cover
Contact Name
Rahmah Murtadha
Contact Email
rahmah.murtadha@student.upi.edu
Phone
+6285337011739
Journal Mail Official
nasrullahstis@gmail.com
Editorial Address
Jl. Gajah Mada, Ling. Nusantara Gang Al-Amin 1 Monggonao Mpunda Kota Bima NTB
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
ISSN : 24426938     EISSN : 27216829     DOI : 10.61817
Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan sepanjang tidak mereduksi substansi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 94 Documents
Rimpu: Adaptasi Budaya Lokal dan Agama Kurais
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 1 (2020): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya rimpu merupakan kearifan lokal masyarakat Bima yang ingin menerjemahkan nilai atau makna agamanya ke dalam budaya mereka sendiri sehingga agama tersebut kemudian dapat melekat dan tidak terpisahkan dari budaya lokal. Manfaat dan peran rimpu bagi masyarakat Bima tersebut tidak hanya terbatas sebagai lambang atau ciri khas masyarakat Bima saja. Juga tentunya ada alasan lain yang begitu mengharuskan terus terjaganya budaya rimpu yaitu: alasan teologis, sosiologis, dan teoritis. Saat ini, rimpu mulai terkikis akibat derasnya arus globalisasi, modernisasi, dan sekularisasi. Alasan itu tentu berkaitan erat dan tidak terpisahkan, terutama yang bersumber dari alasan teologis. Budaya lokal yang khas dapat menjadi suatu produk yang memiliki nilai tambah, apabila disesuaikan dengan perkembangan media komunikasi dan informasi.
Etika Islam Dalam Membangun Peradaban Menurut Malik Bennabi Regina Citra Arini
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v6i2.30

Abstract

Tulisan ini menganalisis tentang membangun peradaban yang dikemukakan oleh salah seorang tokoh pembaharuan pemikiran Islam yang cukup ternama yaitu Malik Bennabi, yang mengaitkan keadaan sosial Muslim dari sudut pandang yang lebih dalam dan dengan penjajahan sebagai faktor luar terhadap ketinggalan dan kemunduran masyarakat Islam di masa kini. Dalam analisisnya, Malik Bennabi menawarkan konsep etika atau moral yang berkaitan dengan kekuatan moral manusia dalam merespon perubahan kehidupan modern. Menurut Malik Bennabi, membangun peradaban Islam yang lebih beradab dengan kembali ke sumber utamanya yaitu al-Quran dan Hadist. Pembahasan mengenai etika Islam dalam membangun sebuah peradaban diantaranya adalah melalui konsep tauhid (keimanan), agama, manusia, dan sejarah.
MISI KERASULAN NABI MUHAMMAD SAW Hendra, Hendra
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v6i2.31

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk memaparkan upaya yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang berperadaban. Oleh karenanya setelah beliau hijrah ke Madinah barulah upaya ini mulai terlihat peluangnya. Di Madinah, Rasulullah SAW, selain sebagai pemimpin agama, beliau pun sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karenanya, secara politik beliau punya peranan yang sangat penting untuk melaksanakan misi kerasulannya, dalam menyampaikan dakwah Islam. Dakwah Nabi Muhammad berawal dari keluarganya sendiri, Siti Khadijah, isterinya kemudian kepada kaum kerabatnya, kemudian mereka dikenal dengan Assabiqunal awwaluna, yang berarti orang-orang yang pertama memeluk Islam. Dalam rentang waktu 23 tahun Rasulullah SAW telah berhasil mengubah tatanan masyrakat yang berkelanjutan, dari politeisme menuju monoteisme, dari kesukuan menjadi nasionalisme dan pada akhirnya menjadi internasionalisme.
Islam, Adat, Dan Tarekat Syattariyah Di Minangkabau Roni Faslah; Ahmad Khoirul Fata
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v6i2.32

Abstract

Tulisan ini mengkaji dinamika Islam dan adat lokal di Minangkabau, serta keterlibatan tarekat Syattariyah dalam proses tersebut. Dengan menggunakan pendekatan sosio-historis, tulisan ini menungkapkan bahwa proses pergumulan antara Islam dan tradisi lokal di Minangkabau mengalami dinamika yang keras bahkan cenderung mengarah ke konflik. Di sini tarekat Syattariyah memberikan perannya sebagai bagian dari agen yang membentuk tradisi keagamaan di Minangkabau. Namun demikian, tradisi yang dicipta itu kemudian mengundang kritik dari para pembaharu. Konflik antara Kaum Padri versus Kaum Adat, yang kemudian berlanjut antara Kaum Muda versus Kaum Tua selalu melibatkan tarekat ini. Meski demikian, tarekat Syattariyah mampu menunjukkan vitalitasnya hingga tetap eksis dan berkembang di Minangkabau hingga sekarang ini. Bahkan berkembang ke daerah-daerah sekitarnya.
A SEJARAH MAKKAH DAN MADINAH PADA AWAL ISLAM (Kajian Tentang Kondisi Geografis, Sosial Politik, dan Hukum Serta Pengaruh Tradisi Arab Pra-Islam Terhadap Perkembangan Hukum Islam) muannif ridwan
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v7i1.36

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sejarah Makkah dan Madinah pada Awal Islam, fokus kajiannya terkait kondisi geografis, sosial politik, dan hukum serta pengaruh tradisi arab pra-Islam terhadap perkembangan hukum Islam. Metode penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) yang kajiannya bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Makkah merupakan wilayah yang gersang, sebaliknya Madinah merupakan wilayah yang produktif. Kondisi sosial politik saat awal Islam terjadi perubahan seiring lahirnya tatanan baru sesuai syariat Islam. Kondisi hukum di Makkah bercirikan akidah untuk pondasi hukum. Sedangkan di Madinah berupa hukum yang lengkap yang diturunkan secara bertahap. Struktur hukum dipegang langung oleh Nabi Muhammad saw. Substansi hukumnya berupa al-Qur’an dan Hadits bersumber dari wahyu Allah swt. Budaya hukum menunjukkan masyarakatnya taat hukum, hal ini dipengaruhi oleh akidah yang kokoh. Adapun hukum Islam dalam sejarah perkembangannya menunjukkan bahwa semua umat (Yahudi, Kristen, Muslim, dan yang lainnya) walaupun secara universal mereka berbeda, namun terdapat keterkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengisyaratkan adanya unsur-unsur dari luar ajaran Islam yang mempengaruhi terhadap keberadaan dan perkembangan hukum Islam. Hukum Islam dalam perkembangannya ada tiga periode. Pertama, dinamakan era awal pembentukan (formative era) hukum Islam; kedua, ditandai dengan muncul dan berkembangnya empat imam madzhab fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali); ketiga, dikenal dengan era modern perkembangan hukum Islam dan masih terus berkembang hingga saat ini. Bukti tradisi Arab pra-Islam mempengaruhi terhadap perkembangan hukum Islam adalah adanya kebiasaan serta adat masyarakat Arab pra-Islam yang diadopsi menjadi hukum Islam, contohnya dalam konsep hukum keluarga, seperti perkawinan (poligami), perceraian (talak), waris (ashabah, kalalah).
PENYELESAIAN KASUS PERKAWINAN BEDA AGAMA PADA MASYARAKAT DONGGO BIMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Muhammad Mutawali
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v7i1.37

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang penyelesaian kasus perkawinan beda agama yang ditangani oleh Lembaga Adat dan Syari`at Donggo (LASDO) yang dianalisis menurut hukum positif dan hukum Islam. Penyelesaian berbagai kasus pada masyarakat Donggo berpegang teguh pada kearifan lokal yang dilestarikan sejak masa nenek moyang hingga kini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Keputusan hukum yang diputuskan oleh LASDO pada kasus perkawinan beda agama dijadikan sebagai obyek penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa lembaga adat dalam menyelesaikan kasus perkawinan beda agama pada masyarakat Donggo masih menerapkan hukum adat, yaitu menghukum pelaku perkawinan beda agama dengan hukuman pengusiran. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada larangan perkawinan laki-laki dan wanita yang berbeda agama. Menurut hukum Islam, wanita Islam terlarang secara mutlak untuk melakukan perkawinan dengan pria non muslim. Di sisi lain, pria muslim diperbolehkan kawin dengan wanita-wanita Islam dan wanita-wanita yang termasuk ke dalam golongan ahli kitab.
PERMASALAHAN PELAKSANAAN BADAL HAJI DI INDONESIA nasikhin; Nasikhin; Ismutik; Ulul Albab; Baiti Al Ami
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v7i2.40

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai pelaksanaan badal haji dan problematikanya di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, diperoleh data penelitian bahwa mekanisme pelaksanaan haji badal dibagi dalam beberapa tahapan meliputi pendataan jumlah jamaah yang akan dibadalkan, sumber dana pebiayaan, rekrutmen petugas pelaksana haji, verifikasi penentuan jamaah haji yang di badalkan. Dalam memandang hukum badal haji, ada perbedaan pendapat dalam kubu ulama dengan menggunakan dasar hukum masing-masing. Ulama Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena hanya upah mengajarkan Alquran yang diperbolehkan dalam masalah ini. Mazhab Syafi'i mengatakan boleh menghajikan orang lain jika mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan. Ulama Haanfi mengatakan orang yang sakit atau kondisi badanya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai harta atau biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untukmenghajikannya. Sedangkan problematika badal haji dapat dibagi kedalam beberapa sub bahasan yang belum terpecahkan hingga kini seperti problematika jemaah yang di badal hajikan, problematika pendataan petugas pelaksana haji, dan problematika akad dalam badal haji.
ANALISIS PENETAPAN DAN PERUBAHAN HARGA LELANG TANAH WAKAF YAYASAN ISLAM BIMA DITINJAU MEKANISME PASAR ISLAM Idhar
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v7i1.42

Abstract

Dalam tiga tahun terakhir Yayasan Islam Bima mengalami naik turunyaharga lelang tanah wakaf yang berdampak pada perubahan harga. Akibat dengan haldemikaian berkuranya minat masyarakat petani pengarap melakukan lelang terhadaptanah wakaf Yayasan Islam Bima. Untuk itu perlu adanya mekanisme dan penetepankebijakan pasar yang adil untuk yayasan Islam bima terhadap masyarakat petanipengarap melakukan lelang tanah wakaf Yayasan Islam Bima denganmempertimbangakan kemaslahat ummat. Adapun tujuan penelitian ini adalah:1)untuk mengetahui praktek penetapkan dan perubahan harga terhadap lelang tanahwakaf yayasan Islam Bima, 2) untuk mengetahui tinjauan mekanisme pasar terhadapfaktor penetapkan dan perubahan harga lelang tanah wakaf yayasan Islam Bima.Jenispenelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknyamengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyrakatdengan metode analisis yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif yaitudengan cara menuturkan, menganalisis, dan mengklarifikasi informasi-informasifaktual berdasarkan fakta-fakta. Adapun kesimpulan dari penelitian ini; dalam praktekpenetapkan dan perubahan harga terhadap lelang tanah wakaf yayasan Islam Bimasejatinya memiliki nilai standar dalam jual beli yakni dengan prinsip keadilan, sukasama suka, bersikap benar, amanah dan jujur, tidak mubazir, dan kasih namun dalammekanisme pasar yayasan islam bima tidak melihat bahwa sesungguhnya Muzayadah(lelang) adalah saling melebih atau saling menambahi sehingga Akibat femomenatersebut membuat akad jual beli lelang terbagi menjadi empat dalam sudut pandanghukum syariah antara lain sebagai berikut: pertama: akad mu’aqid,Kedua: akad batil,Ketiga: adalah akad yang sejalan dengan syariah baik pada asalnya maupun sifatnyadimana akad itu berfaidah atas hukum dirinya selama tidak ada pencegah, Kempat:adalah akad yang sejalan dengan syariah hanya pada asalnya namun tidak sejalandengan sifatnya dengan dipengaruhi oleh pasar.
NALAR MAQASHID AL-SYARIAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 Nor Salam
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v7i2.44

Abstract

Kajian ini memfokuskan pada analisis terhadap Putusan MK No. 22/PUUXV/2017 yang terkait dengan perbedaan usia nikah antara laki-laki dan perempuan.Putusan tersebut merupakan jawaban hukum MK terhadap judicial review UndangUndang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) yang dinilai oleh para pemohon sebagaiketentuan yang bersifat diskriminatif. Terhadap putusan tersebut, penulismengkajinya melalui perspektif maqashid al-syariah. Melalui kajian tersebut,disimpulkan bahwa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 berkaitan erat denganpertimbangan-pertimbangan maqashid syariah seperti adanya kesesuaian antaraargumen hakim MK dengan kaidah-kaidah maqashidiyah. Selain itu, dalam putusantersebut juga ditemukan adanya perluasan pemaknaan terhadap hifd al-nafs yangtidak semata-mata mengacu pada persoalan fisik melainkan juga pada aspek psikis.
DALIL HUKUM YANG MUKHTALAF, DAN PENERAPANNYA PADA FATWA DSN-MUI TERKAIT KEUANGAN (Urf, Qaul Sahabat, Syar’u man qablana, sad al-zariah) lutfi bangun lestari
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 8 No 1 (2022): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v8i1.45

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menyajikan kajian tentang dalil hukum yang mukhtalaf dan penerapannya pada fatwa DSN-MUI terkait keuangan. Dalil yang mukhtalaf tersebut meliputi ‘urf, qaul sahabat, syar'u man qoblana, sad al-zariah. Menurut hemat penulis dari pengkajian yang dilakukan mendapati bahwa 'urf diterapkan pada Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, qaul sahabat diterapkan pada Fatwa DSB-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002 Pada Pembiayaan Take Over. Selanjutnya syar'u man qoblana diterapkan pada Fatwa MUI No.1/2004 Tentang Bunga dan sad al-zariah diterapkan pada Fatwa DSN-MUI NO.54/DSN-MUI/X/2006, tentang syariah card (Bithaqah I’timan/Credit Card). Walaupun masih terjadi perbedaan pendapat antar ulama tetapi selagi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan bertujuan untuk kemaslahatan umat maka dalil Hukum yang mukhtalaf dapat digunakan dalam penetapan hukum suatu permasalahan terkait transaksi keuangan

Page 4 of 10 | Total Record : 94