cover
Contact Name
Estiyan Dwipriyoko
Contact Email
estiyand@unla.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
estiyand@unla.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 14124793     EISSN : 26847434     DOI : -
Core Subject : Social,
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law.
Arjuna Subject : -
Articles 152 Documents
PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI PEMBERIAN RESTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.111

Abstract

Kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan, walaupun hukum pidana baik materiil maupun formil serta sistem pemidanaan telah diterapkan dalam pemberantasan kejahatan. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu Tindak Pidana yang berkembang pesat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, hal ini disebabkan karena pengaruh berbagai bidang baik ekonomi, sosial, maupun budaya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengatur berbagai ketentuan untuk mencegah dan mengkriminalisasi semua jenis tindak pidana perdagangan orang mulai dari proses, cara, sampai pada tujuan, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun antar Negara, yang dilakukan perorangan, kelompok, maupun korporasi. Ketentuan hukum dalam Undang-Undang PTPPO merupakan perlindungan dari segi hak asasi manusia pada tingkat pencegahan, penanganan, dan perlindungan dalam pemulihan korban. Perlindungan dan pemulihan korban dalam perundang-undangan dan praktek peradilan di Indonesia masih sangat minim, kondisi ini mengakibatkan ketidakadilan dan pengabaian hak-hak korban.Pelaksanaan hak restitusi pada prakteknya sulit dilaksanakan karena tumpang tindihnya (overlapping) peraturan mengenai mekanisme pengajuan restitusi terhadap korban, peraturan pelaksana Undang-Undang PTPPO tentang proses pelaksanaan mekanisme pemberian restitusi kurang jelas dan tegas, daya paksa sebagai pengganti pembayaran restitusi dengan kurungan selama 1 (satu) tahun dirasa kurang efektif, para penegak hukum masih terikat dengan KUHAP sebagai acuan penegakan hukum (pemikiran pragmatis), mekanisme pengajuan tuntutan restitusi dianggap sebagai birokrasi yang rumit, selain itu korban TPPO dan keluarga serta masyarakat kurang memiliki kesadaran hukum akan pentingnya hak restitusi. Upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : diperlukan keterpaduan para penegak hukum dengan menghilangkan pemikiran pragmatisnya, perlu diciptakan pedoman baku dalam pelaksanaan hak restitusi, sistem pemberian restitusi agar dilaksanakan secara sederhana dan singkat, kemudian korban dan keluargannya perlu mendapatkan informasi tentang pengajuan hak restitusi.
FUNGSI PENYIDIK DAN MEKANISME PENYIDIKAN DALAM KEJAHATAN BERAT HAM BERDASARKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN HUKUM PIDANA INDONESIA Ryan Fani
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.112

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga seluruh elemen terkait di Negara ini wajib meminimalisir terjadinya kejahatan berat HAM, upaya preventif yang telah dilakukan yakni dengan memberlakukan Instrumen hukum yang berkaitan dengan HAM, seperti Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM serta hukum pidana formil Undang – Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disisi lain itu Negara Indonesia juga telah meratifikasi Statuta Roma, namun dalam kenyataannya instrumen penegakan hukum terkait HAM dalam Satatua Roma tidak semua diadopsi oleh Negara Indonesia, salah satu contohnya dalam pelaksanaan penyidikan atas kejahatan berat HAM banyak perbedaan mekanisme, oleh karenanya peneliti sangat tertarik melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan mekanisme pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam Undang – Undang Pengadilan HAM dengan yang diatur dalam Statuta Roma, agar dapat diketahui apa yang menjadi kelemahan dan kelebihan dari kedua Instrumen Hukum tersebut, semata – mata demi perbaikan penegakan hukum HAM dimasa mendatang.Berdasarkan hasil penelitian, maka perbandingan mekanisme Penyidikan dalam Undang – Undang HAM dengan Statuta Roma, dilihat dari segi peran, peran penyidik sama – sama diperankan oleh Jaksa Agung dan/atau Prosecutor, dan perbedaan yang paling mencolok diantara kedua instrumen tersebut adalah dari sisi lembaga pra peradilan, dalam ICC Pra Peradilan mempunyai peran aktif, sebelum dilakukan penyidikan terhadap sebuah kasus kejahatan berat HAM maka terlebih dahulu wajib diajukan pra peradilan, sedangkan dalam instrumen Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tidak mengharuskan mengajukan pra peradilan terlebih dahulu dalam melakukan Penyidikan atas Kejahatan Berat HAM.
PENGAWASAN HAKIM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL DIHUBUNGKAN DENGAN YUDISIAL REVIEW M Meima
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.113

Abstract

Komisi yudisial merupakan salah satu struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dibentuk agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Kewenangan Komisi Yudisial terhadap Pengawasan Hakim setelah Yudisial Riview Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial? Dan Bagaimana Sinergisitas Kewenangan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim Penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan Judicial review Undang-undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengenai pengawasan hakim. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitik beratkan pada data-data sekunder dan data tersier yang terkumpul berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia dan juga mengadakan perubahan dalam rangka sinergisitas atas UUKY, UUMA, UUMK, dan undang-undang lain yang terkait dengan sistem peradilan terpadu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH AKIBAT KEGAGALAN AUTO DEBET DALAM TRANSAKSI PERBANKAN Atang Hidayat
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.114

Abstract

Kegiatan perbankan dengan layanan auto debet selain menguntungkan perbankan dari sisi kemudahan transaksi, tentunya akan menimbulkan resiko juga bagi perbankan itu sendiri karena bisa saja terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam sistem komputerisasinya sehingga dapat merugikan nasabah dan bahkan pihak bank itu sendiri, salah satunya adalah kerugian yang disebabkan oleh kegagalan transaksi dengan auto debet.meskipun demikian nasabah yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum guna mendapatkan ganti kerugian.Identifikasi masalah yang penulis lakukan yang pertama adalah perlindungan hukum terhadap nasabah atas kerugian yang timbul akibat kegagalan auto debet dikaitkan dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang kedua bagaimana upaya yang dilakukan oleh perbankan dalam menciptakan perlindungan terhadap nasabah perlindungan hukum terhadap nasabah dari tindakan bank sebagai pihak penyelenggara auto debet wajib memberikan perlindungan hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas segala tindakannya sehingga akan menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk menggunakan jasa layanan bank tersebut. Ganti rugi yang dilakukan oleh perbankan terhadap nasabah yang dirugikan akibat rusaknya mesin auto debet, selain itu bank pun wajib memperbaiki mesin yang rusak apabila kesalahan tersebut karena kerusakan mesin, menyempurnakan system komputerisasi sehingga tidak terjadi system error yang menyebabkan pen-debet-an yang tidak dikehendaki oleh nasabah serta memperkuat system keamanan produk sehingga tidak terjadi duplikasi kartu yang dapat mengambil tabungan nasabah. Sedangkan upaya hukum , sedangkan upaya hukum secara teknis penggunaan auto debet adalah dengan memberikan ketentuan penggunaan PIN sebanyak 3 kali untuk mencegah terjadinya penggunaan auto debet oleh orang yang tidak dikehendaki
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA JUAL BELI ONLINE DI MARKETPLACE SECARA CASH ON DELIVERY (COD) Sugeng Rahardja
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.115

Abstract

Kasus persengketaan transaksi jual beli online dengan sistem COD menjadi perhatian publik saat ini dimana ada banyak kasus yang terjadi yang merugikan Pelaku Usaha. Dalam kasus-kasus tersebut pelaku usaha telah melakukan kewajibannya yaitu mengirimkan paket berisi barang yang telah dipesan oleh konsumen, namun konsumen tidak melakukan kewajibannya yaitu menolak melakukan pembayaran meskipun paket tersebut telah dibuka olehnya dengan alasan yang rata-rata hampir sama yaitu barang yang datang tidak sesuai dengan ekspektasinya atau tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran pada saat paket datang.Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah “Yuridis Normatif”, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa apapun alasannya perilaku konsumen yang menolak untuk melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli online secara COD tersebut tidak dibenarkan karena merugikan pelaku usaha. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Beberapa marketplace dalam praktiknya memiliki kebijakan tersendiri terkait permasalahan dalam metode pembayaran COD, yaitu dengan cara pemblokiran dan pembekuan akun konsumen di marketplace tersebut. Upaya untuk menghindari kerugian bagi pelaku usaha antara lain: memastikan telah menjelaskan rincian dan spesifikasi produk di toko online nya agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan konsumen, melakukan konfirmasi ulang pesanan kepada konsumen untuk memastikan kelanjutan transaksi jual beli online, dan sebaiknya mengasuransikan barang yang menjadi objek jual beli online agar dapat di klaim apabila barang tersebut rusak atau tidak dikembalikan.
UNSUR PENIPUAN USAHA ILEGAL DALAM SKEMA PIRAMIDA Ai Marliah
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.116

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masuknya teknologi digital yang telah merambah di bidang perdagangan yang menimbulkan keberadaan kasus penipuan bisnis online yang masih sering terjadi disebabkan karena tawaran mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah dan relatif singkat membuat masyarakat sangat berminat untuk ikut serta sehingga kadang kala terkecoh oleh pelaku bisnis yang seperti itu. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan Putusan Hakim perkara Nomor: 836/Pid.Sus/2020/PN.SBY serta menganalisis upaya hukum yang dapat di lakukan oleh para member Memiles.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum dan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka (library research) untuk mendapatkan data sekunder berupa buku-buku pustaka, jurnal-jurnal, tulisan-tulisan didalam artikel media massa dan dokumendokumen yang relevan dengan penelitian ini di perpustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan putusan Hakim sudah tepat, namun dari hasil penelitian diketahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini ialah keliru, dakwaan Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tidak terbukti karena salah satu unsur dari pasal tersebut tidak sesuai fakta hukum, sebab dakwaan yang mengatakan aplikasi Memiles melakukan distribusi perdagangan Barang dengan menerapkan skema piramida tidak terbukti karena aplikasi Memiles melakukan perdagangan Jasa bukanlah Barang, dalam kegiatan perdagangannya juga telah memiliki perizinan. Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHP yang diabaikan oleh Majelis Hakim karena salah satu unsur tak terpenuhi, jika ditelaah kembali terdapat tindak pidana penipuan berupa tipu muslihat agar masyarakat minat bergabung menjadi member Memiles dengan memasang jasa slot iklan bisa mendapat keuntungan besar secara singkat yang menyebabkan adanya money game. Dan pihak Satgas Waspada Investasi sebenarnya tidak berwenang untuk memperkarakan PT. KAM AND KAM, karena bisnis yang dilakukan adalah perdagangan Jasa Periklanan bukanlah Investasi online.
PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA UTANG-PIUTANG DENGAN CARA PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI AEP SULAEMAN
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.117

Abstract

Dalam perjanjian nominat boleh dilakukan perjanjian campuran, misalnya perjanjian jual beli dicampur atau digabungkan dengan perjanjian sewa menyewa maka muncul perjanjian baru dengan nama perjanjian sewa beli dengan syarat tidak melanggar asas kepatutan yang terkandung dalam Pasal 1339 KUH Perdata. Namun jika ada tujuan untuk menyimpanginya dengan cara menyelundupkan kepentingan pribadi dengan cara merugikan pihak lainnya, maka perjanjian ini tidak dbenarkan untuk dilakukan, misalnya dalam perjanjian pinjam meminjam (utang piutang) kemudian diubah menjadi perjanjian jual beli (Akta Jual Beli) melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hal ini menjadi penyelundupan hukum atas asas sifat terbuka dari perjanjian bernama yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, yaitu melanggar asas kepatutan. Resiko dari penyelundupan hukum ini berakibat merugikan orang lain yaitu terhadap orang atau badan yang memiliki utang karena tujuan semula adalah meminjam uang dan bukan menjual barang atau benda, hal ini merupakan salah satu dari perbuatan melawan hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DALAM KASUS MALPRAKTIK DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Atang Hidayat
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i3.122

Abstract

Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan jasa kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya, akan tetapi pihak rumah sakit melalui dokter dapat melakukan malpraktik dan pihak rumah sakit tidak memenuhi tanggung jawabnya yang menyebabkan pasien mengalami kerugian. Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlindungan terhadap hak pasien perlu diperhatikan.Permasalahan yang diteliti ini adalah mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap malpraktik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta kendala yang dihadapi pasien dalam menyelesaikan perkara malpraktik di rumah sakit. bahwa tanggung jawab hukum pihak rumah sakit terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis dapat berupa tanggung jawab karena melakukan kesalahan (pasal 19 Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen) dan kelalaian (Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Kesehatan) dimana kedua hal tersebut merupakan kategori malpraktik dalam dunia medis, dan kendala yang dihadapi yaitu pihak rumah sakit masih belum memiliki kesadaran hukum atas tanggung jawabnya serta tidak adanya standar profesi medik dan kedokteran yang sebaiknya perlu ditanggulangi dan dibuat pengaturannya secara khusus, serta dari pihak lainnya seperti pihak pasien yang tidak memepunyai mental dalam menghadapi permasalahan malpraktik yang dialaminya dengan tidak berani mengajukan tuntutan, pihak penegak hukum yang masih belum menyederhanakan prosedur berperkara dimuka pengadilan sehingga banyak pasien yang lebih memilih tidak melakukan reaksi ketika mengalami kasus malpraktik.terakhir bagi pihak masyarakat sendiri yang masih sangat minim akan pengetahuan mengenai malpraktik
EFEKTIVITAS PASAL 69 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA ANAK (CHILD LABOR) PADA USAHA PERTANIAN TEMBAKAU Yeti Kurniati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i3.123

Abstract

Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja (child labor), Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun pada kenyataannya, banyak sekali peristiwa yang terjadi di perusahaan pertanian tembakau yang mana para pengusaha mempekerjakan anak tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam prakteknya banyak mengalami permasalahan dan hambatan, diantaranya faktor ekonomi yang justru menjadi pendorong mengapa anak harus bekerja, faktor budaya, faktor peran serta masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerjasama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan, serta faktor lain baik langsung maupun tidak langsung, sehingga sampai saat ini fenomena anak yang bekerja hampir selalu dapat ditemukan di seluruh wilayah Indonesia.
KEPASTIAN HUKUM AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) YANG TIDAK DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Joko Trio Suroso
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i4.124

Abstract

Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam Pasal 19 KUHD yaitu merupakan Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. KUHD sendiri tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan, karena Perseroan Komanditer adalah firma. Maka dari itu, Perseroan Komanditer didirikan dengan akta pendirian yang dibuat di muka notaris, kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat dan petikan Akta diumumkan dalam Berita Negara. Pokok permasalahannya Bagaimana kedudukan hukum Perseroan Komanditer yang tidak diumumkan dalam berita Negara dan bagaimana tanggung jawab para pengurus Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang Akta pendirian tidak diumumkan dalam Berita Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maka penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum. Perseroan Komanditer yang tidak atau belum diumumkan dalam Berita Negara Kedudukan hukum tetap sah, akan tetapi Perseroan Komanditer tersebut dianggap hanya seperti Firma. Dengan demikian tindakan Persero Komanditer terhadap pihak ketiga dianggap dilakukan secara umum, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak tertentu dan tidak satu persero yang diperkecualikan. Jika Perseroan Komanditer dianggap sama kedudukannya seperti Firma, maka Pesero Komanditer sama dengan Pesero Pengurus. Oleh karena itu tanggung jawab baik Pesero Komanditer maupun Pesero Pengurus sama yakni tanggung jawab tidak terbatas dan terhadap perikatan pada Pihak Ketiga bertanggung jawab renteng.

Page 10 of 16 | Total Record : 152


Filter by Year

2015 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 23 No 2 (2024): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXIII:2:2024 Vol 23 No 1 (2024): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXIII:1:2024 Vol 22 No 2 (2023): Vol 22 No 2 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:2:2023 Vol 22 No 1 (2023): Vol 22 No 1 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:1:2023 Vol 21 No 4 (2022): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXI:4:2022 Vol 21 No 1 (2022): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXI:1:2022 Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021 Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021 Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021 Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021 Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021 Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020 Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020 Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019 Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019 Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018 Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018 Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017 Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017 Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017 Vol 15 No 2 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:2:2016 Vol 15 No 1 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:1:2016 Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015 Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015 More Issue