cover
Contact Name
I Gusti Ayu Apsari Hadi
Contact Email
apsari.hadi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
apsari.hadi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
ISSN : 25992694     EISSN : 25992686     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat dibidang pendidikan dan sosial pembelajaran. Pada akhirnya Jurnal ini dapat memberikan deskripsi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat akademik. Jurnal ini terbit 3 kali setahun.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
INTERVENSI POLITIK KEPADA FIFA DALAM WORD CUP 2022 ATAS REAKSI KONTROVERSI LGBT: ANTARA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN PENGHORMATAN TUAN RUMAH PENYELENGGARA Hartana; Komang Angga Adi Setiawan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

FIFA merupakan kepanjangan dari Federation Internationale de Football Association yang memiliki tugas dalam bidang promosi, penyelenggaraan, dan perkembangan dunia sepak bola secara proffesioanal dan internasional. Event terbesar yang diselenggarakan FIFA adalah gelaran piala dunia (word cup) yang di adakan setiap empat tahun sekali dan tahun 2022 ini bertepatan dengan penyelenggaraan piala dunia. Negara penyelenggara (tuan rumah) tersebut adalah Qatar. Penyelenggaraan piala dunia 2022 ini berlangsung cukup baik, namun masih terdapat beberapa kontroversi permasalahan di dalamnya, yaitu pelarangan atribut LGBT oleh negara Qatar, sehingga menimbulkan kecaman keras terhadap negara-negara yang memiliki paham LGBT sendiri sehingga permasalahan ini akan menyangkut keterkaitan antara penegakan hak asasi manusia atau penghormatan terhadap Qatar sebagai tuan rumah penyelenggara. Karena kedua pihak memiliki alasan yang kuat untuk sama-sama menegakkan hak asasi mereka.
EKSISTENSI KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DAN MEMPERBENAH UNTUKMEMPERERAT HUBUNGAN ANTAR NEGARA Hartana; I Komang Surya Wibawa
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai apa yang dimaksud eksistensi Organisasi Internasional, mengetahui pentingnya peran kedudukan hukum organisasi internasional itu sendiri, serta untuk mengetahui implementasi dari kolaborasi melalui hubungan kerjasama antar Negara. Hasil pembahasan dari jurnal ini menunjukan bahwa Hukum Organisasi Internasional merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan antar organisasi-organisasi serta Negara Internasional. Himpunan organisasi internasional ini sangat beraneka ragam yakni terdapat organisasi ASEAN, PBB, APEC, WTO, NATO dan lain sebagainya yang memiliki peran masing-masing dalam mempertahankan Negara dari permasalahan internasional. Kasus diskriminasi yang paling tertinggi di dunia adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL DI DALAM MENGATUR SISTEM PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL Hartana; Kadek Kresna Dwipayana
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum organisasi internasional merupakan suatu kumpulan peraturan yang harus ditaati di dalam melakukan perjanjian antara negara internasional. Salah satu perjanjian yang diatur yaitu perdagangan internasional dimana dengan adanya organisasi internasional ini membuat laju perdagangan internasional dapat berjalan dengan stabil serta berjalan dengan baik. WTO (World Trade Organization) merupakan salah satu organisasi yang mengatur tentang perdagangan Internasional dimana berkat hal ini membuat perdagangan antar negara bisa lebih terbuka. Jadi keberadaan hukum organisasi internasional sangatlah penting dalam mengatur hubugan antara negara sebab dengan adanya organisai ini membuat terjalinnya hubungan yang erat antara negara nasional serta mencegah intensitas konflik negara nasional.
KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN Hartana; Kadek Prya Pradnyandari
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus diskriminasi yang paling tertinggi di dunia adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Tingginya kasus kekerasan seksual disebabkan oleh beberapa faktor yang paling utama yaitu kemiskinan dan adanya pola berpikir yang masih kuno yaitu masih menempel pemikiran pemahaman mengenai patriarkiMaka dari itu, organisasi internasional membentuk sebuah organisasi yang bernama United Nations Women sebagai entitas Perserikatan Bangsa- Bangsa yang menaungi masalah mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan telah menggunakan perannya sebagi fasilitator, mediator, dan inisiator.
PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA SEBAGAI SUBJEK HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DUNIA Hartana; Komang Ari Yuni Lestari
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana organisasi internasional dalam Hukum Organisasi Internasional, konsep perdamaian dunia, serta peran organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mewujudkan perdamaian dunia. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, yaitu meneliti sumber data sekunder dengan menggunakan teknik studi pustaka. Hasil pembahasan dalam artikel menunjukkan bahwa organisasi internasional yang menjadi subjek Hukum Organisasi Internasional dibentuk untuk meningkatkan kerjasama antarnegara sekaligus menjaga perdamaian dunia. Perdamaian dunia merupakan upaya mewujudkan kehidupan internasional yang damai, aman, tenteram, serta terbebas dari konflik yang dicapai melalui organisasi internasional, salah satunya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB, yaitu organisasi internasional yang didedikasikan untuk mewujudkan keamanan serta perdamaian dunia dengan menggunakan beberapa langkah intervensi, diantaranya menciptakan perdamaian, menjaga perdamaian, serta menggalang perdamaian.
PENTINGNYA ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM SUATU NEGARA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN HUBUNGAN BAIK ANTAR NEGARA DI INDONESIA Hartana; Komang Dian Judita
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam suatu Negara memiliki tujuan dan visi misi yang di cita-citakan oleh pemerintah dan warganya,suatu Negara akan dapat mewujudkan dengan melakukan interaksi terhadap warganya maupun Negara –negara untuk mewujudkan kesejahteraan serta hubungan yang baik dengan Negara maupun warganya ,untuk terciptanya hubungan baik dan kerja sama dibutuhkan wadah sebagai pemersatu Negara-negara yang akan menajalin kerja sama maupun hubungan demi kepentingan politik,ekonomi ,keamanan dan lainya ,maka dibentuklah suatu organisasi yang dijadikan wadah dengan Negara sebagai objek oragnisasi yang berada didalamya dalam membentuk suatu oragnisasi yang disebut sebagai oragnaisasi internasional ,dengan demikian terjalinya kerja sama dan hubungan baik memberikan dampak kepada setiap Negara maupun warga dalam suatu Negara tersebut yang membuat cita cita maupun tujuan suatu Negara salah satunya menjadikan suatu Negara dengan pemerintah yang menjalankan good governce pada Negara nya demi kepentingan warga serta terjalin pula kerja sama dan hubungan yang baik antar Negara ,dengan adanya organisasi internasional ini maka Negara memiliki wadah dan pintuk utama dalam mewujudkan cita-cita dan harapan suatu Negara
PERAN ASEAN DALAM STABILITAS INTERGRASI EKONOMI DI INDONESIA DI PANDANG DALAM SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Hartana; Muhammad Reza Saputra
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini mengkaji mengenai peranan ASEAN dalam stabilitas ekonomi di kawasan asia tenggara. Penelitian ini merujuk kepada negara sebagai suatu subjek hukum internasional. Arah kebijakan suatu negara pastinya akan berdampak pada hubungan internasional negara tersebut. Di Indonesia sendiri sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan di tuangkan dalam amanat UU NO 37 tahun 1999 yang meyatakan bahwa Indonesia menerapkan politik bebas aktif. Dalam menjalankan hubungan internasional perlu dilandasi oleh suatu hukum yang mengikat suatu negara dan juga sebagai tujuan dari negara yang melakukan hubungan internasional tersebut, maka dari itu penelitian ini membahas mengenai peran organisasi intenasional, terbentuknnya hukum internasional, kedudukan INGO dan NON INGO serta peran ASEAN sebagai organisasi bangsa-bangsa di kawasan asia tenggara.
EKSISTENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM MEMELIHARA PERDAMAIAN DUNIA Hartana; Yusuf Hofni Junior Kilikily
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Organisasi internasional secara harfiah dapat diartikan sebagai wujud persekutuan antar negara dalam lingkup internasional yang mengikat antara negara-negara di dunia. Organisasi internasional tercipta menjadi salah satu subjek hukum internasional yang dijadikan sebagai tempat untuk segala ikatan yang terkait seluruh kerjasama internasional. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian secara yuridis normatif, dengan melakukan penelitian hukum secara komprekensif dan mencari segala sumber-sumber pustaka atau bahan hukum. Hasil dari pembahasan ini bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan bentuk organisasi internasional yang memiliki sifat universal bagi seluruh dunia. Perkembangan perjalanan organisasi internasional selalu ada kaitannya dengan perkembangan hukum internasional itu sendiri. Piagam PBB merupakan sebuah perangkat dalam organisasi yang dijadikan sebagai landasan dalam berorganisasi organisasi yang menentukan wewenang anggota dan juga menentukan struktur serta mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dunia Dewan keamanan PBB sudah menjalankan kewenangannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada dalam organisasi PBB ini dalam menangani segala permasalahan konflik yang ada. Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menjaga peradamaian dunia internasional serta keamanan antar negara. Dapat disimpulkan bahwa Perserikatan Bangsa- Bangsa memiliki tujuan untuk menciptakan persekutuan internasional yang sejajar dan saling menjaga ketentraman dunia.
PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN COVID-19 SERTA PEMULIHAN EKONOMI DI INDONESIA Hartana; Komang Martha Seniasi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai mahkluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri dengan kata lain akan membutuhkan bantuan dari orang lain. Tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, namun juga dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu, setiap negara akan menjalin hubungan atau kerjasama dengan negara lain untuk saling membantu dalam kesulitan. Maka dari itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan dan analisis data deskriftif dengan mengkaji mengenai suatu hal di saat tertentu dan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang didapat berupa Indonesia merupakan negara yang menjalin hubungan dengan negara-negara lain yang tergabung dalam sebuah Organisasi Internasional yang sangat membantu dalam situasi pandemi covid-19 serta dalam pemulihan ekonomi di negara Indonesia. Dengan demikian Organisasi Internasional sangat berperan penting bagi setiap negara yang tergabung di dalamnya karena memiliki tujuan bersama yang di kerjakan secara bersama-sama.
PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM TATA KELOLA IKLIM Hartana; Safira Shizuoka Suardana
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Samudra Arktik memainkan peran penting dalam mengatur iklim Bumi, namun lingkungannya sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Menghadapi perubahan iklim membutuhkan tindakan bersama. Berdasarkan premis bahwa kolaborasi spontan berkurang dalam masalah tindakan kolektif berskala besar, makalah ini membahas, dari perspektif hukum, peluang dan keterbatasan yang dihadapi organisasi internasional Arktik untuk menerjemahkan rezim peraturan global perubahan iklim ke dalam pengaturan regional dan mendorong tindakan kolektif. Terjemahan ini terjadi ketika organisasi menjadi platform kolaboratif yang menggabungkan beberapa pemangku kepentingan, termasuk negara, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Tindakan kolektif juga diperkuat ketika organisasi menampilkan beragam kapasitas pengaturan. Organisasi internasional menghadapi beberapa keterbatasan tentang tata kelola iklim Arktik karena fragmentasi kelembagaan, munculnya pemangku kepentingan Arktik baru, dan meningkatnya fokus pada kerja sama antar negara yang secara efektif mengesampingkan pemangku kepentingan non-negara. Perkembangan ini pada akhirnya dapat mengikis sistem pemerintahan daerah ini.

Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 3 (2024): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 2 (2024): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 1 (2024): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 3 (2023): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September Vol 7, No 3 (2019): September Vol 7, No 2 (2019): Mei Vol. 7 No. 2 (2019): Mei Vol 7, No 1 (2019): Februari Vol. 7 No. 1 (2019): Februari Vol. 6 No. 3 (2018): September Vol 6, No 3 (2018): September Vol 6, No 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 2 (2018): Mei Vol 6, No 1 (2018): Februari Vol. 6 No. 1 (2018): Februari Vol. 5 No. 3 (2017): September Vol 5, No 3 (2017): September Vol. 5 No. 2 (2017): Mei Vol 5, No 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 1 (2017): Februari Vol 5, No 1 (2017): Februari Vol. 4 No. 3 (2016): September Vol 4, No 3 (2016): September Vol 4, No 2 (2016): Mei Vol. 4 No. 2 (2016): Mei Vol. 4 No. 1 (2016): Februari Vol 4, No 1 (2016): Februari Vol 3, No 3 (2015): September Vol. 3 No. 3 (2015): September Vol 3, No 2 (2015): Mei Vol. 3 No. 2 (2015): Mei Vol. 3 No. 1 (2015): Februari Vol 3, No 1 (2015): Februari Vol. 2 No. 3 (2014): September Vol 2, No 3 (2014): September Vol. 2 No. 2 (2014): Mei Vol 2, No 2 (2014): Mei Vol 2, No 1 (2014): Februari Vol. 2 No. 1 (2014): Februari Vol 1, No 3 (2013): September Vol. 1 No. 3 (2013): September Vol 1, No 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 1 (2013): Februari Vol 1, No 1 (2013): Februari More Issue