cover
Contact Name
Mahfud Fahrazi
Contact Email
fakultas.hukum@uniska-kediri.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
fakultas.hukum@uniska-kediri.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
DIVERSI : Jurnal Hukum
ISSN : 25034804     EISSN : 26145936     DOI : -
Core Subject : Social,
Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research culture for academics or law practitioners in line with national quality standard. Diversi Jurnal Hukum published twice a year, in April and December by using two authors from home base and three authors of outside home base. Diversi Jurnal Hukum focuses on national and international legal issues covered key issues in Civil Law, Criminal Law, Civil Procedure Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, Administrative State Law, Custom Law, Islamic Law, Agrarian Law, Environmental Law, International Law.
Arjuna Subject : -
Articles 142 Documents
Prinsip Fair Trade Pada Perusahaan Multinasional dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional Kurdi, Kurdi; Ramadhan, Muhammad Rizqi Alfarizi; Dadek, Teuku Ahmad
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 11 No 2 (2025): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v11i2.9072

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang prinsip fair trade pada perusahaan multinasional dalam perspektif hukum dagang internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum perusahaan multinasional dan ‎prinsip fair trade dalam sistem perdagangan internasional serta menganalisis peran hukum dagang Indonesia dalam melindungi kepentingan ‎nasional dari praktik dagang perusahaan multinasional. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum MNC atas prinsip fair trade dalam sistem perdagangan internasional mengalami kekosongan hard law. Rezim WTO/GATT, sebagai instrumen hukum dagang internasional yang paling mengikat, tidak dirancang untuk mengatur perilaku korporasi dan justru berfokus pada liberalisasi pasar antar-negara. Prinsip fair trade yang bersifat diskriminatif-positif secara inheren bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi WTO, yang terbukti dalam kasus Sengketa DS484 (Brazil vs. Indonesia). Kekosongan ini diisi oleh instrumen soft law (UNGPs dan OECD Guidelines) yang mengandalkan mekanisme due diligence rantai pasok. Namun, instrumen ini bersifat non-yudisial dan, ketika diadopsi menjadi hard law. Kemudian secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif untuk mengatur dan mengikat kegiatan Perusahaan Multinasional agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta prinsip perdagangan yang adil (fair trade). Namun, meskipun landasan hukum tersebut telah memadai mulai dari Undang-Undang Penanaman Modal hingga berbagai regulasi sektoral seperti perlindungan petani, perdagangan, persaingan usaha, dan kemitraan UMKM tantangan utama justru terletak pada efektivitas implementasinya.
Surat Edaran Mahkamah Agung dalam Praktik Peradilan di Indonesia: Antara Harmonisasi atau Ancaman Kebebasan Hakim Andrian, Raja Rullif; Rauta, Umbu
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 11 No 2 (2025): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v11i2.7021

Abstract

Penelitian ini mengkaji isu hukum tentang daya ikat Surat Edaran Mahkamah Agung dalam implementasi peradilan, khususnya terhadap independensi hakim. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan mengikat Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai beleidsregel dalam praktik peradilan, serta menganalisis pengaruhnya terhadap independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial. Kajian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai beleidsregel tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak boleh membatasi ruang interpretasi hakim yang bersifat independen dan imparsial. Alasan administratif seperti mencegah disparitas putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeragamkan pertimbangan yudisial, karena setiap perkara memiliki kebenaran materil yang berbeda dan membutuhkan pemikiran serta pertimbangan hukum yang kontekstual. Penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung yang bersifat memaksa justru berpotensi menjadi tekanan struktural dari lembaga peradilan terhadap hakim, yang pada akhirnya merusak prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung hanya bersifat pedoman administratif dan tidak dapat dijadikan alat pengendali substansi putusan. Reformulasi kebijakan dan evaluasi partisipatif terhadap penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung menjadi hal esensial guna mempertahankan keyakinan masyarakat terhadap peradilan yang bebas.