cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 51 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora" : 51 Documents clear
ARBITRASE SYARIAH SEBAGAI METODE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Muhamad Rian Mardiansyah; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.836 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.862-873

Abstract

Dalam dunia hukum upaya penyelesaian sengketa ada juga yang berupa penyelesaian menggunakan cara penyelesaian perselisihan syariah. Penyelesaian perselisihan syariah ini ada yang penyelesaiannya di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan pengadilan. Perselisihan syariah di dalam pengadilan dilakukan melalui pengadilan agama, dan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan adalah melalui baadan Arbitrase syariah. Di indonesian lembaga yang menyelesaikan perselisihan arbitrase syariah bernama BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), prosedur penyelesaiannya tidak jauh beda dengan prosedur arbitrase pada kebanyakan. Dasar aturan melalui Undang-Undang No 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan penjelesan tambahan mengenai eksekusi putusan arbitrase syariah dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 08 Tahun 2008.
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA Ria Fibriyani; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.479 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.767-776

Abstract

Perusahaan sebagai kontrak bisnis antara franchisor dan frachisee yang dalam persiapannya sebagian waktu meminta penyelidikan. Penyelidikan terjadi mengingat cara keuntungan dan tanggung jawab mereka tidak terpenuhi. Asosiasi penyelesaian diskusi dapat memilih ketua yang sah atau pembentukan pemimpin yang tidak sah. Bagaimanapun juga, mengingat kesesuaian bisnis, diskusi harus diselesaikan sehingga masing-masing pihak dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk menangani penyelidikan. Isu-isu dalam penilaian ini adalah komponen-komponen yang dapat muncul membahas landasan dan kecukupan pengambilan keputusan tujuan inkuiri untuk memutuskan landasan inkuiri. Jenis penilaian yang digunakan oleh peneliti adalah normalisasi investigasi yang sah. Penilaian semacam ini adalah investigasi ekspresif. Kelengkapan pemeriksaan ini adalah komponen-komponen yang didasari pertanyaan penjelasan adalah adanya hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi dan dipenuhi, dan umumnya terjadi karena pengawasan dan penghentian yayasan yang diakui tidak memberikan keuntungan atau menyebabkan salah satu get- bersama. Demikian juga, ada hasil yang diharapkan dari tidak menjaga kepastian yang telah diambil sebelumnya.
ANALISIS PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM TATA RUANG PERKOTAAN PADA KAWASAN PERUMAHAN DI KABUPATEN KARAWANG Shinta Anggi Yustika; Puti Priyana
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.161 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.1087-1094

Abstract

Melihat pentingnya kedudukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga kelestarian dan keberlangsungan ekosistem maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan Perumahan ABC di Desa Pinayungan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data sekunder dengan menggunakan pendekatan Kualitatif Deskriptif untuk menjelaskan kondisi yang terjadi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perumahan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah yang tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman yang mensyaratkan proporsi Ruang Terbuka Hijau dikawasan perumahan minimal 10% dengan luas Ruang Terbuka Hijau mencapai 11% dari luas wilayah kawasan perumahan dengan perhitungan ditiap kegiatan.
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT SUKU KAWEI DI KABUPATEN RAJA AMPAT Jefri Eriks Dimalouw
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.311 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.684-693

Abstract

Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang diberlakukan oleh ketua adat di Desa Salio dan desa selpele di kabupaten Raja Ampat dan proses penyelesaian perkara yang masuk dalam pidana namun diselesaikan dengan hukum adat, dan sanksi apa saja dapat memberikan kepada pelaku tindak pidana di Suku Kawei. Penelitian ini tentang norma hukum adat dengan sanksi  yang diberikan kepada pelaku tindak pidana di masyarakat hukum adat suku kawei adalah yurisdis empiris (social legal) dengan mengkaji hukum norma adat dan hukum positif. Dapat di simpulkan bahwa  Sanksi yang berlaku di hukum adat suku kawei meliputi: sanksi Teguran atau nasehat,Ganti rugi berupa piring, kain dan uang, Pengusiran dari daerah asal /pemutusan jabatan, Perampasan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana seperti alat yang digunakan untuk mencuri hasil laut, Sanksi yang di berikan oleh Alam/Tuhan Namun dimulai dengan cara membuat upacara adat. Sanksi tersebut diputusakan di peradilan Pidana Adat.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 Galih Rahmatan Julaefa; Puti Priyana
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.447 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.1000-1007

Abstract

Protokol kesehatan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia namun harus dipatuhi mengingat sedang terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia termasuk Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penerapan protokol kesehatan di Indonesia masih terdapat banyak orang yang melanggar dan tidak memperdulikan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan telah menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia dan menerapkan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah sedang berfokus kepada upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran Covid-19 dengan cara membuat peraturan-peraturan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengkaji, mendeskripsikan terkait pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana yang diterima akibat dari pelanggaran protokol kesehatan. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor sosial.  Maka dalam penerapan protokol kesehatan harus melihat faktor-faktor tersebut terlebih dahulu agar protokol kesehatan tidak memberikan dampak negatif. Pada umumnya tidak ada kebijakan yang sempurna, karena setiap orang memiliki kepentingannya masing-masing. Namun kebijakan harus dibuat diatas kepentingan rakyat, dan harus dibuat dengan berdasarkan kepada banyak pertimbangan dari masyarakat. Begitu pula kebijakan protokol kesehatan yang memikirkan kepentingan masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Maka pemerintah dalam mengambil kebijakannya harus adil tanpa ada kepentingan di dalamnya. Karena sesungguhnya kebijakan itu dari masyarakat untuk masyarakat.
AKIBAT HUKUM PERAMPASAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN Anggi Ari Yuliani; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.58 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.916-927

Abstract

Pada era perdagangan internasional dan ekonomi global, masyarakat dihadapi dengan kebutuhan yang meningkat dan gaya hidup mewah seringkali menjadi bayang-bayang dimasyarakat, peningkatan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha tidak dapat terlepas terhadap lembaga perbankan dan pembiayaan. Mengenai hal tersebut, pemerintah menyediakan lembaga keuangan perbankan ataupun lembaga keuangan non bank dimana lembaga keuangan tersebut memberikan fasilitas berupa pembiyaan menggunakan sistem pembayaran yang dilakukan secara mengangsur (kredit). Apabila terdapat utang piutangan hal tersebut dimungkinkan adanya jaminan, dimana jaminan sebagai bentuk kepercayaan kreditur bahwa debitor dapat memenuhi semua kewajiban prestasinya. Bahwa dalam hal perjanjian akan terdapat pihak yang melakukan wanprestasi artinya salah satu pihak menciderai janji, terutama dimasa pandemi covid-19 yang mengguncang perekonomian negara dan pihak yang sering melakukan wanprestasi adalah pihak debitur, hal ini menimbulkan hak kreditor yaitu hak untuk melakukan penjualan atas kekuasaan sendiri, namun seringkali pihak kreditor melakukan perampasan pada objek jaminan tanpa mendaftarkan objek jaminan tersebut yang menimbulkan akibat hukum. 
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE Warnah Warnah; Devi Hamzah Siti Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.109 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.812-827

Abstract

Teknologi memberi pengaruh besar teradap suatu aktifitas  jual beli yang dilakukan  dengan cara online.Tujuan dari menuliskan jurnal keilmiahan ini adalah untuk mengetaui perlindungan hukum terhadap pembeli atas perkara wanprestasi yang dilakukan  penjual dalam perdagangan online serta untuk mengetahui suatu pembuatan  penyelesaian dengan cara sengketa yang dilakukan melalui mediasi terhadap perkara wanprestasi dalam suatu persetujuan Perdagangan onlinne. Pengelolahan dasar hukum adalah Aktifitas keilmiahan yang didasarkan suatu metode, sistem, dan,gagasan tetentu beserta tujuan  mempelajari penomena hukum dalam analisis.  Sesudah ditulis dengan penulis, bisa disimpulkan bahwa huruf b dan g UU Perlindungan Konsumen No 9 Tahun 1999, huruf f Pasal 8(1) UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 28(1) UU No. UU ITE Pasal 49 (3) PP PSTE PP 2012 No.82, Pasal 1233 KUHPerdata.
ANALISA YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP MENGENAI TANAH EIGENDOM BEKAS MILIK BELANDA (STUDI KASUS AHLI WARIS DARI FRANS HADIPURBOJO) Aristia Ulli; Nany Suryawati
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.803 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.736-742

Abstract

Tanah memiliki peran yang sangat penting, sehingga kepemilikan tanah menjadi obyek yang banyak diperebutkan. Untuk menghindari konflik hak atas tanah, kepastian kepemilikan hak atas tanah juga penting. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui apakah UUPA di Indonesia dapat efektif bagi mantan pemegang hak eigendom. (2) Untuk mengetahui apakah putusan hakim No. 14/Pdt.G/2013/PN Sby menjadi yurisprudensi atau tidak untuk penyelesaian sengketa pemegang hak atas tanah yang belum dikonversi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) pertimbangan yuridis Pengadilan Negeri Surabaya No. 14/Pdt.G/2013/PN Sby didasarkan pada Putusan No. 482/Pdt.G/1990/PN Sby dan juga berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya No. 316/PDT/2014/PT Sby, berdasarkan Akta Damai tanggal 10 Juni 1991 No. 618/Pdt.Plw/1990/PN Sby. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung No. 2105 K/Pdt/2015 didasarkan pada aspek yuridis bahwa Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum karena sesuai dengan Akta Damai No. 618/Pdt.Plw/1990/PN Sby. (2) Akibat hukum yang timbul adalah pembatalan Putusan Verstek No. 482/Pdt.G/1990/PN Sby, sehingga Penggugat tidak memiliki hak atas obyek yang dipersengketakan.
PENEGAKAN HUKUM INDONESIA DAN WWF DALAM MENGATASI PENJUALAN KOMODO KE LUAR NEGERI Haqqi Royyan Jauhar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.704 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.1055-1062

Abstract

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam Dari berbagai Flora dan Fauna  yang bermacam-macam tersebut terdapat berbagai fauna dan flora. Salah satunya komodo. Rumusan dalam jurnal ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum lndonesia dan WWF dalam mengatasi penjualan komodo ke manca negara. Pada jurnal ini   menggunakan jenis metode yang dipakai ialah metode  hukum   normatif.   Penluisan ini meninjau norma didalam hukum indonesia tetapi tidak meninjau implementasinya. Pemerintah Indonesia dalam upayanya dalam memberikan penjagaan terhadap Komodo dilakukan pembuktikan yang salah satunya dibuatnya peraturan hukum yang sangat diinginkan bisa menjaga fauna dan flora yang terdapat di Indonesia salah satunya Komodo. Tujuan  dari  ketetapan pidana tersebut merupakan salah satu cara yang diberikan untuk memberikan dampak yang kapok  untuk pelaku-pepaku  penjualan satwa yang dilindungi. WWF juga memberikan sosialisasi preventif dan penegakan hukum terhadap publik luas. Hal tersebut berfungsi guna mengurangi perseteruan antara hewan dan masyarakat.
PROSEDUR DAN SKEMA RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN DIMASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN POJK NOMOR 11/POJK.03/2020 Novia Shinta Bella; Wardani Rizkianti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (435.212 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.639-650

Abstract

COVID-19 yang melanda Indonesia menimbulkan dampak diberbagai sektor seperti sektor ekonomi dan keuangan. OJK mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai langkah penyelamatan ekonomi melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Kebijakan stimulus diberikan melalui restrukturisasi kredit. OJK menyerahkan pedoman restrukturisasi kredit kepada pihak bank, nantinya bank akan melakukan penilaian dengan pedoman paling sedikit memuat kriteria debitur dan sektor yang terdampak COVID-19. Pada umumnya disetiap perbankan untuk prosedur pengajuan restrukturisasi kredit dan skema yang diberikan memiliki cara maupun kriteria debitur yang berbeda-beda. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit dimasa pandemi COVID-19 berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan untuk mengetahui skema restrukturisasi kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur termasuk debitur UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit dengan melengkapi persyaratan data yang telah ditetapkan oleh bank dan dapat disampaikan secara online melalui email atau website bank. BRI dalam melaksanakan upaya restrukturisasi kredit dimasa pandemi COVID-19 tetap mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020. BRI mempunyai pedoman yang memuat kriteria debitur beserta sektor yang terdampak dari penyebaran COVID-19. Skema restrukturisasi kredit yang diberikan BRI berdasarkan hasil analisa terhadap debitur dengan menilai penurunan omset secara persentase.

Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue