cover
Contact Name
Estiyan Dwipriyoko
Contact Email
estiyand@unla.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
estiyand@unla.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 14124793     EISSN : 26847434     DOI : -
Core Subject : Social,
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law.
Arjuna Subject : -
Articles 152 Documents
KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM DALAM PERSFEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA UNTUK PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG BERKEADILAN Hernawati RAS
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i3.125

Abstract

Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum mencerminkan profil lulusan yang diharapkan, nampak dari muatan mata kuliah yang disajikan dalam kurikulum. Luaran yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi Hukum antara lain penegak hukum yang profesional, inovatif, dan berkarakter, namun saat ini terdapat penegak hukum yang melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum,maka perumusan masalah adalah : 1. Bagaimanakah kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum dalam perspektif sistem peradilan pidana untuk penegakan hukum yang berkeadilan? 2. Bagaimanakah upaya menghasilkan aparat penegak hukum yang berkeadilan ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan pendekatan konseptual dan bersifat deskriptif yang menggunakan data primer kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurikulum Pendidikan tinggi hukum dalam perspektif sistem peradilan pidana untuk penegakan hukum yang berkeadilan, memuat rencana perkuliahan sesuai dengan kebijakan MBKM, sehingga diperoleh pemahaman lebih mendalam tentang tugas dan wewenang aparat penegak hukum, serta memuat materi tanggung jawab profesi. Adapun upaya penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu adanya kerja sama yang baik diantara para penegak hukum, dan upaya peningkatan kualitas pendidikan para penegak hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) SAHAM DI PASAR MODAL Eni Dasuki Suhardini
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i3.126

Abstract

Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrument keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk modal (equity) dan utang. Transaksi repurchase agreement (repo) merupakan salah satu bentuk kegiatan jual beli saham di pasar modal,yaitu transaksi jual efek dengan janji untuk membeli kembali dalam waktu tertentu.Permasalahan dalam transaksi repo ini terjadi manakala saat jatuh tempo pihak pembeli tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada pemilik awal karena sahamnya tersebut telah dijual kembali(re-repo) kepada investor/pihak ketiga. Bagaimana kewajiban dari pemegang repo terhadap pemilik saham serta tanggung jawabnya terhadap investor/ pihak ketiga ? Pemerintah telah berupaya untuk terselenggaranya pasar modal yang transparan, adil, akuntabel yang dapat memberikan perlindungan kepada investor dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 56 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN UPAYA HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN Faisal Ruslan; Dani Durahman
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i4.127

Abstract

Pembunuhan dan pembunuhan direncanakan tentu memiliki actor utama dan actor pembantu dalam mensukseskan niat kejinya itu, hukuman bagi actor utama dengan actor pembantu tentu di bedakan dari segi hukumnya karna actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban serta sudah di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah. Dalam hal ini yang membantu melakukan diberikan sepertiga hukuman dari yang turut melakukan jika yang membantu melakukan memenuhi unsur Pasal 56 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sistematika penelitian hukum yuridis-normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan normative terhadap sumber hukum seperti Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan 340 Kitab UndangUndang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Data kasus diperoleh dari Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 6/Pid.B/2020/PN.Bms tentang pembunuhan berencana, serta literature dan teori pendukung kajian tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia. Penelitian diarahkan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan taraf sinkronisasi vertical dan horizontal untuk mencari berbagai hubungan hukum terhadap Penerapan pemidanaan delik Pembunuhan Berencana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembunuhan berencana di Indonesia adalah tindak pidana yang dilakukan oleh banyak orang dan memiliki pelaku utama sebagai otak perenanaan serta pelaku pembantu, hukuman di bedakan sepertiga hukumanya jika sudah sesuai dengan unsr Pasal, jika pelaku utama dan pelaku pembantu di samakan hukuman nya jelas melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia dan bagi salah satu pihak merasa di rugikan. Mengacu pada Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, pada akhirnya perlu adanya kesadaran pada pihak yang dirugikan guna mempertahankan hukum yang adil dan damai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia
EFEKTIVITAS FUNGSI KEPOLISIAN BINA MASYARAKAT KOTA BANDUNG DALAM MALAKUKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Sri Mulyati Chalil; Elva Junior
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i3.128

Abstract

Efektifitas Polisi Bina Masyarakat dengan menerapkan komitmen koordinasi yang melibatkan semua pihak, dinilai dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda dalam masa pertumbuhan. Fungsi Bina masyarakat dalam penanggulangan masalah narkotika harus terintegrasi dan bersinergi dengan sistem Undang-Undang narkotika terutama dalam sistem pencegahannya, Efektifitas Bina Masyarakat dalam menerapkan sistem pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaanya terbentur dengan adanya kendala terutama dalam membangun komitmen antara pihak penyidik Bina Masyarakat Polrestabes Kota Bandung dan struktur sosial. Membatasi kajian dalam skripsi ini adalah Efektifitas dan Kendala Fungsi Bina Masyarakat Kota Bandung Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Metode pendekatan dalam membahas permasalahan dalam skripsi ini ialah metode pendekatan yuridis normatif, tahapan penelitian dilakukan oleh penulis adalah dengan penelitian studi dokumen, penelitian dimulai dengan menelaah dan mengumpulkan sumber dokumen kepustakaan, Analisis objek menggunakan pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis. Analisis data dilakukan metode analisa induktif – kualitatif, yaitu mengumpulkan, mencatat, kemudian meng klasifikasikan stuktur hukum dengan kasus yang diteliti. Fungsi Polisi Bina Masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah dan memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Polrestabes Bandung, indikator efektifitas Bina Masyarakat dapat di lihat dari sejauh mana Bina Masyarakat dapat membentuk organisasi-organisasi dan menciptakan hukum dalam organisasi tersebut, maka hukum efektifitas fungsi Bina Masyarakat dapat terwujud jika tujuan hukum mudah di akomodir oleh organisasi dan Kendala bina masyarakat dalam melakukan penanganan peredaran narkotika di wilayah yang seperti Apatemen Gateway Pasteur, Pusat Pendidikan dan wilayah Lapas, terkendala dengan adanya perbedan bentuk struktur sosial, volatile tingkat kejahatan, informasi yang diperoleh, kesadaran hukum pengelola, perindividu, dan kemampuan soft sklill dan hard skill dari per anggota Bina Masyarakat Polrestabes Bandung itu sendiri, kendala tersebut berpengaruh terhadap efektifitas fungsi door to door
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DESA DI INDONESIA ari wibowo; Yana Kusnadi
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i4.132

Abstract

Desa menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, eksistensinya sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada awal keberadaannya, desa berkedudukan sebagai desa adat yang mejalankan otonominya sendiri (otonomi desa). Desa yang sejak dahulu memiliki otonominya sendiri (otonomi asli/otonomi desa), dalam beberapa kebijakan dinilai lebih ditempatkan sebagai kesatuan administratif. Saat ini desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang pengaturannya sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa kekurangan pada bagian-bagian penting seperti kedudukan dan otonominya. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, desa lebih dititikberatkan sebagai desa otonom dan desa administratif, ini dikarenakan istilah desa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dicantumkan secara jelas dan tegas, sehingga pada tingkat Undang-Undang (UU Nomor 6 Tahun 2014) ketidakjelasan kedudukan desa semakin terlihat. Lebih lanjut, pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada perkembangannya belum sepenuhnya memposisikan desa sebagai “subjek kekuasaan”.
PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP OTONOMI DAERAH M Meima
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i4.133

Abstract

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan suatu undang-undang yang dibentuk dengan metode omnibus law, dimana dapat merubah dan menghapus suatu ketentuan dari berbagai Peraturan Perundang-undangan dengan satu undang-undang. Metode omnibus law belum diatur secara jelas terkait mekanisme dan kejelasan dari kedudukanya sehingga indikasi dari berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipat Kerja dengan metode omnibus law dapat menabrak Hierarki Peraturan Perundang-undangan di indoneisa. Berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan apakah proses mekanisme pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Bagaimana Implikasinya terhadap Otonomi Daerah jika dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk menjalankan urusan didaerah otonomnya dengan seluas-luasnya. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan pendekatan yiridis normatif, melalui studi dokumen, dimana penelitian menganilisis permasalahan yang terdapat dalam proses pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan sistem peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangandan . Impilikasi dari berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terhadap jalanya otonomi daerah di Indonesia, adalah bahwa Undang-undang ini telah mempersempit kewenangan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahanya dan pengelolaan sumber daya yang potensial di daerah otonomnya, sehingga bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Pemerintahan Daerah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BAGI PELAKU USAHA KECIL Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i4.134

Abstract

Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Aspek Hukum menjadi salah satu penghambat usaha kecil untuk berkembang. Pelaku usaha kecil pada umumnya belum memahami tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya perlindungan hukum merek. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha kecil perlu mendapat perlindungan hukum atas merek dari produknya. Kepemilikan sertifikat atas merek merupakan suatu akta otentik yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas merek dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan, kecuali jika terjadi pembatalan hak atas merek berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh salah satu pihak di pengadilan Niaga. Sebagai upaya perlindungan hukum terhadap merek usaha kecil pemerintah melalui Dirjen kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual kepada berbagai kalangan, memberikan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh kementerian dan lembaga terkait, memberikan perlakuan khusus bagi industri UMKM dengan membedakan harga registrasi yang lebih murah dibandingkan dengan pelaku usaha umum, dan memberlakukan pendaftaran merek kolektif industri UMKM. Kendala yang dihadapi pelaku usaha kecil dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek adalah kesadaran pelaku usaha kecil yang masih kurang untuk mendaftarkan merek, tidak ada orientasi ke depan terhadap merek, kurangnya informasi tentang tata cara pendaftaran merek, dan kendala yang diakibatkan karena keterbatasan dana.
URGENSI LEMBAGA PRAPERADILAN DI NEGARA INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA TETAP YANG WAJIB MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN SEBELUM PERKARA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN Ryan Fani
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i4.135

Abstract

Kesejahteraan rakyat (social welfare) merupakan amanat konstitusi Negara Indonesia yang harus terealisasi dengan baik, salah satu tolak ukur tercapainya kesejahteraan rakyat adalah dengan terlaksanakanya perlindungan masyarakat melalui Penegakan Hukum yang efektif, namun dalam kenyataannya masih banyak ditemui kendala – kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum di Negara Indonesia, salah satunya terdapat tindakan sewenang – wenang aparatur penegak hukum (abuse of power). Secara empiris berdasarkan data media online, marak perkara – perkara dilapangan yang tidak jelas keberadaan statusnya, seperti perkara yang masih berjalan di tempat, perkara yang tiba – tiba dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas. Atas hal tersebut masyarakat menilai bahwa sistem praperadilan dianggap sebagai upaya hukum atas penyelesaian permasalahan ini, bahkan menurut data, saat obyek praperadialn semakin diperluas, maka semakin meningkat pula perkara – perkara pengajuan permohonan praperadilan, namun walaupun sistem praperadilan ini dianggap sebagai jalan keluar atas permasalahan yang ada, sistem ini pun tidak terlepas dari kelemahan, seperti kelemahan sistem hakim yang pasif dan/atau sistem yang dapat dilaksanakan atas dasar permohonan pihak yang berkepentingan, sehingga terbatas dalam menjangkau perkara – perkara tertentu yang sebenarnya perlu untuk diuji melalui sistem praperadilan, permasalahan kelemahan ini yang kemudian menjadi ketertarikan bagi peneliti untuk menganalisa apakah urgen jika sistem praperadilan ini diperbaharui atau dijadikan sebagai sistem yang wajib dilalui sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan dengan mengacu kepada sistem hukum pidana formil di Negara Asing. Berdasarkan hasil penelitian, maka lembaga praperadilan di Indonesia sangat urgensi menjadi lembaga tetap yang wajib dilalui sebelum perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan seperti hal-nya dalam sistem praperadilan asing yang ada di Negara Belanda maupun di Negara Prancis hal mana dalam sistemnya tersebut lembaga praperadilan mempunyai wewenang melakukan pengawasan secara langsung terhadap kinerja penegak hukum dan meminimalisir terjadinya tindakan penegak hukum yang sewenang – wenang. Terhadap perkara - perkara yang diam ditempat atau perkara - perkara yang dalam penetapan tersangkanya tidak memenuhi bukti permulaan, maka melalui sistem praperadilan asing perkara – perkara tersebut wajib diperiksa secara langsung apakah layak untuk dilimpahkan ataukah tidak, tanpa harus menunggu pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan terlebih dahulu.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Karin Elviani Haning; Dian Aries Mujiburohman
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i5.136

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan dalam hal ini tanah. PPAT sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tanah, penjualan tanah yang dilakukan tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat Hak Atas Tanah (PPAT) tetap dianggap sah, tetapi tidak berkekuatan hukum, apabila penjualan yang terjadi itu sah di mata hukum akibat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya sebab hukum yang berkaitan dengan isi perjanjian, menggunakan pendekatan hukum normatif, khususnya tinjauan pustaka, untuk mengidentifikasi dan menganalisis data yang diperoleh, dan penulis dengan melakukan kerja lapangan, menggunakan pendekatan tradisional untuk memastikan bahwa data dikumpulkan dan dianalisis. Sumber peraturan perundang-undangan primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jual beli tanah, dokumen hukum sekunder berupa buku-buku, pasal-pasal terkait dan karya akademis. Jual beli tanah harus dibuktikan oleh dan dihadapan PPAT, sehingga jual beli tanah tanpa akta PPAT dapat berkekuatan hukum. yang tentunya dengan meminta putusan dari pengadilan negeri
PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Dini Ramdania
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i5.137

Abstract

Kejahatan saat ini semakin marak apalagi sejak pandemi melanda, dimana tingkat pengangguran yang semakin meningkat dan juga semakin tingginya kemiskinan di negara ini. Kejahatan yang paling dominan adalah kejahatan dalam bidang ekonomi yang sering disebut juga sebagai economic criminality atau kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, penipuan, pembegalan dan sebagainya. Dan karena kejahatan ini menyangkut harta perseorangan maka secara otomatis si pemilik barang atau petugas keamanan yang bertugas menjaga barang akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan barang miliknya tersebut sehingga sering kali terjadi perlawanan yang menyebabkan si pelaku terbunuh oleh si pemilik barang, dimana si pemilik barang melakukan pembelaan diri (noodweer), Noodweer adalah merupakan salah satu alasan yang dapat membebaskan si tersangka dari jerat hukuman pidana , tetapi sayangnya tidak semua tindakan noodweer tersebut dapat membebaskan si tersangka, dalam beberapa kasus tersangka yang notabene membela diri dari tindak kejahatan tetapi malah dihukum.

Page 11 of 16 | Total Record : 152


Filter by Year

2015 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 23 No 2 (2024): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXIII:2:2024 Vol 23 No 1 (2024): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXIII:1:2024 Vol 22 No 2 (2023): Vol 22 No 2 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:2:2023 Vol 22 No 1 (2023): Vol 22 No 1 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:1:2023 Vol 21 No 4 (2022): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXI:4:2022 Vol 21 No 1 (2022): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXI:1:2022 Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021 Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021 Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021 Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021 Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021 Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020 Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020 Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019 Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019 Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018 Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018 Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017 Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017 Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017 Vol 15 No 2 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:2:2016 Vol 15 No 1 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:1:2016 Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015 Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015 More Issue