cover
Contact Name
Fathurrahman
Contact Email
fathurphysics@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fathurphysics@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota sorong,
Papua barat
INDONESIA
Jurnal Abdimasa
ISSN : -     EISSN : 26218100     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 178 Documents
Membangun Nilai Integritas Melalui Kantin Kejujuran Di SMK Muhammadiyah Aimas Kabupaten Sorong Aldilla Yulia Wiellys Sutikno; Fuad Ardiansyah; Uswatun Khasanah
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 4 No 1 (2021): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Integritas sendiri adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat yakni dengan bersikap, berperilaku dan bertindak jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan, konsisten dalam bersikap dan bertindak, memiliki komitmen terhadap misi pemberantasan korupsi, objektif terhadap permasalahan, berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan resiko kerja, disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan amanah. Nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. Berdasarkan hasil observasi dan diskusi yang mendalam bersama Kepala Sekolah dan Guru-Guru, ditentukan beberapa permasalahan yang sangat fundamental dan krusial mengenai pemabangunan nilai-nilai integitas di Sekolah untuk diselesaikan.1. Rendah rasa tanggungjawab siswa terhadap prilakunya disekolah sepertinya jarang mengerjakan tugas, serta sering terlambat masuk. 2. Mengubah paradigma siswa mengenai putus asa menjadi pekerja keras.3. Menumbuhkembangkan nilai integritas siswa guna menjadi bekal karakter positif. Adapun langkah-langkah pelaksanaan program pengabdian masyarakat sebagai berikut: 1. Identifikasi Masalah. 2. Persiapan. 3. Pelaksanaan. 4. Evaluasi. 5. Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi. 6. Penyusunan Laporan. Kesimpulan pada pengabdian ini berupa: 1. Perwujudan integritas merupakan hal yang wajib ditumbuhkembangkan sejak dini dengan memperkenalkan prilaku atau praktik baik yang selama ini mengadung nilai inti, etos kerja, dan nilai sifat berbasis interitas. 2. Peran sekolah dan kelurga memiliki andil sangat besar dalam membentuk karakter seseorang yang berintegritas, karena hampir diseluruh kehidupan anak dihabiskan pada lingkungan sekolah dan kelurga, maka tidak ada pengecualian dalam membina dan mendampingi anak dalam mempersiapkannya menjadi pemimpin yang berintegritas. 3 Kantin kejujuran merupakan wujud nyata dan respon problematika hilang atau pudarnya nilai-nilai integritas. Maka dengan hadirnya kantin kejujuran akan berdampak pada tumbuhnya rasa berani, jujur, dan bertanggungjawab terhadap siswa menjadi cikal dan bakal perkembangan nilai-nilai integritas pada diri siswa.
PEDULI LINGKUNGAN: Kampanye dan Pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Lingkungan Kelurahan Malasom Risnawati Risnawati; Sri Rizki Handayani
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 4 No 2 (2021): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebersihan lingkungan mempunyai peranan yang sangat penting dan tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Menjaga kebersihan lingkungan sama artinya menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari kotoran, seperti debu, sampah dan bau yang tidak sedap. Menurut WHO (World Health Organization) kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Dengan lingkungan yang sehat, kita tidak akan mudah terserang berbagai penyakit seperti demam berdarah, malaria, muntaber dan lainnya. Tidak hanya di bidang kesehatan, kebersihan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, keindahan dan keasrian lingkungan yang nantinya bermuara pada kedamaian. Semua ini dapat kita raih dengan melakukan perbuatan kecil dan sederhana, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan di sekitar kita. Diperlukan kegiatan yang mendorong masyarakat agar peduli terhadap lingkungannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dalam penyampaiannya menggunakan metode diskusi, penyuluhan dan aksi lapangan. Setelah kegiatan ini selesai diperoleh hasil bahwa selama ini masyarakat Kelurahan Malasom cenderung abai terhadap kebersihan lingkungan sekitarnya sehingga diperlukan pendampingan oleh berbagai pihak agar tumbuh kepedulian serta komitmen dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat tinggal mereka.
MENEKAN ANGKA LAKA LANTAS MELALUI SOSIALISASI TERTIB LALU LINTAS BAGI KELOMPOK RENTA DI PANTI ASUHAN MUHAMMDIYAH KABUPATEN SORONG Aldilla Yulia Wiellys Sutikno; Roni Andri Pramita; Rizal Haidar Fikri
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 4 No 2 (2021): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengabdian ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, menekan angka laka lantas terhadap kelompok rentan di Kabupaten Sorong yang masih tinggi. Kedua, meningkatkan pemahaman kelompok rentan terhadap tertib lalu lintas di Panti Asuhan Muhammadiyah Kabupaten Sorong. Problematika yang menyangkut tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sorong terutama dengan pelaku atau korban adalah kelompok rentan. Serta hal ini juga didukung dengan fasilitas dan sarana rambu lalu lintas yang kurang memadai di kabupaten sorong. Prosedur pengabdian ini terdiri dari 3 tahap yaitu persiapan tim, pelaksanaan pengabdian, dan penyusunan laporan. Model pendekatan yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pendekatan kontekstual dengan dengan subyek pengabdian berupa pengasuh dan anak asuh. Kesimpulan dari hasil pengabdian ini berupa: 1) Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas dilakukan sebagai upaya menekan angka laka lantas terhadap kelompok rentan di Kabupaten Sorong. Secara keseluruhan permasalahan yang dialami mampu diselesaikan dengan meteri sosialisasi yang diberikan narasumber dan pengabdi. 2) Kurangnya pemahaman dan wawasan fasilitas dan sarana rambu lalu lintas dikarenakan bentuk kegiatan yang serupa masih sangat minim dijumpai serta kurangnya fasilitas dan sarana rambu lalu lintas yang tersedia di kabupaten Sorong. 3) Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan dari narasumber dan pengabdi terdapat peningkatan pemahaman dan wawasan anak asuh dan pengurus terkait dengan fasilitas dan sarana rambu lalu lintas, termasuk juga telah mampu mempraktekan disipin berbalu litas dalam aktivitas dijalan.
Sosialisasi Hukum Islam tentang Poligami Alang Sidek; Rina Anggreyani; Tria Lrestari
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan adalah suatu ikatan yang terjadi antara kedua belah pihakyakni seorang perempuan dan seorang laki-laki untuk melakukan suatu perjanjian suci atau akad (IjabQobul). Adapun unsur perjanjian dari adanyapernikahan yaitu untuk menperlihatkan segi kesengajaan dari suatu perkawaninan serta menampakkan kepada wali dan saksi. Sedangkan suci untuk pernyataan dari segi keagamaan dari suatu pernikahan. Yang mana unsur-unsur yang lain di tempatkan dalam uraian maksud, tujuan atau hikmah dalam suatu pernikahan yang sangat kuat atau disebut Maka dari itu pernikahan disebut perjanjian yang sangat kuat agar mendapatkan keturunan dan membangun rumah tangga yang mana didambakan oleh semua manusia yakni pernikahan yang sakinah mawaddahwarahmah. Poligami dapat dimaksudkan sebagai pernikahan yang dilakukan lebih dari satu orang istri kemudian berlawanan dengan kata monogamy yang mempunyai arti menikah dengan satu perempuan saja, sedangkan poliandri mempunyai arti suatu amalan bersuami lebih dari satuorang dalam masa yang sama. Sedangkan poligami dalam Islam memiliki syarat yakni seorang suami yang hendak menikah lebih dari satu istri maka suami tersebut harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya baik adil dalam hal pembagian nafkah secara lahir dan batin. Begitu pula dalam memberikan rasa kasih sayang yakni dalam kebutuhan seksual maka kedua istri harus diberikan kadar yang sama tidak boleh berpihak kepada satu sisi saja. Dibolehkan poligami menurut UU Ayat 2 Pengadilan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorangapabila: a) istri tidak dapat menjalanka kewajibanya sebagai istri b) istri terdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan c) istri tidak dapat melahirkan keturunan. Selanjutnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat (1) untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini yang mana harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a) Adanya persetujuan dari istri-istri. b) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak-anak mereka. Praktek pernikahan poligami yang dilakukan sesuai dengan aturan dan kebiasaan masyarakat khususnya bagi pihak keluarga yang melakukan poligami dibenarkan sesuai ajaran hukum Islam. Karena kondisi rumah tangga mereka setelahmelakukan poligami tetap dalam kondisi yang harmonis dan pihak suami yang berpoligami dapat bersikap adil kepada istri- istrinya. Untuk pelaksanaan yang telah sesuai.
Sosialisasi Pra Nikah Menuju Pernikahan Bagi Remaja Mesjid Dalam Perspektif Hukum Islam Azhar Azhar; Suaib Lubis; M Rizki; Halimatus Sa’diah
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bimbingan adalah terjemahan dari bahasa inggris guidance yang berasal dari kata to guide yang artinya mengarahkan, memberi bantuan, (Juntika : 2005). Pranikah yang berasal dari dua kata yaitu pra yang berarti “sebelum”. Dan pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (Sudarsono ; 2010). Sedangkan Bimbingan Pranikah yang dimaksud adalah proses pengarahan atau pemberian bantuan yang dilakukan oleh para dosen STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura berupa nasihat sebelum melangsungkan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar sesuatu tidak terjadi. Perceraian adalah putusnya suatu pernikahan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang. Pencegahan perceraian adalah suatu tindakan menahan agar tidak terjadi putusnya hubungan pernikahan yang sah berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang dan berdasarkan syariat Agama Islam. Menahan untuk tidak terjadi putusnya hubungan pernikahan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Salah satu cara untuk menahan putusnya hubungan pernikahan ialah dengan saling mengetahui tugas masing-masing antara suami dan istri serta saling memahami satu dengan yang lain. Kebahagiaan dalam pernikahan merupakan tujuan setiap pasangan yang menikah. Keluarga yang utuh adalah dambaan setiap pasangan suami istri. Untuk meraih dan mewujudkan keluarga dambaan tersebut diperlukan kerja sama dari seluruh anggota keluarga. Kerja sama yang baik harus dimulai sejak kedua pasangan tersebut menikah. Kendala dalam berkomunikasi dapat menyebabkan pernikahan dan keluarganya tidak harmonis seperti, adanya percekcokan antara suami dan istri. Masalah-masalah pernikahan dan keluarga sangat banyak dari yang kecil sampai yang besar. Dari sekedar pertengkaran kecil sampai ke perceraian dan keruntuhan kehidupan rumah tangga yang menyebabkan timbulnya “broken home“. Penyebabnya bisa terjadi dari kesalahan awal pembentukan rumah tangga, pada masa-masa sebelum pernikahan, bisa juga muncul disaat-saat mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga.
Sosialisasi Hukum Warisan Beda Agama Dalam Presfektif Hukum Islam (Studi Perbandingan Ibn Taimiyahdan Wahbah Al-Zuhaili) Diyan Yusri; Muhammad Habib; Muhammad Hasbi
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlaksanaan hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan penting, menentukan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat, bagaimana kedudukan ahli waris serta berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna. Waris juga merupakan salah satu masalah fiqh yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan masalah yang dihadapi umat muslim serta pandangan ulama kontemporer tentang adanya maslahat yang dapat diambil dari berlakunya praktek waris beda agama. Di dalam fiqh klasik jumhur ulama sepakat bahwa waris beda agama hukumnya haram. Yang menjadi permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah mengapa Ibn Taimiyah dan Wahbah Al-Zuhaili berbeda pendapat mengenai hukum waris beda agama dan bagaimana pandangan Ibn Taimiyah dan Wahbah Zuhaili mengenai status hukum waris beda agama serta metode yang digunakan. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa Ibn Taimiyah membolehkan orang muslim menerima waris dari orang kafir tapi tidak sebaliknya. Sementara Wahbah Zuhaili tidak membolehkan antara orang muslim dan orang kafir saling mewarisi. Ibn Taimiyah bukan membolehkan secara mutlak, tapi ada pengecualian hanya dikhususkan kepada kafir zimmi bukan kafir harbi, karena ‘illat dari waris adalah pertolongan, sedangkan penghalang adalah permusuhan. Sementara Wahbah Zuhaili tidak membolehkan waris beda agama secara mutlak, antara orang muslim dan orang kafir tidak saling mewarisi baik dari kalangan kafir harbi maupun kafir zimmi,karena kafir merupakan musuh Islam. Pendapat yang lebih maslahat untuk kontek Aceh dan ke Indonesia dan berdasarkan kondisi serta perkembangan zaman adalah pendapat Ibn Taimiyah yang memboleh orang muslim menerima waris dari orang kafir zimmi tapi tidak sebaliknya. Pendapat Ibn Taimiyah akan lebih kuat apabila dikaitkan dengan pendekatan maqasid yang dapat menjaga kesejahtraan kaum Muslim.
Sosialisasi Hukum Islam Penyeimbang Dalam Sengketa Warisan Abdullah Sani Kurniadinata; Muhammad Saleh; Alfath Syuhada
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pelaksanaan pembagian warisan Masyarakat Langkat yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat yang dihadiri oleh para ahli waris, keluarga terdekat, perangkat adat. Kehadiran perangkat adat ini tidak mutlak, namun untuk pembuktian di belakang hari apabila terjadi sengketa warisan, hadirnya perangkat adat merupakan saksi kuat tentang adanya pembagian warisan. Peran Penyimbang dalam pelaksanaan pembagian warisan Masyarakat Adat Langkat adalah sebagai mediator jika terjadi sengketa warisan, tapi terkadang juga penyeimbang berperan sebagai saksi dalam pelaksanaan pembagian warisan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Penyeimbang dalam Sengketa Waris di Kabupaten Langkat dan Bagaimanakah Peran Penyimbang atau Tetua Adat dalam menyelesaikan Sengketa Waris. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Penyimbang dalam Sengketa Waris dan untuk menganalisis Peran Penyimbang dalam Sengketa Waris di Kabupten Langkat. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa Peran Penyimbang atau tetua adat sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa waris di masyarakat Kabupaten Langkat. Penyimbang selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan segala unsur yang berkepentingan.
Sosialisasi Upaya Tindakan KDRT Bagi Masyarakat Muhammad Habib; Diyan Yusri
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan melihat keadaan sekarang ini, banyak permasalahan- permasalahan yang menyangkut anak yang sangat memilukan hati dan sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan.Anak yang seharusnya dipelihara, dibina dan di lindungi malah dijadikan objek tindakan kejahatan termasuk tindak kekerasan seksual. Kejahatan tersebut antara lain anak- anak dijadikan sindikat penjualan barang- barang haram, ekstasi, nipam, koplo, narkotika, anak dijadikan sebagai pencopet dan masih banyak lagi. Pada kejahatan seksual anak dijadikan pemuas nafsu biologis orang dewasa, anak dijadikan dagang antar pulau, antar negara bahkan antar benua, dan yang sangat tragis adalah anak dijadikan pemuas nafsu orang tuanya sendiri,di jalan, di bis, di pasar, di pabrik- pabrik anak-anak dijadikan pengamen, pengemis, bekerja sepanjang hari, fenomena seperti ini hampir setiap hari kita lihat dan saksikan. Peran Pemerintah Dalam Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Langkat. Pihak pemerintah mempunyai andil dalam penanganan KDRT yaitu: Memberikan bantuan berupa pendampingan Memulihkan trauma Sebagai motivator bagi korban Memberikan pelayanan konseling Memberikan bantuan untuk keadilan hukum Terdapat beberapa peran yang dilakukan oleh pihak pemerintah melalui dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinas PMD, PP & PA) Kabupaten Langkat dalam hal menangani tindak kekerasan seksual yang terjadi pada anak, yang meliputi beberapa program sebagai berikut: Pendampingan, Memulihkan trauma, Sebagai motivator, Memberikan pelayanan konseling, Memberikan bantuan untuk keadilan hukum
Sosialisasi Mediasi Dalam Menyelesaikan Konflik Kasus Perceraian Muhammad Saleh; Azhar Azhar; Anisya Fitri
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan rahmat Allah, namun disisi lain tidak setiap orang yang membina rumah tangga akan mendapat nikmat tersebut. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap rumah tangga akan menghadapi berbagai masalah yang mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga. Hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengetahui proses mediasi di Pengadilan Agama serta Hambatan dan solusinya didalam proses mediasi. Metode penelitian menggunakam pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.Spesifikasi pendekatan bersifat deskriptif analisis yang artinya menggambarkan suatu peristiwa dalam hal ini peristiwa hukum yang lazim dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama kudus sudah berupaya untuk mendamaikan para pihak dengan menerapkan proses mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 meskipun tidak sempurna, Penghambat dari adanya mediasi disebakan oleh beberapa faktor antara lain : para pihak dalam keadaan emosi, adanya pihak ketiga, posisi para pihak yang tidak seimbang, para pihak kurang aktif dalam mediasi, keterbatasan hakim mediator. Solusi dari hambatan yang terjadi dalam mediasi adalah sebagai berikut : memberikan pencerahan akan tujuan sebenarnya perkawinan, urusan suami-istri lebih penting dari yang lain, memberitahukan resiko dan dosa yang ditanggung, serta menambah mediator bersertifikat.
Pelatihan Pengelolaan Zakat pada Masyarakat Desa Suaib Lubis; Alang sidek
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat memberikan sumbangan meningkatkan meningkatkan kesejahteraan umat Islam dan masyarakat secara luas.Dalam situasi tidak adanya peraturan pemerintah terkait kewajiban membayar zakatbagi masyarakat muslim, perilaku masyarakat dalam membayar zakat dapat dibentuk melalui dua hal,yaitu: meningkatkan pemahaman zakat dan memperkuat kredibilitas pengelola zakatinstitusi. Memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat mengenai keberadaan dan apa yang telahdilakukan dan apa yang akan dilakukan oleh lembaga pengelola zakat sangat diperlukan.Penelitian ini belum secara khusus membahas berbagai jeniszakat yang dibayarkan, seperti zakat komersial, zakat pertanian dan zakat profesi. Oleh karena itu, penelitian masa depandapat dilakukan secara lebih khusus untuk menentukan pelaksanaan dan hokum serta perilaku membayar zakat berdasarkan jenis zakat yang disebutkan. Implikasi praktis penelitian ini untuk mendorong pingkatkan target penghimpunan dana zakat dari masyarakat secara nasional dengan: (i) mengedukasi masyarakat tentang zakat secara lebih luas dan berkelanjutan; (ii) memperkuatkredibilitas lembaga pengelola zakat; dan (iii) penguatan arus informasi dari pihak zakatlembaga pengelola kepada masyarakat. Zakat menunjukkan ke Imanan yaitu dalam hal ketaatan kepada Allah danpemerintah, dimana membayar zakat dan memilih tempat untuk membayar zakat merupakan kesadaran tanpa paksaan.

Page 8 of 18 | Total Record : 178