cover
Contact Name
Arnis Duwita Purnama
Contact Email
jurnal@komisiyudisial.go.id
Phone
+628121368480
Journal Mail Official
jurnal@komisiyudisial.go.id
Editorial Address
Redaksi Jurnal Yudisial Gd. Komisi Yudisial RI Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Yudisial
ISSN : 19786506     EISSN : 25794868     DOI : 10.29123
Core Subject : Social,
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 318 Documents
PERLINDUNGAN ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN INTEGRATIF PANCASILA Anjari, Warih
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i3.435

Abstract

ABSTRAKPenting bagi setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan dari negara. Tidak terkecuali anak yang bermasalah dengan hukum mendapatkan perlindungan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang penjatuhan pidananya berdasarkan pada tujuan pemidanaan integratif Pancasila. Pemidanaan terhadap anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw tidak berorientasi pada kepentingan terbaik anak dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif Pancasila. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada bagaimana perlindungan anak pada kedua putusan tersebut menurut perspektif pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila? Metode penelitiannya menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terdapat perlindungan anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw karena penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap anak berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak relevan dijatuhkan kepada anak. Hal ini karena tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila, yang mengedepankan kepentingan masa depan anak dan mendasarkan pada nilai-nilai religius.Kata kunci: anak; perlindungan; integratif; Pancasila. ABSTRACT Every Indonesian child needs to get protection from the state. No exception children who have problems with the law receive protection under the Juvenile Criminal Justice System, where the imposition of the punishment is based on Pancasila integrative punishment's objective. Criminalization against children in Decision Number 20/ Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg and 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw is not oriented towards the child's best interests and is not compatible with Pancasila's integrative punishment objectives. Therefore, this research focuses on protecting children in both decisions according to the perspective of integrative punishment based on Pancasila. The research method used is normative juridical research with a case study approach. The results of this study concluded that there was no child protection in Decision Number 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg and 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw due to imprisonment and nes against children based on Article 81 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection is irrelevant to be imposed on children. It because it is not compatible with the purpose of integrative punishment based on Pancasila, which puts forward the child's future interests and bases on religious values. Keywords: children; protection; integrative; Pancasila.
PELARANGAN AKTIVITAS KELOMPOK KEAGAMAAN TANPA KOMENTAR UMUM KIHSP Tobroni, Faiq
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.438

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan meneliti masalah pengabaian prinsip pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang timbul sebagai akibat adanya pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2011. Pertimbangan tersebut tidak menggunakan Komentar Umum 22 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP). Rumusan masalah penelitian ini mempertanyakan bagaimana pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim serta rincian prinsip pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terabaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan salinan Putusan Nomor 23 P/HUM/2011 dan beberapa perangkat peraturan yang relevan sebagai bahan hukum primer. Dalam mengadili permohonan judicial review atas keberadaan beberapa peraturan kepala daerah yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), majelis hakim menerima keberadaan KIHSP sebagai pertimbangan hukumnya, tetapi tidak sampai menggunakan Komentar Umum 22 KIHSP. Hal tersebut menyebabkan argumentasi hakim meninggalkan beberapa prinsip pembatasan hak asasi manusia yang seharusnya digunakan untuk meninjau ulang, apakah cara memenuhi persyaratan pembatasan sudah sesuai dengan prinsip pembatasan tersebut. Beberapa rincian prinsip tersebut adalah prinsip kesebandingan, penafsiran ketat, dan non-diskriminasi. Kata kunci: peraturan kepala daerah; komentar umum; kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak asasi manusia. ABSTRACTThis study is intended to examine the problem of neglecting the principle of limiting freedom of religion and belief that arises as a result of legal considerations in Decision Number 23 P/HUM/2011. These considerations do not take General Comment 22 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). The research problems are: how the legal considerations conveyed by the panel of judges are formulated and what are the details of the neglected principles of freedom of religion and belief restriction? This study was a normative legal research method by utilizing a copy of Decision Number 23 P/HUM/2011 and several relevant regulatory instruments as primary legal materials. In adjudicating a request for a judicial review of the existence of several regional head regulations that prohibit the activities of the Indonesian Ahmadiyya Jama’ah (JAI), the panel of judges accepted the existence of the ICCPR as a legal consideration, but did not use General Comment 22 ICCPR. This caused the judge’s argument to abandon some of the principles of limiting human rights that should be utilized to review whether the method of ful lling the limitation requirements is in accordance with the limitation principle. Some of the details of these principles are the principles of comparability, strict interpretation and non-discrimination.Keywords: regional head regulations; general comments; freedom of religion and belief; human rights.  
INTERPRETASI MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT UJI KONSTITUSIONAL PASAL 66 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Muda, Iskandar
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i3.440

Abstract

ABSTRAK Uji konstitusional Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 maupun perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, setidaknya sampai saat ini sudah ada empat putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji konstitusional pasal a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/ PUU-X/2012, 72/PUU-XII/2014, 22/PUU-XVII/2019, dan 16/PUU-XVIII/2020. Di mana uji konstitusional pasal a quo terkait pengaturan tata cara pemanggilan notaris untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan pertimbangan hukum keempat putusan a quo, terlihat jelas Mahkamah Konstitusi telah melakukan interpretasi teks-teks hukum. Penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini dan dikarenakan pula objeknya adalah norma, dengan demikian teknik interpretasi dari isi norma tersebut adalah teknik yang paling sesuai untuk menjawab permasalahan. Yang pada akhirnya pula, kualitas penelitian hukum dapat diukur dari kualitas analisis konseptual, kualitas penalaran dan retorika, dan yang terakhir, kualitas referensi dalam teks. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa keempat putusan a quo terlihat Mahkamah Konstitusi melakukan kegiatan interpretasi tekstual dan/atau meta-tekstual. Begitu pula, setelah diamati terdapat hubungan tidak langsung antara salah satu pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dengan perubahan Pasal 66 sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; sehingga terjaga pula kehormatan notaris dengan diperlukannya sikap kehati-hatian dari penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum terhadap notaris. Oleh karena itu pula keempat putusan a quo berbeda-beda amar putusannya, ada yang dikabulkan, tidak dapat diterima dan/ataupun ditolak.Kata kunci: jabatan notaris; interpretasi; undang-undang. ABSTRACT There have been four decisions of the Constitutional Court regarding the constitutional review of the a quo article in constitutional review Article 66 of the Law on Notary Position, both in Law Number 30 of 2004 and its amendments, namely Law Number 2 of 2014. There are the Constitutional Court Decision Number 49/PUU-X/2012, 72/PUU- XII/2014, 22/PUU-XVII/2019, and 16/PUU-XVIII/2020. The constitutional review of the a quo article related to the arrangement of the procedures for summoning a notary is for investigation and examination purposes. Based on legal considerations, the four a quo decisions clarify that the Constitutional Court has interpreted legal texts. Normative legal research is used in this study because the object is the norm. Thus the interpretation technique of the norm contents is the most appropriate technique to answer the problem. The last thing, the quality of legal research can be measured from the quality of conceptual analysis, the quality of reasoning and rhetoric, and nally, the quality of references in the text. The study results reveal that the four a quo decisions are seen by the Constitutional Court conducting textual and/or meta-textual interpretation activities. After observing, there is an indirect relationship between one of the legal considerations of the Constitutional Court Decision Number 49/ PUU-X/2012 with amendments to Article 66 as contained in Law Number 2 of 2014. To maintain the notary honor, law enforcers need a cautious attitude in taking legal actions against notaries. Therefore, the four a quo decisions have different verdicts; some are granted, cannot be accepted, and/or rejected. Keywords: notary position; interpretation; law.
LEGALISASI TANAH-TANAH BEKAS HAK EIGENDOM Mujiburohman, Dian Aries
Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v14i1.443

Abstract

ABSTRAKDengan adanya ketentuan konversi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka status tanah hak-hak barat hanya berlaku sampai tanggal 24 September 1980. Namun kenyataannya, banyak kasus sengketa tanah bekas hak barat yang belum dikonversi setelah lewat dua puluh tahun Undang-Undang Pokok Agraria berlaku. Salah satu kasus yang terjadi adalah sengketa tanah bekas barat Eigendom Verponding Nomor 775a di Kabupaten Pekalongan. Upaya penyelesaian telah dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, namun belum juga dapat diselesaikan. Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana status hukum tanah bekas hak barat Eigendom Verponding Nomor 775a pasca putusan inkracht van gewijsde? Siapakah yang paling memiliki hak prioritas bekas hak barat tersebut? Permasalahan ini dikaji dengan metode normatif, dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan kajian ini adalah tanah objek sengketa telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara tidak serta merta hapus hak atas tanahnya, karena hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat pada pemegang hak. Cara menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi ganti kerugian kepada pemegang hak.Kata kunci: hak eigendom; tanah negara; tanah bekas hak barat; konversi tanah. ABSTRACTWith the existence of conversion as stipulated in Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, the status of western land rights was valid only until September 24, 1980. However, in practice, there are many cases regarding former western rights lands that have not been converted after twenty years of the concerning Basic Regulations on Agrarian Principles implementation. One of the cases occurred is a land dispute over former Eigendom Verponding Number 775a in Pekalongan Regency. Such efforts to reach the settlement have been set up both using litigation and non-litigation paths, nevertheless the dispute could not be resolved. The main issues that become the focus of this study are: how is the legal status over the former western right land of Eigendom Verponding Number 775a after nal court decision (inkracht van gewijsde)? who has the most priority rights over the former western right land? These issues are examined using a normative method through cases and statutes. The conclusion from this study appears as the disputed land that has been stipulated as the land controlled by the state does not necessarily abolish its land rights, because the civil rights (ownership) are still attached to the rights holder. A mean to remove the civil rights is by paying compensation to the rights holder.Keywords: eigendom rights; state land; former western rights land; land conversion.
UPAYA PEMBELAAN DIRI DALAM PERSPEKTIF PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM Arief, Supriyadi; Muhtar, Mohamad Hidayat; Saragih, Geofani Milthree
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i1.475

Abstract

Perbedaan perlakuan di depan hukum masih terjadi, misalnya pada dua kasus pembelaan diri yang dialami oleh MIB dan ZA. Satu kasus dihentikan oleh kepolisian, sedangkan pada kasus lainnya tidak dijadikan sebagai pertimbangan hukum. Pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn, persoalan tindakan pembelaan diri dalam perspektif persamaan di hadapan hukum, serta proses penyelesaiannya melalui keadilan restoratif menjadi bermasalah. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undang dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan proses hukum dalam kasus pembelaan diri yang dialami oleh MIB dan ZA tidak mencerminkan adanya persamaan di hadapan hukum. Intervensi terhadap salah satu kasus, yakni kasus MIB dan adanya klasifikasi tertentu yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menyebabkan upaya keadilan restoratif tidak dapat dijalankan pada proses penyidikan dan penuntutan di kasus ZA. Hal ini juga ditambah dengan penafsiran hakim yang keliru terhadap unsur pembelaan diri ZA, yang tidak mempertimbangkan ancaman pelecehan dan pemerkosaan terhadap kekasih ZA. Upaya mengakomodir keadilan restoratif melalui Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2020/PN.Kpn merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pengadilan dalam proses peradilan. Tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh seseorang seharusnya dapat menerapkan konsepsi keadilan restoratif. Namun, hal tersebut masih belum dapat diterapkan sepenuhnya dan secara komprehensif.
PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA KETIADAAN BAHASA INDONESIA Rajagukguk, Frangki Boas
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i1.515

Abstract

Artikel ini akan membahas permasalahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi dasar pembatalan perjanjian-perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, karena dianggap melanggar causa halal sebagai syarat sah perjanjian. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 590/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst, hakim merujuk pada pengertian kata “wajib” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan keterangan ahli untuk menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum. Melalui metode studi kasus, artikel ini akan menunjukkan bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia tidak serta merta dinyatakan batal demi hukum. Causa perjanjian pada dasarnya adalah isi perjanjian itu sendiri. Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan tersebut juga tidak mengatur sanksi bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum. Selain itu, terdapat aspek-aspek yang harus dipertimbangkan untuk menentukan bagaimana jangkauan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 terhadap keabsahan perjanjian. Dengan demikian keputusan majelis hakim dalam Putusan Nomor 590/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst untuk membatalkan perjanjian jual beli saham dan perjanjianperjanjian terkait lainnya dalam perkara tersebut adalah tidak tepat. Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tidak mengatur sanksi bahwa dalam hal suatu perjanjian tidak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.
STATUS PERKAWINAN AKIBAT PENOLAKAN ISBAT NIKAH mansari, Mansari; Zainuddin, Muslim; Khairuddin, Khairuddin
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i1.534

Abstract

Isbat nikah bertujuan mengesahkan perkawinan yang tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat nikah atau hilangnya akta nikah dan alasan lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam melalui penetapan mahkamah syar’iyah. Namun, hakim melalui Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bna menolak permohonan isbat tersebut, sehingga menimbulkan konsekuensi yuridis terkait keabsahan perkawinan para pemohon dan anakanak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian bertujuan menganalisis status perkawinan pasca penolakan isbat nikah dan konsekuensi yuridis terhadap perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan memfokuskan pada putusan hakim. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan konseptual dan kaidah-kaidah dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status perkawinan para pemohon dalam Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bna tidak sah menurut hukum Islam, karena wali nikah yang bertindak dalam perkawinan tersebut adalah adik pemohon yang tidak mendapatkan wewenang untuk menikahkan, dan tidak diwakilkan kepadanya untuk menikahkan kakak perempuannya. Seyogianya yang bertindak sebagai wali untuk menikahkan pemohon adalah ayahnya, karena ayah masih berhak untuk menikahkannya, namun tidak menyetujui pemohon menikah dengan laki-laki pilihannya. Konsekuensi yuridis terhadap penolakan tersebut berakibat pada tidak sahnya perkawinan tersebut. Akibatnya, pemohon harus dinikahkan kembali dengan memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia agar sah secara agama untuk menghindari perzinahan dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN ALASAN PEMBELAAN DIRI MELAMPAUI BATAS Susanti, Heni; Maduri, Mutia
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.550

Abstract

Kajian penelitan ini mengangkat isu tindak pidana dalam Putusan Nomor 72/Pid.B/2020/PN.Enr, yaitu penganiayaan yang dilakukan secara terpaksa. Pembelaan diri dalam keadaan darurat yang melampaui batas diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait dengan putusan hakim terhadap kasus penganiayaan, terdapat putusan yang berkaitan dengan keadaan tersebut, yaitu pembelaan berlebihan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena dirinya telah dilecehkan. Pembelaannya menyebabkan sang pelaku luka berat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku pembelaan diri yang melampaui batas dan kedua, bagaimana ketentuan pasal terkait alasan pemaaf dalam pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dan bersifat deskriptif. Adanya alasan pemaaf menjadikan terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum. Hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa terdakwa dapat dilepaskan dari jeratan pasal-pasal tindak pindana penganiayaan atas kondisi tertentu atau terdesak. Terdakwa dianggap berada dalam kondisi kegoncangan jiwa yang hebat yang menyebabkan ia kehilangan logika untuk berpikir. Upaya pembelaan itu tampak dilakukan secara spontan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, namun terdapat pembelaan terpaksa melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf. Penerapan pasal pembelaan terpaksa melampaui batas dalam pertanggungjawaban tindak pidana dapat diterapkan sebagai alasan pemaaf sehingga memungkinkan terdakwa terbebas dari segala tuntutan hukum yang ditimpakan.
AMBIVALENSI PENANGANAN FIKTIF POSITIF PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 Umar, Kusnadi
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.555

Abstract

Pergeseran pemaknaan terhadap sikap diam pejabat pemerintahan dari konsep fiktif negatif menjadi fiktif positif merupakan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan mekanisme penyelesaian akhirnya dapat melibatkan PTUN. Namun mekanisme tersebut mengalami perubahan seiring diundangkannya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap penanganan permohonan fiktif positif oleh PTUN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa sekalipun sikap diam pejabat pemerintahan tetap dimaknai sebagai bentuk mengabulkan sebuah permohonan, tetapi rumusan Pasal 175 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tidak lagi mengatribusikan kewenangan kepada PTUN untuk menangani permohonan fiktif positif sebagai upaya judicial control; dan perubahan mekanisme penanganan fiktif positif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menimbulkan ketidakpastian hukum dan kontradiksi putusan, seperti yang terjadi antara Putusan PTUN Kendari Nomor 1/P/FP/2021/PTUN.KDI dengan Putusan PTUN Surabaya Nomor 17/P/FP/2020/PTUN.SBY. Hakim PTUN Kendari secara tegas menyatakan tidak berwenang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, sementara Hakim PTUN Surabaya melakukan penafsiran dengan memosisikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 sebagai sumber kewenangan dengan menarik legitimasi keberlakuannya dari ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (ketentuan penutup). Padahal jika dicermati, rumusan Pasal 175 ayat (6) tidak bersifat interpretatif dan tidak pula terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak terbuka ruang untuk melakukan penafsiran hukum.
MENGADILI PERKARA NE BIS IN IDEM Khoiruddin, Aldi Rizki; Rustamaji, Muhammad; Faisal, Faisal
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i1.570

Abstract

Asas ne bis in idem membuat pengadilan dilarang dua kali menjatuhkan putusan terhadap perkara yang sama. Hal ini agar putusan yang dijatuhkan tidak melanggar hak asasi manusia. Putusan Kasasi Nomor 957 K/PID.SUS/2018 adalah salah satu putusan terhadap perkara yang mengandung ne bis in idem, setelah ditemukannya dokumen BA-17 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Manado sebagai berita acara eksekusi putusan pada pengadilan tingkat pertama. Secara teoritis, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilarang diadili kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas, apakah Putusan Nomor 957 K/PID.SUS/2018 merupakan putusan atas upaya hukum kasasi pada perkara ne bis in idem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil temuan dari penelitian ini adalah adanya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ne bis in idem pada tingkat banding dan kasasi. Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memperoleh secercah keadilan terhadap putusan hakim tersebut.

Filter by Year

2010 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF Vol 15, No 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI Vol 14, No 2 (2021): SUMMUM IUS SUMMA INIURIA Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 13, No 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol. 13 No. 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 12, No 3 (2019): LOCI IMPERIA Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA Vol 10, No 1 (2017): ABROGATIO LEGIS Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS" Vol 9, No 1 (2016): DIVERGENSI TAFSIR Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN Vol 8, No 2 (2015): FLEKSIBILITAS DAN RIGIDITAS BERHUKUM Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA Vol 7, No 3 (2014): LIBERTAS, JUSTITIA, VERITAS Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR Vol 6, No 2 (2013): HAK DALAM KEMELUT HUKUM Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN Vol 5, No 2 (2012): KUASA PARA PENGUASA Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN Vol 4, No 3 (2011): SIMULACRA KEADILAN Vol 4, No 2 (2011): ANTINOMI PENEGAKAN HUKUM Vol 4, No 1 (2011): INDEPENDENSI DAN RASIONALITAS Vol 3, No 3 (2010): PERGULATAN NALAR DAN NURANI Vol 3, No 2 (2010): KOMPLEKSITAS PUNITAS Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI More Issue