Jurnal Yudisial
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Articles
318 Documents
PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Rachma, Diah Ayu;
Triwibowo, Aditya Mochamad
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v16i1.574
Penelitian ini dimaksudkan untuk membahas penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam beberapa kasus sengketa lingkungan, hakim dalam memutus mengacu pada prinsip strict liability, salah satunya pada Putusan Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA jo. Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Perkara a quo merupakan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Kallista Alam yang diduga melakukan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Meulaboh. Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim perkara a quo mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian dan tindakan pemulihan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, menelaah dan menganalisis mengenai penerapan prinsip strict liability dalam Putusan Nomor 50/PDT/2014/PN.BNA jo. Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder yaitu putusan, buku, artikel dan hasil penelitian. Hasil penelitian ditemukan bahwa, dalam putusannya hakim telah meletakkan dasar perkembangan prinsip strict liability dan precautionary di Indonesia, dan telah memengaruhi penyempurnaan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 1997 sebagaimana disempurnakan melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009.
PEMBATASAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
Musyarri, Fazal Akmal;
Sabrina, Gina
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v16i3.585
Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang terdakwanya adalah seorang ahli bom yang telah melakukan serangkaian pengeboman di Indonesia. Dalam putusan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai teknik dan ilmu pengeboman yang menurut kajian ini termasuk sebagai informasi sensitif apabila jatuh di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Diperlukan pembatasan terhadap keterbukaan informasi publik khususnya yang berpotensi membahayakan dan mengancam keamanan dan pertahanan negara, yang diatur pembatasannya dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sayangnya belum berjalan dengan optimal seperti contoh putusan pada kajian ini, yang walaupun memuat substansi yang sensitif tetap dapat diakses secara luas melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. Maka tulisan ini bermaksud mengkaji mengenai urgensitas pembatasan keterbukaan informasi publik di pengadilan beserta kajiannya dalam putusan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Berdasarkan kajian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwasanya Mahkamah Agung dan berbagai lingkup pengadilan yang berada di bawah lingkungannya telah menerapkan keterbukaan informasi publik. Akan tetapi terdapat beberapa informasi sensitif yang turut dibuka sehingga berdasarkan ketentuan berbagai perundang-undangan perlu untuk melakukan filterisasi terhadap informasi sensitif sebagai bentuk pembatasan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
URGENSI PENERAPAN PIDANA PENGAWASAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Sabrina, Gina;
Fazal Akmal Musyarri
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v16i1.586
Dalam menangani suatu perkara, hakim dituntut untuk menyajikan rasa keadilan yang sebesar-besarnya kepada para pihak. Termasuk dalam konteks peradilan pidana, baik kepada terdakwa maupun kepada korban tindak pidana. Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan keleluasaan kepada hakim, termasuk dimungkinkannya untuk diberikan pidana pengawasan (sebelumnya disebut pidana bersyarat) kepada terdakwa atau yang sering disebut dengan masa percobaan. Konsepnya adalah dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh hakim, terpidana harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun masih banyak perkara yang majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menjatuhkan pidana pengawasan. Termasuk dalam Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN.Yyk, di mana terdakwa hanya divonis pidana kurungan selama enam bulan. Tulisan ini mengkaji mengenai konsep dan pengaturan pidana pengawasan di Indonesia, beserta kajiannya dalam putusan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian dalam putusan yang dikaji, terdakwa dalam perkara pidana tersebut dijatuhi hukuman hanya enam bulan, yang seyogianya telah masuk dalam kriteria pidana pengawasan. Selain itu, perbuatan terdakwa sendiri belum memunculkan kerugian yang nyata. Sayangnya dalam perkara ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan mengenai penjatuhan pidana pengawasan terhadap terdakwa, maka diperlukan suatu penerapan pidana pengawasan yang seringkali tidak digunakan dalam bentuk peraturan hukum.
PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MELALUI AMICUS CURIAE
Gandryani, Farina;
Hadi, Fikri
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v16i2.588
Amicus curiae merupakan salah satu perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini. Walaupun amicus curiae belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik amicus curiae. Seperti kasus RE yang semula dituntut 12 tahun penjara, dan pada akhirnya diputus satu tahun enam bulan penjara melalui Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Bila dikaitkan dengan upaya penegakan hukum yang turut melibatkan unsur masyarakat, maka Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya di ribuan perguruan tinggi yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas terkait pengaruh amicus curiae dalam sidang RE serta analisis kedudukan dan peran perguruan tinggi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia melalui amicus curiae. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris dengan kajian sociological jurisprudence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaca dari kasus RE, tampak bahwa amicus curiae berpengaruh terhadap pengambilan putusan oleh majelis hakim, di mana amicus curiae tersebut disebutkan dalam konsideran hakim dalam putusan tersebut. Dari hal tersebut, maka peran perguruan tinggi dalam amicus curiae dapat dikaitkan dengan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Namun hal yang harus dikaji ke depan bila memobilisasi perguruan tinggi ialah, pertama, agar amicus curiae diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan legalitas sekaligus batasan terhadap amicus curiae tersebut agar tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, ialah agar amicus curiae dapat diakui dan dinilai oleh tim asesor sebagai sebagai kinerja di perguruan tinggi.
PEMIDANAAN PELAKU KORUPSI DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE
Anjari, Warih
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v16i2.589
Penegakan tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh penerapan konsep pemidanaan retributive justice dan restorative justice. Penerapan konsep pemidanaan retributive justice dapat menjadi kendala penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun konsep pemidanaan restorative justice tidak dapat diterapkan secara keseluruhan. Korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dilakukan terhadap bantuan pandemik Covid 19 di wilayah Jabotabek. Pemidanaan dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tidak mengarah pada retributive justice maupun restorative justice. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST termasuk korupsi yang dilakukan pada saat negara dalam keadaan darurat? dan bagaimanakah pemidanaan dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dalam perspektif restorative justice? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya adalah tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pandemi Covid 19 merupakan bencana nasional yang bersifat non-alam, bukan bencana alam nasional sesuai unsur keadaaan tertentu yang disyaratkan berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dapat diimplementasikan pada kerugian materiil berupa memaksimalkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar nilai nominaldari suap yang dilakukan terpidana. Pada kerugian yang bersifat immaterial berupa pencedaraan kepentingan publik, keadilan restorative belum dapat dipulihkan jika hanya membayar maksimum kewajiban membayar uang pengganti atau asset recovery.
DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PENIPUAN ONLINE
Al Idrus, Nur Fadilah
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v16i3.598
Disparitas pidana adalah putusan yang berbeda pada jenis perkara pidana yang sama. Permasalahan yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN.Wbk dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN.Sdr, dan apakah penjatuhan putusan oleh hakim dalam putusan tersebut mengandung nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pidana dalam kedua putusan tersebut yakni dari segi teori, adanya kebebasan dan kemandirian hakim yang ditetapkan dalam kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Berkaitan dengan segi empiris, disparitas pidana bisa terjadi melalui kepribadian, keadaan sosial, ekonomi, sikap masyarakat, dan pembuktian fakta di persidangan yang dinilai melalui pertimbangan keadaan terdakwa. Sedangkan dari segi sosiologis, nilai keadilan terkait disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan, sehingga mengganggu terwujudnya keadilan meskipun secara yuridis, disparitas tidak dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dan atau sesuatu yang melanggar hukum. Nilai keadilan dalam putusan hakim pada kedua putusan tersebut, baik secara formil dan materil telah terpenuhi karena telah memenuhi dakwaan dan unsurnya dalam pertimbangan hakim.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMERINTAH DALAM PERISTIWA KEBAKARAN HUTAN
Fauzi, Resti
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v17i1.611
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum yang timbul dari Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN.PLK. Putusan itu merupakan putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan atas terjadinya peristiwa kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada tahun 2015. Adapun rumusan masalahnya yaitu bagaimana putusan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN PLK; serta bagaimana implikasi hukum yang timbul dari putusan gugatan warga negara atas kebakaran hutan di Kalimantan Tengah berdasarkan Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN.PLK. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, terdapat sepuluh bentuk perbuatan yang dilakukan pemerintah sehingga dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sepuluh perbuatan itu dibedakan ke dalam perbuatan yang terjadi sebelum kebakaran (ex ante), dan perbuatan yang terjadi pasca kebakaran (ex post). Analisis itu juga memberikan gambaran konsep citizen lawsuit yang dipraktikkan di Indonesia berbeda dengan citizen lawsuit di Amerika Serikat. Konsep di Indonesia, gugatan tidak dapat memuat tuntutan pembayaran ganti rugi, yaitu tidak dapat meminta ganti kerugian kepada pemerintah maupun kepada pelaku pembakaran, membatasi pihak tergugatnya hanya pemerintah, tidak dapat diajukan untuk pihak swasta atau orang-perorangan. Berdasarkan putusan tersebut, implikasi hukum yang timbul adalah pemerintah kehilangan hak gugat dalam kasus ini, sehingga pilihan menggunakan mekanisme gugatan citizen lawsuit dinilai kurang tepat.
PENGABAIAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Putra, Antoni
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v17i1.613
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil dalam proses pembentukannya. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Namun amanat putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak dilaksanakan dengan alasan untuk mengisi kekosongan hukum yang berpotensi menyebabkan krisis ekonomi. Pemerintah memilih mengeluarkan perpu, peraturan perundang-undangan yang secara normatif tidak partisipatif. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan yaitu: (1) bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? dan (2) bagaimana seharusnya bentuk partisipasi masyarakat dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja? Analisis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasilnya dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Kedua, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara jelas telah mempertegas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja justru tidak pernah ada. Penerbitan perpu oleh pemerintah tanpa partisipasi masyarakat ini menjadikan sebuah pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Akibatnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kehilangan makna karena tidak pernah dijalankan.
MENGAKHIRI AMBIGUITAS KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA WARIS DAN HAK MILIK
Adicahya, Akmal
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v16i2.624
Putusan Nomor 679 K/AG/2010 tanggal 21 Mei 2010 dan Nomor 26 PK/AG/2015 tanggal 20 Mei 2015 mengadili perkara yang sama, namun menghasilkan putusan yang berbeda. Putusan Nomor 679 K/AG/2010 menyatakan bahwa perkara yang sedang diperiksa merupakan kompetensi absolut lingkungan peradilan agama. Sementara Putusan Nomor 26 PK/AG/2015 menyatakan hal yang sebaliknya. Perbedaan ini menimbullkan tiga permasalahan, yaitu: bagaimana majelis hakim dalam kedua putusan tersebut menafsirkan batas kewenangan absolut terkait sengketa waris dan hak milik pada lingkungan peradilan agama; apa akibat hukum dari perbedaan putusan tersebut; dan bagaimana efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sengketa kepemilikan atas harta waris di peradilan agama. Untuk menjawab persoalan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum berbasis studi literatur dengan fokus utama mengkaji pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan penafsiran atas penjelasan tentang kriteria perkara waris dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Penafsiran pada Putusan Nomor 679 K/AG/2010 mengakibatkan sempat meluas serta kaburnya batas kompetensi absolut peradilan agama atas sengketa hak milik yang bersinggungan dengan kewarisan. Penafsiran pada Putusan Nomor 26 PK/AG/2015 tentang kriteria sengketa waris lebih sesuai dengan doktrin hukum Islam serta asas kepastian hukum dan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Bila dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, ketentuan sengketa waris dan hak milik dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang diperjelas penafsirannya dalam Putusan Nomor 26 PK/AG/2015, telah berhasil menyederhanakan dan memberikan kepastian prosedur pemeriksaan sengketa kepemilikan atas harta waris di lingkungan peradilan agama.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MELEBIHI KEWENANGAN
Efendi, A'an
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v17i1.627
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada amar pokok permohonan pada diktum ketiga, keempat, dan kelima melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian formil undang-undang, sebagaimana ketentuan Pasal 51A ayat (4) jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini untuk menjustifikasi bahwa Mahkamah Konstitusi dilarang melakukan tindakan ultra vires atau melampaui kewenangannya ketika memutus perkara pengujian undang-undang. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini untuk menjawab dua permasalahan, yaitu: (1) apakah Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melebihi batas kewenangan Mahkamah Konstitusi?; (2) apa implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang melebihi batas kewenangan berdasarkan undang-undang? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian menghasilkan dua simpulan. Pertama, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan ultra vires karena wewenang Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 51A ayat (4) jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah jelas dan tidak ambigu, hanya untuk menyatakan pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undangundang berdasarkan UUD NRI 1945 dan undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua, implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui wewenang merupakan putusan yang sah dan bukan batal demi hukum, karena tidak akan ada putusan pengadilan yang dapat menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi batal demi hukum.