cover
Contact Name
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H, M.H
Contact Email
fakultashukumunsurya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fakultashukumunsurya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
ISSN : 23553278     EISSN : 26564041     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum
Arjuna Subject : -
Articles 164 Documents
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA ROKOK ELEKTIK VAPE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA Riko Nugraha
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 2 (2026): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i1.2090

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui rokok elektrik (vape) merupakan fenomena baru yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber hukum, buku, jurnal ilmiah, dan laporan resmi terkait narkotika, psikotropika, dan penggunaan vape. Hasil kajian menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang seperti tetrahydrocannabinol (THC), metamfetamin, dan berbagai jenis psikotropika dalam bentuk cair. Faktor penyebab utama meliputi kurangnya pengetahuan, pengaruh lingkungan, kemudahan akses, serta anggapan bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, mencakup gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, penurunan kualitas hidup, hingga peningkatan risiko kriminalitas. Dari aspek hukum, penyalahgunaan ini tetap dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui vape merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian dan penanganan komprehensif. Upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, penegakan hukum, serta rehabilitasi perlu dilakukan secara terpadu untuk menekan angka penyalahgunaan dan melindungi masyarakat.
MENYOAL BATASAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MENGAMBIL SEBUAH TINDAKAN PEMERINTAHAN Indah Sari; Gemintang Alaf Cipta
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 2 (2026): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebuah negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas yang mengisyaratkan bahwa wewenang yang dimiliki oleh pemerintah bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh dengan cara atribusi (yang bersumber dari undang-undang, cara delegasi (pelimpahan) dan dengan cara penugasan (mandat). Wewenang sendiri diartikan hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik. Adakalanya wewenang yang dimilki oleh pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang disebut penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini terjadi karena pemerintah mengabaikan aturan-aturan/asas legalitas dalam menjalankan roda pemerintahan, mengabaikan kepentingan umum dan mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat serta ketidaktahuan pemerintah batasan dari wewenang yang dimilikinya ketika melakukan tindakan pemerintahan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu pertama, Apa ukuran batasan wewenang pemerintah dalam mengambil sebuah tindakan pemerintahan? Kedua, Kapankah pemerintah bisa dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang? Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, kemudian data di analisis secara kwalitatif. Pada akhirnya penulisan ini bertujuan ingin menjelaskan bagaimana ukuran batasan wewenang pemerintah dalam mengambil sebuah tindakan pemerintahan sehingga akhirnya penulis dapat membuat kriteria dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah.
PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM KONTRAK ELEKTRONIK UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN KONTRAKTUAL Niru Anita Sinaga
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 2 (2026): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i2.2234

Abstract

Kemajuan teknologi berbasis digital telah mentransformasi pola hubungan kontraktual melalui penggunaan kontrak elektronik (electronic contract) dalam berbagai transaksi digital. Meskipun memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, karakteristik kontrak elektronik yang umumnya berbentuk kontrak baku (standard form contract) menimbulkan persoalan mengenai keseimbangan hubungan kontraktual akibat ketidakseimbangan posisi tawar antara penyedia layanan dan pengguna. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip itikad baik (good faith) menjadi dasar normatif dalam mewujudkan keadilan kontraktual (contractual justice). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan prinsip itikad baik dalam kontrak elektronik menurut sistem hukum Indonesia dan penerapannya untuk mewujudkan keadilan kontraktual di era digital. Merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach) sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kontrak elektronik tidak mengesampingkan berlakunya prinsip-prinsip umum hukum kontrak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan tersebut, khususnya Pasal 1338 ayat (3), mewajibkan setiap kontrak dilaksanakan dengan itikad baik. Meskipun regulasi keabsahan kontrak elektronik memperoleh landasan hukum melalui pengaturan mengenai transaksi elektronik dalam sistem hukum Indonesia, aspek substantif mengenai keseimbangan dan keadilan kontraktual masih memerlukan penguatan. Prinsip itikad baik berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap ketidakseimbangan kontraktual melalui transparansi informasi, pembentukan persetujuan elektronik yang bermakna (meaningful consent), keseimbangan hak dan kewajiban, serta pengujian terhadap kewajaran klausula kontrak. Dengan demikian, penerapan prinsip itikad baik menjadi landasan bagi terwujudnya kontrak elektronik yang menjunjung transparansi, proporsionalitas, dan keadilan kontraktual.
KONSEP, ASAS, SUMBER DAN JENIS/MACAM HUKUM KETENAGAKERJAAN SERTA PENGATURAN KETENAGAKERJAAN Lasmauli Noverita Simarmata; Ario Wendra
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 2 (2026): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i2.2235

Abstract

Hukum ketenagakerjaan merupakan instrumen hukum yang berperan penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep, asas, sumber, jenis, serta pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan, doktrin, dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Sumber hukum ketenagakerjaan berasal dari peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kebiasaan, yurisprudensi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi. Jenis hukum ketenagakerjaan meliputi hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, dan hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengaturan ketenagakerjaan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya. Kesimpulannya, hukum ketenagakerjaan memiliki fungsi strategis dalam memberikan perlindungan hukum, menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Filter by Year

2013 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 16 No 2 (2026): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15, No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 1 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 1 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 2 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA More Issue