cover
Contact Name
Sri Handayani
Contact Email
srihandayani@fh.unsri.ac.id
Phone
+62711-580063
Journal Mail Official
simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Editorial Address
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Simbur Cahaya
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 14110061     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman. Berdasarkan optimisme dan nama besar Kitab Simbur Cahaya maka Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berusaha memberikan tempat bagi para peneliti, mahasiswa, praktisi dan akademisi untuk terhimpun dalam wadah ilmiah yakni Jurnal Simbur Cahaya. Jurnal Simbur Cahaya adalah jurnal berkala ilmiah Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Terbit per-periodik bulan Juni & Desember dengan artikel yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jurnal Simbur Cahaya merupakan sarana publikasi ilmiah yang memenuhi standar kualifikasi jurnal nasional terindeks SINTA dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi jurnal internasional. Jurnal Simbur Cahaya diperuntukkan bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, praktisi, serta pemerhati hukum. Lingkup tulisan dalam Jurnal Simbur Cahaya merupakan artikel hasil penelitian atau artikel review kasus hukum. Artikel-artikel tersebut seyogyanya mampu menjawab aneka permasalahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui bentuk tulisan ilmiah. Sebagaimana sejarah awal terbitnya, Jurnal Simbur Cahaya banyak menyoroti kajian hukum kontemporer seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017" : 7 Documents clear
Eksistensi Komunitas Penghayat di Persimpangan : Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Sebagai Warga Negara (Suatu Refleksi Renungan Normatif dan Praktis) Hamonangan Albariansyah
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.573 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.56

Abstract

Tak dapat diingkari bahwa dampak penjajahan kolonialisasi selama puluhan tahun di nusantara ini menyebabkan bangsa (nation) ini kehilangan jati diri peradaban nya dan tidak berkepribadian dalam budaya serta masih kuatnya pengaruh pemikiran dan perspektif “luar” dalam penyusunan kebijakan hukum telah menggerus nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) dalam hidup dalam masyarakat, seperti musyawarah, gotong royong, ritus kepercayaan sebagai bentuk persahabatan dengan alam. Artikel ini membahas tentang kondisi nyata yang sedang terjadi pada masyarakat penghayat di Indonesia, berkaitan dengan impian akan akses pada keadilan serta pengakuan dari negara terhadap keyakinan mereka dalam sistem kependudukan yang baru, yaitu e-KTP. Ketiadaan pilihan keyakinan (religi) di dalam isian data kependudukan elektronik, berdampak pada ketidaknyamanan mereka untuk mengakses hak warga negara (citizen rights) yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia. Terhadap persoalan tersebut, tulisan ini akan membahasnya menjadi beberapa ulasan, yaitu tentang perlindungan kebebasan beragama, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan antotasi solusi atas persoalan yang terjadi.
Pengembangan Jaring Jerat Hukum Dalam Upaya Perlindungan Investor Atas Praktik Insider Trading: Kajian terhadap Kebijakan dan Kinerja Otoritas Jasa Keuangan Suryati -; Ramanata Disurya
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.274 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.57

Abstract

Kejahatan yang terjadi di pasar modal tidak terasa secara langsung oleh investor yang menjadi korbannya, hal ini disebabkan karena tidak ada luka fisik yang dialami. Bagi investor yang awam tidak pernah mempersoalkan bahwa penggunaan informasi orang dalam akan sangat merugikan mereka, karena memang penggunaan informasi tersebut dianggap tidak menyebabkan investor kehilangan uangnya. Kejahatan yang dilakukan di pasar modal sering dianggap tidak memperlihatkan kerugian yang dapat dilihat dengan jelas secara langsung. Informasi merupakan komponen yang amat penting dalam berinvestasi, karena dengan informasi investor memutuskan apakah akan membeli atau menjual atau menahan saham-sahamnya. Informasi orang dalam adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Selama ini sanksi yang diterima oleh para pelaku insider trading hanya berupa sanksi adminstratif, sehingga tidak memberikan efek jera. Dari uraian singkat di atas maka dalam penelitian ini pokok permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana mengembangkan jaring jerat hukum dalam upaya perlindungan investor atas praktik insider trading. Penelitian ini dilakukan terhadap kebijakan dan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teori Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility) : Studi Kasus Kurt Meyer di Pengadilan Militer Kanada Mona Ervita
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.023 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.58

Abstract

Dalam permasalahan ini, penulis akan mengkaji teori pidana dan pertanggungjawaban komando. Teori pertanggungjawaban komando sering kali dikaitkan dengan adanya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan martabat dari manusia dilanggar yang mengakibatkan hilangnya hak-hak di dalam dirinya yang seharusnya diakui dalam keadaan apapun. Pertanggungjawaban ini dianggap sangat perlu karena menghindari kesewenang-wenangan pimpinan atau atasan sipil atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya namun tidak mengambil tindakan yang patut untuk mencegah. Selain itu, penulis juga menganalisis kasus yang dialami oleh Kurt Meyer, seorang Komandan dari Divisi Kavaleri SS Panzer ke-12 dari Jerman pada periode Perang Dunia ke-II yang diduga sebagai terdakwa dalam kejahatan perang.
Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Ahmad Yunus
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.796 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.54

Abstract

Sebagai langkah konkrit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sampai keakar-akarnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan langkah pada tahap penyidikan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Hal tersebut dilakukan karena dalam kasus tertentu pengungkapan siapa-siapa pelaku yang terlibat sering terkendala karena minimnya informasi yang didapat dari keterangan pelaku sendiri maupun saksi-saksi yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai extra ordinary crimes dilakukan secara sistematis oleh white collar crime dengan menggunakan jaringan yang kuat dan rapi, sehingga sulit untuk menemukan siapa sebenarnya aktor intelektual dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, Jika penyidikan hanya mengandalkan bukti tertulis dan saksi-saksi yang hanya melihat dan mendengar terhadap bukti surat yang diajukan, maka sulit bagi penyidik untuk sampai pada pelaku intelektualnya.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 MMahesa Rannie
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.201 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.59

Abstract

Setelah amandemen UUD 1945 lembaga perwakilan di Indonesia terdiri dari tiga, yaitu MPR, DPR, dan DPD. Kedudukan ketiga lembaga perwakilan ini secara jelas diatur dalam pasal-pasal yang terdapat pada amandemen UUD 1945. Masing-masing lembaga perwakilan tersebut mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri yang diatur pula dalam amandemen UUD 1945, termasuk MPR. Kewenangan ketiga lembaga perwakilan itu berbeda satu sama lain dan ada perbedaannya dengan kewenangannya sewaktu UUD 1945 belum diamandemen, terutama MPR. Diantara ketiga lembaga perwakilan tersebut, kedudukan dan kewenangan MPR dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 yang paling banyak mengalami perubahan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan wewenangnya tidak lagi “sekuat” pada saat UUD 1945 belum diamandemen. Semua ini merupakan konsekuensi dari diperkuatnya sistem pemerintahan presidensial Indonesia yang menerapkan checks and balances antar lembaga negara, sehingga kedudukan semua lembaga negara, termasuk lembaga perwakilan sejajar dan tidak ada yang lebih tinggi.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Dalam Era Perdagangan Bebas di Indonesia Muhammad Rasyid; Yunial Laily; Sri Handayani
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.53 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.60

Abstract

Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek produk baik jasa maupun barang tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar cenderung membuat produsen maupun pengusaha lainnya memacu produknya bersaing dengan produk terkenal lainnya, bahkan dalam hal ini cenderung terjadi pertarungan yang tidak sehat. Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Seiring dengan perkembangan globalisasi dan perdagangan bebas (free market), merek asing memegang peranan yang penting dalam meningkatkan perekonomian untuk itu diperlukan perlindungan hukum dan pengaturan yang memadai sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek asing semakin diperlukan setelah adanya kasus peniruan. Perlindungan merek dagang milik orang asing merupakan konsekuensi dari persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan bagian dari persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia yaitu WTO (World Trade Organizaton) yang merupakan salah satu hasil Perundingan Uruguay. Perlunya perlindungan hukum terhadap merek karena merek mempunyai nilai ekonomi atas suatu barang atau jasa yang menunjukkan kualitas suatu barang dan jasa tertentu dalam perdagangan, dan membedakan dengan barang dan jasa sejenis milik orang lain. Perlindungan merek dagang asing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, upaya preventif dan upaya represif.
Persepsi Masyarakat Kota Palembang Tentang Rekonstruksi Pasal Mengenai Pembagian Peran Antara Suami dan Istri Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Wahyu Ernaningsih; Putu Samawati
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.677 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.55

Abstract

Sejak diberlakukannya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan hingga saat ini telah berusia 42 tahun belum pernah sekalipun undang-undang ini mengalami amandemen atau perubahan atau pembaharuan. Rencana perubahan telah beberapa kali diajukan tetapi pertentangan akan isi pasal perubahan tersebutlah yang belum memperoleh kata sepakat. Penelitian ini berupaya mengkaji relevansi 2 pasal dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang dihubungkan dengan kondisi masyarakat tahun 2016, kedua Pasal tersebut yaitu Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34, keduanya mengatur hal yang sama yaitu persoalan kesetaraan peran suami dan istri dalam rumah tangga yang masih dinyatakan dalam kelompok pengaruh kekerabatan patrilinial, dimana suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga. persoalan mendasar adalah masih relefankah pengklasifikasian yang membagi perbedaan peran antara suami dan istri dalam mengurus urusan rumah tangga seperti yang dinyatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) dan 34 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Hasil penelitian diperoleh bahwa sebagian besar responden dan informan menganggap ketentuan Pasal 31 ayat (3) masih relevan dan tidak perlu mengalami perubahan, tetapi rekonstruksi terhadap Pasal 34 sepakat dilakukan mengingat isi pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat abad 21 yang telah mengalami pergeseran konsep pembagian peran suami-istri secara konvensional menjadi kemitraan dengan mengedepankan komunikasi dan kesepakatan bersama.

Page 1 of 1 | Total Record : 7