Articles
152 Documents
EKSISTENSI UNDANG-UNDANG DRT NOMOR 7/1955 DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG EKONOMI (ECONOMIC CRIMES)
Dini Ramdania
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i1.95
Tindak pidana ekonomi adalah tindak pidana atau kejahatan atau delik dalam bidang ekonomi yang dapat merugikan negara sehingga sering disebut dengan economic crime yang berbeda dengan economic criminnality yaitu merupakan kejahatan ekonomi yang bersifat konvensional. Economic crime dan economic criminallity dapat dibedakan dari akibat yang ditimbulkan karena akibat dari economic crime dapat mengakibat kerugian negara tetapi kalau economic criminality akibatnya adalah kerugian perseorangan. UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana ekonomi dibuat oleh negara dalam rangka mengantisipasi mulai berdatangannya para investor ke Indonesia. Dalam UU drt no 7 tahun 1955 menyebutkan macam2 dari tindak pidana ekonomi beserta sanksi-sanksinya terapi sayangnya UU Drt No 7 tahun 1955 masih banak menggunakan bahasa Belanda karena undang-undang ini lebih kurang merupakan hasil saduran, salah satu bentuknya adalah mengenai korupsi, penyelundupan, perbankan, dan lain sebagainya. Tetapi sayangnya bentuk-bentuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU No 7 tahun 1955 sekarang ini telah diatur secara khusus dalam undang-undang yang terpisah seperti adanya UU Korupsi, UU Kepabeanan yang merupakan nyawanya UU drt No 7 tahun 1955 yang mengatur tentang penyelundupan dan banyak UU lainnya yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi. Dengan lahirnya banyak UU yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi sehingga menimbulkan permasalahan apakah masih relevan berlakunya UU Drt No 7 tahun 1955 tersebut saat ini mengingat semua bentuk tindak pidana ekonomi sudah diatur secara khusus.
ANALISIS REGULASI KEBIJAKAN PASAR MODAL DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19
Eni Dasuki Suhardini
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i1.96
Pandemi Covid- 19 telah berdampak pada terpuruknya perekonomian secara global di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Kondisi ini pun berpengaruh pada keberlangsungan investasi di pasar modal. Emiten banyak yang menjual sahamnya dengan nilai rendah, kepercayaan investor terhadap pasar modal berkurang. Atas kondisi demikian perlu diterbitkan kebijakan agar perekonomian Indonesia tidak memburuk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak pandemi Covid -19 terhadap pasar modal dan regulasi/kebijakan apa saja yang telah digulirkan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh jawaban dari permasalahan di atas, metode pendekatan yuridis normative untuk menemukan hukum in concreto dalam penanganan krisis ekonomi akibat pandemi, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, tahap penelitian yang digunakan library research dengan menggunakan tehnik pengumpulan data studi dokumen, serta analisisnya berdasarkan yuridis kualitatif, yang bertitik tolak dari peraturan yang relevan dengan investasi di pasar modal dan data yang telah diperoleh kemudian dituangkan secara narasi. Hasil penelitian diperoleh bahwa pandemi covid 19 telah berdampak pada pasar modal Indonesia yang mengalami penurunan, namun pandemi juga membawa dampak positif yaitu adanya transformasi digital oleh masyarakat sehingga investor mengalami kenaikan 26 persen. Pemerintah telah menerbitkan 3 Peraturan OJK yang terkait stimulus relaksasi bagi pelaku industri, melakukan pelarangan short selling dan membolehkan buyback tanpa RUPS, serta kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen pelaporan dengan SPRINT.
LABEL NON HALAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN MUSLIM
Inda Nurdahniar
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i1.97
Produk makanan halal merupakan kebutuhan mendasar bagi konsumen muslim. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, seharusnya pemerintah concern terhadap hal tersebut. Sayangnya kepemilikan sertifikat halal masih belum efektif. UUJPH justru menitik beratkan pelaku usaha yang memproduksi produk dengan bahan yang tidak halal untuk mencantumkan keterangan tidak halal, padahal mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban tersebut tidaklah mudah. Berdasarkan hasil penelitian, di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, masih banyak pelaku usaha yang menjual produk makanan tidak halal tetapi tidak mencantumkan keterangan tidak halal dalam produknya. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut telah lama ditempati oleh orang keturunan tionghoa, kurangnya sosialisasi Pasal 7 UUPK Juncto Pasal 26 ayat (2) UUJPH, kurangnya edukasi baik bagi pelaku usaha dan konsumen serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Mengingat sertifikasi halal dan BPJPH belum efektif, seyogyanya sertifikasi non halal pun diatur sejajar dengan sertifikasi halal sebagai salah satu upaya dalam perlindungan hak konsumen muslim. Disamping itu, diharapkan semua lembaga yang terkait dengan hal ini dapat saling berkoordinasi agar supaya pemenuhan hak konsumen dapat tercapai dengan baik.
PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Rachmat Suharno
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i1.98
Banyaknya dampak negatif dari adanya korupsi, maka perlu ada upaya untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalkan praktek yang merusak tatanan hidup masyarakat tersebut, untuk itu disamping diperlukan adanya ketentuan hukum yang tegas, kemudian gerakan moral masyarakat menentang korupsi, juga dibutuhkan pemikiran-pemikiran akademik-praktis sehingga dapat diperoleh suatu strategi sampai dengan agenda aksi untuk menghapuskan praktek korupsi dalam segala bentuknya. Salah satu upaya untuk memberantas korupsi, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat pengaturan mengenai pembuktian terbalik. Penerapan pembuktian terbalik tindak pidana korupsi telah merubah secara mendasar sistem pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini dianut dalam proses peradilan pidana, di mana di dalam KUHAP dianut sistem pembuktian negatif, selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini dianut dua sistem pembuktian sekaligus yaitu sistem Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan sistem KUHAP, kedua sistem tersebut ialah penerapan hukum pembuktian dilakukan dengan cara menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang dan yang menggunakan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, jadi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak menerapkan teori pembuktian terbalik murni, tetapi teori pembuktian terbalik terbatas dan berimbang.
PENERAPAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS DALAM PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Riyanto S Akhmadi
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i1.99
Alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana ada lima, yang salah satunya adalah keterangan saksi. Setiap keterangan saksi yang di ucapkan di persidangan harus diucapkan di bawah sumpah agar keterangan itu sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Dilain pihak seorang saksi harus didukung oleh alat bukti lain. Dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, satu keterangan saksi cukup untuk membuktikan bersalah apabila disertai alat bukti pengakuan terdakwa. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah penerapan azas Unus Testis Nullus Testis pada Pasal 55 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dihubungkan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP. Dalam KUHAP keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah apabila saksi di dalam memberikan keterangannya di bawah sumpah, apabila saksi tersebut memberikan keterangan tanpa adanya sumpah maka hakim menilai bahwa itu merupakan petunjuk saja bukan merupakan alat bukti yang sah. Adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lainnya, keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi, dapat tidaknya keterangan itu dapat dipercaya. Penerapan asas Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dimana keterangan saksi harus didukung dengan alat bukti lainnya lainnya. Terhadap penyimpangan ini diperkenankan oleh Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang dikenal dengan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis (ketentuan khusus dapat menyampingkan ketentuan umum).
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS SERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Sri Mulyati Chalil
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i1.100
Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek memiliki fungsi yang sangat penting bagi eksistensi sebuah perusahaan. Pemboncengan reputasi terhadap merek terdaftar banyak sekali terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Tidak sedikit pengusaha di negeri ini yang melakukan tindakan pemboncengan reputasi terhadap merek terdaftar dengan cara membuat suatu merek yang mirip dan dapat mengelabui konsumen, dan merek tersebut ternyata dapat disahkan dalam pendaftaran merek oleh Dirjen HKI. Undang-Undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Greografis menyebutkan bahwa permohonan harus ditolak oleh Dirjen HKI apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahulu. Para pelaku bisnis seringkali melakukan kecurangan dan tidak mempunyai itikad baik dalam menjalankan usahanya yaitu dengan membonceng ketenaran merek terkenal milik pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Itikad tidak baik merupakan perbuatan yang tidak jujur yang memiliki niat membonceng atau meniru ketenaran merek milik pihak lain demi kepentingan usahanya yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain.
TINJAUAN ANALISIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PERSPEKTIF BUDAYA ORGANISASI
Rizky Malinto Ramadani
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v19i1.101
Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) sebagai institusi penegakan hukum merupakan salah satu unsur penting di dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai bagian dari struktur hukum dalam sebuah sistem hukum. Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu sangat butuh budaya organisasi agar terbentuk satu kesatuan yang kuat sehingga kejaksaan bisa maksimal dalam melakukan tugas.
PROBLEMATIKA HUKUM PERUSAHAAN DALAM IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA TERKAIT PENDIRIAN PT UMK
Devi Elora
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i3.102
Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/UU CK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Dalam catatan kritis peneliti, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 tersebut, setidaknya menyisakan persoalan krusial pada aspek hukum perusahaan. Aspek hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT), dimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, untuk mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai ketentuan lebih lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tentang Pendirian PT UMK untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa undang-undang. Salah satu fokus pembahasan yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan pendirian PT yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
PEMBATALAN PEMBERIAN AKTA HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIEME PORTIE DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Joko Trio Suroso
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.109
Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata bahwa hibah adalah “sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Menurut ilmu hukum perdata bahwa hibah terdiri dari 2 yaitu hibah dan hibah wasiat, pada dasarnya bahwa kedua hibah tersebut ialah memberikan suatu harta dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah siapun itu. Meskipun pemberi hibah memiliki kebebasan atas harta bendanya akan dihibahkan kepada siapapun. Namun seringkali pemberi hibah tidak memperhantian ketentuan adanya bagian mutlak (legitieme portie) untuk para ahli warisnya. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi dikemudian hari akan terjadinya sengketa gugatan dan/atau pembatalan atas akta hibah tersebut karena merugikan para ahli waris. Sehingga permasalahan dalam penulisan dan penelitian ini ialah Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak ahli waris berkenaan dengan adanya bagian mutlak (legitime portie) yang dilanggar. Adapun Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalis secara lebih pasti bagaimana ketentuan pemberian hibah agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan deskriptif analitis memfokuskan pada bahan hukum primer, seperti hasil-hasil penelitian, hasil seminar, hasil karya dari para ahli hukum, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Tujuannya untuk menghasilkan uraian yang mendalam mengenai ucapan, tulisan, dan/atau hasil penelitian, kemudian dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik. Hasil penelitian dan penulisan menunjukkan bahwa Pemberi hibah memiliki kebebasan untuk memberikan hibah kepada siapapun. Meskipun terdapat kebebasan yang diberikan dalam mengatur harta benda yang dimilikinya, namun tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 913KUHPerdata dan apabila melanggar dapat dimintakan pembatalan atas hibah tersebut mengacu pada pasal 920 KUHPerdata oleh para ahli warisnya.
ASPEK PERTAHANAN NEGARA DALAM HUKUM KEANTARIKSAAN
Cecep Sutrisna
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.110
Perkembangan ilmu hukum tidak terlepas dari perkembangan peradaban manusia, perkembangan hukum antariksa tentu saja tidak terlepas dari perkembangan penguasaan manusia atas teknologi yang dapat menjangkau antariksa/ruang angkasa. Penguasaan teknologi dan pengembangan perangkat yang dapat diterbangkan mencapai ruang antariksa saat ini telah mendorong kemajuan yang sangat bermanfaat antar lain penggunaan satelit untuk berbagai keperluan, penggunaan teknologi pengindraan jarak jauh, sebagai stasiun teknologi informasi, memonitoring cuaca dan pemetaan alam, telah mendorong kelembagaan yang dimiliki oleh negara, organisasi swadaya masyarakat maupun pihak perusahaan swasta untuk membangun dan berinvestasi dalam pengembangan teknologi keantariksaan. Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan Penginderaan Jauh Bumi dari Luar Angkasa hanya dapat dilakukan untuk kepentingan atau kepentingan semua negara, dan tidak tergantung pada perkembangan ekonomi atau sosial negara tersebut. Banyak perjanjian Internasional yang mengatur mengenai pemanfaatan Rauang Angkasa secara bebas dan tidak ditundukan kepada kedaulatan suatu negara, menetapkan prinsip kebebasan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa berdasarkan kesetaraan, telah mendorong perkembangan eksplorasi ruang angkasa baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan negara dan kesejahteraan umat manusia, kepentingan bisnis dan pariwisata, dan tidak menutup kemungkinan kepentingan tertentu dari suatu negara termasuk kepentingan militer dan intelejen dan eksplorasi lainnya termasuk untuk kepentingan bisnis yang dikhwatirkan akan merugikan negara tempat atau wilayahnya di ekplorasi dengan perangkat pengindraan jauh tersebut. Memang beberapa ketentuan dalam perjanjian internasional mengatur bahwa proses pengindraan jarak jauh harus diketahui oleh negara yang berlokasi dibawah pengindraan satelit tersebut, namun dalam kenyataannya sering terjadi pemilik dan pengelola satelit pengindraan jarak jauh ini tidak melaporkan kepada negara yang yurisdiksinya berada dibawah satelit mereka, apalagi ketika negara yang yurisdiksinya berada di bawah satelit ini tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan deteksi dan pengawasan maupun penegakan hukum (law enforcement)