Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Univesitas Sriwijaya. Jurnal ilmiah ini menjadi sarana publikasi bagi para akademisi dan praktisi dalam mempublikasi artikel ilmiah di bidang hukum kenotariatan dan ke-PPAT-an. Ruang lingkup jurnal Repertorium meliputi bidang: Hukum Kontrak, Hukum Perjanjian, Hukum Kepailitan, Hukum Perusahaan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, dan Cyber Notary.
Articles
167 Documents
SERTIPIKAT HAK MILIK YANG DIAKUI SEBAGAI ASET PERSEROAN TERBATAS DAN MENJADI JAMINAN HUTANG
idrus maulana chatib;
Firman Muntaqo;
Amin Mansyur
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v0i0.389
Abstrak: Pembangunan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Demikian bunyi salah satu konsideran dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Kepemilikan Perseroan Terbatas atas sebuah hak atas tanah memiliki pembatasan dimana Perseroan Terbatas tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik. Hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh perorangan dan badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Untuk menjamin fasilitas kreditnya Perseroan Terbatas menggunakan sertifikat hak milik atas nama Direksi yang diakui sebagai milik Perseroan berdasarkan surat pernyataan dan pencatatan dalam laporan keuangan Perseroan. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Perseroan adalah pemilik sebenarnya dari suatu hak milik atas tanah bukan merupakan sebuah kepastian hukum, namun pencatatan dalam laporan keuangan merupakan pengakuan sah bahwa suatu aset merupakan milik Perseroan Terbatas. Pencatatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan perubahan nama dan status tanah sehingga sah menjadi milik Perseroan Terbatas, selama hal tersebut tidak dilakukan, maka Perseroan Terbatas tidak memiliki dasar hak untuk melakukan perbuatan hukum terkait tanah tersebut.Abstract: National economic development is carried out based on economic democracy with the principle of togetherness, equitable efficiency, sustainable, environmentally sound, independent, and maintaining a balance of progress and national economic unity which aims to realize the welfare of society. This is stated in the considerations of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Ownership rights of land can only be owned by individuals and legal entities stipulated by the Government in accordance with Government Regulation Number 38 of 1963 concerning the Appointment of Legal Entities that Can Have Ownership Rights of Land. In developing its business a Company requires the availability of funds or capital which at this time is often obtained through loans or credit to banking institutions. A statement stating that the Company is the actual owner of a land title is not a legal certainty, but the recording in the financial statements is a legitimate acknowledgment that an asset belongs to a Company. The registration must be followed up with changes to the name and status of the land so that it is legally owned by the Company, as long as this is not done, the Company does not have the right to carry out legal actions related to the land.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH YANG DIKETAHUI OLEH LURAH DAN CAMAT
Hana Wastuti Poetri
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 4 Nomor 1 Mei 2015
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v4i1.172
Abstract : Thesis entitled “Strength of Evidence Letter Recognition of Rights (SPH) known by the Village Heads” examine Letter Recognition of Rights (SPH) known by the Village Heads is a form of the physical control of land. Therefore, as a form of administration that has something to do with a verification tool which evidence is to prove the possesion of a land. The proof here is the physical possesion of a land recognized equivalent, by decree of The Minister of Agrarian incurred as a village chief adjudication team. The strength of Letter Recognition of Rights is seen from various evidence has been qualified as evidence in accordance with those contained in the Civil Code of the Act (vide Article 1874 of the Civil Code), where the existence of a written statement, the witness, the recognition of the parties and the elements contained in the evidence as well as the strength of evidence under the hand. The existence of A Letter Recognition of Rights as a deed under the hand is as the basis for the issuance of certificates recognized in Government Regulation Number 24 of year 1997 on Land Registration, although the deed under the hand does not have legal force but it can be used as the base in the issuance of certificates and can have the power of legal evidence in court of law. Keywords : Strength of Evidence, Letter Recognition of Land Rights, Village Heads
Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik dalam rangka Cyber Notary
Syamsul Bahri;
Annalisa Yahanan;
Agus Trisaka
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v0i0.356
Abstrak: Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang muncul akibat dari kemajuan teknologi. Pada umumnya, akta otentik yang dibuat dan/atau dihadapan notaris dicetak menggunakan kertas. Namun, dengan perkembangan teknologi administrasi perkantoran sudah mulai tidak menggunakan kertas (paperless). Cyber Notary mempunyai fungsi utama dalam melakukan sertifikasi dan autentifikasi terhadap kegiatan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan notaris dalam mensertifikasi taransaksi elektronik, Siapa pihak penyelenggara sertifikasi transaksi elektronik kedepannya yang ditawarkan dalam bidang kenotariatan, dan tanggung jawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik terhadap transaksi elektronik. Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Tanggungjawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik dapat ikut andil dalam menjaminan keamanan dan hadirnya kepastian hukum guna menjalankan transaksi yang dilakukan secara elektronik oleh para pihak yang melakukannya. Serta menjadikan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah organisasi yang dapat mengambil peran sebagai suatu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia para notaris agar tidak ketinggalan dalam kemajuan perkembangan teknologi. Abstract: This study examines the authority of the Notary in certifying transactions carried out electronically (Cyber Notary) in the Notary Position Act that arises due to technological advances. In general, authentic deeds are made and/or before a notary printed using paper. However, with the development of office administration technology has begun to use paperless. Cyber Notary has the main function of certifying and authenticating electronic transaction activities. Electronic Transactions are legal actions carried out using a computer, computer network, and/or other electronic media. This legal research is a normative study using a legislative approach, a historical approach, and a conceptual approach. However, it is regulated more clearly and completely based on the Information and Electronic Transaction Law (ITE). Meanwhile, the responsibility of the Indonesian Notary Association as an organizer of electronic certification can take part in guaranteeing security and the presence of legal certainty to carry out transactions carried out electronically by the parties who did it. As well as making the Indonesian Notary Association as a forum for organizations that can take a role as a way to improve the quality of human resources notaries so as not to miss the progress of technological development.
Konsekuensi Hukum Atas Konsep Jaminan Dalam Fatwa DSN Terhadap Pembiayaan Mudharabah
fadillah mursid
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v8i2.420
Abstrak: Dalam setiap pembiayaan atau kredit, jaminan adalah salah satu aspek yang menjadi pertimbangan terhadap dikabulkan atau tidaknya suatu pembiayaan/kredit. Dalam sistem perbankan (konvensional) jika nasabah dalam perjalanan waktu perjanjian ternyata tidak mampu membayar maka bank dapat menggunakan jaminan tersebut melalui mekanisme eksekusi untuk menutup utang dari debitur berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan jaminan dalam mudharabah. Jaminan dalam mudharabah bukan sebagai penjamin atas utang piutang sebagaimana dalam bank konvensioanal tetapi berkedudukan sebagai penjamin agar pelaku usaha usaha tidak melanggar akad yang telah disepakati.Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus kajian dalam tulisan ini adalah bagaimana konsekuensi hukum atas konsep jaminan dalam fatwa DSN nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 terhadap pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pendekatan utama yang ditempuh adalah doktrinal.Jaminan dalam sistem hukum perbankan pada umumnya merupakan sarana pembayaran substitusi jika debitur melakukan gagal bayar (wanprestasi) terhadap utang atas kreditur. Hal ini berbeda dengan akad pembiayaan mudharabah. Perjanjian mudharabah tidak lahir atas dasar utang-piutang antara kreditur dan debitur, melainkan sebagai mitra antara bank syariah sebagai shohibul maal, dan nasabah penerima fasilitas (nasabah debitur) sebagai mudharib, sehingga jaminan dalam mudharabah adalah bukan sebagai penjamin atas utang piutang tetapi berkedudukan sebagai penjamin agar pelaku usaha usaha tidak melanggar akad yang telah disepakati. Meskipun dalam realitasnya praktek jaminan dan agunan bank syariah masih juga menggunakan norma hukum jaminan yang digunakan dalam sistem hukum positif. Kata Kunci: Hukum, Jaminan, Mudharabah Abstract: In any financing or credit, collateral is one aspect that is considered whether or not a credit is granted. In the banking system (conventional) if the customer in the course of the agreement turns out to be unable to pay, the bank can use the guarantee through an execution mechanism to cover debts from debtors based on applicable regulations. This is different from collateral in mudharabah. The collateral in mudharabah is not a guarantor for debts as in conventional banks but is a guarantor so that business operators do not violate the agreed contract.Based on this background, the focus of the study in this paper is how the legal consequences of the concept of collateral in the DSN fatwa number 07 / DSN-MUI / IV / 2000 on mudharabah financing in Islamic financial institutions. This research is normative legal research, while the specification of this research is analytical descriptive. The main approach taken is doctrinal.Collateral in the banking legal system is generally a means of substitution payment if the debtor defaults on debts against the creditor. This is different from the mudharabah. Mudharabah agreements are not born on the basis of debts between creditors and debtors, but rather as partners between Islamic banks as shohibul maal, and facility recipient customers (debtor customers) as mudarib. So that collateral in mudharabah is not as collateral the guarantor for the debts but is domiciled as a guarantor so that the business actor does not violate the agreed contract. Although in reality the practice of collateral and collateral of Islamic banks still uses guarantee legal norms that are used in the positive legal system. Keywords: Law; Collateral; Mudharabah
PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN PASCA PERCERAIAN
Muhammad Akbar Aulia Ramadhan;
KN. Sofyan Hasan
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 6 Nomor 2 November 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v6i2.305
Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mana suatu perbuatan mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah melakukan perkawinan dalam hubungannya akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka selama perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan merupakan solusi terbaik bagi pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan pasangan suami istri tersebut. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis berupa akta notaris yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan dan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat. Namun dalam putusan nomor 449/PDT/2016/PT.BDG dasar hukum pertimbangan hakim ialah Pasal 1338 KUHPerdata dimana perjanjian perkawinan yang dibuat berupa akta notaris tapi tidak disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan dan didaftarkan sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 152 KUHPerdata tetap menganggap sah perjanjian perkawinan tersebut. Hal ini membuat putusan hakim bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun KUHPerdata sehingga kedudukan hukum perjanjian perkawinan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta akibat hukumnya perjanjian perkawinan yang dibuat batal demi hukum. Maka terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan pasca perceraian dalam putusan nomor 449/PDT/2016/PT.BDG menjadi harta bersama. Perlu diadakan sosialisasi mengenai betapa pentingnya mendaftarkan perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan Notaris dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan yakni KUA (Muslim) dan Catatan SIpil (Non Muslim). Hal ini agar perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang – Undang Perkawinan dan KUHPerdata serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga. Hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan keabsahan sebuah perjanjian perkawinan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 152 KUHPerdata sehingga hakim menganggap sah perjanjian perkawinan yang tidak disahkan dan didaftarkan
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT COVER NOTE SEBAGAI JAMINAN HUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN
Vebby Damayanti;
Mada Apriandi Zuhir;
Amin Mansyur
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 9, No 1 (2020): VOLUME 9 NOMOR 1 MEI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v9i1.570
Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank(kreditur) menghendaki jaminan berupa Hak Tanggungan yang dibebankan atas bidangtanah terhadap objek jaminan yang masih dalam proses penerbitan sertifikat, makakreditur atau debitur dapat meminta Notaris membuat cover note. Rumusan masalahdalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris dalammembuat cover note sebagai jaminan hutang atas sertifikat hak atas tanah apabilamenimbulkan kerugian bagi para pihak, penerapan prinsip kehati-hatian bank terhadapcover note, serta bentuk tanggung jawab Notaris agar cover note tidak menimbulkanakibat hukum baik secara pidana maupun perdata. Jenis penelitian ini normatif, denganteknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif,dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, bentukpertanggungjawaban hukum Notaris apabila cover note menimbulkan kerugian bagi parapihak adalah sebatas mengembalikan nominal jasa pembuatan cover note, dikarenakandalam menjalankan profesinya membuat akta otentik pada prinsipnya bersifat pasif.Notaris dapat dituntut pidana memalsu surat apabila sadar diketahui objek jaminanhutang fiktif. Adapun sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian dengan tidak hormat.Penerapan prinsip kehati-hatian Bank dalam meminimalisir risiko cover note, maka pihakBank harus menolak jaminan keterangan berupa cover note, dengan melaksanakanstandar prosedur pembiayaan dengan menyampaikan kepada calon debitur bahwa Bankhanya akan melaksanakan prosedur pembiayaan apabila calon debitur telah benar-benarmemiliki Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan. Bentuktanggung jawab Notaris dalam membuat cover note sebagai jaminan hutang agar tidakmenimbulkan akibat hukum adalah berkomitmen dalam kewajibannya melaksanakanjabatan secara jujur, mengikat secara moral, tidak berpihak, tepat waktu dalampengurusan dokumen pengikatan, dan saksama memastikan kebenaran data dan faktadokumen jaminan hutang. Kepada pemerintah, disarankan untuk memberi kepastianhukum terkait pelarangan penggunaan cover note sebagai jaminan hutang.
KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DI HADAPAN PENGHADAP DENGAN KONSEP CYBER NOTARY
Dwi Merlyani;
Annalisa Yahanan;
Agus Trisaka
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 9, No 1 (2020): VOLUME 9 NOMOR 1 MEI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v9i1.358
Penelitian ini mengkaji pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap terkait dengan konsep cyber notary. Pembacaan akta merupakan salah satu dari kewajiban seorang notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Ketentuan pembacaan akta yang berbunyi bahwa “Notaris membacakan akta di hadapan penghadap dengan di hadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris”, sementara itu dalam pasal 1868 KUHPerdata di jelaskan bahwa “suatu akta otentik ialah suatu akta yang di buat dalam bentuk Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”, dari kedua ketentuan tersebut pembacaan akta di hadapan penghadap itu adalah wajib dilakukan. Sedangkan dalam cyber notary di sini posisi penghadap tidak langsung di hadapan notaris namun melalui alat video conference sehingga jarak bukan jadi masalah lagi. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis filosofi pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap, menganalisis kekuatan hukum akta yang pembacaan dan penandatanganan akta berdasarkan konsep cyber notary. Untuk menganalisis bagaimanakah seharusnya pengaturan konsep cyber notary berlaku kedepannya terkait dengan kewajiban notaris membacakan akta otentik dihadapan penghadap berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembacaan akta dapat dilaksankan melalui video conference tetap sah sepanjang para pihak menyatakan persetujuannya dan dicantumkan dalam akta. Penadatanganan akta harus segera ditandatangani setelah akta tersebut dibacaka, tetapi penadatangan secara elektronik belum dapat dilakukan karena bertentangan dengan UUJN tentang keotentikan akta. Walaupun dalam pelaksanannya belum dapat diterapkan mengingat kendala yuridis yang masih dihadapi notaris karena pertentangan undang-undang antara UUJN dan UU ITE.
PENARIKAN SECARA PAKSA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM HUBUNGAN PERLINDUNGAN ANGSURAN KREDIT DEBITUR
Esca Sariayu Wulandari;
Ridwan Ridwan;
Achmad Syarifuddin
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 9, No 1 (2020): VOLUME 9 NOMOR 1 MEI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v9i1.368
Penelitian tesis ini membahas tentang penarikan secara paksa objek jaminan fidusia dalam hubungan perlindungan angsuran kredit debitur. Pemberian pembiayaan yang diberikan kepada pihak konsumen sebagai debitur menjadi sebuah utang senilai pembiayaan yang diberikan berikut dengan bunga yang diperjanjian pembiayaaan oleh para pihak. Mengingat sifat perjanjian pembiayaan mengandung sebuah perikatan pokok dalam bentuk utang piutang, maka jasa pemberian pembiayaan juga membutuhkan adanya jaminan yang memadai sebagaimana disebut sebagai jaminan fidusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana keabsahan penarikan objek Jaminan Fidusia secara paksa, serta bentuk perlindungan hukum terhadap debitur atas prestasi (angsuran kredit) yang telah dilakukan terkait dengan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, penarikan jaminan fidusia secara paksa merupakan tindakan sah apabila telah memenuhi prosedur yang tepat dalam penarikan objek jaminan fidusia, tapi dalam praktiknya banyak menemukan masalah karena tidak ada aturan yang jelas tentang penerima fidusia untuk mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia dari pemberi fidusia. Justru yang biasa dialami penerima fidusia adalah penarikan secara paksa oleh debt collector. Atas prestasi angsuran kredit yang dilakukan oleh debitur dalam hal terjadi penarikan objek jaminan Fidusia secara paksa tidak adanya perlindungan secara hukum yang jelas sehingga menjadi kerugian bagi debitur dalam arti tidak ada imblan atas prestasi debitur namun debitur merasakan manfaat pemakaian barang selama angsuran berlangsung.
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PADA PROSES PENYELIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN NOTARIS
Alfiyan Mardiansyah;
Neisa Angrum Adisti;
Iza Rumesten RS;
Rizka Nurliyantika;
Muhammad Syahri Ramadhan
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 9, No 1 (2020): VOLUME 9 NOMOR 1 MEI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v9i1.596
Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada proses penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Kewenangan Majelis Kewenangan Notaris adalah memberikan persetujuan/penolakan untuk pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum atau meminta fotokopi minuta akta Notaris dalam proses Penyidikan, Penuntutan dan Proses Peradilan dalam suatu perkara tindak pidana. Yang menjadi suatu permasalahan disini adalah jika aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan memerlukan keterangan Notaris / memerlukan fotokopi minuta akta dari Notaris, apakah Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk “menilai” setuju atau menolak” permohonan pemanggilan dari aparat kepolisian untuk memanggil Notaris dalam hal perkara tindak pidana tersebut. Hal tersebut menyebabkan kepastian hukum menjadi “tidak jelas” pada saat Penegak Hukum hendak meminta keterangan dari Notaris atau fotokopi minuta akta di Notaris dalam kaitan perkara tindak pidana yang sedang mereka tangani dalam proses penyelidikan. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang ideal pada tahap penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris yang dapat disampaikan dalam permasalahan ini adalah dengan memasukkan tahap penyelidikan perkara tindak pidana kedalam kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris, dengan cara mengubah norma dari Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang dari Majelis Kehormatan Notaris dengan menambahkan tahap “penyelidikan”, yang terdapat didalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
PROBLEMATIKA KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
Tian Terina;
Rendy Renaldy
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 9, No 1 (2020): VOLUME 9 NOMOR 1 MEI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v9i1.606
Notaris wajib merahasiakan isi akta pengguna jasa dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut, dengan demikian hanya undang-undang saja yang dapat memerintahkan Notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan atau pernyataan yang diketahui oleh Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf (f) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait kesesuaian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pasal 3 oleh Notaris disandingkan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta tindakan kalangan Notaris dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh Notaris menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa kewajiban merahasiakan isi akta dan segala keterangan lain yang berkaitan dengan akta notaris pada pasal 16 Ayat 1 huruf f UUJN, maka kerahasiaan ini memberikan celah dan tempat perlindungan bagi pergerakan dana hasil tindak pidana untuk melakukan kegiatan pencucian uang. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana pada Pasal 3 mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana, sedangkan notaris juga wajib untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan berkaitan dengan akta, sehingga Peraturan Pemerintah yang mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.