cover
Contact Name
I Gusti Ayu Apsari Hadi
Contact Email
apsari.hadi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
apsari.hadi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
ISSN : 25992694     EISSN : 25992686     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat dibidang pendidikan dan sosial pembelajaran. Pada akhirnya Jurnal ini dapat memberikan deskripsi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat akademik. Jurnal ini terbit 3 kali setahun.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI KERJA SAMA BILATERAL Gede Arya Eka Candra
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i3.52033

Abstract

Kerja sama bilateral merupakan salah satu bentuk asal kolaborasi internasional yang dapat dilakukan antaran negara satu dengan negara lain. Setiap negara tentu membutuhkan negara lain, agar negara tersebut bisa membuat penduduknya menjadi sejahtera. Sejatinya, tak ada negara yang bisa bekerja serta membangun negaranya secara mandiri tanpa bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, setiap negara mempunyai korelasi bahkan melakukan kerja sama menggunakan negara lain. kolaborasi yg dilakukan oleh kedua negara tersebut dinamakan sebagai kerja sama internasional. Setiap negara tentu membutuhkan negara lain, supaya negara tersebut dapat membuat penduduknya menjadi sejahtera. Sejatinya, tidak ada negara yg bisa bekerja dan membentuk negaranya secara berdikari tanpa donasi berasal negara lain. sang sebab itu, setiap negara mempunyai hubungan bahkan melakukan kerja sama menggunakan negara lain. kerja sama yang dilakukan sang kedua negara tersebut dinamakan menjadi kolaborasi internasional. Disetiap kerja sama tentu membutuhan hukum agar seluruh mempunyai keteraturan yang akan membangun kolaborasi yg baik, maka asal itu berasal korelasi kerjasama Internasional sangatlah terkait menggunakan hukum Internasional.
MANAKAH YANG LEBIH BESAR UNTUNG ATAU RUGINYA INDONESIA MENJALIN KERJASAMA DENGAN CHINA Marta Cristina
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i3.52034

Abstract

Kerja sama internasional adalah kerja sama untuk menyebarluaskan barang yang diciptakan oleh satu Negara pembuat dan dijualkan oleh satu Negara yang menyebarkan seperti cina. Yang terjadi pada saat kerjasama Indonesia dan china itu harus disetujui oleh 2 pihak ini agar bisa menyebarluaskan barang yang sudah di buat oleh Negara china dan untuk itu Indonesia sendiri harus memiliki standar pemasaran yang bagus agar barang yang sudah di ekspor dari china bisa dipemasarkan dengan baik oleh Indonesia dan diterima atau dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Untuk kelemahan kerjasama internasional bisa mematikan produk lokal yang sudah dirancang tetapi tidak melebihi globalisasi atau tidak canggih di mata masyarakat oleh karena itu tetap harus ada pembatasan melakukan import barang ke Negara penjual. Tetapi memang tidak bisa kita pungkiri bahwa manfaat dari menjalin kerjasama itu begitu banyak contohnya adalah pertama yaitu mampu meningkatkan hubungan persahabatan antar negara. Jalinan kerjasama ini juga mampu meminimalisir atau menghindari adanya konflik perpecahan.
PENGEMBANGAN NILAI RELIGIOUS PESERTA DIDIK MELALUI GERAKAN MORAL MAGHRIB MENGAJI Hariyanti; Gigieh Cahya Permady
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini, relatif banyak ditemukan kenakalan remaja seperti tawuran antar pelajar, genk motor dan praktek-praktek prostitusi hingga tindakan kekerasan lainnya yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di masyarakat yang melibatkan pelajar. Salah satu penyebab dari masalah sosial tersebut adalah merosotnya nilai-nilai moral dan spiritual dalam diri peserta didik. Artikel menggunakan metode literature review untuk memecahkan masalah melalui pengumpulan dan analisis teori dan hasil penelitian terkait permasalahan. Gerakan moral maghrib mengaji merupakan salah satu upaya untuk membina akhlak mulia generasi muda sejak dini dengan penanaman nilai-nilai agama sehingga ia mampu menjadi seorang umat beragama yang taat dan warga negara yang toleran karena agama memberikan petunjuk hidup bagi umatnya dan penuh dengan nilai-nilai universal termasuk dalam hubungan bermasyarakat dan bernegara. Lebih jauh, gerakan moral ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan sisi religiusitas sekaligus rasa kebangsaan peserta didik. Sisi religiusitas terwujud dalam kegiatan pengajian yang dilakukan setiap hari sehabis maghrib sedangkan rasa kebangsaan akan terpupuk dengan sendirinya ketika seseorang telah mampu menjalankan syariat agamanya dengan benar. Gerakan moral ini dapat menjadi salah satu upaya dalam menangkal perilaku menyimpang dengan sasaran menyentuh sisi spiritual peserta didik.
AKTUALISASI NILAI BELA NEGARA BAGI MAHASISWA PAPUA DI ASRAMA MAHASISWA PAPUA SURABAYA Marta Hilde Hutabalian; Arimurti Kriswibowo
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bela negara merupakan perilaku atau tindakan masyarakat yang berlandaskan pada rasa cinta kepada tanah air, sadar akan berbangsa dan bernegara, yakin kepada pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban menghadapi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang muncul dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang dapat membahayakan keutuhan wilayah dan nilai-nilai luhur Pancasila. Salah satu wujud bentuk bela negara bagi generasi muda seperti memiliki jiwa dan rasa nasionalisme yang tinggi dapat meminimalisir pengaruh budaya luar yang cenderung dapat melunturkan karakter bangsa Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur bentuk bela negara mahasiswa melalui 5 nilai bela negara yaitu cinta tanah air, rela berkorban, kemampuan awal bela negara, sadar berbangsa dan bernegara, dan setia pada pancasila. Metode yang digunakan yaitu kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data kuesioner, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa di asrama papua surabaya memiliki nilai yang tinggi terhadap 5 nilai bela negara khususnya nilai rela berkorban.
FAKTOR-FAKTOR PENGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM ASIMILASI COVID-19 DI LAPAS KLAS II A BENGKULU Ahmad Gunawan; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kondisi Lembaga Pemasyarakatan hampir di seluruh Indonesia saat ini telah melebihi kapasitas (overcrowded) sehingga menjadi suatu kekhawatiran terhadap penularan Virus Covid-19. Pemerintah berupaya dalam menanggulangi penyebaran Virus Covid-19 dengan mengambil kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan. Namun, tidak semua elemen masyarakat menyetujui dengan adanya program ini dikarenakan pemikiran masyarakat terhadap narapidana nantinya akan kembali melakukan pengulangan tindak pidana selama melaksanakan kebijakan tersebut. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor –faktor pengulangan tindak pidana dalam pelaksanaan program asimilasi covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bengkulu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni Teori Integratif dan Teori Motivasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang melatarbelakangi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana kembali yakni berdasarkan 2 (dua) faktor yaitu: faktor internal dan faktor eksternal dan pengaruh yang ditimbulkan yakni memunculkan keresahan bagi masyarakat setempat. Peneliti menyarankan untuk selalu melakukan pemantuan terkait segala aktivitas narapidana tersebut dengan melibatkan instansi seperti (Kejaksaan dan Kepolisian).
PERSENGKETAAN-PERSENGKETAAN TANAH DI INDONESIA Hartana; Marta Cristina
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara memiliki tugas dan peran yang sangat penting dalam perekonomian Membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila Cita-cita pembangunan nasional karena mencakup berbagai aspek kehidupan dan rezeki manusia sehingga setiap aktivitas manusia dapat terpenuhi Kebutuhan hidup tidak dapat dipisahkan dari bumi. Ini diperlukan Perawatan dan pengaturan tanah dapat mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yaitu membangun masyarakat yang adil dan makmur. Multiplisitas realitas dalam menciptakan kondisi di lapangan kaya dan kaya dapat menyebabkan begitu banyak bentrokan atau Konflik menyebabkan masalah pembebasan lahan akibat perkembangan pesat. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa Penyelesaian Sengketa Tanah berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 Menyelesaikan perselisihan antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang tidak memihak dan tidak memihak. Dalam hal ini, mediasi dapat mengarah pada para pihak lambang perjanjian perdamaian yang langgeng dan langgeng, dengan memperhatikan penyelesaian perselisihan Mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak menang atau kalah (win-win solution). Sebagai gantinya, titik Para pihak yang bersengketa bersifat proaktif dan memiliki otoritas pengambilan keputusan penuh Keputusan. Mediator tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, tetapi dia memilikinya hanya untuk membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi untuk melaksanakan kesepakatan Perdamaian.
PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI MAFIA TANAH SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPADA PEMILIK HAK TANAH Hartana; Ayu Dewi Rachmawati
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan salah satu objek yang diatur dalam hukum Agraria, tanah yang diatur dalam Hukum Agraria ini bukanlah tanah dalam berbagai aspeknya, melainkan tanah dari segi hukum yang berhubungan langsung dengan hak milik atas tanah yang merupakan bagian langsung dari permukaan bumi. Dengan kurangnya lahan yang ada tetapi banyaknya pemilik modal membuat pemilik hak atas tanah menjadi resah karena mafia tanah dengan berbagai modusnya merajalela untuk mendapatkan tanah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah diupayakan dapat mengatasi dan mengambil peran aktif dalam menangani kasus mafia tanah ini.
KERAGAMAN HUKUM SEBAGAI SIASAT PEMBANGUNAN HUKUM YANG PROGRESIF DI RANAH AGRARIA NASIONAL Hartana; I Made Gede Wisnu Murti
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keragaman hukum agraria merupakan suatu kondisi yang menjadi imbas atas kecenderungan hukum di masyarakat yang mempunyai karakteristik beraneka ragam adat istiadat budaya , etnis kemudian suku dan lainnya. Keadaan seperti inilah yang kemudian melahirkan adanya pilihan yang dipergunakan selain dari hukum nasional. Hakekatnya ialah memperoleh tatarab hokum yang dianggap memang paling relevan dan tentunya memberi suatu jaminan terkait dengan keadilan teruntuk rakyat di bawah. Suatu konsep ini ternyata seirama dengan hakekat hukum yang progresip merujuk pada suatu system hokum yang sifatnya dinamis dan tentunya mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tanggap atas apa saja yang diperlukan serta angan-angan rakyat yakni terjadinya keadilan. Memberi ruang bagi hukum masyarakat sebagai pendukung hukum negara, maka akan mempermudah peran negara dalam hal menanggapi perkembangan di masyarakan dengan jangka waktu yang singkat sehingga mengerucut nantinya pada hukum yang progresif.
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN REFORMA AGRARIA UNTUK MEMENUHI HARAPAN MASYARAKAT YANG BERSENGKETA LAHAN Hartana; Ketut Meri Kertiasih
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan pemerintah Indonesia tentang reforma agraria merupakan hal yang krusial. Indonesia telah berupaya melaksanakan reformasi pertanian dengan mengubah beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Studi deskriptif ini dilakukan di Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah bermaksud dapat mendeskripsikan kejadian yang terjadi di lapangan, dan verifikasi sehingga bertujuan agar dapat mengetahui dampak pelaksanaan reformasi agraria terhadap tanggapan positif dari masyarakat yang terkena dampak. Kajian semacam ini merupakan kajian eksplanatori yang berusaha menjelaskan dampak penerapan strategi reforma agraria yang tidak menentu terhadap reaksi masyarakat yang terkena dampak. 100 kuesioner dibagikan ke desa-desa yang terkena dampak sebagai bagian dari proses pengumpulan data untuk studi ini, dan pejabat dari kantor Badan Pertanahan Nasional, pimpinan organisasi petani, dan penggarap tanah yang disengketakan juga diwawancarai. Temuan studi menunjukkan bahwa reforma agraria memiliki dampak yang bermanfaat dan nyata pada bagaimana penduduk yang terkena dampak bereaksi. Hal ini menunjukkan bahwa mereka yang terlibat dalam sengketa lahan dapat memenuhi kebutuhan mereka dan menanggapi reformasi pertanian dengan baik.
HUKUM TANAH SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN NASIOAL DI INDONESIA Hartana; I G A.A Mas Candraswati
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia memiliki undang-undang nasional yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai UUPA yang sudah ditetapkan lebih dari lima puluh lima tahun lamanya. Hukum agraria dalam bidang ilmu hukum merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur atas air, bumi, ruang angkasa, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya baik dalam hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Terdapat banyak aturan mengenai pertanahan di Indonesia yang tentunya meliputi berbagai hak atas tanah. Hukum tanah bertumpu pada norma hukum bagi Negara dan rakyat untuk menyelaraskan bemacam-macam hubungan ekonomi dan sosialdalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pengoperasian, dan pengelolaan tanah. Tujuan diadakannya hukum tanah adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi tanah dari sekelompok penguasa dan membantu menyelaraskan dan menstabilkan tatanan aspek ekonomi, sosial, serta aturan politik dari kalangan kelas penguasa.

Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 3 (2024): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 2 (2024): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 1 (2024): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 3 (2023): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September Vol 7, No 3 (2019): September Vol 7, No 2 (2019): Mei Vol. 7 No. 2 (2019): Mei Vol. 7 No. 1 (2019): Februari Vol 7, No 1 (2019): Februari Vol 6, No 3 (2018): September Vol. 6 No. 3 (2018): September Vol 6, No 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 1 (2018): Februari Vol 6, No 1 (2018): Februari Vol. 5 No. 3 (2017): September Vol 5, No 3 (2017): September Vol. 5 No. 2 (2017): Mei Vol 5, No 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 1 (2017): Februari Vol 5, No 1 (2017): Februari Vol 4, No 3 (2016): September Vol. 4 No. 3 (2016): September Vol 4, No 2 (2016): Mei Vol. 4 No. 2 (2016): Mei Vol 4, No 1 (2016): Februari Vol. 4 No. 1 (2016): Februari Vol 3, No 3 (2015): September Vol. 3 No. 3 (2015): September Vol. 3 No. 2 (2015): Mei Vol 3, No 2 (2015): Mei Vol. 3 No. 1 (2015): Februari Vol 3, No 1 (2015): Februari Vol. 2 No. 3 (2014): September Vol 2, No 3 (2014): September Vol 2, No 2 (2014): Mei Vol. 2 No. 2 (2014): Mei Vol 2, No 1 (2014): Februari Vol. 2 No. 1 (2014): Februari Vol. 1 No. 3 (2013): September Vol 1, No 3 (2013): September Vol 1, No 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 2 (2013): Mei Vol 1, No 1 (2013): Februari Vol. 1 No. 1 (2013): Februari More Issue