cover
Contact Name
Estiyan Dwipriyoko
Contact Email
estiyand@unla.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
estiyand@unla.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 14124793     EISSN : 26847434     DOI : -
Core Subject : Social,
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law.
Arjuna Subject : -
Articles 152 Documents
Kajian Hukum atas Konsep Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rancangan KUHAP Dihubungkan dengan Realitas Hukum di Indonesia Hernawati RAS; Ryan Fani
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan, berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum, salah satu ciri dari negara hukum adalah menjadikan peraturan hukum sebagai sumber hukum yang utama, jika dikaitkan dengan permasalahan kepastian hukum yang terjadi di negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan konsep KUHAP tentang saksi dan korban serta terbentuknya lembaga perlindungan saksi korban (LPSK), maka perlu pertimbangan tentang legitimasi konsep KUHAP jika dirasa realitas hukum yang terjadi di Negara Indonesia yang berkaitan dengan saksi dan korban belum bisa terakomodir oleh aturan KUHAP yang saat ini berlaku di Negara Indonesia (karena lebih mengedankan hak – hak tersangka) beberapa realitas yang belum bisa terakomodir oleh KUHAP yang berlaku saat ini seperti saksi dan korban kerap kali mendapatkan ancaman dari pihak – pihak tertentu, mulai dari ancaman dipecat dari pekerjaan, ancaman percobaan pembunuhan, hingga ancaman kriminalisasi, sehingga dalam hal ini saksi dan korban-pun enggan untuk bersaksi (padahal keterangan saksi dan korban sangat dibutuhkan untuk menemukan kebenaran materil), Konsep KUHAP secara luas dapat melindungi para saksi dan korban tersebut baik secara fisik maupun non fisik namun dari hasil kajian hukum ini menyimpulkan bahwa perlindungan yang terdapat dalam konsep KUHAP tersebut tidak dijelaskan secara spesifik sehingga masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki sebelum diegitimasi menjadi sebuah peraturan, selain itu dengan maraknya realitas hukum yang terjadi terhadap para saksi dan korban, masyarakat sangat menaruh kepercayaan besar terhadap LPSK, sehingga sudah sepatutnya LPSK dijadikan sebagai lembaga yang mempunyai eksistensi dalam sistem peradilan pidana, sehingga asas kepastian hukum bagi posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana harus dikedepankan.
Peran Kepolisian Sektor Gedebage Bandung dalam Rangka Memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Farah Gitty Devianty
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu wilayah memerlukan adanya keamanan dan ketertiban, apalagi di daerah yang sangat strategis yang dalam hal ini adalah kecamatan Gede Bage Kota Bandung yang secara hukum merupakan kewajiban dari Kepolisian Sektor Gede Bandung untuk menciptakan kondisi ideal dan diharapkan dalam rangka memelihara Kammtibmas dan penegakan hukum. Berdasarkan data yang ada, untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2013 terdapat 129 tindakan pelanggaran hukum yang ditangani oleh Polsek Gedebage berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, dan tentunya masih banyak pelanggaran hukum lainnya yang memang tidak dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polsek Gede Bage. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: bagaimanakah peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia?; dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum serta bagaimanakah solusi dalam rangka memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum oleh Polsek Gede Bage Bandung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer.Polsek Gede Bage Bandung dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan lain sebagainya. Belum optimalnya peran Polsek Gedebage dalam memelihara kamtibmas dan gakum disebabkan beberapa hal yaitu : Tidak adanya pembenahan sistem manajemen Polsek; Tidak adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas; dan kualitas sumber daya anggota Polsek yang belum optimal, Solusi dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum yaitu dengan mengacu pada Problem Oriented Policing, yang meliputi Scanning (Pemetaan masalah), Analysis (Analisa Masalah) dan Response (Tindak Lanjut Terhadap Masalah). Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah perlu adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas bagi anggota Polsek demi pencapaian tujuan organisasi Polri.
Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan dalam Perkara Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Rachmat Suharno
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betul-betul memperhitungkan segala sesuatunya untuk tidak menjadi pelaku dalam masalah kepailitan ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka perkara kepailitan akan berkaitan juga dengan masalah hak jaminan yang dimiliki oleh Kreditor, baik berupa jaminan yang bersifat umum ataupun yang bersifat khusus. Tujuan Kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian utang piutang melalui UU KPKPU bermanfaat bagi kepentingan kreditur dan debitur dan mengetahui pemberian perlindungan terhadap kreditur dan untuk mengetahui kedudukan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan dalam perkara kepailitan menurut UU KPKPU dan mengetahui kedudukannya dalam perkara perdata biasa dimana kreditor dapat mengeksekusinya tanpa terpangaruh dengan proses kepailitan. Manfaat perdamaian yang dilakukan melalui PKPU karena akan mengikat kreditur lain diluar, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut didatangi oleh tagihan-tagihan kreditur yang berada diluar PKPU. Selain itu Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga, dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit dan Kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 24 (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.
PERJANJIAN USAHA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Fetra Januar; Sugeng Raharja
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:1:2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di lihat dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN . Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri
Profesionalisme POLRI dalam Mengantisipasi Ancaman Kejahatan Terorisme di Indonesia Dini Ramdania
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terorisme sekarang ini merupakan ancaman paling besar disamping peredaran narkotika yang mengancam kelangsungan Negara Indonesia. Serangan teroris yang semakin sering terjadi di berbagai penjuru tanah air secara otomatis membuat pemerintah harus memikirkan langkah strategis untuk mengatisipasi serangan teroris tersebut. Apalagi baru-baru ini, Marawi yang merupakan bagian dari Negara Philipina tealh dinyatakan dikuasai oleh ISIS. Serangan teroris di Indonesia juga tidak bisa dianggap sepele, seperti adanya bom Kampung Melayu, bom panci Bandung dan lain sebagainya. Penanganan serangan teroris ini merupakan salah satu tugas Polri sebagai lembaga yang menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya Polri dalam mengantisipasi serangan teroris selama ini sudah cukup baik, dengan berhasil tertangkapnya para pelaku teroris di Indonesia.
Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dedi Jaya Sihite; Atang Hidayat
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v16i2.41

Abstract

Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupakan bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadapap hak asasi manusia. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang agar hak-haknya dilindungi. Bentuk perlindungan hukum bagi korban adalah restitusi atau ganti kerugian, pengaturan konsep hak restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 48 sampai 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Restitusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ganti kerugian juga diatur dalam ketentuan lainnya namun yang dapat dituntut hanya ganti kerugian materiil saja yaitu pengaturan yang diatur dalam KUHAP Pasal 98 tentang penggabungan perkara pidana dan perdata. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri didalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan mengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kendala dalam penerapan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok yaitu : 1. Faktor perundang-undangan; 2. Faktor sumber daya manusia; 3. Faktor korban. Upaya yang harus dilakukan agar restitusi dapat diterapkan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu : ketentuan mengenai restitusi perlu direvisi, dibuatkan peraturan pelaksana mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia para penegak hukum, koordinasi dan kerja sama antara instansi penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat terutama korban mengenai tindak pidana perdagangan orang dan masalah restitusi. Kemudian kendala dari kurangnya kesadaran penegak hukum dan sumber daya manusia yang terlatih dan terampil dalam memperjuangkan hak restitusi korban.
Perlindungan Hukum Produk Burayot Terhadap Penemu Varian Rasa Baru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten Fanji Mahyar; Hernawati RAS
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v16i2.42

Abstract

Perkembangan burayot dalam bidang perdagangan baik itu yang tradisional maupun modern, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dilindungi oleh kaidah hukum, baik hukum internasional maupun nasional suatu negara. Pada negara berkembang seperti Indonesia, akhir-akhir ini perkembangan industri akan menjadi pesat dan berkesinambungan. Sistem Hak Kekayaan Intelektual, khusunya paten tidak hanya bertujuan merangsang kegiatan untuk menghasilkan invensi, tetapi juga melindungi hasil invensi dari pihak yang tidak berhak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, serta apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten. Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan-peraturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diberi kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten sudah tepat, namun dari sudut pandang kepentingan burayot, apabila perlindungan terlalu luas maka tidak akan terjadi pengembangan produk burayot karena modifikasi sebesar apapun akan di kualifikasi sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila perlindungan diberikan terlalu sempit, maka akan muncul banyak penemuan dengan produk yang mirip-mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif mudah. Maka dalam hal ini, pemerintah harus sangat jeli dan teliti dalam memberikan perlindungan terhadap suat penemuan tertentu, karena perlindungan paten yang terlalu luas maupun yang terlalu sempit sama-sama tidak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kemudian kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten melalui arbitrase, minitrial, private organization, dan mediasi. Namun, walaupun terdapat alternatif penyelesaian sengketa paten akan selalu menjadi persoalan yang rumit apabila para pihak tidak mempunyai kesadaran hukum yang kuat.
Penanggulangan Tindak Pidana dalam Media Sosial Melalui Pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Junita Cortalia; Cecep Sutrisna
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v16i2.43

Abstract

Munculnya kejahatan di dunia maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat ini merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perlunya penanggulangan kejahatan dalam media sosial, melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media dalam Institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Latar belakang dibentuknya Satuan Tugas Intelijen Media ialah melalui Program Kerja Kapolri yang dinamakan PROMOTER (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Terdapat dalam Program Nomor 3, yaitu Penanganan Kelompok Radikal Pro Kekerasan dan Intoleransi yang Lebih Optimal. Rumusan masalah ialah bagaimana penanggulangan tindak pidana dalam media sosial melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan apakah pelaksanaan cara kerja Satuan Tugas Intelijen Media dalam penanggulangan tindak pidana media sosial dapat melanggar hak privasi seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Tugas Intelijen Media memiliki peranan dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap penanggulangan tindak pidana dalam media sosial, serta memiliki beberapa kegiatan / tugas (job description) diantaranya meliputi media monitoring center, baik media konvensional maupun media sosial, membuat balancing pemberitaan yang bersifat negatif khususnya terhadap Polri dan Pemerintah, mengadakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin mengenai monitoring berita / pemberitaan / informasi, melaporkan kepada pimpinan di masing – masing kesatuan lengkap dengan analisa, prediksi, serta rekomendasi sebagai bahan mengambil kebijakan / keputusan, dan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam bidang hubungan masyarakat (kehumasan). Eksistensi dari Tim Satuan Tugas Intelijen Media yang dimiliki oleh Polres Purwakarta telah memberikan dampak yang baik dalam memberikan informasi yang bermanfaat.
Tanggung Jawab Penyelenggara Klinik dengan Ijin Operasional Daluwarsa Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Ahmad Rizal; Deny Haspada
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v16i2.44

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan penuh taggung jawab berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.. Praktik di masyarakat maraknya penyalahgunaan ijin klinik, atau maraknya klinik yang tidak memiliki ijin operasional atau memiliki ijin namun ijin tersebut telah jatuh tempo bahkan terdapat dokter dan dokter gigi yang tidak memiliki STR atau SIP atau SIP telah jatuh tempo, sehingga membawa konsekwensi hukum kepada Pemilik/Penyelenggara Klinik baik sanksi administratif, pidana maupun perdata. Penelitian ini menggambarkan dan menelaah tentang tanggung jawab hukum dari Penyelenggara Klinik berdasarkan KUH Pidana, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan serta Permenkes tentang Klinik. Metode Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum dengan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan hasil kajian menunjukan bahwa (i) penegakan hukum terhadap penyelenggara klinik yang memiliki ijin operasional klinik telah jatuh tempo (daluwarsa) belum dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; dan (ii) terjadinya penyalahgunaan perijinan sebagai akibat regulasi (pengaturan) tentang tanggung jawab hukum (pidana) bagi penyelenggara klinik yang menyelenggarakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi belum cukup memadai (sangat sumir) dalam hukum positif Indonesia.
Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Perusakan Berkas Dokumen Milik Negara dan Tanggungjawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Adinda Puspitasari Juanda; Eni Dasuki Suhardini
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v16i2.45

Abstract

Penghancuran, pengrusakan barang dan pemalsuan dokumen merupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terjadi kasus yang menimbulkan kerusakan dokumen, yaitu kasus pembuangan 148 Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dilakukan oleh oknum kurir jasa pengiriman barang (JNE) dan Hilangnya Paket Dokumen Penting Milik Konsumen oleh Jasa Pengiriman Barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Tindakan pengrusakan terhadap barang merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, dimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap Pelaku perusakan berkas dokumen milik negara dan bagaimana tanggung jawab pidana oleh Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (JNE) terhadap konsumen atas perusakan berkas dokumen milik negara.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, data tersier, bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif normatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan berkas dokumen milik negara, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan atau merusakan barang dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen disertai dengan fakta-fakta hukum baik melalui keterangan pelaku, saksi maupun alat-alat bukti. Tanggung jawab Pidana pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (2) memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Hal ini karena kerusakan barang terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh karyawan JNE sendiri saat barang itu diterima untuk di kirimkan ke tempat tujuan, serta proses penanganan, dan proses pengiriman yang dilakukannya kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat kerusakan pada barang milik konsumen tersebut.

Page 4 of 16 | Total Record : 152


Filter by Year

2015 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 23 No 2 (2024): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXIII:2:2024 Vol 23 No 1 (2024): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXIII:1:2024 Vol 22 No 2 (2023): Vol 22 No 2 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:2:2023 Vol 22 No 1 (2023): Vol 22 No 1 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:1:2023 Vol 21 No 4 (2022): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXI:4:2022 Vol 21 No 1 (2022): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXI:1:2022 Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021 Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021 Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021 Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021 Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021 Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020 Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020 Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019 Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019 Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018 Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018 Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017 Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017 Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017 Vol 15 No 2 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:2:2016 Vol 15 No 1 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:1:2016 Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015 Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015 More Issue