cover
Contact Name
I Gusti Ayu Apsari Hadi
Contact Email
apsari.hadi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
apsari.hadi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
ISSN : 25992694     EISSN : 25992686     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat dibidang pendidikan dan sosial pembelajaran. Pada akhirnya Jurnal ini dapat memberikan deskripsi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat akademik. Jurnal ini terbit 3 kali setahun.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT KABUPATEN BULELENG BALI Hartana; Ni Ketut Suriati
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bentuk Sengketa Tanah Adat Yang Terjadi di Kabupaten Buleleng Bali. (2) Faktor Yang Menyebabkan Terjadi Sengketa Tanah Adat Di Kabupaten Buleleng Bali. (3) Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Yang Terjadi Di Kabupaten Buleleng Bali. (4) Kendala Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Buleleng Bali. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tanah adat yang terjadi di Di kabupaten Buleleng terdapat 2 (dua) bentuk sengketa tanah adat. Bentuk-bentuk tersebut adalah bentuk horizontal dan vertikal. Hal tersebut dapat kita lihat dari sengketa tanah adat yang telah terjadi sebelum nya di kabupaten Buleleng. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah adat yakni ada faktor ekonomi, status kepemilikan tanah, batas-batas tanah yang tidak jelas serta kesalahpahaman antar warga dengan desa pakraman sehingga menimbulkan konflik. Bentuk penyelesaian sengketa tanah adat yang terjadi di Kabupaten Buleleng diselesaikan dengan cara mediasi, Kendala-kendala yang biasa dihadapi adalah rasa egois dari para pihak yang sedang bersengketa, kesulitan dalam mencari bukti dan saksi.
PERAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA Hartana; Kadek Novi Darmayanti
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam kelangsungan hidup manusia, maka dari itu tanah mestinya diusahakan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Dalam hukum adat, permasalahan tanah menjadi sangat penting sebab manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat yang mana tanah menjadi tempat manusia untuk berlindung dan menjalankan kehidupannya. Selama masa pemerintahan Hindia Belanda, penyelesaian tanah tidaklah mudah karena adanya dualisme hukum tanah yang mempengaruhi. Adanya dualisme hukum ini mengakibatkan yang bertentangan dengan tujuan tujuan dari hukum itu sendiri. hukum adat memegang pegangan penting dalam perkembangan hukum agraria nasional khususnya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dan pedoman dalam pengaturan mengenai masalah terkait tanah maupun hal-hal terkait agraria di Indonesia. Dalam menulis artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis. Pengumpulan data diperoleh dari survei literatur dan akan dijelaskan secara terperinci dan dekriptif.
EKSISTENSI HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH TIMBUL DI BALI Hartana; Made Chintya Sastri Udiani
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan suatu aset yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan dalam hal ini dianggap akan selalu berkaitan dengan manusia sebagai modal untuk hidup. Adapun dasar hukum yang mengatur tentang pertanahan ini disebut dengan Hukum Agraria, artinya keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Karena tanah memiliki peranan yang sangat penting, tidak jarang hal ini menimbulkan suatu sengketa dalam masyarkat yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti beberapa oknum yang memfaatkan situasi penegakan hukum di Indonesia yang lemah demi keuntungan pihak tertentu. Contohnya yaitu konflik tanah timbul di pesisir Bali yang mana menyangkut tentang status kepemilikan dari tanah dan siapa yang memiliki akses tersebut. Adapun cara untuk menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat yaitu mulai dari proses pengadilan hingga bisa menggunakan cara damai (mediasi).
KAJIAN KEABSAHAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Hartana; Kadek Diah Karuni
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah dalam peranannya sebagai sumber daya tidak hanya dibutuhkan sebagai tempat tinggal ataupun kegiatan pertanian dan peternakan saja, tetapi secara lebih luas tanah sering menjadi objek yang diperjualbelikan oleh masyarakat karena memiliki nilai jual yang tinggi. Dalam perbuatan hukum jual beli tanah, maka akan terjadi peralihan hak milik atas tanah tersebut yang awalnya adalah hak milik penjual kemudian beralih menjadi hak milik pembeli. Peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli akan sulit dilakukan jika penjual tidak memiliki sertifikat atas bidang tanah yang akan dijualnya. Kondisi demikian sering terjadi karena masih banyak masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat dan bagaimana akibat hukumnya menurut PP No 24 Tahun 1997. Pada penyusunan artikel ini, adapun metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konsep. Untuk sumber bahan hukumnya, adapun yang penulis gunakan adalah sumber bahan hukum primer dan juga sumber bahan hukum sekunder Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen dengan menelaah peraturan-peraturan hukum, buku-buku dan artikel-artikel yang berkaitan dengan topik pembahasan. Artikel ini menunjukkan temuan bahwa keabsahan hukum berkaitan dengan jual beli pada tanah yang tidak bersertifikat tetap dapat dijual/dialihkan hak kepemilikannya tetapi dengan syarat utama bahwa pihak penjual dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanahnya seperti surat jual beli sebelumnya (surat segel), girik, keterangan kepala desa setempat, dan lainnya yang mampu menerangkan bahwa tanah tersebut memang benar milik penjual. Akibat hukum peralihan hak atas tanah pada tanah yang tidak bersertifikat adalah sah menurut hukum jika peralihan tersebut sudah memenuhi syarat terang dan tunai dalam jual beli (syarat materil).
UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI SEBAGAI JALUR ALTERNATIF Hartana; Putu Darmika
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang adanya sengketa pertanahan, mengetahui apa pentingnya upaya preventif dalam menanggulangi sengketa itu sendiri, serta untuk mengetahui jalur alternatif yang tepat dalam penyelesaian sengketa tanah. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data yakni dengan menerapkan literatur yaitu mengutip dari beberapa referensi, sumber buku, artikel, maupun dari jurnal dan makalah yang sudah di baca sebelumnya. Hasil pembahasan dari artikel ini menunjukan bahwa Hukum Agraria adalah suatu kumpulan atau beranekaragam bidang hukum yang masing-masing mengatur hak penguasaan atas adanya sumber daya alam yang terdiri atas hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum penguasaan atas tenaga serta unsur dalam ruang angkasa. Dimana tujuan daripada hukum agraria dalam penyelesaian sengketa itu sendiri adalah untuk mencapai kesepakatan bersama secara adil dengan para pihak. Salah satunya dengan menerapkan jalur alternatif melalui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah untuk mencapai kesepakatan bersama atau win-win solution. Dengan ini para pihak dapat mendapatkan kepastian hukum atas hak serta rasa keadilan dalam menemukan jalan penyelesaian problematika yang dialami serta dalam mempertahankan hak-hak yang seharusnya dimiliki.
ANALISIS TENTANG TANTANGAN INFORMAL TERHADAP PERATURAN PELABELAN NUTRISI DI WORLD TRADE ORGANIZATION Hartana; Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pola makan yang buruk dan malnutrisi merupakan kontributor utama beban penyakit global. Pada 2017, 10–12 juta kematian disebabkan oleh faktor risiko makanan, termasuk konsumsi garam, gula, dan lemak trans berlebih . Penderitaan manusia yang disebabkan oleh penyakit ini sangat akut di negara berpenghasilan rendah dan menengah di mana kekurangan gizi yang tinggi terjadi bersamaan dengan meningkatnya tingkat kelebihan gizi, obesitas, dan penyakit tidak menular terkait. Misalnya, para sarjana telah mengidentifikasi bagaimana tindakan pemerintah untuk mengatasi penyakit gizi dirusak oleh retorika neoliberal melalui tuntutan kebebasan individu, tanggung jawab pribadi untuk kesehatan, dan regulasi minimal untuk mempertahankan daya saing ekonomi. Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Studi eksperimental telah secara konsisten menunjukkan 'efek pembingkaian' pada sikap dan prioritas politik, seperti ketika orang menolak proposal kebijakan ketika disajikan dengan efek negatifnya dan mendukungnya ketika disajikan dengan efek positif yang setara. Penelitian juga menunjukkan bahwa argumen yang memunculkan seruan normatif dan ideologis bisa sangat persuasif . Daya tarik diskursif ini menempati peringkat di antara alat paling berpengaruh yang dapat dimanfaatkan oleh para aktor untuk membentuk keputusan dan agenda kebijakan
PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MENJALIN HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL ANTAR ANGGOTA Hartana; Made Dwi Wahyuni
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan secara rinci bagaimana Hukum Organisasi Internasional berperan begitu penting. Hukum Organisasi Internasional adalah asosiasi wilayah berdaulat dan independen di dunia yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui sistem organ ganda asosiasi. Metode penelitan penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: (1) organisasi berfungsi sebagai wadah atau tempat musyawarah untuk memupuk kerjasama dan mengurangi atau mencegah kepadatan perselisihan antar sesama anggota. (2) Organisasi internasional juga dapat dipekerjakan untuk merundingkan dan menerapkan pilihan yang secara konsensual menguntungkan semua pihak yang terlibat. Hal ini sangat menarik untuk kita cermati bersama, bagaimana Organisasi Internasional berperan dalam Hubungan Internasional yang dijadikan wadah guna menyelesaikan kepentingan bersama.
KEBIJAKAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENYANGKALAN DAN PEMBATASAN PELABUHAN SELAMA COVID-19 Hartana; Putu Agus Rio Krisnawan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejumlah negara telah menyatakan 'keadaan darurat' karena penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali. Selama beberapa bulan terakhir, sejumlah otoritas negara bagian telah menerapkan pembatasan perjalanan besar-besaran untuk mengendalikan pandemi. Salah satu faktor utama penyebab pandemi ini adalah globalisasi, khususnya perdagangan internasional, dan perjalanan, yang dapat mempercepat dan mempermudah penyebaran penyakit. Penerapan kebijakan penolakan dan pembatasan pelabuhan diharapkan dapat membantu pengendalian penyebaran penyakit dan penurunan angka kematian. Beberapa pertanyaan muncul karena penolakan pelabuhan dan kebijakan pembatasan. Beberapa poin penting dibahas dalam artikel ini. Yang pertama adalah keadaan yurisdiksi negara untuk menerapkan 'keadaan darurat' dan kemungkinan Pandemi Covid-19 sebagai alasan yang sah untuk 'keadaan darurat'. Kedua, penggunaan status darurat untuk memberlakukan penolakan dan pembatasan pelabuhan, mengingat beberapa negara telah melakukannya. Terlepas dari kenyataan bahwa negara memiliki hak untuk menutup dan membatasi pelabuhan mereka secara sepihak, UNCLOS 1982 mengamanatkan negara pantai untuk melakukan penyelamatan dan pertolongan kepada orang-orang yang mengalami kesusahan di laut.
TINJAUAN TENTANG EFEKTIVITAS ORGANISASI INTERNASIONAL Hartana; Astri Asmarandani Adjani
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesepuh disiplin hukum organisasi internasional, Henry Schermers, mengenang bahwa ia pertama kali mempertimbangkan, sebagai judul untuk buku seminalnya, Hukum Konstitusional Internasional, tetapi kemudian memilih, setelah berkonsultasi dengan rekan- rekannya, judul Institusional Internasional. Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab persoalan hukum yang sedang dihadapi. Penelitian hukum normatif Organisasi internasional selanjutnya berusaha untuk meningkatkan efektivitas internal dan eksternal melalui manajemen publik baru, kemitraan publik-swasta, dan privatisasi langsung. Laporan rutin Sekjen PBB banyak memberikan contoh kemitraan antara pelaku usaha dengan sub-organisasi atau program PBB. Area kebijakan penting untuk kemitraan publik-swasta adalah manajemen pengungsi dan kesehatan masyarakat Privatisasi dalam arti yang lebih luas adalah jalan menuju bentuk-bentuk hukum privat. Meskipun demikian, organisasi ini telah memenuhi syarat sebagai organisasi internasional
PERAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK NEGARA RUSIA DAN UKRAINA DITINJAU DARI HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL Hartana; I Komang Andi Antara Putra
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pokok permasalahan perihal peran organisasi internasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyelesaikan konflik antara Rusia dengan Ukraina ditinjau dari hukum organisasi internasional. Pokok permasalahan penelitian ini yaitu pada hubungan antara Rusia dan Ukraina yang mengalami pasang surut, akibat NATO dalam kaitannya menjaring ukraina yang ingin menjadi anggota organisasinya menyebabkan Rusia meyerang Ukraina, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyelesaikan sengketa Rusia dengan Ukraina ditinjau dari Hukum Organisasi Internasional terlihat dengan adanya resolusi yang dikeluarkan oleh PBB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum yang dijalani dengan metode meriset bahan hukum primer adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Statuta Mahkamah Internasional ataupun yang bekaitan dengan hukum organisasi internasional dan bahan hukum sekunder dalam perihal ini berbentuk hasil-hasil penelitian ataupun pandangan ahli hukum serta bahan pustaka dengan watak penelitian deskriptif kualitatif. Pendekatan yang dibubuhkan penulis dalam penelitian ini ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Perserikatan Bangsa-Bangsa sangat penting dalam menyelesaikan konflik Rusia dan Ukraina, di mana diperlukan peran dari negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional dan masyarakat internasional dan lain sebagainya agar bersinergi dalam membantu menyelesaikan konflik di Rusia dan Ukraina.

Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 3 (2024): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 2 (2024): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 1 (2024): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 3 (2023): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September Vol 7, No 3 (2019): September Vol. 7 No. 2 (2019): Mei Vol 7, No 2 (2019): Mei Vol 7, No 1 (2019): Februari Vol. 7 No. 1 (2019): Februari Vol 6, No 3 (2018): September Vol. 6 No. 3 (2018): September Vol 6, No 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 1 (2018): Februari Vol 6, No 1 (2018): Februari Vol 5, No 3 (2017): September Vol. 5 No. 3 (2017): September Vol. 5 No. 2 (2017): Mei Vol 5, No 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 1 (2017): Februari Vol 5, No 1 (2017): Februari Vol. 4 No. 3 (2016): September Vol 4, No 3 (2016): September Vol. 4 No. 2 (2016): Mei Vol 4, No 2 (2016): Mei Vol 4, No 1 (2016): Februari Vol. 4 No. 1 (2016): Februari Vol 3, No 3 (2015): September Vol. 3 No. 3 (2015): September Vol. 3 No. 2 (2015): Mei Vol 3, No 2 (2015): Mei Vol 3, No 1 (2015): Februari Vol. 3 No. 1 (2015): Februari Vol. 2 No. 3 (2014): September Vol 2, No 3 (2014): September Vol 2, No 2 (2014): Mei Vol. 2 No. 2 (2014): Mei Vol. 2 No. 1 (2014): Februari Vol 2, No 1 (2014): Februari Vol. 1 No. 3 (2013): September Vol 1, No 3 (2013): September Vol 1, No 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 1 (2013): Februari Vol 1, No 1 (2013): Februari More Issue