : Tindak Pidana , Pengangkutan , Tanpa izin , Minyak Mentah
KONSISTENSI PENGANGKATAN SEKRETARIS GAMPONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh)
Aulia Kamal Pasha;
Sufyan Sufyan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak- Ketentuan pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan sekretaris gampong yang diangkat harus Pegawai Negeri Sipil. Namun pada kenyataannya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan dari ketentuan Pasal 116 ayat (2) dan juga implementasi pengangkatan sekretaris gampong yang berasal dari PNS serta faktor penghambat dalam pengangkatan Sekretaris Gampong dari PNS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan pengangkatan sekretaris gampong dari PNS oleh Walikota melalui Surat Keputusan Walikota tidak dapat diterapkan dan di Kota Banda Aceh Sekretaris Gampong tidak berasal dari PNS dikarenakan beberapa faktor yang menghambat, diantaranya dianggap sebagai penghambat karir dan kurang dihargai oleh masyarakat. Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan mengangkat sekretaris gampong dari pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja, hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keuchik tidak melantik serta mengeluarkan surat keputusan pengangkatan sekretaris gampong.Kata Kunci : Pengangkatan, Sekretaris Gampong
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 372/PID.B/2020/PN.JKT UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP NOVEL SALIM BASWEDAN
Tasya Anisa;
Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa penerapan dasar hukum yang digunakan penuntut umum kurang tepat dalam menentukan tuntutan pidananya dan menganalisis putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan serta menjelaskan putusan hakim yang belum memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan penuntut umum kurang tepat dalam menentukan tuntutan pidananya dan penuntut umum tidak cermat dalam melihat unsur-unsur dari perbuatan terdakwa merujuk ke dalam Pasal 356 angka ke 3e KUHP yang merupakan penganiayaan dengan pemberatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak tepat dengan menerapkan Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP (Subsidair) karena perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu, seharusnya perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP (Primair). Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa hakim tidak melihat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga menerapkan pidana yang terlalu ringan kepada terdakwa. Disarankan kepada Penuntut umum agar lebih teliti dalam merumuskan setiap unsur-unsur dalam suatu tindak pidana dan disarankan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan harus didasarkan oleh fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta harus lebih memerhatikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan.Kata Kunci: Studi Kasus, Tindak Pidana Penganiayaan, Novel Salim Baswedan.
PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE)
Jerni Br Tampubolon;
Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstark - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian. Menjelaskan penerapan sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian,. Serta menjelaskan hambatan dan upaya aparat penegak hukum dalam menangani pencurian oleh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan pencurian adalah faktor ekonomi, pergaulan, pendidikan dan adanya kesempatan. Penerapan sanksi pidana bagi anak pelaku pencurian adalah hakim menjatuhkan 6 (enam) bulan penjara, dan akan dikurangkan sewaktu terdakwa pada masa tahanan, pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ancaman yang dikenakan paling lama 7 (tujuh) tahun, sementara dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 sistem Peradilan Pidana Anak, anacama untuk anak (setengah) dari orang dewasa atau 3 9tiga) tahun 6 (enam) bulan. Upaya penegakan hukum telah dilakukan adalah penegakan hukum preventif yaitu melalui program sosialisasi (kunjungan sekolah) dan upaya represif. Hambatan yang didapat adalah alat bukti dan saksi yang kurang, dan warga masyarakat apatis untuk memberikan informasi, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) belum ada dan memadai.Kata Kunci : Penerapan, Anak, Pencurian.
BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (PRO BONO) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Adinda Hikmah Natari;
Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang faktor-faktor mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dan untuk menjelaskan upaya yang ditempuh dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pelaku tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan normatif, data penelitian artikel di peroleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilapangan dilakukan melalui wawancara kepada responden dan informan data primer. Sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buku-buku, makalah, serta dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu pejabat yang bersangkutan menunjuk penasehat hukum didalam praktek yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan penetapan kepenunjukan penasehat hukum dilengkapi dengan surat-surat tertentu. Upaya peningkatan pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pelaku tindak pidana narkotika adalah turut serta pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma serta upaya dari pihak penasehat hukum adalah bantuan hukum terhadap kasus yang dialami oleh pelaku ditangani dengan semestinya dan tidak ada perbedaan antara satu kasus dengan kasus lainnya. Disarankan kepada penegak hukum diperlukan satu pedoman untuk menentukan jenis pemidanaan, sehingga dengan adanya pedoman tersebut dapat menjatuhkan pidana yang tepat agar pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan keadilan, dan kepada pemerintah Aceh diharapkan membuat panti rehab yang sepenuhnya gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan dapat membangun kerjasama yang baik dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum).Kata Kunci : Tindak Pidana, Probono, Narkotika, Pelaku