cover
Contact Name
Mochamad Syafii
Contact Email
syafiimochamad87@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fh.unigres@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Published by Universitas Gresik
ISSN : 20897146     EISSN : 26155567     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan praktik.
Arjuna Subject : -
Articles 649 Documents
Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mashudi Mashudi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.926 KB) | DOI: 10.55129/jph.v6i2.543

Abstract

Kemajuan teknologi informasi khususnya internet akan semakin memperbesar kemungkinan timbulnya peristiwa-peristiwa yang merugikan konsumen; misalnya melalui metode pemasarn yang dikenal dengan istilah distance selling, mail order marketing dan e-marketing.Keberadaan Undang-undang Perlindungan Konsumen sangat bermanfaat bagi konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan oleh produsen. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tujuan: (1) untuk mengetahui aspek hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan (2) untuk memahami dari bentuk upaya penyelesaian terkait dengan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Undang-UndangPerlindungan Konsumen dibentuk dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Pengertian perlindungan konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan oleh UUPK dan undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai  dengan peraturan yang berlaku.Berdasarkan hal tersebut di atas dalam kaitannya dengan konsumen, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban serta larangan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan. Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen ada dua cara, yaitu pembinaan dan pengawasan. Kata kunci  :    aspek hukum, perlindungan konsumen, pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999.DOI: 10.5281/zenodo.1468366
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PENERIMA JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Rizki Kurniawan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (72.324 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i2.500

Abstract

Jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie Zekerheid atau caulie mencakup secara umum cara-cara kreditor menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggung jawab umum debitor terhadap barangnya. Obyek Hak Tanggungan yaitu hak atas tanah dengan membedakan benda bergerak dan tidak bergerak, benda terdaftar dan tidak terdaftar. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria yang menganut asas pemisahan horizontal dan asas nasionalitas (proteksi terhadap hak atas tanah tertentu, Hak Milik, Hak Bangunan, dan Hak Guna Usaha). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasar penjelasan umum pasal 14, irah-irah yang dicantumkan pada Sertifikat Hak Tanggungan dalam ketentuan pada ayat 2 dan 3 ini, dimaksud untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Kata Kunci     :     Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur, Kreditur
KEABSAHAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT BERDASARKAN KUASA MENJUAL YANG TELAH DIBATALKAN PARA PIHAK (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 347/Pdt.G/2014/PN.Dps) Dwi Apriliana
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.328 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i2.720

Abstract

The economic value of land that is increasingly increasing gives birth to many problems related to land. One example of a problem that occurs related to land is in the Decision of the Denpasar District Court Number 347 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps. In this case, the sale and purchase of rights to land occurred using the Deed of Agreement on the Sale and Purchase and the Deed of Selling, which had previously been canceled by the parties.The author in this study wants to examine and analyze further about the Decision Ratio Decision of the Denpasar District Court Number 347 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps and the Notary / Officials Acting Land Deed for Plaintiff's losses arising from the Decision of Denpasar District Court Number 347 /Pdt.G/2014/PN.Dps.The research method used is normative legal research, namely legal research carried out by examining library materials or secondary legal materials while the problem approach is carried out using a legal approach and conceptual approach.The results showed that the cancellation of the sale and purchase agreement and the cancellation of the selling authorization resulted in the power of attorney not authorized to do any form of legal action on behalf of the authorizer and any legal actions taken by the proxy on behalf of the authorizer after the cancellation were legal and void. by law. The Notary / Official of the Land Deed in making the deed is only based on formal evidence and there is no obligation to investigate materially the evidence presented by the viewers as a basis for making a deed. Keywords: Agreement to Buy and Sell, Authorization to Sell, Liability ABSTRAK  Nilai ekonomis tanah yang semakin lama semakin meningkat melahirkan banyak sekali permasalahan yang berkaitan dengan tanah. Salah satu contoh permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pertanahan terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 347/Pdt.G/2014/PN.Dps. Pada perkara tersebut terjadi jual beli hak atas tanah dengan menggunakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual yang sebelumnya telah dibatalkan oleh para pihak. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 347/Pdt.G/2014/PN.Dps dan tanggung gugat Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah atas kerugian Penggugat yang timbul dari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 347/Pdt.G/2014/PN.Dps.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dan pembatalan pemberian kuasa menjual mengakibatkan penerima kuasa tidak berwenang melakukan segala bentuk perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa dan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa atas nama pemberi kuasa setelah adanya pembatalan adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alat bukti yang diajukan para penghadap sebagai dasar dibuatnya akta. Kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, Tanggung Gugat
TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Dwi Wachidiyah Ningsih
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4731.748 KB) | DOI: 10.55129/jph.v5i1.490

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun Negara dan Bangsa Indonesia. Anak adalah aset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di masa depan. Karena itu, kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini. Dalam era sekarang ini banyak orang tua yang terlalu sibuk dengan mengurus keperluan duniawi (materiil) sebagai upaya mengejar kekayaan, jabatan ataupun gengsi, di sisi lain orang tua keluarga miskin sering larut dalam pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga sering berakibat menelantarkan anak. Anak sebagai buah hati sering terlupakan kasih sayang, bimbingan, pengembangan sikap dan perilaku. Apalagi adanya perilaku yang menyimpang dari lingkungan sekitar dan tayangan televisi yang menjurus kepada tindak pidana yang sering disaksikan oleh anak tanpa ada bimbingan dari orang tua. Karena kondisi fisik dan mental seorang anak yang masih lemah, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering melakukan tindakan atau perilaku yang merugikan dirinya sendiri ataupun masyarakat metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan masalah. dalam penelitian ini dapat disimpulkan 1. Dalam penyelesaian penyidikan, dapat tempuh dengan dua cara Yang pertama secara represif adalah suatu usaha untuk mengatasi tindak pidana anak melalui jalur hukum. Yang kedua adalah penyelesaian secara preventif adalah upaya pihak kepolisian untuk memberi wadah atau bimbingan kepada anak untuk menemukan, menganalisa dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anak dalam kehidupannya, hal ini juga kewajiban bagi orang dewasa, baik sebagai orang tua, sebagai guru, maupun sebagai masyarakat untuk membimbing anak menuju ke arah kedewasaan dan berperilaku yang bertanggung jawab. 2. Dalam melaksanakan penyidikan terhadap anak di bawah umur terdapat beberapa hambatan yang dihadapi penyidik yaitu: Mengenai tindakan penangkapan tidak diatur secara rinci dalam Undang­undang pengadilan anak, sehingga berlaku ketentuan-ketentuan KUHAP(Pasal 43 No.3 Tahun 1997). Pada pasal 17 KUHAP, Persoalan yang sering muncul adalah dalam menentukan "diduga keras" atau "bukti permulaan" sebab penyidik bisa salah duga atau menduga-duga saja, hal ini tidak mencerminkan perlindungan anak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR MINUM OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GIRI TIRTA KABUPATEN GRESIK Moch. Nasichin; Nurul Hidayati
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.21 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i2.699

Abstract

Masyarakat Kabupaten Gresik selaku pelanggan air minum seringkali hak-haknya tidak terpenuhi oleh PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, namun pelanggan tetap dituntut membayar tagihan air dan dikenai sanksi apabila terlambat membayar. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air minum PDAM Giri Tirta dan mekanisme penyelesaian sengketa terhadap kelalaian pelayanan PDAM Giri Tirta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti peraturan perundangan khususnya UUPK dan bahan pustaka lain terkait perlindungan konsumen air minum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggan PDAM Giri Tirta yang mengacu pada UUPK. Penyelesaian sengketa konsumen selama ini dilakukan secara damai antara pelanggan dengan PDAM Giri Tirta. Namun apabila pelanggan belum merasa puas atas penyelesaian sengketa oleh PDAM Giri Tirta, pelanggan dapat menyelesaikan sengketanya melalui lembaga pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). Kata Kunci: Air Minum, Konsumen, PDAM, UUPK.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 Suhartanto Suhartanto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.96 KB) | DOI: 10.55129/jph.v6i2.477

Abstract

Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru dan mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum Potensi kejahatan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan internet lebih sering dikarenakan akibat kurangnya sikap bijaksana atau sikap kehati-hatian dalam penggunannya. Kejahatan di dunia maya diistilahkan sebagai cybercrime yang telah muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui media internet.Namun, salah satu kasus atau kejahatan cyber yang sangat marak terjadi di Indonesia adalah kasus pencemaran nama baik Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Hal ini telah diatur kedalam Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik turut membawa polemik, yakni kebebasan berpendapat sebagai hak-hak dari Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal jauh sebelumnya pemrintah telah menetapkan prinsip dasar berpendapat dimana prinsip tersebut memuat hak dan pengecualian (kewajiban) agar dapat memiliki rasa pertanggungjawabannya. Meskipun masyarakat awam telah menilai bahwa UU ITE telah membatasi kebebasan berpendapat, namun hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar jika melihat dari prinsip dasar kebebasan berpendapat tersebut. Kata Kunci:Cybercrime, Pencemaran Nama Baik, Kebebasan Berpendapat, HAM, UU ITE. DOI: 10.5281/zenodo.1468360
PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA DARI MAKANAN KADALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Suhartanto Suhartanto; Raden Dimas Ardhi Isa Putra
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (469.396 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i1.681

Abstract

Perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha di bidang produksi makanan terhadap konsumen di Indonesia menjadi perhatian pemerintah, terbukti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam memasarkan produk makanan. Masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari kesalahan pelaku usaha dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Seperti yang terjadi pada putusan perkara pidana nomor 747/Pid.B/2010/PN.Bgl tentang duduk perkara tergugat dalam perkara ini adalah H. Mujiono yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana menjual makanan kadaluwarsa. Hal ini sangat merugikan konsumen dan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365.Identifikasi masalah yang diteliti mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Di samping itu pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap makanan yang telah kadaluwarsa dengan memberikan ganti kerugian                                                                                                  Kata Kunci: Konsumen, Makanan kadaluwarsa, Ganti rugi.
PENEGASAN PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN YANG KARYA JURNALISTIKNYA BERMASALAH MENURUT PASAL 15 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. R Hari Purwanto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (73.639 KB) | DOI: 10.55129/jph.v6i1.465

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran dan fungsi UU Pers dalam menyelesaikan pemberitaan oleh wartawan yang karya jurnalistiknya bermasalah, sehingga rumusan masalah penelitian ini: 1) Bagaimana penegasan perlindungan hukum wartawan yang karya Jurnalistiknya bermasalah menurut Pasal 15 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers? 2) Bagaimana mekanisme perlindungan hukum wartawan oleh Dewan Pers? Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732), 2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, 3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hasil penelitian ini adalah: 1) Sudah jelas jaminan hukum dalam penanganannya, tapi secara faktual di lapangan tidaklah demikian, dengan mengabaikan pendapat kalangan pers bahwa undang-undang pers adalah lex specialis. Jika pers terbukti bersalah, maka hukuman yang pantas adalah denda yang tidak membangkrutkan usaha pers. 2) Dewan Pers sudah menetapkan Peraturan Nomor3/Peraturan-DP/VII/2013 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers,  tetapi setelah ditelaah lebih mendalam Undang-Undang Pers yang baru ini meliputi pertanggungjawaban yang dapat dianggap pertanggungjawaban fiktif, artinya pertangungjawaban pidana dapat dilimpahkan kepada orang lain di bawahnya secara struktural, yang seharusnya para penegak hukum harus melihat lebih kedalam terlebih dahulu mengenai ketentuan yang terdapat  dalam  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  1999  Tentang  Pers. Kata Kunci: Penegasan Perlindungan Hukum Dan Karya Jurnalistiknya Bermasalah DOI: 10.5281/zenodo.1468404
ASPEK HUKUM ASURANSI ANTARA PIHAK TERTANGGUNG DENGAN PIHAK PENANGGUNG BERDASARKAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN R Hari Purwanto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.876 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i1.506

Abstract

Kebutuhan  akan  jasa  perasuransian  makin  dirasakan  baik  oleh  perorangan  maupun  dunia  usaha  di Indonesia. Dalam dunia usaha asuransi terdapat prinsip utmost good faith, yaitu setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan  serta tidak mengambil  untung dari asuransi.  Salah satu bentuk pelanggaran terhadap  prinsip utmost good faith, adalah menyembunyikan  fakta tentang kesehatan  diri atau kondisi pelaksanaan aktivitas usaha pariwisata yang dilakukan tertanggung dengan cara menyampaikan informasi secara tidak jujur. Sehingga Mengapa asuransi di bidang pariwisata sering meninggalkan prinsip Utmost Good  Faith  dan  Bagaimana  perlindungan  hukum  pihak  tertanggung  pada  asuransi  pariwisata  dalam perjanjian  asuransi  yang diwakilkan  biro parwisata.  Dalam penulisan  skripsi ini penulis menggunakan pendekatan  undang-undang  (statute  approach),   pendekatan  kasus  (case  approach),   dan  pendekatan konseptual (conceptual  approach).  Bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hasil dalam penelitian ini adalah Perjanjian asuransi didasari adanya prinsip utmost good faith, Keberadaan asuransi di bidang pariwisata diketahui sering meninggalkan prinsip Utmost Good Faith,  hal ini dikarenakan para wisatawan dalam menyampaikan  informasi dan fakta kondisi kesehatan pribadi seringkali keliru, disembunyikan atau disengaja pada saat pengisian formulir aplikasi permintaan asuransi jiwa, hal ini termasuk sebagai bentuk perbuatan itikad tidak baik tertanggung. Serta Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung dalam asuransi pariwisata yang dalam perjanjian di wakilkan kepada biro parwisata  berdasarkan  Pasal  31 Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2014 Tentang  Perasuransian,  yang mana  pihak  tertanggung  yakni  wisatawan  telah  sepakat  untuk  diikutsertakan  dalam  program  asuransi selama mengikuti kegiatan program pariwisata dengan      perusahaan pelaksana sebagai agen perjalanan, sehingga wisatawan mendapat perlindungan atau asuransi oleh penanggung atau perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan pelaksana sebagai agen perjalanan. Kata  Kunci :  Hukum,  Asuransi,  Utmost  Good  Faith  Undang-Undang  Nomor  40 Tahun  2014  Tentang Parasuransian.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN TENTANG CAKAP BERTINDAK DALAM HUKUM MENURUT PASAL 1320 AYAT (2) K.U.H.PERDATA Devi Kumalasari; Dwi Wachidiyah Ningsih
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.405 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i2.725

Abstract

Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, maka orang tersebut terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah  menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Sedangkan kedewasaan seseorang dipengaruhi oleh umurnya. Menurut konsep K.U.H.Perdata, orang telah dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tetapi sebelumnya telah melangsungkan perkawinan. Tetapi mengenai masalah batasan umur dewasa ini belum adanya keseragaman yang ditentukan oleh pemerintah sebagai pembuat produk hukum. Sehingga muncul berbagai peraturan perundang- undangan yang menentukan sendiri tentang batasan umur dewasa tersebut. Maka mereka yang berumur 18 tahun tersebut belumlah dapat dikatakan dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Jadi disini terjadi adanya ketidakseragaman mengenai batasan umur dewasa dalam melakukan perbuatan hukum, baik dalam lapangan hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum kenotariatan. Kata Kunci: Batasan, Usia, Dewasa.

Page 6 of 65 | Total Record : 649


Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14 No 2 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 14 No 1 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 2 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 1 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 5 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 4 (2023) Vol 12 No 4 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023) Vol 12 No 2 (2023) Vol 12 No 2 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023) Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 4 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 2 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021) Vol 10 No 1 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 2 (2020) Vol 9 No 2 (2020): JURNAL PRO HUKUM : JURNAL PENELITIAN BIDANG HUKUM UNIVERSITAS GRESIK Vol 9 No 1 (2020) Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017) Vol 6 No 1 (2017) Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016) Vol 5 No 1 (2016) Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015) Vol 4 No 1 (2015) More Issue