Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Articles
1,767 Documents
ANALISIS PENYELESAIAN MASALAH OVERSTAY TAHANAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B PINRANG
Chaidir Arsyadi;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.82-87
setiap yang namanya penahanan berarti merampas kemerdekaan dan kebebasan manusia, nilai-nilai kemanusiaan dan harkat martabat kemanusiaan serta menyangkut nama baik dan pencemaran kehormatan diri pribadi manusia. KUHAP telah menentukan berbagai persyaratan pelaksanaan penahanan agar tidak terjadi penyalkahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur dalam melaksanakan penahanandalam .Pasal 9 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang pengesahan ICCPR dapat dimaknai bahwa institusi yang berwenang dapat memerintahkan untuk segera mengeluarkan atau membebaskan apabila penahanan seseorang tidak sah secara hokum. Adanya suatu permaslahan mengenai penahanan seseorang keterlambatan ekstrak vonis dan eksekusi putusan oleh Jaksa menjadi penyebab seseorang ditahan melebihi masa penahanan para terdakwa atau terdakwa masih menjalani proses pemeriksaan di pengadilan, proses penuntutan di kejaksaan maupun karena belum keluarnya putusan pengadilan yang lebih tinggi. Banyak factor yang membuat adanya tahanan yang mengalami OVERSTAY dan tentunya menimbuljan dampak yang positif bagi tahanan maupun lembaga menyebabkan perlunya suatu jalan keluar
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
Megan Fahlevi;
Margo Hadi Pura
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2782-2790
Indonesia sebagai Negara kesatuan wilayahnya dibagi menjadi provinsi-provinsi yang kemudian dibagi kembali menjadi beberapa kabupaten atau kota. Kekuasaan tertinggi berada di Pemerintah Pusat, Kedudukan yang sentralistik tersebut pada pokoknya tidak membawa kepuasan bagi masyarakat yang ada di Daerah. Pemerintah Daerah hanya berperan sebagai pelaksana program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat tanpa memiliki peranan penting. Pada akhirnya kekuasaan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kemudian dibatasi oleh hukum dengan adanya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang substansinya membagi urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
IMPLEMENTASI PENGATURAN HAK-HAK NARAPIDANA MELALUI THE NELSON MANDELA RULES DI INDONESIA
Candra Dian Tawawi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v7i3.523-535
Hukum pidana terkandung makna perlindungan hak baik hak korban maupun hak pelaku kejahatan karena hakikatnya hak adalah pemberian Tuhan sejak manusia dikandung yang harus dihormati dan tidak boleh dikurangi oleh apapun termasuk hak-hak yang dimiliki oleh narapidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah yang dimaksud Pemenuhan Hak dan Urgensi Perlindungan Pelaksanaannya? 2)Apa gagasan Nelson Mendela terhadap Mandela Rules? 3) Bagaimana Pengaturan Hak-hak Narapidana di Indonesia? 4) Bagaimana Pelaksanaan Pemenuhan Hak Narapidana Di Indonesia berdasarkan Mandela Rules? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative denganspesifikasi deskriptif analitis menggunakan sumber data berasal dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif normative. Didapatkan bahwa pelaksanaan hak-hak narapidana di Indonesia telah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Mandela Rules dan terdapat penyesuaian didalam hak-hak narapidananya.
PROSES PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA
Leo Rahmat Karindra
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.618-624
Jurnal ini membahas tentang proses pengelolaan benda stitaan dan barang rampasan negara yang berada di dalam rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan atau biasa di singkat dengan RUPBASAN . Dalam proses pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara ini tentunya membutuhkan sumber daya yang memadai dan berkualitas . Di perlukan sarana prasarana dan anggaran untuk proses mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara ini . Barang yang telah disitadan dirampasan ini perlu di kelola dengan baik karena benda dan barang ini akan dijadikan barang bukti di kemudian hari . Metode yang digunakan dalam Menyusun jurnal adalah studi literatur yang bersumber dari majalah digital dan dari beberapa sumber lainnya .
Positifisme Hukum Vs Hukum Alam Dalam Praktik Defensive Medicine: Dilema Yuridis Tenaga Medis Antara Kepatuhan Prosedur Dan Keselamatan Pasien
Asep Sapsudin;
Jeffy Marta;
Muhammad Bahyudin;
Junaidi Malik
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p
Perkembangan hukum kesehatan di Indonesia menunjukkan meningkatnya kompleksitas hubungan antara perlindungan hukum tenaga medis dan keselamatan pasien. Kondisi tersebut memunculkan praktik defensive medicine, yaitu tindakan medis yang dilakukan bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan klinis pasien, melainkan sebagai upaya mengurangi risiko tuntutan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik defensive medicine melalui perspektif positivisme hukum dan hukum alam serta mengkaji dilema yuridis tenaga medis antara kepatuhan prosedural dan keselamatan pasien. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan literature review, pendekatan konseptual, dan pendekatan filsafat hukum. Sumber data berasal dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta artikel ilmiah yang dipublikasikan pada periode 2021–2026. Analisis dilakukan melalui content analysis, conceptual analysis, dan analisis komparatif terhadap paradigma positivisme hukum dan hukum alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik defensive medicine berkembang sebagai konsekuensi meningkatnya tuntutan akuntabilitas hukum dalam pelayanan kesehatan. Perspektif positivisme hukum menempatkan kepatuhan terhadap standar profesi dan prosedur sebagai dasar perlindungan hukum tenaga medis, sedangkan hukum alam menekankan keselamatan pasien sebagai tujuan moral utama pelayanan kesehatan. Dilema muncul ketika kepatuhan prosedural tidak selalu sejalan dengan kebutuhan klinis pasien. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan model hukum kesehatan yang mengintegrasikan kepastian hukum dan keadilan substantif melalui keseimbangan antara perlindungan tenaga medis dan keselamatan pasien. Penguatan mekanisme nonlitigasi serta kejelasan batas pertanggungjawaban medis perlu terus dikembangkan untuk meminimalkan praktik defensive medicine dalam pelayanan kesehatan.
PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG LINTAS NEGARA
Achmad Firdaus;
Handoyo Prasetyo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.301-308
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Transnasional dan hambatan beserta upaya nya dalam menangani kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pengumpulan data dari data sekunder dilakukan dengan metode studi kepustakaan (Library Research) dan dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penyelesaian hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana pencucian uang transnasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun kenyataannya dalam pelaksanaannya banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala yang sulit dalam memberantas kejahatan yang bersifat lintas negara, seperti kurang pemahaman dan koordinasi antara lembaga apparat penegak hukum, penerapan hukum yang masih mengedepankan kepastian hukumnya, dan disharmonisasi UU ditambah dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang belum mengatur secara rinci terkait pengembalian asset dalam kejahatan tindak pidana.
FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN SISTEM OTONOMI DAERAH
Muhammad Fajar;
Hevi Dwi Oktaviani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1813-1818
Otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat (sentral) kepada pemerintah daerah (desentralisasi) untuk mengelola, memberdayakan dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerahnya masing - masing. Pemberlakuan UU otonomi daerah yang mulai berjalan dengan semestinya mulai berdampak kepada pembangunan daerah - daerah di indonesia yang perlahan mulai tubuh ke arah yang lebih baik mulai dari efisiensi sistem birokrasi di daerah - daerah hingga pengelolaan dapur di daerah menjadi tanggung jawab daerah masing - masing.Namun terlepas dari banyaknya keuntungan ataupun kelebihan yang bisa dirasakan oleh masyarakat indonesia, terdapat juga sebuah kekurangan dari sistem otonomi daerah ini sendiri yang bisa menjadikan sebuah batu ganjalan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan roda pemerintah di indonesia. Terlepas dari itu, ada faktor - faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan sistem otonomi daerah di indonesia baik itu faktor internal maupun eksternal yang dapat menjadi sebuah nilai positif ataupun negatif dalam pelaksanaan sistem otonomi daerah itu sendiri.
PERLINDUNGAN ATAS HAK – HAK PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG 23 TAHUN 2002
Tania Annisa;
Wita Sari Peranginangin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1500-1509
Berdasarkan undang – undang semua orang memiliki hak untuk dilindungi termasuk didalamnya adalah anak – anak. Perlindungan anak merupakan sebuah tindakan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin anak beserta haknya supaya dapat menjalani kehidupan layak sebagaimana harkat dan martabat manusia dengan memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan juga diskriminasi. Hak anak juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dijaga, dijamin serta dipenuhi oleh semua pihak. Isu mengenai hak anak belakangan ini menjadi topik yang disorot terutama yang dipekerjakan masih dibawah umur. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang pekerja anak yang difokuskan untuk bekerja sehingga mengabaikan hak – hak mereka sebagai anak. Hak anak tecantum dalam UU No. 23 tahun 2002 pada pasal 4-18. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui hak anak yang dimiliki pekerja anak dan faktor apa saja yang mendorong anak memilih bekerja. Penelitian ini menggunakan metode analisi normatif merujuk pada UU dan studi literatur jurnal. Menganalisa permasalahan yang ada dengan mengkaji Undang - Undang terkait sehingga diharapkan hasil penelitian ini dapat mengatasi permasalahan yang timbul terkait dengan pekerja anak terutama hak – hak yang semestinya mereka dapatkan.
ANALISIS PSIKOLOGIS PETUGAS LAPAS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Muhammad Irfan Hidayat;
Umar Anwar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3084-3089
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk, mencari tahu bagaimana factor yang mempengaruhi petugas melakukan tindak pidana narkotika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan dan dampak psikologis bagi petugas lapas terhadap terjadinya tindak pidana narkotika serta Bentuk pembimbingan psikologis terhadap petugas lapas yang melakukan tindak pidana narkotika. Hasil dari penelitian yang diperoleh dapak kita ketahui bahwa peraturan tindak pidana narkotika telah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana dinyatakan bahwa tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan, “menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan narkotikaâ€. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif, ini berarti bahwa dilihat dari metode pendekatan kualitatif dilakukan cara pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya seperti wawancara interaktif dan observasi lapangan. Bagi tindak pidana narkotika di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ilmu yang dilakukan oleh petugas seharusnya di larikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), akan tetapi mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun social sebagaimana pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pada dasarnya narkotika merupakan zat-zat atau obat yang berasal dan diolah dari bukan tanaman atau tanaman, semi sintetis ataupun sintetis yang dapat menimbulkan efek kepada penggunanya berupa penurunan atau perubahan kesadaran, narkotika juga sering digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri dan juga bisa menyebabkan kecanaduan atau ketergantungan serta petugas yang melakukan tindak pidana narkotika dari menggunakan hingga melakukan pengedaran dapat mengakibatkan diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindak pidana yang mana penggunaan dan pengedaran narkoba
DAMPAK PENERAPAN KEPMENKUMHAM TENTANG PENGELUARAN NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19
Abellia Parameswari
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.60-69
Meningkatnya tindak pidana yang terjadi pasca penerapan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 mendorong timbulnya fear of crime pada masyarakat. Penerapan kebijakan tersebut dianggap kurang sesuai dengan kondisi ditengah wabah Covid-19. Melalui pendekatan normatif dan pengkajian terhadap literatur terkait, penulis ingin menjelaskan dampak yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Melihat kondisi saat ini, diperlukan peningkatan pengawasan dan pembimbingan dari berbagai pihak untuk meminimalisir adanya residivisme di masyarakat pasca penerapan kebijakan tersebut guna menghadapi keresahan yang ada di masyarakat.Â