cover
Contact Name
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H, M.H
Contact Email
fakultashukumunsurya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fakultashukumunsurya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
ISSN : 23553278     EISSN : 26564041     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum
Arjuna Subject : -
Articles 157 Documents
PENEGAKKAN HUKUM UNTUK PENGELOLAAN SAMPAH” DI KOTA BEKASI Lasmauli Noverita Simarmata
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i2.1107

Abstract

Pengelolaan sampah saat ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi. Penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah di Indonesia yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa undang-undang lainnya. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mengacu pada 3 sistem hukum yang merupakan gabungan dari komponen-komponen yaitu struktur, substansi, dan budaya. Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara preventif dan represif. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Good Environmental Governance dengan tujuan akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehatKata Kunci : Penegakan Hukum Sampah
PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS DASAR PENIPUAN STATUS PERKAWINAN Lindri Pubowati
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i2.1108

Abstract

Kedewasaan merupakan hal terpenting yang harus dimiliki pasangan suami istri dalam membina rumah tangga. Cara penyelesaian konflik yang memiliki solusi akan berdampak baik untuk masa depan rumah tangga tersebut. Konflik berkepanjangan yang tidak diselesaikan dengan tuntas akan membuat kehidupan keluarga tidak memiliki ketentraman, dimana ketentraman tersebut merupakan salah satu esensi dalam rumah tangga. Pembatalan perkawinan menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berbeda dengan perceraian, pembatalan perkawinan terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat dalam melangsungkan perkawinan. Alasan-alasan pembatalan perkawinan ada dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, secara limitatif diatur dalam Pasal 22 sampai 28, dan Pasal 37 dan 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974. Rumusan masalah dalam penelitian ini Apa saja alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam?Bagaimana aturan hukum terhadap pembatalan perkawinan atas dasar penipuan status perkawinan? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini Alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui bahwa ada beberapa yang menjadi alasan pembatalan terhadap perkawinan yaitu jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 22-28, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kemudian, pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing. Pada pasal 26 ayat 1 perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan tersebut tidak dilaksanakan di muka pegawai pencatatan perkawinan yang berwenang. Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan, pembatalan perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum atau terjadi salah sangka terhadap diri pasangan. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Aturan Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Penipuan Status Perkawinan bahwa terjadi pelanggaran mengenai syarat-syarat dalam melangsungkan perkawinan, dan dalam hal ini pembatalan perkawinan atas dasar penipuan status indentitas memiliki akibat hukum yang dimana terhadap perkawinan tersebut harus batal demi hukum dengan putusan pengadilanKata Kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Penipuan Status Perkawinan
MENGKAJI ATURAN RAHASIA DAGANG ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT (TINJAUAN YURIDIS UU NO 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG DENGAN THE UNIFORM TRADE SECRET ACT USA) Rara Amalia Cendhayanie
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i2.1109

Abstract

Perlindungan hukum rahasia dagang sebagai bagian dari HKI merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan bisnis dan perdagangan. Perbandingan hukum rahasia dagang dengan Amerika Serikat dipilih karena faktor Amerika Serikat yang merupakan negara industrial yang saat ini menguasai pasar dunia, dan tidak dapat dipungkiri bahwa sistem HKI terutama rahasia dagang di Amerika Serikat berkembang dengan baik. Hal ini tentu bisa menjadi catatan penting bagi Indonesia untuk pengaturan HKI terutama dalam ranah rahasia dagang. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Fokus pendekatan ini adalah mengkaji bahan pustaka termasuk Peraturan Perundang-Undangan dan literatur lain yang relevan. Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan dan persamaan aturan rahasia dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Adapun perbedaan diantara keduanya yaitu tedapat pada definisi rahasia dagang, ruang lingkup, jangka waktu perlindungan, dan pengalihan hak melalui lisensi. Sedangkan perbedaan yang terlihat diantara kedua Undang-undang tersbut adalah terletak pada penyelesaian sengketa dan sanksi pelanggaran.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Undang-undang Rahasia Dagang. 
MENERAPKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Asri, Ardison
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 1 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v14i1.1204

Abstract

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1016/E/T/2012, dengan perihal Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Landasan hukum terbaru untuk pelaksanaan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, yang di dalamnya mengatur mengimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi dapat dalam bentuk Mata Kuliah Wajib/Pilihan atau disisipkan dalam Mata Kuliah yang relevan. Lalu, bagaimana menyisipkan materi Pendidikan Anti Korupsi dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga dapat diakomodir dan dipahami oleh mahasiswa khususnya mahasiswa yang ada di semester 1 (satu). Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Sementara metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa sistem pendidikan pada Program Studi Teknik Penerbangan sebagai pendidikan vokasi yang secara kurikuler memiliki beban studi cukup padat, serta dengan perkuliahan sistem paket secara klasikal, keberadaan suatu mata kuliah dalam kurikulum adalah kewajiban untuk ditempuh dan lulus. Dengan demikian, model pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi di Program Studi Teknik Penerbangan yang cocok adalah dengan pendekatan secara insersi ke dalam mata kuliah yang ada dan relevan dengan pendidikan nilai/karakter yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.Kata kunci: Pendidikan, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Kewarganegaraan.
PANCASILA SEBAGAI BASIS MORALITAS HALUAN KEBANGSAAN DAN KENEGARAAN DALAM IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA BERDASARKAN BHINEKA TUNGGAL IKA Suryatni, Luh
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v14i2.1313

Abstract

Pancasila sebagai basis moralitas haluan kebangsaan dan kenegaraan dalam implementasi nilai-nilai Pancasila berdasarkan Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu, perlu dimengerti dan dipahami sebagai realita kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dunia sudah berubah dan akan terus berubah, hanya bangsa yang cerdas mengolah perubahan akan mampu bertahan dan menang dalam menghadapi tantangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Pancasila sebagai basis moralitas haluan kebangsaan dan kenegaraan dalam implementasi nilai-nilai Pancasila berdasarkan bhineka tunggal ika. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka secara deskriptif dengan pemilihan sumber-sumber informasi, melalui buku-buku, jurnal-jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan permasalahan. Hasil menunjukkan bahwa Pancasila sebagai basis moralitas haluan kebangsaan dan kenegaraan dalam implementasi nilai – nilai Pancasila berdasarkan bhineka tunggal ika dapat membangun kebersamaan dan keberagaman sebagai kekuatan bersama dalam kemanusiaan menuju kedamaian.
PENGATURAN TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP REHABILITASI OKNUM PRAJURIT TNI PENGGUNA NARKOTIKA Dirgantini, Marissa Kemala
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v14i2.1305

Abstract

Alinea terakhir Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan, bahwa: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …” Hal tersebut merupakan tujuan atau cita-cita pembentukan Negara Indonesia dalam memberantas hal-hal yang menghambat atau memiliki potensi merusak perkembangan bangsa, sosial budaya, ekonomi serta pendidikan masyarakat secara luas seperti kejahatan narkotika. Upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia telah menerobos berbabagi lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sehingga sering ditemukan oknum prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa masyarakat sekitar secara sosial adalah termasuk ke dalam penyalahgunaan narkotika. Maka dengan menggunakan metode hukum normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah pengaturan dan penerapan tanggungjawab negara terhadap rehabilitasi oknum Prajurit TNI telah diterapkan dengan benar dan adil?; serta untuk mengidentifikasi upaya yang bisa dilakukan agar perintah putusan pengadilan  rehabilitasi medis dan sosial dapat dilaksanakan dilingkungan institusi TNI sesuai dengan amanat Undang Undang. Dimana penyebab dari penyalahgunaan narkotika merupakan bagian dari delik materil, sedangkan untuk perbuatannya dituntut pertanggungjawaban pada pelaku yang merupakan delik formil militer yang diartikan sebagai Prajurit TNI sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, serta ikut berperan dalam pembangunan nasional dan tunduk pada hukum militer. Tanggung jawab negara terhadap oknum Prajurit TNI pengguna narkotika terdapat dalam ketentuan perundang-undangan yang menjamin peraturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dimana ada kewajiban dalam menjalankan rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkotika walaupun pada akhirnya, harus menjalani hukuman pemecatan dari dinas sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer serta Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, ditemui kendala dalam pelaksanaan eksekusinya. Oleh sebab itu, perlu dibuat regulasi khusus di internal institusi TNI untuk menetapkan rehabilitasi medis dan sosial terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan/pecandu narkotika. Inisiasi kerja sama institusi TNI dengan beberapa rumah sakit pemerintah dan/atau seluruh rumah sakit milik TNI yang dilengkapi dengan unit rehabilitasi medis dan sosial juga perlu dilakukan.
PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI INDONESIA Zebua, Stevan Saro; Sinaga, Niru Anita
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v14i2.1374

Abstract

Perundungan merupakan masalah yang serius maka dari itu penanganannya juga harus serius tapi masih dianggap suatu hal yang sepele yang menyebabkan penanganan dari kasusnya juga tidak serius. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana perspektif kriminologi terhadap anak pelaku tindak pidana perundungan di Indonesia? dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap anak pelaku tindak pidana perundungan di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk verbal, fisik maupun psikis dengan tujuan ingin membuat korban menderita.  Salah satu faktor penyebab timbulnya perilaku bullying adalah kurangnya pendidikan moral dan budi pekerti pada anak untuk saling menghargai orang lain. anak pelaku tindakan bullying ada baiknya tidak dibiarkan hanya dengan cara penyelesaian secara damai yang diselesaikan dengan diversi di luar peradilan melainkan diberikan sanksi tindakan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 82 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, menjadi dasar hukum yang tepat untuk penerapan sanksi tindakan pada anak.
ANTI TERORISME SIBER: UPAYA ANTISIPATIF PENANGGULANGAN TERORISME SIBER DI INDONESIA Asri, Ardison; Simarmata, Lasmauli Noverita; Atmaja, Aria Caesar Kusuma; Wendra, Ario
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v15i1.1369

Abstract

Terorisme siber atau disebut juga dengan cyber terrorism merupakan salah satu jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan dunia maya (cyber crime) disamping kejahatan dunia maya (cyber crime) lainnya. Lalu, bagaimana ciri-ciri dan bentuk-bentuk terorisme dunia maya sebagai salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) serta bagaimana upaya antisipasi anti terorisme dunia maya (cyber terrorism) di Indonesia. Untuk membahas hal tersebut, digunakan metode penelitian normatif. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa terorisme dunia maya merupakan salah satu dimensi kejahatan kontemporer yang merupakan transformasi dari kejahatan teroris konvensional. Pemanfaatan jaringan internet oleh teroris dapat dengan mudah melakukan serangan dan mereka akan sulit untuk diidentifikasi. Pergeseran tindakan terorisme ini harus diikuti dengan pendekatan integral antara kebijakan penal dan non penal, dimana kebijakan pidana tidak hanya menggunakan sarana penal saja tetapi dapat juga menggunakan sarana non penal yaitu sarana di luar hukum pidana sebagai upaya preventif dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme dunia maya.
PERTANGGUNG JAWABAN DALAM PENDANAAN TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Sukesti, Yuni; Sudarto, Sudarto; Asri, Ardison
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v14i2.1375

Abstract

Korporasi dapat dijadikan subjek hukum dalam tindak pidana pendanaan terorisme. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 9 Tahun 2013. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam hukum pidana Indonesia? Dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan berdasarkan praktik-praktik keadilan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam hukum pidana Indonesia diatur di dalam UU No. 9 Tahun 2013 pada Pasal 8. Disamping itu, juga diatur di dalam Peppres No. 13 Tahun 2018 tepatnya pada bagian pertimbangan pada huruf d. Dan Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme diatur dalam UU No. 9 Tahun 2013 pada Pasal 8 ayat (4). Selain pidana pokok, korporasi juga dibebani pidana tambahan. Sebelum dijatuhkannya hukuman kepada korporasi, terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal diantaranya kemampuan bertanggung jawab, jenis kesalahan, tidak ada alasan pemaaf
REINTERPRETASI HUKUM POSITIVISME DALAM PERSPEKTIF CIVIL LAW: MENEMUKAN KESEIMBANGAN ANTARA NORMA DAN KEADILAN SOSIAL Purbowati, Lindri; Hoesein, Zaenal Arifin
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v15i1.1370

Abstract

Penelitian ini menganalisis penafsiran kembali hukum positivisme melalui sudut pandang civil law dengan tujuan menemukan harmoni antara norma dan keadilan sosial. Hukum positivisme menekankan pentingnya penerapan hukum yang bersifat objektif dan formal, tetapi sering kali dianggap tidak dapat mewakili nilai-nilai keadilan sosial yang selalu berubah dalam masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan civil law, yang lebih adaptif dan menekankan prinsip-prinsip keadilan, penelitian ini berupaya meneliti cara kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan solusi terhadap konflik yang kerap terjadi antara kepastian hukum dan keadilan sosial dalam penerapan hukum positif di Indonesia.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15, No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 1 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 1 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 2 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA More Issue