cover
Contact Name
I Gusti Ayu Apsari Hadi
Contact Email
apsari.hadi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
apsari.hadi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
ISSN : 25992694     EISSN : 25992686     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat dibidang pendidikan dan sosial pembelajaran. Pada akhirnya Jurnal ini dapat memberikan deskripsi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat akademik. Jurnal ini terbit 3 kali setahun.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
PELESTARIAN KEDAULATAN NEGARA MELALUI ARBIRASE HUKUM INTERNASIONAL Ni Wayan Restiti; Dewa Gede Sudika Mangku; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article was created to understand that the concept of state sovereignty is very interesting and inspiring in dynamic discourse in the fields of law and politics. The research method used in this case is a literature study method. The results of this study indicate that state sovereignty in the economic field and international arbitration investment as a dispute resolution.
Membangun Kembali Rasa Nasionalisme Di Generasi Muda Arkan, Naufal Farras; Fatma Ulfatun Najicha
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 1 (2024): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v12i1.53117

Abstract

Di era globalisasi, rasa nasionalisme di kalangan generasi muda Indonesia mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh pengaruh budaya asing yang masuk melalui kemajuan teknologi dan informasi. Makalah ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penurunan rasa nasionalisme, dampak yang ditimbulkan, dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membangun kembali jiwa nasionalisme di kalangan generasi muda. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis berbagai sumber terkait nasionalisme, globalisasi, dan generasi muda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa globalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai-nilai nasionalisme di kalangan generasi muda, yang ditandai dengan perubahan gaya hidup, pola pikir, dan perilaku. Penurunan rasa nasionalisme dapat berdampak negatif terhadap ketahanan nasional, identitas bangsa, dan pembangunan negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya strategis untuk menanamkan jiwa nasionalisme kepada generasi muda, seperti melalui pendidikan, budaya, media, dan peran keluarga.
Pudarnya Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat di Era Globalisasi Putrayosta, Imanuel Nandito; Fatma Ulfatun Najicha
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i1.53123

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran akan bagaimana kondisi penerapan nilai-nilai pancasila di era gelobalisasi saat ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode telaah pustaka. Pancasila sendiri merupakan pegangan untuk semua warga negara Indonesia dalam bertabiat serta berperangai. Dengan adanya pancasila, masyarakat Indonesia dapat memiliki pedoman dalam mengenali serta memecahkan suatu masalah yang berbau politik, sosial, budaya, hukum, dan lain-lain. Maka dari itu, nilai-nilai pancasila bagi masyarakat Indonesia dalam beraktivitas sangatlah penting. Pada era globalisasi ini, nilai-nilai pancasila mulai luntur. keadaan ini bisa diamati dari munculnya beragam macam masalah timbul karena tidak diaplikasikannya nilai-nilai dari pancasila, dan jika tidak segera diatasi mungkin bisa saja nilai-nilai dari pancasila atau makna pancasila itu sendiri akan lenyap
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Setyawan, Mohammad puguh; Fatma Ulfatun Najicha
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i1.53125

Abstract

Tujuan penelitian ini menemukan peran Pendidikan kewarganegaraan dalam membimbing setiap warga negara dalam menjalankan hidupnya. Hal ini menunjukan bahwa adanya Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang penting dalam membentuk karakter pribadi generasi muda. Pembelajaran kita selama ini berjalan dengan verbalistik dan berorientasi semata-mata kepada penguasaan isi dari mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Pengamatan terhadap praktek pembelajaran sehari-hari menunjukkan bahwa pembelajaran difokuskan agar siswa menguasai informasi yang terkandung dalam materi pelajaran dan kemudian dievaluasi seberapa jauh penguasaan itu dicapai oleh siswa. Seakanakan pembelajaran bertujuan untuk menguasai isi dari mata pelajaran tersebut. Bagaimana keterkaitan materi ajar dengan kehidupan sehari-hari dan bagaimana materi tersebut dapat digunakan untuk memecahkan problema kehidupan, kurang mendapatkan perhatian.
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA Nugroho, Saras Nahya Nurhaliza; Fatma Ulfatun Najicha
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i1.53130

Abstract

Sebagai manusia sudah sepantasnya kita memiliki hak dan kewajiban, hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab serta prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan. Sebagai warga negara juga pastinya kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau (HAM) sebagai syarat esensial dari demokrasi hukum negara dan harus dilaksanakan oleh orang atau warga negara. Kewajiban dan hak kita sebagai warga negara sudah tertulis di dalam UUD 1945, Definisi warga negara ini diatur dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1, Sementara itu, UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia beserta hak dan kewajiban negara dalam pasal 27 hingga pasal 34. Adapun juga hak dan kewajiban sebagi warga negara yang tertulis dalam UUD 1945, Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu (pasal 27 ayat 1), Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2), Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2), Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A), Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1), Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (pasal 28B ayat 2), Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1), Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (28I ayat 2), Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3), Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1). Dari pasal-pasal diaatas tentang Hak dan Kewajiaban warga negara sayangmya masih banyak sekali warga negara yang tidak mendapatkan Hak dan Kewajibanya sebagai warga negara.
Implementasi Pembelajaran PPKn Berdasarkan Kurikulum 2013 di SMA Negeri 4 Mataram Nadia, Nadia Amaliah; Bagdawansyah Alqadri
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i2.53422

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang implementasi pembelajaran PPKn berdasarkan Kurikulum 2013 di SMA Negeri 4 Mataram. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Rancangan pembelajaran berupa silabus dan RPP yang disusun oleh guru PPKn di SMA Negeri 4 Mataram sudah sesuai dengan Kurikulum 2013, 2) Pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru PPKn sudah sesuai dengan Kurikulum 2013, 3) Evaluasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru PPKn dapat dikatakan sesuai dengan Kurikulum 2013, namun guru masih menemukan kesulitan pada saat melakukan penilaian Keterampilan, dimana Kurikulum 2013 mengharuskan penilaian peserta didik pada tiga ranah yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan
IMPLEMENTASI PROGRAM PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH TANGGA DOMESTIK DI KELURAHAN DANUKUSUMAN KOTA SURAKARTA Panji Tetuko, Mahendra Paksi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i2.54517

Abstract

Dengan semakin besarnya laju perkembangan penduduk dan industrialisasi di wilayah kelurahan Danuksuman kota Surakarta menjadikan penurunan kwalitas lingkungan. Limbah hasil buangan dari aktivitas penduduk jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak balik pada kesehatan lingkungan penduduk. Jurnal ini berusaha menjawab bagaimana program dari pemerintah terkait pengelolaan limbah domestik di kelurahan Danukusuman guna untuk mendukung kebijakan yang telah di buat pemerinta melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015. Jurnal ini menggunakan metode pendekatan empiris atau Sosiologis. Metode pengumpulan data di peroleh langsung dari masyarakat melalui observasi, wawancara, ataupun kuesioner. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum empiris atau pendekatan sosio-legal. Hambatan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2015 yaitu adanya kurangnya kesadaran masyarakat untuk peduli akan lingkungan dengan membuang sampah di jaringan/saluran rumah tangga dan masuknya limbah non domestik, serta kurangnya pengawasan dari aparat penegak perdaturan daerah. Untuk itu pemerintah kota Surakarta perlu menerapkan sanksi-sanksi menggunakan Pengelolaan Lingkungan (Perda Nomor 10. Tahun 2015.) dan memberi tugas sebagaimana mestinya kepada petugas penegak peraturan daerah
Perlindungan Serta Penerapan Hak Paten Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Hutasoit, Rona; Annisa Hayya Nadhrah2
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i2.54529

Abstract

Hak paten adalah merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sebagai salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten memeliki kedudukan yang sangat penting bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan dalam Hukum Indonesia. Sebuah kasus menunjukkan UU Paten 2016 dan Permenkumham No. 15 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan kewajiban pemegang paten untuk membuat produk dan membuat proses di Indonesia masih mengandung sejumlah persoalan. Paten di Indonesia membutuhkan perlindungan hukumt erhadap invensi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif , yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian yang dilakukan oleh penulis mempunyai sifat deskriptif. Penulis menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian dianalisa secara kualitatif agar didapat kejelasan masalah yang akan diteliti. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap paten, diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten (selanjutnya ditulis UU Paten 2001). Melalui UU Paten 2001 banyak sekali penyempurnaan, penambahan dan penghapusan terhadap Undang-undang Paten yang dahulu yaitu Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten. Adapun tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap pemegang paten serta hak kepada pemilik paten untuk mengajukan pengaduan dan atau gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran paten.
ANALISIS KASUS KORUPSI E-KTP SETYANO NOVANTO YANG MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT INDONESIA Syauqi, Andhika; Sahal, Muhammad
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i2.54861

Abstract

Korupsi merupakan suatu tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok. Di Indonesia sendiri kasus korupsi sudah banyak terjadi dari sebelum Indonesia merdeka dan sampai saat ini masih banyak juga kasus korupsi yang terjadi, salah satunya adalah kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Kasus korupsi e-KTP Setya Novanto merugikan negara sebesar 2,3 triliun, selain itu juga merugikan masyarakat karena seharusnya uang tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem data kependudukan warga negara Indonesia atau dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan seperti pembuatan undang-undang dan pemberian sanksi terhadap para pelaku korupsi (koruptor), tetapi masih saja ada yang melakukannya. Walaupun kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi, kita sebagai warga negara Indonesia tidak boleh menyerah untuk melakukan segala upaya untuk melawan tindakan korupsi di negeri ini. Maka dari itu, peneliti mengajak kepada seluruh pembaca untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisir tindakan korupsi khususnya di Indonesia demi kesejahteraan negara dan masyarakat Indonesia.
Potensi Pelanggaran Hukum Hak Asasi Manusia Penduduk Sipil dalam Konflik Bersenjata Internasional antara Rusia-Ukrania Briana Batrisyia; Hanifah Humaira Rahmawanti
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v11i2.54945

Abstract

Penelitian hukum ini membahas mengenai pelanggaran hokum Hak Asasi Manusia pada penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional antara rusia-ukraina. Penelitian ini mengacu pada ketentuan hukum internasional yang ada. Berdasarkan fakta yang diketahui, rusia disebut mengintervensi dan membom warga sipul serta menyerang berbagai infrastruktur sipil yang mana tentu hal ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap sejumlah aturan dan ketentuan dalam Hukum Internasional.  Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan terhadap tindakan invasi Rusia ke Ukraina serta bentuk pertanggung jawaban dan sanksi pelanggaran HAM bagi Rusia karena telah melakukan pelanggaran konflik bersenjata HAM internasional saat melakukan invasi terhadap Ukraina. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bersumber dari pemantauan pelanggaran-pelanggaran oleh PBB dan tim di lapangan terhadap invasi Rusia ke Ukraina, kemudian menuntut Rusia menghentikan kekuatannya terhadap Ukraina segera dan sepenuhnya. Oleh sebab hal tersebut maka seharusnya Rusia patuh akan aturan dan ketentuan hukum internasional untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan damai. Kata kunci: Pelanggaran HAM, Konflik Bersenjata, Invasi Rusia-Ukrania Abstract This legal research discusses violations of human rights law against civilians in the international armed conflict between Russia and Ukraine. This research refers to existing provisions of international law. Based on known facts, Russia is said to have intervened and bombed civilians and attacked various civilian infrastructure, which of course this is a fundamental violation of a number of rules and provisions in international law. The purpose of this study is to find out the arrangements for Russia's invasion of Ukraine and the forms of responsibility and sanctions for human rights violations for Russia for committing violations of international human rights armed conflicts when it invaded Ukraine. The method used in this study uses normative juridical methods by examining library materials or secondary data. This research originates from monitoring the violations by the United Nations and the team on the ground against the Russian invasion of Ukraine, then demanded that Russia stop its power against Ukraine immediately and completely. Because of this, Russia should comply with the rules and provisions of international law to resolve this dispute peacefully.

Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 3 (2024): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 2 (2024): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 1 (2024): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 3 (2023): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September Vol 7, No 3 (2019): September Vol 7, No 2 (2019): Mei Vol. 7 No. 2 (2019): Mei Vol 7, No 1 (2019): Februari Vol. 7 No. 1 (2019): Februari Vol. 6 No. 3 (2018): September Vol 6, No 3 (2018): September Vol 6, No 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 1 (2018): Februari Vol 6, No 1 (2018): Februari Vol. 5 No. 3 (2017): September Vol 5, No 3 (2017): September Vol 5, No 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 1 (2017): Februari Vol 5, No 1 (2017): Februari Vol. 4 No. 3 (2016): September Vol 4, No 3 (2016): September Vol. 4 No. 2 (2016): Mei Vol 4, No 2 (2016): Mei Vol. 4 No. 1 (2016): Februari Vol 4, No 1 (2016): Februari Vol 3, No 3 (2015): September Vol. 3 No. 3 (2015): September Vol. 3 No. 2 (2015): Mei Vol 3, No 2 (2015): Mei Vol. 3 No. 1 (2015): Februari Vol 3, No 1 (2015): Februari Vol 2, No 3 (2014): September Vol. 2 No. 3 (2014): September Vol 2, No 2 (2014): Mei Vol. 2 No. 2 (2014): Mei Vol 2, No 1 (2014): Februari Vol. 2 No. 1 (2014): Februari Vol 1, No 3 (2013): September Vol. 1 No. 3 (2013): September Vol. 1 No. 2 (2013): Mei Vol 1, No 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 1 (2013): Februari Vol 1, No 1 (2013): Februari More Issue