cover
Contact Name
Fathurrahman
Contact Email
fathurphysics@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fathurphysics@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota sorong,
Papua barat
INDONESIA
Jurnal Abdimasa
ISSN : -     EISSN : 26218100     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 178 Documents
Penyuluhan Bantuan Hukum Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Golongan Tidak Mampu Alang Sidek; Diyan yusri; Nurhafidzah Nurhafidzah
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Posbakum disediakan untuk setiap orang yarrg tidak mampu membayar jasa advokat Mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara adil dan tidak memihak. Hak ini merupakan hak dasar setiap manusia. Hak ini bersifat universal berlaku di manapun, kapanpun dan pada siapapun. Pemenuhan hak ini merupakan tugas dan kewajiban negara. Setiap warga negara tanpa memandang suku,warna kulit status sosial, kepercayaan dan pandangan politik berhak mendapatkan akses tethadap keadilan. Posbakum yang mengemban tugas memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat tersebut mulai ada sejak awal tahun 2011. Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Agama bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum, dalam hal konsultasi hukum dan bantuan pembuatan surat gugatan atau permohonan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara penelitian lapangan atau field research. Penelitian yang langsung dilakukan di lapangan atau pada responden. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan cara deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektifitas pos bantuan hukum dalam memberikan pelayanan pada masyarakat golongan tidak mampu., sudah cukup efisien dan efektif dalam bidang kelancaran beracara dan pelayanan yang diberikan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun peran Posbakum dalam memberikan layananpelayanan terhadap masyarakat golongan tidak mampu belum berjalan efektif karena tingkat pemahaman masyarakat tentang eksistensi Posbakum.
Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu Secara Prodeo Azhar Azhar; Alang Sidek; Muhammad Shauqy
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penulisan jurnal ini yaitu meneliti program pengadilan untuk melakukan pengadilan keliling. Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahuievektifitas sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat danmengetahui problematika apa saja yang dihadapi dalam implementasi sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan, Menunjukkan : Efektivitas sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama berdasarkan kebutuhan masyarakat yang ingin mencatatkan urusan pernikahan maupun perceraiannya, namun jarak tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Agama Stabat. Pelaksanaan sidang dilakukan sebulan dua kali. Proses pelaksanaan sidang keliling dilakukan sebagaimana sidang di Pengadilan Agama Stabat, yaitu melalui pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pembayaran, tahap pemeriksaan sidang keliling, tahap pembuktian sidang keliling, tahap kesimpulan, tahap penetapan, penundaan sidang; Problem implementasi Sidang Keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat terkait lokasi tempat sidang yang jauh dari tempat Pengadilan Agama Stabat,kurangmaksimaldalamprosestahapansidang, tempat sidang untuk sidang keliling sangat sederhana, tidak semua saksi yang dibutuhkan hadir dalam persidangan, tidak semua masyarakat yang mengikuti sidang keliling tepat waktu.
Sosialisasi Pelaksanaan Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Abdullah Sani Kurniadinata; Diyan Yusri; Ahmad Al Amin
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk padahukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihakberkewarganegaraan indonesia. Dengan demikian kabupaten Langkat mempunyai potensidibidang pariwisata yang cukup besar sehingga menarik wisatawan untuk datangdan menetap di Langkat Indonesia. Bukan hanyapariwisata yang membuat daya tarik para wisatawan tapi penduduknyajugamembuat para wisatawan untuk tetap tinggal di Langkat danmelakukan perkawinan campuran. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan campuran jika ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif pada MasyarakatLangkat.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan HukumIslam dan Hukum Positif tentang perkawinan campuran di Langkat.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pada masyarakat Langkat, perkawinan campuran yang terjadi di karenakan adanya wisatawan asing yang berkunjung ke Kabupaten Langkat dan bisa untuk tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama, serta rasa ingin wisatawan asing memiliki tanah atau tempat tinggal di kabupaten Langkat. Oleh karna itu alasan terbesar wisatawan asing melakukan perkawinan campuran agar bisa memiliki kepemilikan tanah tersebut dengan menggunakan nama suami/istri.
Penyuluhan Peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Dalam Menanggulangi Perkawinan Di Bawah Umur (Kua Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat) Muhammad Habib; Abdullah Sani; Muhammad Syauqy
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kecamatan Tanjung Pura dalam menanggulangi perkawinan dibawah umur. Data-data yang telah diperoleh dapat disimpulkan bahwa peran PPN dalam menanggulangi perkawinan di bawah umur dilakukan dengan meningkatkan prosedur pemeriksaan berkas-berkas para calon mempelai dan melakukan kerja sama kepada pihak yang berwenang di desa calon mempelai tersebut supaya tidak terjadi pemalsuan data, baik mengenai usia calon mempelai atau persyaratan lainnya. Selain itu juga untuk dapat menanggulangi perkawinan dibawah umur upaya PPN adalah dengan cara melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kepada masyarakat bahwa minimal umur perkawinan bagi pria telah mencapai umur 19 tahun dan wanita telah mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dan juga mengenai dampak negatipe dari perkawinan dibawah umur. Sosialisasi bisa dilakukan di majelis taklim, khutbah jum’at, dan pengajian-pengajian. dan juga memberikan bimbingan kepada calon mempelai tentang perkawinan.
Sosialisas Hibah Dari Hukum Islam Bagi Masyarakat Desa Muhammad Saleh; Alang Sidek; Anisya Fitri
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan pembagian harta melalui hibah yang dilakukan di Desa Hinai kanan untuk menghindari waris jika orang tua meninggal dunia, ditinjau menurut hukum Islam dan dalam kenyataan kehidupan sosial masyarakat. Dilakukan pengamatan secara langsung tidak langsung terhadap masalah yang diteliti, serta dilakukan wawancara dengan penghibah harta dan orang yang menerima hibah harta.Setelah itu ditarik suatu kesimpulan yang dapat memberikan gambaran secara jelas bagaimana sebenarnya pengalihan harta itu menurut hukum Islam, bahwa pelaksanaan pembagian harta melalui hibah yang dilakukan orang tua kepada anak-anaknya yang telah ataupun belum kawin yang ada di Desa Hinai Kanan di kategorikan sebagai hibah, pelaksanaan hibahnya sudah sesuai dengan hukum Islam, pembagian harta hibahnya sah hukumnya karena tidak adanya batasan jumlah harta dalam hibah. Hukum menghibahkan harta untuk menghindari waris sah karena adanya sabda Rasullallah SAW yang mengatakan bahwa memberikan harta kepada anak dengan cara hibah di perbolehkan asalkan di berikan dengan seadil-adilnya dan memerintahkan menarik kembali hibah jika hanya di berikan kepada salah seorang anak saja. Dan melihat fakta di Desa Hinai Kanan orang tua sebagai pemberi hibah telah bersikap adil, karena tidak memberikan kepada salah seorang diantara anaknya, melainkan pemberian hibah diberikan kepada seluruh anaknya.
Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin Bagi Pernikahan Muallaf Suaib Lubis; Azhar Azhar; Fira Humaira
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan,menciptakan kondisi keluarga yang bahagia, tenteram, aman dan sejahtera. Peraturan yang di syariatkan dalam Islam adalah bahwa seorang muslim tidak di perbolehkan menikahi orang musrik (nikah beda agama), seseorang yang kafir atau non muslim jika ingin menikah dengan seorang muslim maka di haruskan untuk masuk Islam terlebih dahulu atau sering disebut dengan muallaf, maksud dari muallaf sendiri agar untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangannya yang beragama Islam. Pernikahan juga tak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan adanya suscatin (kursuscalon pengantin) yang dilakukan oleh BP4 kepada calon pengantin.untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, penasehatan dan keterampilan kepada calon pengantin.dengan tujuan mewujudkan keluarga sakinnah mawaddah warahmah serta mengurangi angka perceraian didalam rumah tangga. Permasalahan yang ada adalah: 1)Bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin pasangan muallaf di KUA KecamatanTanjung Pura. 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin. Tujuannya adalah menambah wawasan dan pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan permasalahan pernikahan, khususnya bagi pasangan calon pengantin.
Sosialisasi Poligami Menurut Hukum Islam di Indonesia (Tinjauan Hukum Islam dan UU no 1 tahun 1974) Alang Sidek; Riyan Juliantoro
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 3 No 1 (2020): JURNAL ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum Islam ada kebolehan untuk melakukan praktek poligami, namun terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi suami. Adapun persyaratan mutlak tersebut adalah kebolehan menikah hanya pada 4 orang istri dan dapat berlaku adil terhadap setiap istri-istrinya. Persyaratan berlaku adil tidak bisa dilakukanoleh seorang suami, maka suami diwajibkan hanya untuk menikahi satu orang istri saja. DI Indonesia ketentuan tentang poligami telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang. Ketentuan yang di buat bertujuan untuk meminimalisir ketidak adilan dari pihak suami terhadap istri-istri. Syariah Islam yang tertuang dalam Alquran dan Hadits wajib di Imani sebagai way of life demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
Pelatihan Pelayanan Perkara Prodeo dalam Perspektif Hukum Islam Diyan Yusri; Abdullah Sani; Khairani Sakdiah
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 3 No 1 (2020): JURNAL ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga bantuan hukum menjadi suatu kebutuhan praktek dalam proses peradilan, seperti halnya posbakum yang terbentuk di Pengadilan Agama berdasarkan kebutuhan masyarakat, persamaan dihadapan hukum dan hak untuk dibela oleh advokat dan penasihat hukum adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka pencapaian keadilan sosial juga salah satu cara alternatif dalam mengurangi angka kemiskinan khususnya didalam bidang hukum. Bantuan Hukum yang ada di Pengadilan Agama berbentuk pelayanan Perkara Prodeo, pos bantuan hukum (posbakum), Posbakum di Pengadilan Agama bukan hanya digunakan oleh masyarakat miskin melainkan semua kalangan masyarakat umum yang membutuhkan batuan hukum (Ahmad Burhanudin : 2017). Diantara program yang masuk dalam kebijakan bantuan hukum adalah berperkara secara prodeo. Berperkara secara prodeo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi para pihak yang berperkara (gratis/cuma-cuma), berperkara prodeo merupakan salah satu bentuk tanggung jawab ekonomi negara terhadap masyarakat yang tidak mampu, melalui pelayanan perkara prodeo masyarakat miskin yang tidak mampu membayar biaya perkara mendapatkan hak keadilan yang sama dihadapan hukum. Perkara prodeo hanya ditujukan kepada masyarakat miskin saja karena minimnya pengetahuan dan wawasan masyarakat menengah kebawah adanya bantuan hukum akhirnya tidak banyak masyarakat yang tahu adanya pelayanan perkara prodeo tersebut, Pengadilan Agama tidak memberikan sosialisasi secara khusus pada masyarakat tetapi pada saat pemohon mengajukan perkara di pengadilan. Dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama masyarakat banyak mengalami masalah, salah satunya pada saat pembayaran biaya administrasi, di lingkungan masyarakat masih banyak rakyat miskin yang tidak mampu membayar perkara di pengadilan dan kebanyakan rakyat miskin masih buta akan bantuan hukum dan pada umumnya mereka tidak memahami hak-hak dan kewajiban serta tidak tahu bagaimana menyelesaikan perkara sendiri di Pengadilan, oleh karena itu butuh pengenalan akan adanya bantuan hukum maupun pembiayaan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) pengaruhnya akan memberikan dampak positif bagi orang yang akan berperkara di Pengadilan Agama. Dalam peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan program pelayanan perkara prodeo tidak terlepas dari peran pemerintah yang turut aktif dalam memenuhi hak mendapatkan keadilan bagi setiap anggota masyarakat, khususnya pelayanan perkara prodeo yang hanya ditujukan untuk masyarakat miskin secara finansial. Disebutkan pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi “Pengadilan Agama bertugas berwenang, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan, Kewarisan, wasiat , hibah, Waqaf dan shodaqoh, Ekonomi Syari’ah. Kekuasaan Relatif artinya kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan lainnya.
Sosialisas Penyelesaian Perkara Hadhanah Di Pengadilan Agama Muhammad Saleh; Muhammad Habib; Fira Humaira
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 3 No 2 (2020): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hadhanah menurut bahasa, berarti meletakan sesuatu di dekat tulang rusuk atau di pangkuan, karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak itu di pangkuannya, seakan-akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara anaknya sehingga “hadhanah” dijadikan istilah yang maksudnya:“pendidikan dan pemeliharaan berdiri sendiri mengurus diri yg dilakukan oleh kerabat anak itu. Hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak sampai dewasa dan mampu.Tujuan Hadhanah bisa tercapai dengan mengupayakan kemaslahatan jasmani dan rohani anak. Jika orang tua anak bercerai maka pengasuhan terhadap anak yang belum mumayyiz lebih diperioritaskan pada pihak wanita (ibu), terutama selama ibu belum menikah lagi. Permasalahan yang menjadi kajian penelitian ini adalah faktor apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hadhanah kepada ayahnya, bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor. 0718/PDT.G/2012/PA.Stb tentang pengasuhan hak hadhanah kepada ayah terhadap anak yang belum berumur 12 tahun (belum mumayyiz).Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, studi pustaka dan dokumentasi.Sedangkan untuk menganalisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berfikir induktif. Berdasarkan penelitian, putusan hakim menjatuhkan hak hadhanah kepada ayahnya di akibatkan si ibu terbukti selingkuh yaitu dapat dikatakan si ibu telah cacat secara hukum dan untuk menjauhakan anak-anaknya dari sifat yang tidak baik.
Penyuluhan Putusan Hakim Tentang Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Talak Nomor: 0168/Pdt.G/2012/PA. Sbt Suaib Lubis; Azhar Azhar; Irdhina Arbain
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 3 No 2 (2020): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mantan suami wajib memberi mut’ah, nafkah, maskan, kiswah kepada mantan istri selama dalam masaiddah jika terjadi cerai talak (Pasal 149 huruf a dan b KHI), kecuali bila istrinyanusyuz. Namun, perkara Nomor 0168/Pdt.G/2012/PA.Sbt, suami tidak melaksanakan pembayaran nafkah iddah tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah: Upaya yang dapat dilakukan termohon apabila suami tidak melaksanakan pembayaraan nafkah iddah dalam perkara Nomor:0168/Pdt.G/2012/PA.Sbt; Prosedur pelaksanaan putusan hakim tentang nafkah iddah di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan termohon apabila suami tidak melaksanakan pembayaran nafkah iddah ,juga untuk mengetahui prosedur pelaksanaan putusan hakim tentang nafkah iddah di Pengadilan Agama. Dalam hal ini data maupun informasi bersumber dari Pengadilan Agama. Dari data-data yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh termohon apabila suami tidak melaksanakan pembayaran nafkah iddah adalah dengan cara melakukan upaya permohonan eksekusi. Prosedur pelaksanaan putusan hakim tentang nafkah iddah diPengadilan Agama akan melalui beberapa tahapan, yaitu: Permohonan eksekusi, membayar biaya eksekusi, anmaning, penetapan sita eksekusi, penetapan perintah eksekusi, pengumuman lelang, permintaan lelang, pendaftaran permintaan lelang, penetapan hari lelang, penetapan syarat lelang dan floorprice, tata cara penawaran, pembeli lelang dan menentukan pemenang, pembayaran harga lelang barang hasil sita eksekusi nafkah iddah.

Page 9 of 18 | Total Record : 178