Jurnal Yudisial
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Articles
318 Documents
PENGUSUNGAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI BENTUK REPRESENTASI DAERAH
Ismail, Ismail;
Hapsoro, Fakhris Lutfianto
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 1 (2020): REASON AND PASSION
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v13i1.382
ABSTRAKAda ketidaksinkronan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor 65P / HUM / 2018 memandang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tidak boleh diberlakukan secara surut. Pertimbangan putusan tersebut memuat sebagai non-retroaktif dan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan peraturan peraturan-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Nomor 65P / HUM / 2018 memberikan kesempatan kepada pengurus partai politik untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019. Hakikatnya Mahkamah Agung tidak membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 secara keseluruhan,Kata kunci: asas non-retroaktif; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; kepastian hukum. ABSTRAKThere is an unsynchronization of the Constitutional Court's Decision and the Supreme Court's Decision related to the requirements for candidates of Regional Representative Council (DPD) members in 2019. The Supreme Court's Decision Number 65P/HUM/2018 considers that the Constitutional Court's Decision Number 30/PUU-XVI/2018 and General Election Commission (KPU) Regulation Number 26 of 2018 cannot apply retroactively. Those decision considerations contain non-retroactive principle and legal certainty. By using statutory and conceptual approaches, this research comes to the conclussions that the Decision Number 65P/HUM/2018 provided an opportunity for political party officials to become candidates for Regional Representative Council members in 2019. Essentially, the Supreme Court did not cancel all the General Election Commission Regulation Number 26 of 2018, but only could not retroactively applied for those who participated in the nomination process of the Regional Representative Council members in 2019, prior to the Constitutional Court's Decision Number 30/PUU-XVI/2018 and General Election Commission Regulation Number 26 of 2018.Kata kunci: prinsip non-retroaktif; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; kepastian hukum.Â
PENGUATAN SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN
Afrizal, Riki
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v13i3.386
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menguji Pasal 109 ayat (1) KUHAP tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam jangka waktu tujuh hari. Putusan ini menegaskan bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum yang sebelumnya tanpa kepastian, sehingga sering terjadi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan secara bersamaan dengan berkas perkara dan koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum baru terlihat pada saat itu. Permasalahan pada penulisan ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim konstitusi berkaitan dengan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana serta bagaimanakah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sistem peradilan pidana terpadu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim konstitusi dalam putusannya menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP terdapat ketidakpastian mengenai koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Ketidakpastian akan berpengaruh kepada mekanisme checks and balances dalam proses peradilan pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi khsususnya terhadap pengujian Pasal 109 ayat (1) KUHAP memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai kewajiban penyidik untuk menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam jangka waktu tujuh hari kepada penuntut umum. Putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi semakin diperkuatnya keterpaduan dalam sistem peradilan pidana antara subsistem kepolisian dengan subsistem kejaksaan.Kata kunci: sistem peradilan pidana terpadu; penyidikan; surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. ABSTRACT Constitutional Court Decision Number 130/PUU-XIII/2015 examines Article 109 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure concerning the obligation to submit notification of the investigator's commencement by investigators to the public prosecutor, reported, victim/reporter within seven days. This decision confirms that the notification of the investigator's commencement to the public prosecutor was previously uncertain. It often happened that the notification of the investigator's commencement was delivered simultaneously with the case les, and coordination between the two law enforcement agencies was only visible at that time. This writing problem is how the constitutional judge considerations are related to legal certainty in the criminal justice system and the Constitutional Court Decision's implications on the integrated criminal justice system. The research method used is normative legal research with a case study approach. The results showed that the constitutional judge consideration in their decisions explained that the uncertainty was in Article 109 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure regarding the coordination between police investigators and public prosecutors. Uncertainty will affect the checks and balances mechanism in the criminal justice process. The Constitutional Court's Decision regarding the review of Article 109 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure provides clarity and legal certainty regarding investigators' obligation to submit a notification letter for the commencement of investigation within seven days to the public prosecutor. The Constitutional Court's Decision has implications for strengthening integration in the criminal justice system between the police subsystem and the prosecutors' subsystem. Keywords: integrated criminal justice system; investigation; notification of the investigator's commencement.
PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Budiman, Maman
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 1 (2020): REASON AND PASSION
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v13i1.391
ABSTRAKHakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan putusan pemidanaan dan menentukan jenis pemidanaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebagai contoh tindak pidana korupsi atas nama terdakwa GR, hakim menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa GR terbukti memberikan uang suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada SP selaku Bupati Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan-undangan dan putusan pengadilan tipikor tingkat pertama. Hasil analisis menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak tepat menjatuhkan Putusan Nomor 119 / Pid. Sus-TPK / 2018 / PN.Bdg kepada terdakwa GR dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b. Seharusnya hakim menjatuhkan putusan lepas dari perintah hukum kepada GR yang terdakwa, karena perbuatan yang memberikan uang tersebut adanya pengaruh daya paksa untuk menuruti keiginan SP selaku pimpinan GR. Oleh karena itu perbuatan GR termasuk alasan yang cukup untuk memilihkan.Kata kunci: suap; daya paksa; lepas dari segala rahasia. ABSTRAKHakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman dan menentukan jenis hukuman berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Misalnya, dalam kasus korupsi terdakwa GR, hakim menjatuhkan putusan dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti memberikan suap terkait kenaikan jabatannya di pemerintahan kabupaten Cirebon kepada Bupati Cirebon saat itu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak tepat ketika memutus Putusan Nomor 119 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Bdg karena menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b. Sebagai gantinya, seharusnya hakim menjatuhkan putusan dengan putusan bebas dari semua tuntutan hukum terhadap terdakwa karena perbuatannya memberikan uang adalah karena terpaksa menuruti keinginan SP sebagai atasan GR. Dengan demikian, tindakan GR memiliki alasan yang cukup untuk mendapatkan penghapusan pidana.Kata kunci: suap; paksaan; bebas dari semua pungutan.
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Iriyanto, Echwan;
Halif, Halif
Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v14i1.402
ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban†telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.Kata kunci: pembunuhan berencana; unsur berencana; perbuatan persiapan. ABSTRACTPremeditated murder is a homicide committed with intent and a malice aforethought. Yet, the terms and circumstances for the intent elements qualifying it premeditated murder is not formulated in the Criminal Code (KUHP). This creates dynamics in the de nition and quali cations of the element of premeditated. In this context, the sensitivity of the judges is important to analyze, consider and decide upon a criminal case of premeditated murder, as in Decision Number 201/ Pid.B/2011/PN.Mrs. This raises the question whether the judge’s consideration is appropriate to declare the defendant committed premeditated murder because he had prepared himself to use a knife to kill the “victimâ€, even though the one whom was killed is another person. The method used to analyze the decision is juridical normative using two approaches, the statute approach, and the conceptual approach. The term preparation in the judge’s consideration refers to the element of the plan is deemed inappropriate. Similarly, the consideration of the premeditation element, focusing only on the conditions for a calm termination of the will, and at a certain time interval, is less complete. It should be complemented by quiet execution of the premeditation.Keywords: premeditated murder; premeditation element; crime preparation.
TINDAKAN HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN WANPRESTASI AKTA PERDAMAIAN
Kusmayanti, Hazar
Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v14i1.403
ABSTRAKTerkadang suatu akta perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak yang sedang bersengketa, tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak atau bahkan oleh kedua belah pihak. Salah satunya Putusan Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. Dalam kasus ini hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penelitian ini mengkaji mengenai tepatkah tindakan hakim Pengadilan Negeri Salatiga yang memproses gugatan wanprestasi atas Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, mengkaji peraturan hukum dan data sekunder. Hasil penelitian majelis hakim Pengadilan Negeri Salatiga pada perkara Putusan Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Slt sebetulnya telah menerapkan asas ius curia novit. Di mana setiap hakim tahu akan hukum, sehingga harus mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Majelis hakim juga telah tepat menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dikarenakan pengugat belum melaksanakan kewajibannya yang ada di dalam akta perdamaian. Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kurang memperhatikan ketentuan Pasal 130 ayat (2) HIR dan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Sebetulnya dalam kasus gugatan wanprestasi akta perdamaian cukup hanya mengajukan permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) ke Pengadilan Negeri Salatiga.Kata kunci: akta perdamaian; ius curia novit; gugatan tidak dapat diterima. ABSTRACTOccasionally, deed of settlement that has been agreed by the disputed parties is not enforced by one party or even by both parties. Among those cases is the Decision on Deed of Settlement Number 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. The panel of judges in this case stated that the lawsuit filed by the plaintiff cannot be granted (niet ontvankelijk verklaard). This study examines action of panel of judges from the Salatiga District Court who handled the lawsuit regarding breach of Deed of Settlement Number 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. This research uses normative juridical method, by reviewing law regulations and secondary data. The results of the research concludes the panel of judges from Salatiga District Court on case number 22/Pdt.G/2016/PN.Slt have applied ius curia novit principle which means every judge shall know law, accordingly he/she has to try every case brought to him/her. The panel of judges have also stipulated correctly that the lawsuit cannot be granted because the plaintiff has not enforced the obligations as stated in the deed of settlement. However, in the decision’s deliberation, the panel of judges did not pay attention to the provision of Article 130 paragraph (2) HIR and Perma Number 1 of 2016. In a lawsuit for breach of deed of settlement the plaintiff is adequate to only le a petition for the enforcement of the decision to the Salatiga District Court.Keywords: deed of settlement; ius curia novit; lawsuit not granted.
PENGGUNAAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2014 DALAM PENOLAKAN PENINJAUAN KEMBALI
Yuniagara, Riki
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v13i2.411
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 telah mengubah ketentuan mengenai peninjauan kembali, sehingga sekarang upaya hukum itu dapat dilakukan berkali-kali. Namun Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali. Pertimbangan hakim berpijak pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan peninjauan kembali hanya boleh satu kali. Permasalahannya adalah apakah sudah tepat penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, sehingga menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, sehingga menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali adalah tidak tepat, mengingat dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 bukanlah produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Surat edaran itu tidak memilik daya ikat, namun hanya sebatas peraturan kebijakan yang pembentukannya berdasarkan asas freies ermessen, yang secara konsep pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013 yang membolehkan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali.Kata kunci: putusan Mahkamah Konstitusi; peninjauan kembali; surat edaran Mahkamah Agung. ABSTRACT The Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 has changed the provision regarding extraordinary appeal, so that now the legal remedies can be carried out many times. However, Decision Number 144 PK/Pid. Sus/2016 rejected the request for a second review. The judge’s consideration rests on the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014, which limits the application for a review of only one time. The question sees if it is appropriate to use the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014 to be considered by the panel of judges in the Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016, thus rejecting the request for a second review. This study uses a normative juridical research method. The results of the study demonstrate that the use of the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014 which was used as the basis for the judge’s consideration in the Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016, so rejecting the request for a second review is inappropriate, considering the legal considerations used by the judge in Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016 is not a product of statutory regulations, as stipulated in Articles 7 and 8 of Law Number 12 of 2011. The circular does not have binding power, but only limited to policy regulations which its formation is based on the principle of freies ermessen, which conceptually its formation may not con ict with the Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 which allows submission of reconsiderations more than once.Keywords: Constitutional Court decision; extraordinary appeal; Supreme Court circular letter. Â
KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN YANG MELANGGAR SPECIAL STRAF MAXIMA
Widowati, Widowati;
Ohoiwutun, Y. A. Triana
Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v14i1.413
ABSTRAKTindak pidana penipuan atau penggelapan merupakan dakwaan alternatif yang dibuat oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd. Dalam pertimbangannya hakim membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan; namun demikian dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sanksi pidana penjara 10 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa menyimpangi special straf maxima. Rumusan masalah dalam tulisan ini, apakah amar Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd yang melanggar “asas†special straf maxima telah memenuhi asas kepastian hukum yang adil? Metode yuridis normatif digunakan dalam penulisan ini. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd seharusnya batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat formalitas putusan sebagaimana ditentukan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Di samping itu, penjatuhan sanksi pidana penjara selama 10 tahun melanggar ketentuan special straf maxima, dan melanggar kepastian hukum yang adil. Namun, berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, apapun putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan hakim yang lebih tinggi yang menyatakan sebaliknya. Kata kunci: special straf maxima; tindak pidana penipuan; tindak pidana penggelapan. ABSTRACTFraud or embezzlement is an alternative indictment made by the public prosecutor in Decision Number 306/ Pid.B/2017/PN.Smd. In the judge’s consideration, all elements of the criminal act of fraud have been successfully proven; however, in the conviction it was stated that the defendant was guilty of the crime of embezzlement. The 10 years imprisonment imposed on the defendant violated the special straf maxima “principleâ€. The formulation of the problem to analyze is whether the sentencing in the Decision Number 306/Pid.B/2017/PN.Smd violating principle has met the principle of fair-legal certainty. This paper uses normative juridical method and obtain data sources from secondary data including primary and secondary legal material. Decision Number 306/Pid.B/2017/PN.Smd should be null and void, because it did not meet the formal requirements of the decision as stipulated in Article 197 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. In addition, the imposition of imprisonment for 10 years violates the principle of the special straf maxima and fair legal certainty. However, based on the principle of res judicata pro veritate habetur, the judge’s decision whatsoever must be deliberated truthful until there is a decision of a superior judge which states otherwise. Keywords: special straf maxima; fraud; embezzlement.Â
PERLUASAN MAKNA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KORUPSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Satria, Hariman
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v13i2.417
ABSTRAKDalam Putusan Nomor 2633 K/Pid.Sus/2018, majelis hakim memperluas makna kerugian keuangan negara dengan menambahkan kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan melalui scientific or expert evidence. Permasalahan yang akan dijawab adalah bagaimanakah konteks kerugian keuangan negara yang maknanya diperluas menjadi kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan dalam putusan a quo. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis yuridis kualitatif. Untuk menemukan jawaban permasalahan, penulis menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Temuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) agar kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, maka perbuatan mesti dimaknai sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Anti Korupsi. Kemudian menempatkan lingkungan hidup, kekayaan negara, dan keuangan negara sebagai satu kesatuan; (2) perluasan makna kerugian keuangan negara tersebut mendasarkan pada pendapat ahli sebagai expert evidence; (3) perluasan makna tersebut sejalan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; dan (4) dalam memperluas makna kerugian keuangan negara, majelis hakim menggunakan interpretasi doktriner. Kata kunci: kerugian keuangan negara; penyalahgunaan wewenang; izin usaha pertambangan. ABSTRACT In Decision Number 2633 K/Pid.Sus/2018, the panel of judges expanded the meaning of state nancial losses by adding environmental damage and recovery costs through scienti c or expert evidence. The question that will be answered is how to understand the context of state nancial losses whose meaning is extended to environmental damage and recovery costs in the a quo decision. This type of research is a normative legal research that uses qualitative juridical analysis. To nd answers to problems, the authors use a case approach method and a conceptual approach. The ndings of this study are: (1) in order for environmental damage and recovery costs to be categorized as losses to state nances, actions must be interpreted as actions that violate the Anti-Corruption Law. Then put the environment, state assets and state nances as one unit; (2) expanding the meaning of state nancial losses based on expert opinion as expert evidence; (3) the expansion of meaning is in line with the Audit Board of the Republic of Indonesia Regulation Number 1 of 2017 concerning State Financial Audit Standards; and (4) in expanding the meaning of state nancial loss, the panel of judges uses a doctrinal interpretation. Keywords: state nancial losses; power abuse; mining business license. Â
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
Ramdan, Ajie
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v13i2.421
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019 dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegislasikan kembali delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019, dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan substansi yang sama dalam RKUHP dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan untuk tidak mengatur kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat. Pembatasan yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya dalam menyampaikan pendapat harus sangat hati-hati, karena hal itu berarti negara telah membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.Kata kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); delik penghinaan presiden/wakil presiden; kritik; kontroversi.  ABSTRACT Rejection of the RKUHP rati cation raised in this paper occurred because the instructions provided by the Constitutional Court Decision Number 013-022/PUU-IV/2006 were not implemented by the DPR and the government. The problem of this research is: how is the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP related to the theory of criminal law policy? Then, do the government and the DPR have strong legal arguments to re-legitimize the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP, related to the Constitutional Court decision and human rights in expressing opinions. This legal research is a normative legal research, namely research conducted by examining library materials or secondary data. The research concludes that the same substance arrangement in the RKUHP with the previous Constitutional Court decisions which stated that Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code have no binding legal force, and ordered not to rearrange offenses against the president/vice president in the RKUHP. The government and the DPR do not have solid legal arguments to revive the offense against the president/vice president. According to the Constitutional Court decision, the president and vice president may not receive legitimate privilege treatment in a discriminatory way from the position of the people. The restrictions levied by the state on its citizens in expressing opinions must be very careful, because this means that the state has limited human rights in expressing opinions.Keywords: Draft of Criminal Code (RKUHP); the offense of insulting the president/vice president; criticism; controversy. Â
PENAFSIRAN HUKUM “MELANGGAR KESUSILAAN†DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Christianto, Hwian
Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v14i1.423
ABSTRAKPutusan atas perkara penyebarluasan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menimbulkan perdebatan. Pemahaman atas frasa “melanggar kesusilaan†sebagai unsur perbuatan pidana Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tidak mendapatkan penjelasan secara mendalam oleh hakim pada tingkat pertama, kasasi, maupun peninjauan kembali. Masalah yang layak dikaji lebih lanjut terkait dengan (1) arti penting pemahaman frasa “melanggar kesusilaan†dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta (2) metode penafsiran yang digunakan oleh hakim dalam memahami frasa “melanggar kesusilaan.†Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman atas frasa “melanggar kesusilaan†dipahami sebatas unsur perbuatan yang dianggap terpenuhi menggunakan penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal merujuk pada hal seksualitas. Hal tersebut tidak bersesuaian dengan pemaknaan frasa “melanggar kesusilaan†sebagai unjuk bukti dan fungsi instrumental, yang mewajibkan hakim menggali dan memberlakukan nilai hukum yang hidup di masyarakat. Norma kesusilan harus digali sebagai pemahaman akan sifat melawan hukum materiil dari perbuatan penyebarluasan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.Kata kunci: pelanggaran kesusilaan; informasi elektronik; melawan hukum materiil. ABSTRACTThe court decision on the case of electronic information dissemination that violates decency has sparked debate. The understanding of “violating decency†as an element of a criminal act of Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008, did not receive an in-depth explanation by the judges at first level court, cassation, or case review. Issues to be further discussed are related to (1) the importance of understanding “violating decency†in the Law on Information and Electronic Transactions; and (2) the method of interpretation used by the judge in understanding “violating decencyâ€. The research method used is normative juridical. The results shows that the understanding of “violating decency†is limited to an element of action, which is considered fulfilled, using a systematic and grammatical interpretation referring to sexuality issue. This is not in accordance with the meaning of “violating decency†as showing evidence and instrumental function, which obliges judges to explore and enforce legal values living in the society. Decency norm should be explored as a relevant understanding of tort against the substantive law on electronic information dissemination actions violating decency.Keywords: decency violation; electronic information; violation to substantive law.