cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,767 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP MUCIKARI DALAM TINDAK PIDANA PROSTITUSI Mega Sri Rahayu; Margo Hadi Pura
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2494-2507

Abstract

Prostitusi merupakan masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti germo, para calo, serta konsumen-konsumen yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Problematika yuridis dapat dilihat dimana pemidanaan hanya dapat dilakukan kepada mucikari atau germo (pimp) sedangkan terhadap pelacur (prostitute) dan pelanggannya (client) sendiri tidak dapat dikenakan pidana. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis data ini dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan. Pengaturan hukum pidana terhadap para pelaku tindak pidana prostitusi diatur didalam beberapa aturan perundang-undangan yaitu Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi.
PEMBINAAN NAPI TERORISME MENGGUNAKAN METODE SOFT APPROACH di Lapas Kelas IIB Sentul adnan wahyu noviandi; Cyndi Permata Sari
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.176-185

Abstract

Fenomena radikalisme saat ini menjadi masalah yang komplek dalam masyarakat, menjadikan perhatian yang lebih di kalangan masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan yang ekstra  dalam menangani gerakan radikalisme.gerakan radikalisme ini akan memunculkan suatau kelompok yang akan menebarkan ketakutan seperti gerakan terorisme. maka dari itu pemerintah tidak cukup hanya menggunakan metode Hard approach dimana pelaku terorisme ini dijatuhi hukuman pidana metode ini dirasa kurang efektif apabila tidak dibarengi dengan metodi soft approach. metode ini melalui pendekatan deradikalisasi atau kontra radikalisme. tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pola pembinaan narapidana terorisme dengan menggunakan metode soft approach. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pola pembinaan narapidana terorisme dengan metode pendekatan soft approach  di lembaga pemasyarakatan khusus kelas IIB sentul. Hasil dari penelitian ini bahwa pendekatan soft approach ini dengan menggunakan pendekatan deradikalisasi lebih mengedepankan pendekatan emosi sehingga cenderung mendapatkan kepercayaan dari narapidana teroris.
ANALISIS STRATEGI PEMENUHAN PELAYANAN KESEHATAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto) Annisa Fourkhani; Arisman Arisman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.318-329

Abstract

Penelitian ini bertujuann untuk mengetahui strategi pemenuhan pelayanan kesehatan kepada narapidana di poliklinik Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Purwokerto. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan kualitatif melalui analisis SWOT pada pemangku kepentingan kesehatan. Hasil penelitian ini menjelaskan bagaimana strategi lapas dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada narapidana. Ada ketersediaan brosur, gambar atau pamflet yang menjelaskan bahaya penyakit, pemeriksaan kesehatan rutin, dan juga kesiagaan petugas untuk datang ke blok apabila ada narapidana yang sakit. Poliklinik lapas itu sendiri memiliki keuntungan dimana ada perjanjian kerjasama dengan puskesmas. Hal ini sangat membantu jalannya pelayanan kesehatan secara optimal baik dari sarana pra sarana maupun obat – obatan dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia.
ANALISIS OBJEK SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PEMDA KABUPATEN TANGERANG DALAM PUTUSAN PT.TUN NOMOR 194/B/TF/2024/PT.TUN/JKT Amir Mahmud Faid Abdillah; Issyaura Zahrraein; Revaldo Putra Magantara; Yeheskiel Feri Yulianto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Sengketa antara KOPPASTAM dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan Pasar Kutabumi menimbulkan persoalan mengenai batas kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa berbasis perjanjian. Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran perjanjian, sedangkan pemerintah melakukan revitalisasi pasar sebagai tindakan administratif. PTUN Serang melalui Putusan No. 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menyatakan gugatan tidak diterima karena objek sengketa bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maupun tindakan administrasi pemerintahan. Putusan ini dikuatkan oleh PTTUN Jakarta melalui Putusan No. 194/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis peraturan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengelolaan pasar merupakan hubungan hukum privat sehingga kompetensi penyelesaiannya berada pada Peradilan Umum. Selain itu, revitalisasi pasar tidak memenuhi unsur konkret, individual, dan final sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa TUN. Penelitian ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam menentukan objek sengketa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. 
IMPLEMENTASI PETUGAS PENGAMANAN TERHADAP NARAPIDANA DALAM MENERAPKAN STANDARD MINIMUM RULES (SMR) Octha Octha; Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.46-54

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Secara tradisional Lembaga Pemasyarakatan dikenal sebagai penjara. Pidana penjara yang diartikan merupakan penindasan dengan upaya tertentu karena kemauan penguasa sebagai reaksi hukum terhadap orang – orang yang melakukan kejahatan. Untuk menciptakan suasana kondusif, dibutuhkan keadaan yang aman dan tertib. Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas. Penelitian ini untuk mengetahui tingkat pengamanan terhadap narapidana di Lapas berdasarkan Standard Minimum Rules (SMR) di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan normatif yaitu berdasarkan aturan yang ada. Dapat disimpulkan saat ini sistem pengamanan di Seluruh lapas di Indonesia sangat dibutuhkan. Adanya faktor tertentu yang menghambat penerapan SMR serta sarana dan prasarana yang harus dilengkapi oleh seluruh lapas di Indonesia adalah upaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban di lapas sesuai dengan aturan yang berlaku.
DAMPAK PEMBINAAN KEROHANIAN ISLAM TERHADAP PENGEMBANGAN NILAI SPIRITUAL WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) KEBUMEN Muhammad Ghifari Satya Zaky; Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1576-1585

Abstract

Pemasyarakatan adalah tahapan akhir dalam tata urutan sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan merupakan tempat dimana dilakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya disebut dengan warga binaan pemasyarakatan . tujuan dilakukannya pembinaan adalah reintegrasi sosial, yaitu memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan yang dilakukan oleh Lapas atau Rutan diharapkan memberikan dampak yang positif kepada narapidana. Pembinaan tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kualitas ketakwaan narapidana kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku narapidana, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana. Pembinaan kerohanian islam diberikan untuk memperbaiki narapidana dengan menggunakan metode yang dapat diterima oleh narapidana secara jelas dan masuk akal. Pembinaan kerohanian ini dilaksanakan dengan pendampingan dari pihak ketiga, agar pembinaan kerohanian islam dapat dilaksanakan dengan terarah dan mencapai tujuan yang diingikan. Pembinaan kerohanian ini diharapkan dapat meningkatkan nilai spiritual narapidana, karena apabila pegangan dan pedoman agama dari narapidana baik maka akan meningkatkan kualitas hidup narapidana sehari-hari.
Perlindungan Hukum bagi Dokter Terhadap Penolakan Tindakan Medis Pasien Terminal Berdasarkan Keadilan Substantif Arman Lany; Jeffy Marta; Irhazt Angga Denilza
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penolakan tindakan medis (informed consent refusal) oleh pasien sakit terminal menimbulkan dilema hukum yang mendalam di Indonesia, mempertemukan otonomi pasien dengan hak perlindungan hukum bagi dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berhak menolak tindakan medis, namun keputusan tersebut menempatkan dokter pada posisi rentan terhadap tuntutan pidana, gugatan perdata, atau sanksi administratif jika kondisi pasien memburuk hingga meninggal dunia. Penelitian hukum normatif dengan metode literature review ini bertujuan menganalisis kerangka perlindungan hukum bagi dokter terhadap penolakan tindakan medis oleh pasien terminal serta mengevaluasinya berdasarkan perspektif asas keadilan substantif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter diberikan secara preventif melalui dokumentasi informed refusal, rekam medis, dan kepatuhan standar pelayanan, serta secara represif melalui penyaringan sengketa oleh Majelis Disiplin Profesi dan pendekatan restorative justice. Berdasarkan asas keadilan substantif, dokter yang telah menjalankan kewajiban profesionalnya sesuai standar medis tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko fatal akibat keputusan otonom pasien. Keadilan substantif menuntut pembagian tanggung jawab yang proporsional, di mana risiko medis beralih sepenuhnya kepada pasien setelah diberikan informasi komprehensif mengenai konsekuensi penolakan. Artikel ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi operasional guna menegaskan kedudukan hukum informed refusal sebagai klausul pembebas tanggung jawab hukum dokter yang bertindak dengan iktikad baik.

Filter by Year

2013 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 1 (2026): 2026 Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2024): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue