cover
Contact Name
Rahmah Murtadha
Contact Email
rahmah.murtadha@student.upi.edu
Phone
+6285337011739
Journal Mail Official
nasrullahstis@gmail.com
Editorial Address
Jl. Gajah Mada, Ling. Nusantara Gang Al-Amin 1 Monggonao Mpunda Kota Bima NTB
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
ISSN : 24426938     EISSN : 27216829     DOI : 10.61817
Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan sepanjang tidak mereduksi substansi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 94 Documents
Teori Politik Ibn Taimiyah dan Relevansinya di Era Modern Suharti
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 2 No 2 (2016): Juli-Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v2i2.22

Abstract

Islam memberikan landasan yang ramah bagi hadirnya ragam pergulatan pemikiran. Politik adalah salahsatunya. Salah satu tokoh Islam yang praksis politiknya banyak ditilik jejaknya adalah Ibn Taimiyah. Tapak-kaki khazanah yang ia jejaki acapkali menjadi rujukan standar para teoretikus yang muncul belakangan, khususnya sajian-kajiannya tentang politik. Tulisan berikut ini akan mengkaji pemikiran politik Ibn Taimiyah, selanjutnya mendeskripsikan secara analitik bagaimana pandangan Ibn Taimiyah tentang politik, pemerintahan, kepemimpinan dan hakikat negara, serta relevansi gagasan politik Ibn Taimiyah dalam konsep negara modern.
Penerapan Asas Proporsionalitas Pembagian Warisan dalam Hukum Adat Suaidin Naim
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 2 No 2 (2016): Juli-Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v2i2.23

Abstract

Asas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya/ditunaikannya di antara para ahli waris, karena itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar kecilnya beban yang diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan/kehidupan manusia. Hukum waris dalam Islam di antaranya norma tentang hak dan kedudukan anak laki-laki dan perempuan untuk mewarisi harta warisan orang tua. Tulisan berikut ini akan menampilkan asas proporsionalitas sebagai basis nilai hukum adat dalam pemilihan warisan.
Karakteristik Penafsiran Ayat-Ayat Hukum dalam Tafsir Ahkam al-Qur’an Karya Al-Jashash Muhammad Aminullah
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 2 No 2 (2016): Juli-Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v2i2.24

Abstract

Penafsiran ayat-ayat hukum dalam kitab tafsir Ahkam al-Qur’an karya al-Jashash memliki karakteristik yang menarik untuk diteliti, karena penggunaan metode, bentuk, dan corak dalam penafsirannya tidak seperti penafsiran pada umumnya. Hal ini pada akhirnya mengantarkan penafsiran yang dilakukan oleh al-Jashash yang notabene adalah imam Mazhab Hanafi jauh dari konsep ontologisnya tentang penafsiran al-Qur’an itu sendiri. Mengingat sistematika penafsiran al-Jashash cenderung mengedepankan pendapat mazhabnya saja, membuat pembahasannya hanya monoton dan larut seputar problematika fiqh antarmazhab.
Mahar: Antara Syariat dan Tradisi (Perspektif Historis, Yuridis dan Filosofis) Muhammad Mutawali; Rahmah Murtadha
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 1 (2020): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v6i1.25

Abstract

Tulisan ini akan membincang terkait konsep mahar dalam berbagai perspektif seperti perspektif historis, yuridis dan filosofis. Tulisan ini juga berupaya untuk menjelaskan kembali hakikat mahar yang merupakan pemberian tulus ikhlas dari calon suami kepada calon istrinya sebagai simbol kasih sayang. Dalam ajaran Islam, tidak dijelaskan secara eksplisit terkait dengan bentuk dan kuantitas mahar, yang terpenting adalah pemberian tersebut bersumber dari niat yang tulus sebagai langkah awal untuk membina bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Realitas yang terjadi pada masyarakat kita, sering ditemui kasus batalnya pernikahan disebabkan penentuan kuantitas mahar dan biaya pernikahan yang tinggi, hal tersebut terjadi hanya karena dalih harga diri, prestise keluarga dan tradisi leluhur. Banyaknya kasus batalnya pernikahan dapat menjadi bahan perenungan dan pertimbangan bagi semua pihak agar dapat melangsungkan pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari kesan berlebih-lebihan yang justru akan mengurangi nilai-nilai kesakralan dari sebuah pernikahan suci nan mulia sesuai sunnah rasul.
Mahar: Antara Syariat dan Tradisi (Perspektif Historis, Yuridis dan Filosofis) Muhammad Mutawali; Murtadha, Rahmah
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 1 (2020): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini akan membincang terkait konsep mahar dalam berbagai perspektif seperti perspektif historis, yuridis dan filosofis. Tulisan ini juga berupaya untuk menjelaskan kembali hakikat mahar yang merupakan pemberian tulus ikhlas dari calon suami kepada calon istrinya sebagai simbol kasih sayang. Dalam ajaran Islam, tidak dijelaskan secara eksplisit terkait dengan bentuk dan kuantitas mahar, yang terpenting adalah pemberian tersebut bersumber dari niat yang tulus sebagai langkah awal untuk membina bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Realitas yang terjadi pada masyarakat kita, sering ditemui kasus batalnya pernikahan disebabkan penentuan kuantitas mahar dan biaya pernikahan yang tinggi, hal tersebut terjadi hanya karena dalih harga diri, prestise keluarga dan tradisi leluhur. Banyaknya kasus batalnya pernikahan dapat menjadi bahan perenungan dan pertimbangan bagi semua pihak agar dapat melangsungkan pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari kesan berlebih-lebihan yang justru akan mengurangi nilai-nilai kesakralan dari sebuah pernikahan suci nan mulia sesuai sunnah rasul.
Paradigma Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan Thomas S. Kuhn dan Relevansinya dengan Kajian Keislaman Syukri Abubakar
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 1 (2020): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v6i1.26

Abstract

Tulisan ini muncul sebagai respons terhadap keingintahuan penulis tentang sejarah perkembangan ilmu pengetahuan yang cukup lama dikuasai oleh paradigma epistemologi positivistik yang kemudian sekitar dua atau tiga dasawarsa terakhir ini, muncul perkembangan baru dalam filsafat ilmu pengetahuan sebagai bentuk pendobrakan atas teori-teori yang lama yang sudah mapan tersebut. Salah satunya dipelopori oleh Thomas S. Kuhn yang menyatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan itu terjadi secara revolusi, bukan secara kumulatif sebagaimana banyak ilmuan katakan. Sementara itu, dalam kajian keislaman kontemporer telah muncul pula gerakan membuka pintu ijtihad yang konon dulu pernah ditutup dengan mengemukakan metode-metode baru dalam memahami sumber al-Qur’an dan Sunnah untuk merespons perkembangan baru yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Hasil penelitin ini menunjukkan bahwa ide perubahan paradigma ilmu pengetahuan yang disponsori oleh Thomas S. Khun telah banyak mempengaruhi pikiran intelektual muslim sehingga mereka mengetengahkan metode-metode baru dalam menafsirkan al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama kajian keislaman. Misalnya, Fazlurrahman dengan teori double movement-nya, Muhammad Abid al-Jabiri dengan paradigma bayani, irfani dan burhani-nya, Wael B. Hallaq dengan paradigma literalisme religius, utilitarianisme religius, dan liberalisme religius. Syahrur dengan teori batas atas dan batas bawahnya, Amina Wadud dengan tafsir holistiknya, dan begitu pun pemikir-pemikir kontemporer lainnya dengan metode dan pendekatannya masing-masing.
Paradigma Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan Thomas S. Kuhn dan Relevansinya dengan Kajian Keislaman Abubakar, Syukri
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 1 (2020): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini muncul sebagai respons terhadap keingintahuan penulis tentang sejarah perkembangan ilmu pengetahuan yang cukup lama dikuasai oleh paradigma epistemologi positivistik yang kemudian sekitar dua atau tiga dasawarsa terakhir ini, muncul perkembangan baru dalam filsafat ilmu pengetahuan sebagai bentuk pendobrakan atas teori-teori yang lama yang sudah mapan tersebut. Salah satunya dipelopori oleh Thomas S. Kuhn yang menyatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan itu terjadi secara revolusi, bukan secara kumulatif sebagaimana banyak ilmuan katakan. Sementara itu, dalam kajian keislaman kontemporer telah muncul pula gerakan membuka pintu ijtihad yang konon dulu pernah ditutup dengan mengemukakan metode-metode baru dalam memahami sumber al-Qur’an dan Sunnah untuk merespons perkembangan baru yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Hasil penelitin ini menunjukkan bahwa ide perubahan paradigma ilmu pengetahuan yang disponsori oleh Thomas S. Khun telah banyak mempengaruhi pikiran intelektual muslim sehingga mereka mengetengahkan metode-metode baru dalam menafsirkan al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama kajian keislaman. Misalnya, Fazlurrahman dengan teori double movement-nya, Muhammad Abid al-Jabiri dengan paradigma bayani, irfani dan burhani-nya, Wael B. Hallaq dengan paradigma literalisme religius, utilitarianisme religius, dan liberalisme religius. Syahrur dengan teori batas atas dan batas bawahnya, Amina Wadud dengan tafsir holistiknya, dan begitu pun pemikir-pemikir kontemporer lainnya dengan metode dan pendekatannya masing-masing.
Antara Martin Luther dan Muhammad Abduh: Reformasi Agama Perspektif Sosiologi Kebudayaan dan Politik Kegamaan Taufik Taufik
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 1 (2020): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v6i1.27

Abstract

Tulisan ini akan menganalisis reformasi (pembaharuan) yang terjadi dalam sejarah agama-agama yang merupakan bagian penting dari tradisi yang melekat pada lembaran panjang sejarah kehidupan umat beragama khususnya di kalangan muslim dan Kristiani. Dalam tradisi Kristen dikenal dengan terminologi “reformasi gereja” sebagai respon terhadap kekuasaan tunggal yang dimiliki gereja dalam menginterpretasikan Al-Kitab dan penafsiran itu harus menjadi keyakinan resmi bagi umat Kristen secara keseluruhan. Sikap gereja tersebut mendorong munculnya tokoh-tokoh reformis seperti Martin Luther dan John Calvin dkk yang melahirkan sekte-sekte baru dalam agama Kristen. Implikasi gerakan reformasi ini maka muncullah zaman renaisans dan zaman pencerahan yang ditandai dengan revolusi industri. Sementara dalam Islam reformasi sinonim dengan istilah tajdid atau pembaharuan atau modernisasi. Salah satu tokoh pembaharuan Islam adalah Muhammad Abduh yang memberikan inspirasi dan motivasi dalam diri umat Islam akan pentingnya aktualisasi nilai-nilai Islam yang sejalan dengan kemajuan zaman, mengembangkan rasionalitas untuk mengejar ketertinggalan dalam dunia sains serta mampu melepaskan diri dari belenggu imperialisme Barat di negeri Muslim.
Antara Martin Luther dan Muhammad Abduh: Reformasi Agama Perspektif Sosiologi Kebudayaan dan Politik Kegamaan Taufik, Taufik
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 1 (2020): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini akan menganalisis reformasi (pembaharuan) yang terjadi dalam sejarah agama-agama yang merupakan bagian penting dari tradisi yang melekat pada lembaran panjang sejarah kehidupan umat beragama khususnya di kalangan muslim dan Kristiani. Dalam tradisi Kristen dikenal dengan terminologi “reformasi gereja” sebagai respon terhadap kekuasaan tunggal yang dimiliki gereja dalam menginterpretasikan Al-Kitab dan penafsiran itu harus menjadi keyakinan resmi bagi umat Kristen secara keseluruhan. Sikap gereja tersebut mendorong munculnya tokoh-tokoh reformis seperti Martin Luther dan John Calvin dkk yang melahirkan sekte-sekte baru dalam agama Kristen. Implikasi gerakan reformasi ini maka muncullah zaman renaisans dan zaman pencerahan yang ditandai dengan revolusi industri. Sementara dalam Islam reformasi sinonim dengan istilah tajdid atau pembaharuan atau modernisasi. Salah satu tokoh pembaharuan Islam adalah Muhammad Abduh yang memberikan inspirasi dan motivasi dalam diri umat Islam akan pentingnya aktualisasi nilai-nilai Islam yang sejalan dengan kemajuan zaman, mengembangkan rasionalitas untuk mengejar ketertinggalan dalam dunia sains serta mampu melepaskan diri dari belenggu imperialisme Barat di negeri Muslim.
Rimpu: Adaptasi Budaya Lokal dan Agama Kurais
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 1 (2020): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v6i1.28

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya rimpu merupakan kearifan lokal masyarakat Bima yang ingin menerjemahkan nilai atau makna agamanya ke dalam budaya mereka sendiri sehingga agama tersebut kemudian dapat melekat dan tidak terpisahkan dari budaya lokal. Manfaat dan peran rimpu bagi masyarakat Bima tersebut tidak hanya terbatas sebagai lambang atau ciri khas masyarakat Bima saja. Juga tentunya ada alasan lain yang begitu mengharuskan terus terjaganya budaya rimpu yaitu: alasan teologis, sosiologis, dan teoritis. Saat ini, rimpu mulai terkikis akibat derasnya arus globalisasi, modernisasi, dan sekularisasi. Alasan itu tentu berkaitan erat dan tidak terpisahkan, terutama yang bersumber dari alasan teologis. Budaya lokal yang khas dapat menjadi suatu produk yang memiliki nilai tambah, apabila disesuaikan dengan perkembangan media komunikasi dan informasi.

Page 3 of 10 | Total Record : 94