Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 2: Mei 2019"
:
20 Documents
clear
Perbandingan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris Menurut Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Hamdani Hamdani;
Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Masalah utang merupakan tanggungan yang harus dilunasi sebagai akibat dari imbalan yang diterima orang yang berhutang. Mengigat bahwa dalam hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adanya hak dan kewajiban ahli waris terhadap beban hutang pewaris. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Adapun dalam pengumpulan data digunakan metode kepustakaan (Library Researc) yang bahanya terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan menurut hukum Islam tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya sebatas harta peninggalan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam ayat 2. Sedangkan dalam KUH Perdata ada tiga opsi ketika warisa terbuka menerima secara murni, menerima dengan hak istimewa, dan menolak warisan. Menerima secara murni adalah ahli waris bertanggung jawab penuh terhadap hutang pewaris termasuk pula harta pribadi, menerima dengan hak istimewa ialah ahli waris hanya menanggung sebatas harta yang diterima dan tidak berkewajiban menutupi kekurangannya. Menolak warisan ialah ahli waris tidak bertanggung jawab terhadap hutang pewaris, karena tidak pernah dianggap telah menjadi ahli waris. pada dasarnya hukum Islam dan KUH Perdata sama-sama membebankan kepada ahli waris untuk bertanggung jawab terhadap beban-beban warisan pewaris. Adapunya perbedaannya dalam hukum Islam tidak mengenal istilah melepas diri dari tanggung jawab terhadap beban warisan pewaris. Sedangkan dalam KUH Perdata ahli waris bisa melepas diri dari tanggung jawab terhadap beban warisan artinya ahli bisa menerima dan menolak warisan. Disaran kepada semua ahli waris harus lebih cermat dan teliti dalam hal pembagian harta warisan karena mungkin saja pewaris meninggalkan hutang yang belum terselesaikan semasa hidupnya yang mana ahli waris harus bertanggung jawab membayar hutang tersebut.
Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3228K/PDT/2016 Dalam Kaitannya Dengan Penolakan Gugatan Penggugat
Eva Munira;
Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 dalam kaitannya dengan penolakan gugatan penggugat telah sesuai dengan Pasal 184 HIR serta putusan hakim yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya telah sesuai dengan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Metode penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dengan cara menentukan kasus dan mempelajari buku teks, teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang ada dalam studi kasus ini. Analisis yang digunakan adalah analisis tehadap isi studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 dalam kaitannya dengan penolakan gugatan penggugat hakim tidak memiliki cukup alasan. Hakim tidak menerapkan ketentuan dalam menjatuhkan putusannya dan menyebutkan alasan-alasan yang jelas dan tepat. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 hakim kurang memperhatikan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan bagi penggugat, maka penggugat sebagai pihak yang dirugikan tidak diberikan keadilan oleh hakim dalam putusannya. Disarankan agar hakim dalam menjatuhkan putusannya lebih memperjelas alasan-alasan untuk menolak gugatan, menerapkan Pasal 184 HIR bahwa setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus memuat dasar hukum dan alasan-alasan yang jelas dengan tidak mempertimbangkan alasan dari salah satu pihak saja dan hakim dapat memberikan putusan yang berdasarkan atas asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara seimbang agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara.
Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Pada Jaminan Fidusia Yang Dibuat Dengan Akta Di Bawah Tangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Andre Pratama;
Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia diatur bahwa akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaril dan didaftarkan. Akta yang tidak dibuat dengan akta noraril dan tidak didaftarkan menyebabkan tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, baik pihak perusahaan pembiayaan selaku kreditor dan pihak konsumen selaku debitor. Dalam praktiknya, ada ditemukan akta jaminan fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaril dan tidak didaftarkan. Sehingga akta tersebut tidak memliki kepastian hukum bagi pihak kreditor dan debitor. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui implikasi yuridis bagi para pihak terhadap jaminan fidusia yang dibuat berdasarkan akta di bawah tangan pada perjanjian pembiayaan konsumen dan mengetahui mekanisme eksekusi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen terhadap debitor yang wanprestasi dengan akta jaminan fidusia di bawah tangan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan kepustakaan atau penelitian terhadap data sekunder. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga dibantu dengan data primer yang berasal dari wawancara berstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi yuridis bagi para pihak apabila jaminan fidusia dibuat berdasarkan akta di bawah tangan maka tidak dapat dilakukan eksekusi secara langsung, hal tersebut menyebabkan timbulnya perlindungan hukum preventif dan represif, mekanisme eksekusi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah dengan menghubungi debitor, melakukan penagihan yang dilakukan oleh remedial section head dengan cara melakukan somasi 1, 2 dan 3, melakukan penarikan kendaraan oleh collector dari remedial section head bersama dengan debt collector eksternal. Disarankan kepada Kepada pihak kreditor sebaiknya membuat akta jaminan fidusia di hadapan pejabat yang berwenang dan melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan dari UU Jaminan Fidusia, sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mekanisme eksekusi yang dilakukan kreditor tetap harus berpedoman dengan UU Jaminan Fidusia.
Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Impor Bibit Pohon Kurma Antara Usaha Dagang (UD) Nasabe Dengan Date Palm Development Ltd dan Al-Wathba Marionnet LLC
Izra Fadiya;
Eka Kurniasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun dalam pelaksanaannya jual beli impor bibit pohon kurma yang dilakukan antara UD. Nasabe dengan Date Palm Development Ltd dan Al-Wathba Marionnet LLC tidak dibuat dengan perjanjian yang jelas sehingga merugikan pihak importir. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk perjanjian yang digunakan dalam jual beli impor bibit pohon kurma, menjelaskan syarat penyerahan barang, dan untuk menjelaskan kekuatan perjanjian tidak tertulis dalam jual beli impor bibit pohon kurma. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian jual beli antara para pihak dibuat melalui surat elektronik (e-mail) sehingga tidak jelasnya hak dan kewajiban, risiko, dan tanggung jawab para pihaknya. Syarat penyerahan perjanjian jual beli impor bibit pohon kurma ini tidak didasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam INCOTERMS. Kekuatan perjanjian dalam perjanjian jual beli ini tetap mengikat para pihak meskipun kesepakatan diperoleh melalui surat elektronik (e-mail) dan perjanjiannya tidak dibuat secara tertulis. Disarankan kepada para pihak untuk membuat kontrak jual beli impor bibit pohon kurma dalam bentuk formal, yaitu berupa dokumen sales contract yang ditandatangani secara sah.
Penyelesaian Wanprestasi Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pencucian Pakaian
Indah Utama Putri;
Kadriah Kadriah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian antara pelaku usaha pencucian pakaian (laundry) dan pengguna jasa yang telah menyepakati jangka waktu penyelesaian pencucian pakaian. Namun dalam kenyataan terdapat pelaku usaha yang tidak menepati isi perjanjian sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa. Penulisan dari artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perjanjian dan penyebab terjadinya keterlambatan, kerugian yang dialami oleh pengguna jasa akibat keterlambatan tersebut, serta penyelesaian sengketa akibat keterlambatan penyelesaian pencucian pakaian yang dilakukan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, yakni melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian yang digunakan pada jasa pencucian pakaian ini ialah perjanjian secara lisan. Penyebab terjadinya keterlambatan yang dilakukan ialah adanya pemadaman listrik, rusaknya mesin pengering, hujan terus menerus, dan orderan yang berlebihan. Kerugian yang dialami oleh pengguna jasa ini dapat berupa kerugian materiil dan kerugian immateril. Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak pelaku usaha dan pengguna jasa ialah menggunakan jalur negosisiasi. Disarankan kepada pelaku usaha dalam menghindari keterlambatan untuk dapat menyediakan mesin genset, mencari pekerja pengganti, mengkondisikan orderan yang berlebihan. Pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa tidak hanya dengan meminta maaf saja, melainkan pelaku usaha harusnya memberikan kompensasi berupa potongan harga.
Wanprestasi Perjanjian Gadai Tanah Sawah Menurut Sistem Hukum Adat
Nurul Izzati;
M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Gadai tanah sawah di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dilakukan sesuai dengan hukum adat. Para pihak dalam melakukan gadai tanah sawah tidak menggunakan uang secara langsung, melainkan dengan sejumlah emas yang telah disepakati oleh keduanya. Namun, dalam penebusan terhadap gadai tanah sawah terjadi wanprestasi oleh pemberi gadai yaitu pemberi gadai menebus tanah sawah yang digadaikan tersebut dengan menggunakan uang yang setara dengan harga emas pada saat tanah digadaikan. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai bentuk perjanjian gadai tanah sawah, penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah, dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Jenis penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya, sedangkan penelitian empiris dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian gadai tanah sawah ada yang tertulis dan tidak tertulis yang harus dihadiri oleh saksi yaitu Keuchik, Teungku, Tuha Peut dan perwakilan pihak keluarga. Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah adalah para pihak tidak melakukan perjanjian gadai tanah sawah dihadapan saksi, persoalan ekonomi yang dihadapi oleh pihak pemberi gadai, kurangnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menerima gadai dan tidak terdapat jangka waktu penebusan terhadap tanah sawah yang digadaikan sehingga gadai tanah sawah tersebut berlangsung sampai 25 tahun. Adapun upaya penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian gadai tanah sawah, yaitu dengan musyawarah secara kekeluargaan, apabila hal tersebut tidak juga menyelesaikan permasalahan dapat mengajukan penyelesaian sengketa wanprestasi melalui musyawarah dengan Keuchik, Mukim, dan camat secara berurutan sampai dengan permasalahan terselesaikan. Disarankan kepada masyarakat yang melakukan perjanjian gadai tanah sawah agar dapat melakukan perjanjian di hadapan saksi, menetapkan jangka waktu penebusan, dan kepada Keuchik agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara melakukan perjanjian gadai tanah sawah.
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tanpa Agunan
Asrul Marhas;
Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berkaitan dengan kredit untuk usaha mikro,kecil dan menengah pada prinsipnya memberi perlindungan hukum kepada kreditur dalam suatu perjanjian kredit. Berbagai peraturan yang telah dibuat untuk perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) sebagai sarana perlindungan hukum bagi bank dalam mengatasi resiko terjadinya kredit bermasalah. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat debitur melakukan wanprestasi yang dapat merugikan kreditur sehingga hak-hak kreditur tidak sepenuhnya terlindungi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, dan menjelaskan proses penyelesaian kredit bermasalah pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tanpa agunan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan calon nasabah debitur harus melalui berapa tahap sebelum akhirnya dilakukan tahapan pencairan kredit, perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi kredit bermasalah dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro tanpa agunan adalah adanya hak klaim yang dapat diajukan oleh bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada Peusahaan Penjaminan dan adanya berbagai bentuk penyelesaian terhadap kredit bermasalah yaitu dengan cara penagihan secara rutin, restrukturisasi, dan klaim asuransi kepada perusahaan penjaminan. Disarankan kepada pihak kreditur lebih berhati-hati sebelum melaksanakan perjanjian kredit terhadap calon nasabah, perlu adanya analisis yang mendalam pada proses perjanjian kredit, disarankan agar pemerintah membuat aturan yang lebih melindungi pihak kreditur dalam terjadinya kredit bermasalah, dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya pihak kreditur mencari terlebih dahulu penyebab debitur tidak memenuhi kewajibannya, karena terjadi musibah, usahanya menurun atau memang tidak ada itikad yang baik.
Perlindungan Tertanggung Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penolakan Klaim Perusahaan Perasuransian di Provinsi Aceh
Desi Aeriani Putri;
Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) disebutkan tujuan OJK agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat salah satunya sektor usaha asuransi. Aturan lainnya disebutkan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan OJK No.1/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan disebutkan dalam melindungi konsumen OJK melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha secara berkala. Hal ini dilakukan agar tidak adanya kerugian yang diderita tertanggung selaku konsumen asuransi. Namun, dalam praktiknya di Provinsi Aceh ditemukan adanya pengaduan tertanggung yang mengalami kerugian akibat penolakan klaim.
Eksekusi Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Pengembalian Kredit Bermasalah
Irena Dwi Fetraningtyas;
Eka Kurniasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) mengatur “apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Eksekusi jaminan fidusia sebagai upaya pengembalian (recovery) pinjaman ketika pinjaman bermasalah merupakan upaya yang dilakukan oleh bank dalam pengembalian pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, upaya bank dalam pengembalian kredit bermasalah dan kendala-kendala yang dihadapi oleh BRI Cabang Semarang Pandanaran dalam melakukan pengembalian pinjaman. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan cara penjualan bawah tangan. Upaya yang dilakukan oleh kreditur dalam pengembalian pinjaman adalah dengan cara pendekatan secara kekeluargaan guna menentukan upaya yang selanjutnya akan dilakukan oleh bank, diantaranya rescheduling, reconditioning dan restructuring. Kendala pada saat dilakukannya eksekusi antara lain objek jaminan fidusia telah beralih kepada pihak lain, kondisi barang yang dijaminkan sudah rusak, barang yang dijaminkan sudah tidak ada. Disarankan kepada pihak BRI Cabang Semarang Pandanaran agar dapat lebih tegas dalam menangani wanprestasi yang dilakukan debitur dalam berkredit.
Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Asuransi AXA Mandiri Melalui Sarana Telemarketing (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Destya Andhara;
Yunita Yunita
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemasaran produk asuransi AXA Mandiri melalui sarana telemarketing, kerugian yang ditimbulkan akibat dari pemasaran produk asuransi AXA Mandiri melalui sarana telemarketing, serta upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dengan pemasaran produk asuransi AXA Mandiri melalui sarana telemarketing. Metode penelitian dilakukan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan mengenai pemasaran produk asuransi AXA mandiri melalui sarana telemarketing tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kurang jelasnya informasi yang diperoleh konsumen mengakibatkan kerugian yang dialami konsumen akibat dari pemasaran produk asuransi AXA Mandiri melalui sarana telemarketing yaitu kerugian dalam bentuk materil yang nyata dan immaterial hilangnya rasa kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha. Upaya hukum yang dilakukan konsumen dengan cara non-litigasi, jika tidak menemukan solusi maka konsumen dapat memilih menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi. Disarankan kepada Pemerintah untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai transaksi telemarketing sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usaha harus sesuai dengan aturan dan kewajiban yang sudah ditetapkan. Diharapkan kepada konsumen agar lebih mengetahui hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen sehingga hak-haknya tidak terabaikan, serta pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk yang ditawarkan. Perlu adanya lembaga penyelesaian sengketa konsumen di tingkat daerah seperti BPSK.